1

Harbuknas, PT PNM Serang Gandeng MUI Wakafkan Alquran ke Pesantren

Kabar6-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang mewakafkan Alquran kepada Pondok Pesantren Ilmu Alquran khusus tahfiz, di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Jumat (17/5/2024).

Penyerahan wakaf Alquran bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Baros yang diserahterimakan langsung kepada pimpinan pondok pesantren.

Wakaf Alquran dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional (Harbuknas) yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2002 oleh Abdul Malik Fadjar, mantan Menteri Pendidikan di Kabinet Gotong Royong.

Wakaf Alquran menjadi salah satu upaya PNM yang bertujuan mendorong generasi Islam, khususnya di Kabupaten Serang untuk membaca dan mencintai Alquran.

“Wakaf Alquran ini kami sampaikan untuk meningkatkan minat serta kesadaran akan pentingnya membaca terutama membaca Alquran,” kata Pimpinan PNM Serang, Nanang Komarudin.

Wakaf Alquran mendapat respon positif dari Ketua MUI Baros KH Uyung Efendi. Menurutnya, selain berperan dalam membantu masyarakat yang berwirausaha melalui bantuan pembiayaan, PNM juga berkontribusi pada kegiatan sosial, pendidikan dan keagamaan.

“Terima kasih atas dukungan untuk membantu generasi Islami dalam membaca dan mencintai Alquran. Semoga apa yang dilakukan PNM memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat Serang,” harap KH Uyung.(Nda)




Aturan Selama Ramadan 2024, MUI Tangsel: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Komitmen

Kabar6-Terhitung mulai H-1 hingga H+3 bulan suci Ramadan operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Aturan khusus bagi 10 jenis usaha hiburan selama waktu tersebut wajib ditutup.

Hal di atas telah termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak.

“Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (6/3/2024).

Adapun ke-10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan antara lain, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.

Rojak menerangkan, bagi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.

**Baca Juga: Ramadan, Operasional 10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjutnya, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

“Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar,” tegas Rojak.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

“Surat edaran Ramadan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan,” terang Rojak.(yud)




Anggota DPRD Tegaskan Timsus Takjil Ramadhan Perlu Segera Dibentuk Pemkot Tangerang

Kabar6-Terkait peredaran makanan berbuka puasa atau takjil, Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim khusus (timsus), Sabtu (25/03/2023).

Seperti diketahui, ketika bulan suci Ramadhan penjual makanan takjil menjamur di mana-mana tak terkecuali di Kota Tangerang. Masyarakat pun dianggap perlu memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi terutama saat berbuka puasa dalam kondisi aman dan sehat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk membentuk tim khusus peredaran makanan berbuka puasa.

Dalam timsus peredaran makanan berbuka puasa ini, kata dia, Pemkot Tangerang dapat melibatkan stakeholder terkait seperti BPOM dan MUI.

“Terkait dengan makanan berbuka puasa baiknya Pemkot Tangerang membuat paling tidak ada satgas kecil dari unsur Dinkes bahkan BPOM atau juga dari MUI untuk langsung terjun ke masyarakat terkait menu buka puasa,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 25 Maret 2023.

Setelah terbentuk, timsus ini diharapkan untuk sidak ke penjual-penjual makanan berbuka puasa. Adapun Dinkes dapat memeriksa tingkat kesehatan makanan takjil, sedangkan MUI bisa memeriksa terkait kehalalan makanan berbuka puasa itu.

Sehingga, lanjut politisi PKS ini, timsus yang melibatkan berbagai pihak ini dapat melakukan kinerja secara maksimal dalam rangka memberikan kenyamanan dan kesehatan kepada masyarakat terkait konsumsi makanan saat momen bulan puasa.

“Maka ini jadi catatan dan jadi prioritas tentunya ke depan, baru dua hari puasa, jadi masih ada waktu untuk sidak ke penjual-penjual untuk menu buka puasa, agar jangan sampai kemudian nilai Ramadhan, nilai puasanya tidak sempurna, karena dari sisi kesehatan akan menggganggu dan kehalalannya juga,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang M Dwiki Ramadhani menyampaikan, bahwa bulan suci Ramadhan sebenarnya membawa keberkahan untuk seluruh pihak termasuk bagi para pedagang takjil di Kota Tangerang.

Ketua PAN Kota Tangerang ini menyebut, dengan banyaknya para pedagang takjil diharapkan mampu menambah ekonomi kerakyatan, sehingga pelaku usaha-usaha kecil menerima dampak positif.

“Namun, di satu sisi saya berharap para pedagang takjil ini memperhatikan kualitas makanan atau minuman olahannya, agar dapat menjaga kualitasnya supaya tetap bersih dan higenis, sehingga bagi pedagang dan pembelinya mendapat berkah yang baik,” katanya.

**Baca Juga: DPRD Lebak Panggil Direktur RSUD Adjidarmo terkait Keluhan Pasien soal Obat

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk dapat memilih santapan takjil yang sehat dan baik di cerna perut untuk menu berbuka puasa,” imbuhnya.

Legislator termuda di DPRD Kota Tangerang ini menambahkan bahwa dirinya setuju jika Pemkot Tangerang melakukan sidak ke penjual-penjual takjil untuk memastikan kesehatan dari makanan yang dijualnya.

“Di beberapa daerah lain sudah mulai ada uji sampling acak terhadap para pedagang takjil yang dilakukan pemerintah dan BPOM, saya harap Pemkot Tangerang juga melakukan agar dapat menjaga kebersihan makanan,” tukasnya. (Adv)




Industri Hiburan Buka saat Ramadan, Satpol PP Kabupaten Tangerang: Paling Ditegur

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan kepada para pengelola industri tempat hiburan malam patuhi aturan operasional sepanjang bulan suci Ramadan. Aturan ini demi menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah Ramadan.

“Tempat hiburan malam diimbau untuk ditutup selama bulan puasa, agar lebih kondusif di bulan puasa nantinya,” ujar Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi kepada kabar6.com di Tigaraksa, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya mendesak Satpol PP kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian untuk selalu monitoring tempat hiburan malam. Monitoring perlu agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi umat muslim.

“Tentu juga agar warga dan masyarakat yang tidak menjalani puasa agar tetep menghargai kami yang sedang menjalani puasa. Harus ada kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian,” jelas KH Ues.

Terpisah, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, ketentuan larangan operasional bagi tempat hiburan selama Ramadan akan dituangkan dalam surat edaran bersama.

“Teknisinya nanti tempat hiburan malam seperti spa, karaoke dan diskotik diharuskan tutup dan tidak ada sanksi, paling kita tegur untuk tidak beroperasi lagi. Namun, kita hanya meminta menghormati,” jelasnya kepada kabar6.com.

**Baca Juga: Picu Keributan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Diskotek Trenz Club

Selain tempat hiburan malam, pada bulan suci Ramadan nantinya juga akan memberlakukan jam operasional warung makan dan restoran. Industri kuliner di Kabupaten Tangerang boleh bukan dari pukul 16.00 hingga jelang waktu imsyak.

Disinggung soal maraknya keributan yang berada di tempat hiburan malam dan pemukiman warga, Fachrul menyebut pihaknya akan melakukan berbagai patroli rutin. Jika ada laporan pastinya langsung berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kalau ribut itu pasti ranahnya pidana yang kemarin kejadian kalau terjadi pemukulan dan segala macemnya. Kita hanya selalu untuk mengadakan patroli secara rutin saja,” paparnya.(Rez)




Penyelidikan Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Dihentikan, MUI Akan Lakukan Pembinaan

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menghentikan proses penyelidikan dugaan penghinaan agama oleh pria asal Bekasi berinisial N (62) yang tinggal di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dari pemeriksaan secara intensif, polisi menyebut tidak menemukan unsur Pasal 156 tentang Penistaan Agama. Ini juga diperkuat setelah polisi mengantongi hasil tes kejiwaan N yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaannya, N disebut menderita gangguan jiwa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, KH Pupu Mahpudin, mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembinaan terhadap N agar kembali sesuai syariat agama Islam.

“Hasil pemeriksaan oleh polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama. Berdasarkan keterangan bahwa N ini hanya berbicara dengan karyawannya secara pesan saja, dan tidak kepada masyarakat umum,” kata Pupu kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (14/7/2022).

Pupu menuturkan, metode penyembuhan dengan cara rukyah juga akan dilakukan terhadap N.

“Jadi selain diberikan obat medis atas penyakit yang dialaminya, kita akan melakukan rukyah sahih kepada NT. Karena ngobrol bareng dengan N, hasilnya ada yang nyambung dan ada tidak,” terang Pupu.

**Baca juga: Polisi Setop Penyelidikan Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Lebak

Setelah prosesnya dihentikan, N akan dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya dengan mendapatkan pembinaan dari tokoh agama.

“Dia itu punya usaha mengelola penginapan. Kita kembalikan tapi tetap dilakukan pembinaan bersama tokoh agama, ulama. Jadi akan dibina baik mental ataupun spiritual,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.(Nda)




Pengurus MUI Lebak Dilantik, Iti Jayabaya Minta Sinergi Semua Pihak Berantas Judi dan Prostitusi

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani melantik pengurus MUI Kabupaten Lebak periode 2022-2027, di pendopo bupati, Rabu (6/7/2022).

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, yang hadir dalam pelantikan, meminta sinergi dan kesadaran semua pihak dalam memberantas praktik perjudian dan prostitusi.

“Bukan hanya ulama tapi kita semua, melalui kegiatan keagamaan, pengajian rutin di tingkat kecamatan hingga desa,” kata Iti kepada wartawan.

Iti mengapresiasi Polres Lebak yang rutin melakukan razia dengan sasaran penyakit-penyakit masyarakat.

“Operasi tiap minggu terutama perjudian, togel dan lainya sebagainya. Kita juga ada darurat narkoba sekarang, kayak peredaran obat-obatan keras dijual bebas,” ujarnya.

Tentu saja kata Iti, memberantas judi, narkoba hingga prostitusi membutuhkan kerja sama bersama pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kalau masyarakat menemukan yang seperti itu harus diinformasikan ya, agar
ditindak,” ucapnya.

**Baca juga: Kades di Lebak Ini Sudah Sebulan Tak Ngantor, Diduga Gadaikan Mobil Rental

Sementara itu, Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin, mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait persoalan tersebut.

“Jadi kami sepakat bersama-sama agar di Lebak ini tidak ada praktik prostitusi dan perjudian,” katanya.(Nda)




Perbedaan Perayaan Idul Adha, Pemkot-MUI Berpesan untuk Saling Menghormati

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman meminta agar umat muslim di Kota Tangerang bisa bersikap saling menghargai dan mengedepankan sikap yang tidak berlebihan melihat perbedaan hari Idul Adha di 2022 ini.

Diketahui, Perayaan Idul Adha 1443 Hijriah berdasarkan sidang isbat telah ditetapkan pemerintah jatuh pada 10 Juli 2022. Namun berbeda dengan Muhamadiyah yang lebih awal telah menetapkan pada 9 Juli 2022.

“Perbedaan ini barangkali perlu kita maklumi dan ini merupakan dinamika di masyarakat yang penting intinya kita terus melaksanakan kewajiban dan sunahnya ibadah Idul Adha, perbedaan ini jangan disikapi berlebihan,” ujar Herman, Selasa (5/7/2022).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meski saat ini kasusnya di Kota Tangerang landai.

“Idul Adha kurban ini akan sedikit menimbulkan kerumunan sedangkan kondisi kita Covid-19 belum sepenuhnya normal, perlu kewaspadaan dari masyarakat untuk terus menjaga prokes dan juga untuk menghindari kerumunan,” katanya.

**Baca juga: Disebut Populer, Banksasuci Bakal Disambangi Akademisi dari Jepang

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang Abdullah Tholib mengatakan, dengan adanya perbedaan ini umat muslim diminta tetap saling menghargai.

“Bagi yang melaksanakan sholat Id pada hari Sabtu dipersilahkan demikian juga yang melaksanakan sholat Id pada hari Minggu 10 Juli juga dipersilahkan sesuai dengan keputusan pemerintah, yang penting kita tetap jaga ukhuwah, saling menghargai, menghormati dan tetap dalam bingkai persatuan,” tandasnya. (Oke)




Cegah PMK, MUI Kabupaten Tangerang: Cermat Pilih Ternak Kurban

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengingatkan umat Muslim agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H. Pastikan ternak yang dibeli sehat.

“Di samping mencukupi syarat syar’i dan sebaiknya hewan yang sudah dinyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku oleh dinas terkait,” katanya, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, selama ini syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam. Seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat.

Nantinya, hewan yang sudah masuk dalam kategori itu sah untuk dikurbankan. Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan.

“Dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter,” katanya.

Kemudian, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan pada proses pemotong hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Hal ini, lanjut Alam, untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah kurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Menurutnya, dalam panduan itu hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

**Baca juga: Jelang Idul Kurban Harga Pangan di Kabupaten Tangerang Diprediksi Naik

Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategirikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

“Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah,” pungkasnya.(Rez)




MUI Tangsel Usul Larang Resto Dine-In Saat Puasa, Sekda: Itu Acuan Utama

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo menanggapi adanya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel terkait pelarangan makan ditempat atau dine-in di rumah makan saat Ramadhan 2022.

Bambang menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melihat regulasi terlebih dahulu, dan kedepan akan dilakukan diskusi dengan stake holder terkait.

“Masing-masing pastinya kita sangat menghargai masukan dan juga arahan MUI, itu jadi acuan utama,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (30/3/2022).

Saat ditanya mengenai undangan kepada Asosiasi Pengusaha Hiburan (ASPHIRA) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bambang tidak bisa memastikan.

“Saya tidak bisa memastikan itu (ASPHIRA dan PHRI diundang, red)nanti akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Tangsel, H. Abdul Rojak, menjelaskan rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.

“MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total,” jelasnya.

**Baca juga:MUI Tangsel Larang Resto Dine-In Saat Puasa, PHRI: Keputusan di Walikota

Ditambahkannya, untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hinggap pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” sambungnya.(eka)




MUI Tangsel Larang Resto Dine-In Saat Puasa, PHRI: Keputusan di Walikota

Kabar6.com

Kabar6-Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi adanya rekomendasi tidak boleh makan ditempat atau dine-in saat bulan puasa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel).

Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Effendi menerangkan, rekomendasi dari MUI Tangsel nantinya akan menjadi bahan pertimbangan saat membuat Surat Keputusan (SK) pengaturan restoran saat Ramadhan 2022 nanti.

“Pihak manapun itu adalah sebagai bentuk partisipasi, bagaimana membangun Kota Tangsel. Tapi akhirnya (keputusan, red) ada di Wali Kota Tangsel,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui sambungan seluler, Rabu (30/3/2022).

Meski begitu, Gusri memaparkan, selama 5 tahun berjalan saat dibawah kepemimpinan Mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany sudah membuat kesepakatan bahwa restoran bisa melakukan dine-in saat jam 12 siang.

“Selama 5 tahun, dan saat Bu Airin masih di Tangsel itu boleh dine-in 12 siang tetapi tidak vulgar,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, usulan dari MUI Kota Tangsel mengenai tidak boleh dine-in dan hanya boleh take-away atau mengambil sendiri, itu akan menjadi bahan pertimbangan saat Wali Kota Tangsel membuat surat keputusan.

“Jadi apa yang diusulkan MUI itu hanya usulan, tapi selama 5 tahun ini Pemkot Tangsel dan MUI itu boleh dine-in jam 12 tapi tertib dan tidak vulgar,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Tangsel, H. Abdul Rojak, menjelaskan rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.

“MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

**Baca juga:Harga Gula Naik, Disperindag Tangsel Minta Bulog Intervensi

“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hinggap pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” sambungnya.(eka)