1

Menteri Agama Digugat ke PN Serang Buntut Pendirian Gereja di Kota Cilegon

Kabar6-Kisruh pendirian gereja masih terus berlanjut. Kali ini, Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mengadukan Menag, Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja, ke PN Serang.

Gugatan bernomor 151/Pdt.G/2022/PN.Srg itu ada 10 orang tergugat, seperti Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian gereja, ketua dan wakil ketua DPRD Cilegon, Walikota dam Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariyadi selalu mangan Walikota dan Sekda Kota Cilegon, hingga Nasir mantan Lurah Gerem.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Ahmad Munji menerangkan, saat ini diduga terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

**Berita Terkait: Beredar Video Wali Kota Cilegon Tolak Pendirian Gereja di Daerahnya

Putusan gugatan Al-Khairiyah ke PN Serang juga bisa memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai.

“Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran,” jelasnya.

Menurut PB Al Khairiyah, sebelum isu pendirian gereja ramai seperti sekarang, toleransi keberagamaan telah berlangsung dengan baik antar umat beragama dan suku bangsa.

Kemudian, Menag, HKBP dan panitia pendirian gereja lebih baik menahan diri dan tidak melaksanakan pendirian rumah ibadah umat kristiani.

“Agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna roleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran,” jelasnya.(Dhi)




Menteri Agama Heran Lulusan MAN IC Serpong Kurang Minat ke UIN

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Agama, Yaqud Cholil Qoumas heran kenapa lulusan Madrasah Insan Cendekia Serpong tidak ada yang masuk ke Universitas Islam Negeri (UIN).

Padahal menurutnya, lulusan MAN yang baru saja menjadi sekolah terbaik nomor 1 berdasarkan nilai Uji Tulis Berbasis Komputer (UTBK) banyak yang lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit bahkan hingga ke Perguruan Tinggi Luar Negeri seperti Jepang.

“Lulusan MAN IC ini tersebar diberbagai perguruan tinggi, baik dalam maupun dalam negeri itu favorit semua, cuma saya tadi browsing (menusuri, red) di UIN ga ada, Jepang sekian persen, Inggris sekian persen, UI IPB dan seterusnya. UIN ga ada. Ini ada masalah apa?,” ujarnya di MAN IC Serpong, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, ada dua kemungkinan kenapa lulusan MAN IC Serpong tidak ada yang masuk ke UIN, pertama adalah passing grade (kualifikasi) menuju UIN terlalu tinggi.

“Atau UIN itu tidak menarik untuk anak-anak lulusan IC. Kalau yang kedua yang terjadi, bersiap siap evaluasi,” ungkapnya.

“Bagaimana nanti kita dorong, nanti kita sama sama supaya, ya itu tadi, apa yang menjadi mandatoring kita dalam bidang pendidikan di Kemenag itu benar-benar tuntas dengan baik,” tutupnya.

**Baca juga: HUT MAN IC Serpong ke-25, Menteri Agama: Jangan Terlena Prestasi

Diketahui, Menteri Agama mendatangi MAN Insan Cendekia Serpong ini dalam rangka syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) MAN IC Serpong ke-25.(eka)




HUT MAN IC Serpong ke-25, Menteri Agama: Jangan Terlena Prestasi

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghadiri acara hari ulang tahun (HUT) Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong ke-25.

Dalam pemaparannya, Yaqut meminta, agar MAN IC Serpong tidak terlena dengan prestasi yang baru-baru ini ditorehkan, yaitu menjadi nomor 1 soal nilai Uji Tulis Berbasis Komputer (UTBK) skala Nasional.

“Bisa jadi MAN Insan Cendekia Serpong ini prestasi deluan, tetapi kalau terlena tersalip ileh MAN-MAN Insan Cendekia yang lain, dan saya berharap itu terjadi,” ujarnya saat memberikan sambutan, Selasa (5/10/2021).

**Baca juga: Lobi Kuota Ibadah, Menteri Yaqut: Akhir Bulan Ini Saya ke Saudi

Yaqut menjelaskan, memang sudah banyak prestasi yang ditorehkan oleh MAN IC Serpong selama 25 tahun ini, termasuk para lulusannya sudah masuk kedalam Perguruan Tinggi Luar Negeri.

“Termasuk bagaimana lulusan MAN Insan Cendekia ini tersebar di berbagai perguruan tinggi, baik didalam maupun luar negeri,” tutupnya.(eka)




Dua Wakil Rektor UIN yang Diberhentikan Ajukan Banding ke Menteri Agama

Kabar6-Diberhentikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis, 2 Wakil Rektor yaitu Prof. Andi M Faisal dan Prof. Masri Mansoer ajukan banding administratif ke Kementerian Agama.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Team Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mujahid A Latief kepada redaksi Kabar6.com, Jumat 12 Maret 2021.

Menurutnya, upaya administratif ini atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Mujahid, tindakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang memberhentikan 2 Wakil Rektor dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum. Baca Juga : Dijadikan Saksi, UIN Watch: 2 Wakil Rektor Kami Dipecat

Menurutnya, pemberhentian itu patut diduga dilandasi alasan politik, mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara yang dilaporkan Sultan Rivandi selaku Koordinator UIN Watch.

“Sebagaimana diketahui dari berbagai media, Sultan Rivandi yang juga merupakan salah satu alumni UIN Syarif Hidayatullah. Sangat prihatin atas berbagai isu yang menimpa kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ungkapnya.

dijelaskannya, dalam surat keputusan pemberhentian Wakil Rektor dalam Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 Tertanggal 18 Februari 2021 disebutkan alasan pemberhentian keduanya yaitu, karena ‘tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan’.

“Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta bernomoe PMA 17/2014,” terangnya.

Diterangkan Mujahid, dalam Pasal 34 PMA 17/2014, kliennya hanya dapat diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor apabila terdapat keadaan dan atau memenuhi syarat yang pertama adalah telah berkahir masa jabatannya.

Kemudian, yang kedua adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri. Lalu yanf ketiga adalah diangkat dalam jabatan lain. Mujahid mengatakan, peraturan yang keempat adalah melakukan tindakan tercela.

“Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, menjadi terdakwa dan atau terpidana yang diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau Kesembilan, meninggal dunia,” ucapnya.

Dari kesembilan syarat dan atau keadaan itu, menurut Mujahid, tidak satu pun syarat yang dipenuhi Rektor UIN Syarif Hidayatullah dalam memberhentikan Prof. Andi M. Faisal Bakti, dan Prof. Masri Mansoer, dari jabatannya sebagai Wakil Rektor.

Dengan kata lain, ditegaskannya, keputusan pemberhentian keduanya merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Oleh karena itu tindakan atau keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat fatal dan tentu merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI,” tegasnya.

Mujahid menegaskan, jika Menteri Agama memberhentikan Prof Amany Lubis dari jabatannya sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mengembalikan jabatan kedua Wakil.

**Baca juga: Dijadikan Saksi, UIN Watch: 2 Wakil Rektor Kami Dipecat

“Langkah ini sangat tepat diambil Menteri Agama RI untuk menyelamatkan citra UIN Syarif Hidayatullah sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia,” paparnya.

“Jika 10 hari ke depan Menag tidak mengambil langkah sesuai aturan kewenangannya, maka klien kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(eka)




Gus Yaqut Jadi Menteri Agama, GP Ansor Lebak: Ini Tantangan Bagi Ansor

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.

Gus Yaqut merupakan satu dari enam menteri di Kabinet Indonesia Maju jilid 2 hasil reshuffle yang diumumkan Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 Desember 2020.

Ketua GP Ansor Kabupaten Lebak Deden Z. Farhan, mengatakan, ditunjuknya Gus Yaqut sebagai pembantu Presiden harus dilihat oleh kader Ansor sebagai tantangan.

“Dipercayanya Gus Ketum (Gus Yaqut-red) menjadi Gus Menteri adalah tantangan bagi Ansor, bahwa ketika menjadi kader Ansor maka harus selalu tegak lurus dengan fungsi Ansor yakni bela agama, bangsa, negeri,” kata Deden kepada Kabar6.com, Kamis (24/12/2020).

Dipercaya memimpin Kementerian Agama (Kemenag), menurut Deden, pekerjaan rumah (PR) Gus Yaqut adalah membuat kementerian tersebut satu komando, baik dalam konteks komitmen kebangsaan maupun keprofesionalan tugas dan fungsi Kemenag.

“Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, menjaga NKRI dan mentaati UUD 1945,” katanya.

**Baca juga: Alfamidi Super Hadir di Lebak, Komitmen Pengembangan UMKM

“Gus Menteri juga harus menjadi perajut kembali komunikasi silaturahim baik intra maupun antar seluruh agama dengan pemerintah,” tambah Deden.(Nda)




Lukman Enggan Kembali Jadi Menag

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kabinet Indonesia Kerja tengah menghadapi dugaan menerima suap dari rekan sekaligus mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romyhurmuzzy.

Dia mengaku menolak jika kembali ditunjuk sebagai Menag. Lukman sendiri pernah menduduki kursi Menag sebanyak dua kali.

Yakni saat Kabinet Indonesia Bersatu II pada 09 Juni 2019, saat SBY menjadi Presiden. Kemudian dipercaya kembali menjadi Menag di Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014, dibawah kepemimpinan Jokowi.

“Tidak, tidak, saya sudah merasa lebih dari cukup (jadi Menag). Kalau saya sudah selesai, cukup,” kata Lukman singkat, saat ditemui disela-sela Mukernas PPP ke-4, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Jumat (19/07/2019).

Lukman mengatakan banyak kader partai PPP yang lebih mumpuni untuk mengisi kursi Menag. Sehingga dia mengaku tidak berniat lagi menjadi Menag.

**Baca juga: Gelombang Kedua Jemaah Haji Indonesia Berangkat Besok.

“PPP masih lebih banyak yang lebih pantas, yang lebih mumpuni, yang lebih memiliki kepatutan dan kepantasan untuk menduduki jabatan (Menag) seperti itu,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut menerima uang Rp 70 juta, dari Harus Hasanuddin, untuk mendapatkan kursi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim).(Dhi)