oleh

Dijadikan Saksi, UIN Watch: 2 Wakil Rektor Kami Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi menerangkan, dugaan kasus pidana dalam pembangunan asrama di UIN di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan memanas.

Sultan menjelaskan, hal itu dipicu karena pemecatan Wakil Rektor 3 Prof Masri Mansoer dan Wakil Rektor 4 Prof Andi Faisal oleh Rektor Prof Amany Lubis.

“UIN Watch mendapat informasi pemecatan ini berkaitan dengan dicantumkannya Warek 3 dan 4 sebagai saksi atas pelaporan kasus asrama ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (12/3/2021).

Sultan mengatakan, pihaknya didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan kepolisian. Menurutnya, pemanggilan dalam kasus laporan dugaan pidana dalam pembangunan asrama di UIN saat ini ke Polres Tangerang Selatan berkaitan dengan memberikan keterangan tambahan.

“Pemanggilan ini menegaskan pelimpahan kasus ke polres Tangerang Selatan. Juga saya tambahkan dengan beberapa keterangan tambahan, serta saksi-saksi tambahan,” ucapnya.

Sultan menuturkan, pihaknya berharag agar kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Sultan juga mengharapkan, jangan sampai ada korban selanjutnya karena proses penanganan yang begitu lama dan terkesan disampingkan.

“Kami tegaskan ini masalah yang serius berkenaan dengan lembaga negara yang dikelola secara ugal-ugalan oleh sebagian oknum,” tegasnya.

Dijelaskan Sultan, pihaknya selama ini memantau lingkungan UIN Jakarta, terlihat adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa UIN Jakarta dengan dugaan kasus yang sama.**Baca juga: UIN Watch Laporkan Guru Besar ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen.

“UIN Watch juga mendapat kabar terdapat mutasi besar-besaran di UIN, UIN watch akan menggali lebih jauh apakah ini ada hubungan atau rangkaian yang sama dengan pembungkaman dan serangan balasan terhadap upaya-upaya gerakan UIN bersih di UIN Jakarta,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email