1

Mayat Pria di Kemiri Tangerang Pengangguran, Diduga OD Minuman Keras

Kabar6-Kapolsek Masuk, Komisaris Kudratullah mengungkapkan, mayat pria yang ditemukan di kebon singkong berinisial AL, 17 tahun. Mayat pria warga asal Desa/Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dekat pasar RT 13 RW 04

“Sebelumnya korban sering meminum minuman keras dan diduga meninggal dunia dikarenakan over dosis atau OD,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (2/5/2024).

Kudratullah terangkan, kesehariannya AL tidak pekerjaan. Mayatnya pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Sohib, 69 tahun. Saksi hendak ke pasar tradisional Kemiri melintasi kebon singkong sekitar pukul 07.30 WIB tadi.

**Baca Juga: Warga Kemiri Tangerang Geger Mayat Pria Tergeletak di Kebon Singkong

Saksi, lanjutnya, melihat sesosok jasad tergeletak di kebon singkong persis belakang pasar. “Saksi kemudian melapor ke Polsek Masuk,” terang Kudratullah.

Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan luka di tubuh mayat AL. Namun ada koreng seperti luka bakar di belakang lutut kaki sebelah kiri.

“Dan dari keterangan orang yang mengenal dengan mayat laki-laki,” terang Kudratullah.

Mayat AL kemudian dibawa polisi ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum et revertum.(yud)




Sita Jutaan Barang Ilegal, DJBC Banten: Potensi Kerugian Negara Rp7,4 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menyita jutaan barang ilegal dan barang tanpa pita cukai hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 dan 2022.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian egara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Kanwil DJBC Banten, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Selasa (30/8/2022).

Disamping kerugian materil, dijelaskannya, terdapat juga kerugian immateril atas produksi cukai ilegal. Hal itu karena berdampak pada tidak terpenuhinya hal penerimaan negara.

“Serta merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” terangnya.

Rahmat menerangkan, barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.

**Baca juga: Ditjen Bea Cukai Banten Bakar Jutaan Batang Rokok dan Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal

Selain itu, ada juga cerutu sebanyak 429 batang dibakar, kemudian kancing 663 pieces dibakar, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton dibakar.

“Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 digilas dan dirusak, kemudian hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter digilas,” tutupnya.(eka)




Polsek Serang Razia Toko Jamu Penjual Minuman Keras

Kabar6.com

Kabar6 – Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita polisi dari berbagai toko jamu di wilayah hukum Polsek Serang, Kota Serang, Banten. Razia dilakukan malam tadi, Jumat, 03 September 2021, mulai pukul 20.30 wib.

Semua barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolsek Serang untuk tidak disalahgunakan.

“Razia malam dilakukan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Serang. Menyasar berbagai toko jamu yang menjual minuman keras,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Sabtu (04/09/2021).

Hasil razia malam tadi, menemukan enam toko jamu kedapatan menjual miras berbagai merk, mulai dari bir sampai anggur yang mengandung alkohol.

**Baca juga: Alumni Akpol 1995 Gelar Vaksinasi dan Baksos di Kota Serang

Bambang menghimbau masyarakat tidak menenggak miras, karena bisa menimbulkan tindak kejahatan dan meresahkan masyarakat.

“Razia dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.(Dhi)