1

Begini Cara Memilih Pemimpin Menurut Habib Thohir bin Muhammad dari Yaman

Kabar6.com

Kabar6-Gelombang dukungan masyarakat kecamatan pamulang terhadap calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin besar.

Bahkan dari para ulama mendoakan Caleg PKB H Agus Pramono caleg DPRD Kota Tangerang Selatan daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pamulang.

Dukungan itu tampak pada acara kunjungan silaturahim bersama Habib Thohir bin Muhammad Al Haddar dari Yaman di Aula kampung dhuha di Jalan Satria no.99 Benda Baru Pamulang Tangerang Selatan(Tangsel).

**Baca juga: H Agus Pramono Berikan Tunjangan Uang Kuliah Bagi Penghafal Al Quran.

Di acara kunjungan itu, H Agus Pramono memberi imbauan untuk memilih caleg yang memiliki beberapa point sebagai pemimpin yang sudah di jelaskan oleh para tokoh agama dan para ulama saat acara kunjungan silahturahmi habib dari yaman itu.

Kabar6.com
Habib Thohir bin Muhammad Al Haddar dari Yaman bersama H Agus Pramono. (aji)

1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. (aji)




Ini Penyebab Pemecatan Sepihak PT Moving Tech Menurut FSBKIKES

Kabar6.com

Kabar6-Pemecatan sepihak dua karyawan oleh PT Moving Tech di Jalan Bungaok, Caringin, Legok, dikarekan dua karyawan itu tak menyetujui serikat baru yang akan dibuat perusahaan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBKIKES), Trismilyan.

Dikatakannya, komisariat dan bendahara FSBKIKES yang dipecat sepihak perusahaan tak menyetujui keinginan perusahaan yang berencana membuka serikat pekerja yang baru.

“Karena dua rekan saya mengambil sikap tak setuju atas keinginan perusahaan untuk membuka serikat baru. Maka, dua rekan saya dipecat sepihak oleh perusahaan,” bebernya di lokasi demo, Kamis (21/3/2019).

Menurut Trismilyan, keinginan perusahaan untuk membuka serikat pekerja yang baru bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja.

**Baca juga: Dipecat Sepihak, FSBKIKES Demo PT Moving Tech di Legok.

“menurut undang-undang tenaga kerja, serikat pekerja tidak boleh dibawah naungan perusahaan,” terangnya.

Sementara, pihak perusahaan tidak ada yang bersedia dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa ini. (jic)




Begini Tips Buka Usaha Potong Rambut Menurut Owner Story 08 Barbershop

Kabar6.com

Kabar6-Anda ingin mencoba peruntungan dalam memulai usaha barbershop namun bingung harus memulainya dari mana?

Menurut Joko Susilo owner Story 08 Barbershop Jombang 18, Anda bisa memulainya dari menyiapkan modal yang tak terlalu besar untuk barang dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Seperti, kursi hidrolik, cermin, meja dan laci, AC, mesin cukur rambut serta aksesoris seperti minyak pelumas, sepatu sisir, kuas, gunting sasak, gunting potong, gunting kumis, pisau lipat dan lainnya.

“Belanjakan modal Anda sesuai kebutuhan terlebih dahulu. Jangan membeli semua kebutuhan namun tidak maksimal pemakaiannya,” kata Joko di Story 08 Jalan Raya Jombang No. 18 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/2/2019).

Nah, untuk membuat pelanggan nyaman dan betah saat memotong rambut. Ada baiknya memilih dekorasi ruangan yang simple minimalis kolaborasi dengan warna-warna cerah. Tak lupa gunakan speaker aktif untuk menyetel musik.

Selanjutnya Joko bilang, memilih tempat usaha yang sesuai, menjadi prioritas bagi seseorang yang ingin terjun di dunia barbershop.

“Memilih tempat usaha merupakan prioritas lain yang harus diutamakan. Karena, tempat usaha yang menentukan maju tidaknya usaha yang dirintis,” ungkapnya.

**Baca juga: Story 08 Barbershop, Sempurnakan Potongan Rambut Anda.

Oh iya satu lagi nih. Kata Joko, jangan lupa untuk memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi usaha yang tengah Anda rintis.

“Berikan promosi-promosi yang apik dan menarik serta aplot gambar-gambar menarik berbagai angle. Jangan lupa, berikan ruang di medsos untuk testimony para pelanggan,” beber Joko. (fit)




Begini Kronologis Pencurian HP di Poris Gaga Menurut Polsek Batu Ceper

Kabar6.com

Kabar6-Begini kronologis pencuri telepon genggam yang berhasil diamankan Polsek Batu Ceper.

Kata Pawas Ipda Jayadi dari Reskrim Polsek Batu Ceper, kronologis pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh M (19) di RT 005 RW 01 Jalan Benteng Betawi Poris Gaga, berawal ketika korban Citra yang beralamat di Poris Gaga Baru hendak membalas pesan whatsapp sehingga memarkirkan kendaraannya.

Korban dihampiri dan langsung diapit oleh kedua orang pelaku. Salah satu pelaku langsung merangkul korban sembari menodongkan benda tajam jenis clurit ke perut korban.

“Kemudian, korban langsung berteriak meminta tolong. Salah seorang saksi yang sedang melintas segera mengejar pelaku yang melarikan diri setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban,” jelasnya.

Pelaku 1 dihadang oleh saksi 1 yang berusaha kabur namun saksi 1 dilempar sebilah celurit yang mengenai tangan kiri saksi yang mengakibatkan saksi 1 mendapati luka gores ditangan kirinya.

**Baca juga: Polsek Batu Ceper Amankan Pencuri HP di Poris Gaga.

Setelah berusaha kabur dan bersembunyi di sekitar TKP akhirnya pelaku dapat diamankan oleh saksi dan warga di gorong-gorong. Sedangkan untuk pelaku yang satunya berinisial ML berhasil kabur (DPO).

Kemudian, Pawas Ipda Jayadi berikut anggota piket Reskrim dan Shabara mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku, korban dan saksi ke Polsek Batu ceper untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jic)




Ini 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Waktu Operasional Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ada 10 titik wilayah yang rawan pelanggaran waktu operasional truk-truk bermuatan tambang (batu, pasir dan tanah) di Kabupaten Tangerang. Seperti di Legok, Cicangkal Cisauk, Dadap Kosambi, Sukamulya Balaraja, Kresek, Kronjo, Cisoka, Pasarkemis, Sepatan dan Kelapa Dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa. Dikatakannya, untuk truk tambang asal Bogor sudah semakin tertib mengikuti Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Namun, dari galian-galian tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang masih saja berusaha mencari kelengahan petugas polisi, Dishub dan Pol PP.

“Ada 41 titik galian tambang di Kabupaten Tangerang sebagai titik asal keluarnya truk-truk tambang tersebut,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (7/1/2019).

Selain itu, masih banyak truk tambang yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi, Karawang yang menuju Dadap Kosambi yang berusaha melanggar perbup.

“Untuk itu, Kepala BPTJ sudah sampaikan arahan kepada aparat pemerintah di Jakarta, Bogor dan Tangerang Raya bahwa jam operasional angkutan barang di Jabodetabek adalah malam hari,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, telah ada penurunan yang signifikan truk tambang yang beroperasi sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

“Sebesar 70 persen truk tambang yang sudah mengikuti aturan Perbup, dan 30 persennya lagi masih membandel,” paparnya.

**Baca juga: Indonesia Mitshubishi Owner Club Distribusikan Bantuan ke Labuan Pandeglang.

Di lapangan, papar Bambang, pihaknya bersama polisi dan Pol PP tetap menegakkan Perbup 47 Tahun 2018 itu. Bagi truk yang melanggar akan ditindak dengan melakukan tilang dan truk disuruh balik kanan ke kawasan tambang. (jic)




Ini Kronologis Modus Pecah Kaca Menurut Kapolsek Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Pada Sabtu, 23 November 2018, tersangka HS (32), SA (29), EP (37) dan L (DPO) sudah sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan HS untuk memecahkan kaca mobil.

Sekira pukul 18.00 WIB, para tersangka sudah tiba halaman parkir Toko Lancar Pratama, Pakulonan Barat. Keluar dari mobil, HS langsung menuju Toyota Yaris berwarna hitam yang terparkir dan diikuti tersangka EP yang bertugas mengawasi area sekitar.

Kemudian HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil menggunakan pecahan keramik busi. HS berhasil mengambil satu unit laptop merek Fujitsu. Sedangkan tersangka SA dan L tetap didalam mobil dengan mesin terus menyala.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Sabtu, 1 Desember 2018 Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap SA di Halte SMS Gading Serpong dengan barang bukti satu buah kunci leter T dan pecahan keramik busi,” kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendy saat ungkap kasus di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

**Baca juga: Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua.

Kompol Efendy melanjutkan, berdasarkan keterangan SA, pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB Tim Vipers berhasil menangkap tersangka HS di Gambir Jakarta Pusat dan EP sekira pukul 06.30 WIB di Perum IV Cibodas, Kota Tangerang.

Dari penangkapan itu, Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah dus laptop merek Fujitsu, pecahan keramik busi, satu buah kunci leter T, baju kemeja batik, serta satu unit Mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD. (aji)




Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy yang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap pecah kaca yang menyebabkan kerugian pada korbannya.

“Ada tiga pelaku yang diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Efendy dihadapan wartawan.

Selanjutnya, kata Kompol Efendy, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus pidana yang berhasil diungkap Polsek Kelapa Dua berdasarkan aduan warga dengan LP Nomor: 656/K/XI/2018/ Sek Kelapa Dua pada 23 November 2018 dan LP Nomor: 513/K/XII/2018/ Sek Tangerang pada 12 Desember 2018.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di halaman parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA, Pakulonan Barat.

Tindak pidana lainnya dilakukan di halaman parkir pemasaran Blok R/28 Moderen Land, Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Kata Kapolsek Kelapa Dua, pihaknya berhasil mengamankan SA (29) yang berhasil diringkus pada Sabtu, 1 Desember 2018 di Halte SMS Gading Serpong.

“SA berperan sebagai sopir mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD yang digunakan sebagai alat transportasi,” beber Kompol Efendy.

HS (32) berhasil ditangkap pada Sabtu, 15 Desember 2018 di Gambir Jakarta Pusat. HS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi.

“Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, HS kemudian mengambil tas yang berisi laptop dari dalam mobil,” papar Kapolsek Kelapa Dua.

**Baca juga: PLN UID Banten: Dari 92 Gardu, Tinggal 68 Gardu Dalam Pemulihan.

Sementara, EP (37) berhasil di tangkap d Perum IV Tangerang. EP bertugas untuk mengawasi apabila ada orang, EP akan memberitahukannya kepada HS.

“L masih DPO. Lemeng yang berperan sebagai penyedia alat pecahan keramik busi dan yang menyewa mobil,” pungkas Kompol Efendy. (aji)




Begini Cerita Dibalik Mewahnya JHL Solitaire Menurut Jerry Hermawan Lo

kabar6.com

Kabar6-Mewah dan luxurynya Hotel Bintang 5 JHL Solitaire yang pertama di Provinsi Banten itu tak lepas dari perjuangan panjang JHL Group dalam proses pembangunannya.

Hal itu dikatakan Jerry Hermawan Lo selaku Komisaris JHL Solitaire Gading Serpong. Dikatakannya, pembangunan JHL Solitaire ini membutuhkan waktu hingga 2,5 tahun agar bisa beroperasi seperti sekarang ini.

Hal itu beralasan karena pembangunan JHL Solitaire berbentuk bulat ini memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi.

“Solitaire adalah cincin permata yang memiliki bentuk bulat. Maka itu dalam proses pembuatannya-pun memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi,” kata Jerry di JHL Solitaire Gading Serpong, Sabtu (1/12/2018).

Kata Jerry, instalasi tulang pada gedung yang terbuat dari lempeng aluminium membutuhkan dua tenaga ahli dari Eropa.

Begitu juga untuk instalasi kaca tiga lapis pada jendela hotel yang membutuhkan sentuhan tenaga ahli dari China. Seluruh pekerja lainnya dari mengambil tenaga kerja lokal.

“Kaca pada jendela hotel tiga lapis sehingga panas dari luar tidak masuk dan dinginnya ac tidak akan keluar, kedap suara pula,” tambahnya.

Pada interior hotel, lanjut Jerry, hampir 100 persen dikerjakan oleh Louista yang merupakan salah satu dari 30 anak perusahaan JHL Group.

JHL Solitaire Gading Serpong memiliki 500 kamar yang semuanya didesain custom. Dan 33 square meter untuk ukuran kamar paling kecil di JHL Solitaire Gading Serpong. “Karena bentuk hotelnya bulat, jadi kita desain kamarnya custom,” jelas Jerry.

**Baca juga: Relaksasikan Tubuh Anda di Acqua Spa & Wellness JHL Solitaire Gading Serpong.

Jerry melanjutkan, dibangunnya hotel ini untuk mengakomodir tamu yang hendak menginap di hotel bintang 5 dengan fasilitas mewah dan nyaman.

Hotel bintang 5 yang digawang Jerry itu juga telah mendapatkan Rekor MURI untuk hotel berbentuk cincin batu pertama di Indonesia. “Gimana gregetnya nginap di hotel yang dapat rekor MURI,” ungkap Jerry. (fit)




Ini 4 Kategori Penyalahgunaan Listrik Menurut PLN

kabar6.com

Kabar6-Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mengatakan bahwa penyalahgunaan listrik terbagi dalam empat kategori.

Pertama, penggunaan listrik secara illegal dengan merubah batas daya. Kata Eman selaku Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten, modus ini dilakukan dengan ciri alat pembatas (kWh) hilang, rusak, atau putus.

“Selain itu, kemampuan daya juga tak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL),” kata Eman, Kamis (29/11/2018).

Penyalahgunaan yang kedua, dengan cara mempengaruhi pengukuran energy. Seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak putus serta tidak sesuai, dan alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

**Baca juga: Terancam Sanksi Pidana, PLN Imbau Masyarakat Banten Tak Gunakan Listrik Secara Ilegal.

Modus ketiga, gabungan dari pelanggaran pertama dan kedua, atau menyambung kabel secara illegal. Untuk modus ke empat, pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

“Contohnya, menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP) seperti mencantol dari tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak menggunakan APP serta lainnya,” pungkas Eman. (tim K6)