1

DPR RI Soroti Matinya Tahanan di Penjara Polres Pandeglang

Kabar6-Komisi III DPR RI dalam resesnya di Kanwil Kemenkumham Banten menyoroti matinya tahanan di dalam penjara, yakni Polres Cilegon pada 2022 silam, serta Polres Pandeglang pada 2023 ini.

Terbaru, BC (23), tahanan kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang juga tewas di dalam penjara. Menurut polisi, BC tewas bunuh diri dengan cara gantung diri. Sebelum mati, pelaku sempat diomeli Mensos RI, Tri Rismaharini di depan Mapolres Cilegon dan di bawah sorot kamera.

“Persoalan HAM, ada dua persoalan, yang satu di Cilegon dan yang satu di Pandeglang. Tahanan yang meninggal di Cilegon itu kasus (narkoba). Kalau di Pandeglang itu tahanan kepolisian yang TPPO itu,” ujar Dimyati Natakusuma, anggota Komisi III DPR RI, di Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (17/07/2023).

**Baca Juga: Polisi Jelaskan Kematian BC di Penjara Polres Pandeglang

Dimyati menilai BC kemungkinan kuat stres selama dipenjara atas kasus yang menimpanya. Sehingga dia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar mandi tahanan.

“Karena yang bersangkutan mungkin malu, mungkin menyesal, mungkin frustasi dan lainnya,” jelasnya.

Mantan Bupati Pandeglang, sekaligus suami dari Irna Narulita meminta pengawasan tahanan lebih diperketat lagi. Jika tersangka selama di dalam penjara nampak murung dan memiliki masalah mental, bisa segera ditangani. Sehingga kepolisian tidak hanya berkutat dalam masalah hukumnya saja.

“Memang ke depan harus ada pendampingan, kalau ada tahanan kelihatan stres harus segera didampingi. Tapi memang ke depan harus lebih protektif lagi bagi orang yang rentan,” terangnya.(Dhi)




Mati di Polres Pandeglang, Nyaris Tiap Hari Minta Kiriman Uang

Kabar6-Pelaku TPPO yang mati di Polres Pandeglang pada 04 Juli 2023, kerap meminta uang ke keluarganya. Uang yang diminta BC (23) nominalnya bervariasi, jika di total, mencapai jutaan rupiah.

Sebelum meninggal, BC sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini dibawah sorot kamera, pada 20 Juni 2023. BC ditangkap Polres Pandeglang karena menjual dua siswi SMP sebagai PSK, pada 16 Juni 2023.

“Minta uangnya Rp 200 ribu, Rp 150 rib. Ke adiknya minta Rp 350, itu SMS ke adik nya sempat minta uang sejuta.
Itu hampir setiap hari kecuali pas hari besuk, jadwal besuknya itu Selasa sama Jumat,” ujar Agus, paman BC, Minggu (09/07/2023).

Keluarga juga bercerita jika BC sempat mendapat ancaman, jika dia tidak dikirimi uang, maka dia akan dibunuh oleh seseorang dibalik jeruji besi. Ibu korban pun menangis mendengar anaknya bercerita seperti itu, sehingga kemauannya selalu dituruti.

**Baca Juga: Keluarga Sebut Kematian Tersangka TPPO di Polres Pandeglang Janggal

“Ternyata anak itu nangis terus, mintain uang terus dan terakhir dia bilang begitu. Kalau enggak ngasih uang saya mah mau di jasad aja, itu udah jelas mau dibunuh itu, itu ada bahasa seperti itu ancamannya,” jelasnya.

Keluarga dengan segala keterbatasan yang dimiliki berusaha menuruti kemauan BC, meski mereka bingung, uang tersebut digunakan apa oleh BC.

Keluarga juga memiliki bukti transfer uang yang diminta oleh BC. Sedangkan komunikasi yang dilakukan BC, menggunakan handphone yang ada di Rutan Polres Pandeglang.

“Itu dia nelpon biasanya minta uang, trus kita transfer. Bukti transferannya juga ada,” terangnya.(Dhi)




Mantri Suntikkan Obat Bius Hingga Kades Mati di Banten

Kabar6-Obat bernama rocuronium menjadi penyebab matinya Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, usai disuntikkan oleh mantri SH, pada Minggu siang, 12 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rocuronium adalah obat yang digunakan untuk melemaskan otot yang biasanya diberikan oleh dokter bersama obat bius pada pasien yang akan menjalani operasi. Obat ini juga digunakan pada prosedur pemasangan alat bantu napas.

Rocuronium merupakan penghambat neuromuskular yang bekerja dengan cara memblokir sinyal antara saraf dan otot. Cara kerja obat ini membuat tubuh pasien relaks dan tidak bergerak selama menjalani operasi. Obat tersebut juga melemaskan otot saluran napas sehingga memudahkan intubasi trakea atau pemasangan ventilator.

“Kemudian di darah, lambung serta organ empedu serta hati itu positif rocuronium. Jadi identik dengan obat yakni rocuronium,” ujar Kompol Faizal Rahmad, Kasubbid toksikologi forensik Puslabfor Polri, Selasa (28/03/2023).

Dosis aman obat rocuronium hanya 0,6 miligram per kilogram tubuh, sehingga kebutuhan setiap orang berbeda, dilihat dari total berat badannya. Jika melebihi takaran, obat bisa berubah menjadi racun.

Alamunasir diduga kuat mengalami over dosis rocuronium usai disuntik oleh mantri SH, sehingga dia mengalami kejang, pingsan hingga keluar busa dari mulutnya.

**Baca Juga: Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

“Itu memang gejala khasnya orang over dosis, itu keluar buih karena terjadi penolakan obat yang masuk ke dalam tubuhnya. Dan ini memang overdosis dari obat bius jenis rocuronium,” jelasnya.

Sehingga obat tersebut selayaknya tidak boleh dipergunakan selain dokter dan harus melalui resep dokter. Penggunaan obat resep dokter dan dosis berlebih, diduga kuat menjadi penyebab matinya Alamunasir usai disuntik oleh mantri SH.

“Itu juga obat bius yang hanya digunakan oleh dokter spesialis anastesi. Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal,” terangnya. (Dhi)




Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Istri korban menceritakan bagaimana detik-detik suaminya, Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, disuntik mati oleh mantri SH pada Minggu siang, 12 Maret 2023 silam.

Siang itu, sekitar pukul 12.30 wib, pelaku SH datang ke rumah korban seorang diri. Dia mengaku ke Ani, istri korban, kalau dia ingin bertemu Alamunasir untuk membuat sertifikat rumah. Ibu rumah tangga itu kemudian menelphone suaminya

Tak selang berapa lama, suaminya datang berboncengan dengan seseorang. Namun, orang itu dilarang mendekat. Kemudian terjadi perbincangan antara mantri SH dengan Alamunasir di teras rumah korban, pembahasan mereka berubah menjadi panas.

“Suami sama Pak Encop, disuruh jangan terlalu dekat, karena masalah pribadi katanya. Pak SH bilang dengan nada keras, teriak ke suami. Suami saya cuma bilang minta maaf, Pak SH menuju ke suami. Saya kira mau nonjok, ternyata dia nyuntik,” ujar Ani, di Mapolresta Sektor, Sabtu (18/03/2023).

Cek cok antara mantri SH dengan Alamunasir didengar penghuni rumah dan tetangganya. Usai disuntik, korban sesak nafas dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Alamunasir kemudian dibawa ke Puskemas Padarincang untuk diobati, hingga dirujuk ke RSUD Banten.

**Baca Juga: Ancaman Pembunuhan ke Kades di Banten Sebelum Disuntik Mati

Mantri SH yang melihat sang kades sesak nafas, ikut membawa korban ke puskesmas hingga ke rumah sakit. Pelaku mengaku cairan yang disuntikan ke tubuh korban merupakan obat tidur.

“Suami saya teriak, ini mah Aa disuntik mati. Reaksinya cepet, sesek nafas, keluar busa sedikit. Dibawa ke puskesmas terus ke rumah sakit, dibilang udah enggak ada (meninggal),” terangnya. (Dhi)




Ancaman Pembunuhan ke Kades di Banten Sebelum Disuntik Mati

Kabar6-Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sempat mendapatkan ancaman pembunuhan sekitar enam bulan, sebelum dia disuntik mati oleh Mantri SH, pada Minggu siang, 12 Maret 2023.

Ancaman pembunuhan disampaikan melalui sambungan seluler, ke korban Alamunasir.

“Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa. Enam bulan lalu sudah diancam untuk dibunuh,” ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Jumat (17/03/2023).

Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut, tim pengacara enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.

“Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum,” jelasnya.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Jika melihat berbagai perjalanan kasus Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hingga meregang nyawa, Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH.

Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.

“Kalau dilihat dari rangkaian tersebut, maka bisa dipastikan bahwa penerapann pasal adalah perencanaan,” terangnya. (Dhi)




Temuan Penting Polisi di Lokasi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Botol bekas berisikan cairan suntikan ditemukan polisi dari lokasi kejadian dan dijadikan barang bukti. Cairan dalam botol itu diduga menjadi racun yang disuntikan mantri S ke tubuh Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Botol itu bermerk Sidiandryl Diphenhydramine. Dokter forensik telah mengambil sampel dari tubuh korban. Guna memastikannya, memerlukan waktu.

“Barang bukti yang kami kumpulkan itu berupa satu botol obat cairan merk Sidiandryl Diphenhydramine, dan jarum suntik. Kita berkirim surat ke ahli, jadi yang mempunyai keahlian itu yang akan menerangkan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, di  kantornya, Senin (13/03/2023).

Terkait motif keributan hingga penyuntikan, masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian, karena harus mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ada.

Termasuk menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan sampel darah korban yang akan diperiksa tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian Salamunasir.

“Ada sampel dari tubuh korban yabg diambil untuk memastikan penyebab kematiannya, apakah benar karena obat ini sebenarnya atau bukan,” jelasnya.

**Baca Juga: Keluarga Duga Kades Curug Goong Dibunuh Secara Berencana

Polisi menyampaikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, pelaku S datang ke rumah korban sekitar pukul 13.00 wib. Kemudian keributan terjadi, tiba-tiba pelaku menyuntikkan sesuatu cairan ke punggung kiri Salamunasir.

Tak berapa lama, korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejang, sehingga dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh warga, keluarga serta pelaku S. Salamunasir kemudian dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Salah satunya keluarga korban ada yang mendatangi polisi dan melaporkan kejadian tersebut. Pelaku yang ikut ke RSUD Banten kemudian dijemput penyidik Satreskrim Polresta Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat di RS, Kasatreskrim menugaskan anggota ke sana dan pada saat anggota sampai di RS, kebetulan terduga pelaku ada di RS, sekaligus saat itu juga diamankan,” terangnya. (Dhi)




PN Rangkasbitung Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan gadis suku Baduy. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa serta dibunuh.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Saepul alias Emon.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan bahwa segala perbuatan yang didakwakan penuntut umum terpenuhi, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada AMS,” kata Juru Bicara PN Rangkasbitung, Mohammad Zakiuddin, Rabu (18/3/2020).

Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Furqon dijatuhi vonis 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan.

“Kami jatuhkan putusan maksimal, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vonis antara MF dan AMS berbeda karena pasal yang didakwakan penuntut umum berbeda. Berdasarkan fakta persidangan, MF hanya merencanakan pemerkosaan, sedangkan segala eksekusinya oleh AMS,” terang Zakiuddin.

Terdakwa bersama penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mempelajari vonis majelis hakim.

“Apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Kalau tidak artinya terdakwa menerima,” imbuhnya.

**Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembunuh Gadis Badui di Lebak.

Diketahui, seorang gadis Badui yang masih belia ditemukan tewas mengenaskan di saung miliknya, di Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Jum’at, 30 Agustus 2019.

Nyawa gadis malang itu dihabisi dengan cara yang sadis dengan menggunakan sebilah golok. Ketiga pelaku kemudian menggilir tubuh gadis yang sudah bersimbah darah.(Nda)




Larangan Aneh, Tidak Boleh Meninggal Dunia di Kota Arktik Longyearbyen

Kabar6-Sebuah larangan aneh berlaku di Kota Arktik Longyearbyen, Kepulauan Svalbard, Norwegia. Sejak 1950 silam, kota tersebut melarang adanya kematian alias Anda tidak boleh meninggal dunia di sana.

Larangan tersebut, melansir iflscience, juga berlaku untuk warga yang sudah menetap lama di sana. Jika ada yang sakit parah, maka orang itu akan diterbangkan ke luar pulau untuk menjalani sisa-sisa harinya. Namun apabila ada yang mati mendadak, mayatnya akan dimakamkan di kota lain. Mengapa larangan tak biasa ini diberlakukan?

Ternyata, langkah ini diambil untuk melindungi penghuni lain. Diketahui, mayat-mayat di Longyearbyen ditemukan tidak membusuk karena lapisan es. Dikhawatirkan virus yang mematikan dalam tubuh mayat dapat tetap hidup dan bisa menginfeksi populasi yang masih hidup saat lapisan es mencair. Pejabat setempat khawatir, bakteri dan virus bersembunyi dalam kuburan.

Contoh kasus, pernah ditemukan sampel influenza Spanyol di paru-paru korban yang telah dimakamkan di bawah lapisan es Alaska sejak 1918. Hal serupa juga ditemukan di Longyearbyen karena wabah ini juga menyerang pada 1917.

Meskipun tidak mungkin jika es mencair akan membuat virus menyebar, tindakan ini diambil untuk berantisipasi. Belum jelas seberapa besar virus dan bakteri pada jenazah berpotensi membahayakan populasi yang masih hidup. ** Baca juga: Pria Ini Digugat Cerai Istrinya Karena Bau Badan

Ya, mencegah sekaligus waspada menjadi pilihan terbaik.(ilj/bbs)




Raja Asli se-Nusantara Cemas Pusat Kebudayaan Terancam Mati

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menilai geliat program pembangunan nasional masih belum berperan secara nyata berpihak kepada pelestarian budaya di Indonesia. Padahal kerajaan-kerajaan sudah berdiri jauh sebelum era proklamasi kemerdekaan.

“Itu adalah bagaimana yang ada itu mendapat perlindungan, bisa berjalan agar pusat-pusat kebudayaan ini tidak mati,” ungkap Ketua Harian MAKN, Yang Mulia Kasunanan Surakarta Hadiningrat DR KPH Eddy S Wirabumi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, negara wajib melindungi keberadaan sekitar 250 kerajaan seantero Nusantara. Ketentuan tersebut telah termaktub dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945.

“Sekarang kita bersinergi dengan pemerintah, karena amanat undang-undang juga seperti itu. Pemerintah daerah wajib menjaga nilai-nilai tradisi, kemudian ada juga yang secara konstitusi dasar terlindungi disana. Terutama adalah daerah-daerah yang dulu waktu mendirikan negara bangsa ini. Dulu itu cuma 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yaitu Surakarta dan Yogyakarta,” terangnya.

Oleh karena itu, Eddy menerangkan, di dalam penataan negara ke depan yang ingin berjati diri dalam kebudayaan. Mestinya raja-raja yang memang pusat-pusat pelestarian budaya ini harus diajak kembali untuk membangun bangsa ini.

“Setidaknya di bidang kebudayaan. Tetapi beliau-beliau juga punya potensi yang luar biasa sumber daya alamnya di seluruh nusantara, dan seperti tadi dijelaskan oleh salah satu mitra kita di MAKN bahwa sumber daya alam yang kita punya ini luar biasa,” tuturnya.

**Baca juga: MAKN Sindir Kerajaan Abal-abal Muncul dari Kelompok Halusinasi.

Eddy yakin karena dari data hasil riset, saintific riset atau riset yang berdasarkan keilmuan bahwa sumber daya alam itu bisa digunakan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau negara ini memang bercita-cita ingin mandiri di bidang ekonomi, mandiri di bidang ekonomi harus mandiri di bidang keuangan seperti itu,” tutupnya.(eka)




Mahasiswa Unpam Sebut KPK Dibunuh Perlahan

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru.

Koordinator Aksi Tolak Revisi UU KPK, Denis Ahmad Aji mengatakan, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan secara khusus dalam upaya membongkar praktik-praktik korupsi.

“Kewenangan secara khusus yang dimiliki oleh KPK dapat kita lihat dalam upaya penangangan kasus mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat independen,” ujarnya kepada Kabar6.com, (Selasa, 17/9/2019).

Denis mengatakan, sejak disahkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tindak pidana pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah telah memberikan banyak kontribusi. Banyak pejabat pemerintahan dipidana karena terbukti melakukan korupsi.

“Bahwasannya saat ini Indonesia sedang berkabung. Karena lembaga yang paling dekat dengan masyarakat (KPK) sedang dibunuh,” ungkapnya.

Denis melanjutkan, puncaknya adalah dilihat dari hasil panitia seleksi yang meloloskan Calon Pimpinan yang dinilai bermasalah karena memiliki rekam jejak yang dinilai kurang berintegritas.

“Bak jatuh dan tertimpa tangga upaya membunuh KPK terlihat lebih jelas dalam Rencana Revisi Undang-Undang KPK,” bebernya.

**Baca juga: Pedagang Air Galon dan Gas Melon PeDe Ikut Pilwalkot Tangsel.

Lanjut Denis, Yang kedua adalah Revisi Undang-Undang (RUU) KPK sudah disahkan oleh DPR.

“Dan didalam poin-poin itu terdapat poin yang merugikan masyarakat dan sangat membatasi kinerja dari KPK,” jelasnya.(eka)