oleh

Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy yang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap pecah kaca yang menyebabkan kerugian pada korbannya.

“Ada tiga pelaku yang diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Efendy dihadapan wartawan.

Selanjutnya, kata Kompol Efendy, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus pidana yang berhasil diungkap Polsek Kelapa Dua berdasarkan aduan warga dengan LP Nomor: 656/K/XI/2018/ Sek Kelapa Dua pada 23 November 2018 dan LP Nomor: 513/K/XII/2018/ Sek Tangerang pada 12 Desember 2018.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di halaman parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA, Pakulonan Barat.

Tindak pidana lainnya dilakukan di halaman parkir pemasaran Blok R/28 Moderen Land, Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Kata Kapolsek Kelapa Dua, pihaknya berhasil mengamankan SA (29) yang berhasil diringkus pada Sabtu, 1 Desember 2018 di Halte SMS Gading Serpong.

“SA berperan sebagai sopir mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD yang digunakan sebagai alat transportasi,” beber Kompol Efendy.

HS (32) berhasil ditangkap pada Sabtu, 15 Desember 2018 di Gambir Jakarta Pusat. HS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi.

“Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, HS kemudian mengambil tas yang berisi laptop dari dalam mobil,” papar Kapolsek Kelapa Dua.

**Baca juga: PLN UID Banten: Dari 92 Gardu, Tinggal 68 Gardu Dalam Pemulihan.

Sementara, EP (37) berhasil di tangkap d Perum IV Tangerang. EP bertugas untuk mengawasi apabila ada orang, EP akan memberitahukannya kepada HS.

“L masih DPO. Lemeng yang berperan sebagai penyedia alat pecahan keramik busi dan yang menyewa mobil,” pungkas Kompol Efendy. (aji)

Print Friendly, PDF & Email