1

Lion Air Group Tawarkan Tarif Terbaru Uji Kesehatan RT-PCR Rp 195.000

Kabar6.com

Kabar6-Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terkini, dalam rangka  membantu mengakomodir kebutuhan uji kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid19): khusus Reverse TranscriptionPolymerase Chain Reaction (RTPCR).

Dalam rilis yang diterima, Kabar6, Jumat (29/10/2021),Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic tarif  mengatakan, tarif ini efektif berlaku Jumat (29/ 10) dan  Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan  dan pengujian sampel kerjasama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium RTPCR terdiri dari:


1. RTPCR Rp 195.000

a. Khusus area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di mitra jejaring
fasilitas kesehatan
Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM).
Satu Laboratorika Utama (SWABAJA).

b. Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta di Tangerang (CGK)
dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).
**Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Dikbud Tangsel: Belajar Tingkatkan Kapasitas

2. RTPCR Rp 225.000
a. Khusus area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado di
mitra jejaring fasilitas kesehatan:

Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Medan.

Mitra Medika, Medan

Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Batam

Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Semarang

Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Surabaya

Unicare Medical Clinic, Bali

Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Makassar

Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.
Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO),

Bandar Udara Internasioinal Hang Nadim, Batam (BTH); Bandar Udara Internasional Jenderal  Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo  (SUB); Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG) dan Bandar  Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC).

Persyaratan RTPCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:
1. Khusus
calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings
Air dan Batik Air)
,  Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui: Kantor Pusat dan  Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;  www.lionair.co.id ; www.batikair.com ; Aplikasi (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket  Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut); Call center 0216379 8000 dan 08041778899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket)

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan
RT
PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RTPCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan
dengan menunjukkan kode pemesanan
(booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor
penjualan Lion Air Group,
www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel)
dan lainnya.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring  fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa  dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.  Jejaring kerjasama dengan metode pembayaran: voucher atau langsung di tempat yaitu  Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Jabodetabek dan Medan. Mitra Medika, Medan  Unicare Medical Clinic, Bali  Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.

6. Proses pengambilan sampel RTPCR harap dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum  keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam  sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid19, maka calon penumpang mengajukan proses  perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa  dikenakan biaya.

Lion Air Group dan faskes kerjasama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus
korona (Covid19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian
menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.


Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan  dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu  memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang
agar bisa merencanakan perjalanan udara  sehat, aman dan menyenangkan.

Tarif terbaru RTPCR
akan memberikan nilai lebih serta sebagai solusi bagi calon penumpang berlokasi  strategis di berbagai kota di Indonesia. Hasil pengujian sampel RTPCR akan keluar ratarata 1224 jam.(Red)




10 Mei, Lion Air Group Beroperasi Kembali Layani Rute Domestik

kabar6.com

Kabar6-Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan maskapai Lion Air Group akan kembali melakukan pengoperasian penerbangan yang melayani jaringan domestik pada Minggu 10 Mei mendatang.

“Seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan,” kata Danang, Kamis 7/5/2020.

Adapun peraturan yang dimaksud meliputi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group, kata Danang, memfasilitasi calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

**Baca juga: Transportasi Dibuka, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Layani Penerbangan.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud. (GFM)




Terkait Kabut Asap, AP II Imbau Penumpang Pesawat Pantau Status Penerbangan Terkini

Kabar6–PT Angkasa Pura II (Persero) mengimbau kepada para penumpang pesawat agar memperhatikan informasi terkini terkait status penerbangan menyusul adanya asap yang berpotensi mengganggu jarak pandang penerbangan.

Informasi mengenai status penerbangan terkini dapat diketahui dari maskapai yang mengoperasikan penerbangan tersebut.

VP of Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano, Minggu (15/9/2019), mengatakan bandara-bandara Angkasa Pura II saat ini tetap beroperasi, namun dengan memperhatikan faktor keselamatan maka sejumlah penerbangan ada yang dibatalkan.

Sejauh ini Lion Air Group telah menginformasikan pembatalan sebanyak 20 penerbangan yang di antaranya juga terdapat rute penerbangan di bandara Angkasa Pura II yang terletak di Sumatera (Kualanamu, Jambi, Pekanbaru) dan Kalimantan (Palangkaraya).

Yado Yarismano mengatakan personil Angkasa Pura II di seluruh bandara akan menyiapkan segala sesuatunya demi kenyamanan penumpang di terminal, khususnya bagi penumpang yang terdampak keterlambatan atau pembatalan penerbangan akibat adanya asap.

“Angkasa Pura II secara intens berkoordinasi dengan pihak terkait seperti AirNav Indonesia, BMKG dan maskapai terkait dengan operasional penerbangan. Faktor utama adalah keselamatan dan keamanan penerbangan. Informasi terbaru akan selalu disampaikan kepada masyarakat dan juga penumpang pesawat.”

“Bandara Angkasa Pura II yang ada di Kalimantan, Sumatera, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau masih tetap beroperasi, namun kami tetap mengimbau agar penumpang pesawat memperhatikan informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangan,” jelas Yado Yarismano.

**Baca juga: Aktivis HMI Desak Pemkot Tangerang Perbaiki Drainase yang Rusak.

Di Sumatera, Angkasa Pura II mengelola Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), Sultan Thaha (Jambi), Silangit (Siborong-borong) dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Sementara itu di Kalimantan, Angkasa Pura II mengelola Bandara Supadio (Pontianak) dan Tjilik Riwut (Palangkaraya). Di Bangka Belitung, Angkasa Pura II mengelola Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang) dan di Kepulauan Riau ada Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).(GFM)