1

PDIP Laporkan Rocky Gerung & Refly Harun ke Polda Banten

Kabar6-Rocky Gerung dilaporkan ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Banten, oleh kader PDI Perjuangan Banten. Mereka melaporkan ucapan Rocky yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ucapan Rocky yang beredar luas dalam bentuk video, di berbagai jejaring media sosial (medsos), dianggap mencoreng nama baik simbol negara. Sehingga harus ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Membuat laporan tentang pernyataan Rocky Gerung di medsos yang sudah beredar, Menurut kami, sikap dan pernyataan seperti itu, publik figur, sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa. Sebab yang disebut-sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang Presiden, dengan kata-kata tidak layak,” ujar Tota Samosir, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Banten, di Mapolda Banten, Kamis (03/08/2023).

Tota mengaku kerap melihat video Rocky Gerung dan ucapannya kerap menyindir pemerintahan saat ini. Dia pun banyak diundang sebagai pembicara di berbagai acara maupun kampus. Kemudian videonya juga banyak beredar di berbagai kanal medsos.

Karena banyak yang melihat dan mendengar, menurut Tota, bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat umum.

“Karena seorang Rocky Gerung yang tidak bisa kita pungkiri bahwa beliau banyak orang yang menonton, dan banyak kegaduhan yang terjadi setelah pemberitaan atau kata-kata yang tidak layak,” terangnya.

**Baca Juga: Belangko KTP Terbatas, Pemkab Tangerang Gunakan IKD

Ketua BBHAR itu meminta kementerian, kampus hingga masyarakat umum lebih teliti mencari pembicara dan tidak memberi ruang Rocky Gerung sebagai pembicara, karena bisa membuat kegaduhan di muka umum.

Kader partai PDIP itu meminta Polda Banten segera menindaklanjuti laporannya. Jika tidak, mereka mengancam akan mengerahkan massa.

“Untuk kami kader PDIP, selama proses hukum dijalankan dengan baik dan benar maka kami akan bisa mengendalikan masyarakat, tidak arogan. Namun jika memang tidak ada tindak lanjut, tentu kami akan bergerak,” jelasnya.

BBHAR PDIP juga melaporkan Refly Harun ke Polda Banten, dengan membawa bukti tayangan video yang diunggah ke kanal Youtube-nya. Dia juga mengajak masyarakat Indonesia membela Jokowi, karena simbol negara telah dihina oleh Rocky Gerung.

Polisi juga diminta segera menghentikan kegaduhan yang ada, dengan cara menindak tegas perilaku Rocky Gerung dan memproses laporan dari PDI Perjuangan.

“(Barang bukti) video yang diunggah melalui akun Refly Harun, dia juga masuk kedalam laporan kami. Tindak lanjutnya kita tunggu dari cyber. Kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu. Kalau presiden kita itu terinjak-injak, berarti kita itu siapa,” ujarnya.(Dhi)




Kejagung Persilahkan Laporkan 5 Jaksa Kasus Haris Azhar

Kabar6-Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa Haris Azhar dkk kepada Komisi Kejaksaan RI, mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang & Partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.

**Baca Juga: Oknum Anggota Panwascam Pandeglang Diduga ke Ganjar

Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

“Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana. (Red)




Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mempersilahkan masyarakat atau pelaku usaha agar segera melapor jika ada temuan surat perintah kerja (SPK) bodong. Tujuannya agar seperti kasus yang menjerat Oom Marliana, oknum aparat aparatur sipil negara pada dinas sosial setempat tidak terulang.

“Saya minta masyarakat kalau ada pegawai Pemda yang seperti itu konfirmasi deh. Lapor biar ditindaklanjuti,” kata Benyamin kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Tangsel di Serpong dikutip Jum’at (14/4/2023).

Ia mengaku bahwa semua pengadaan barang dan jasa sudah diatur secara transparan lewat LPSE. Masyarakat dapat mudah mengendus jika ada permainan oknum ASN pemerintahan.

“Lelang terbuka. Enggak mungkin lah ada jual-jual SPK kayak gitu,” ujar Benyamin.

Pemerintah Kota Tangsel, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana Oom kepada pihak kepolisian. Ia tegaskan ogah mengintervensi aparat penegak hukum.

**Baca Juga: Bupati Zaki Puji Prestasi Perumdam TKR

“Makanya silahkan saja hadapi proses hukumnya oleh yang bersangkutan. Saya enggak bisa apa-apa,” tegas Benyamin.

Diketahui, terhitung mulai Rabu, 12 April 2023 kemarin oleh Polres Metro Tangerang Oom resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia dilaporkan seorang pengusaha atas kasus dugaan penipuan.

Pengusaha itu mengaku sudah mengucurkan uang Rp 1 miliar lebih untuk menggarap proyek program bantuan sosial. Ternyata SPK yang diberikan Oom bodong.(yud)




Padi- padi Picnic Melawan, Kuasa Hukum : Kami akan Gugat Camat Pakuhaji dan Laporkan Pendemo ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Padi- padi picnic melakukan perlawanan atas tindakan maladministrasi Camat Pakuhaji yang menutup sepihak akses menuju tempat usaha berkonsep alam persawahan di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Padi- padi picnic Zevrijn Boy Kanu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Camat Pakuhaji.

“Gugatan sedang disiapkan, secepatnya kita PTUN kan Camat dan Trantib sesuai dengan Perma No. 2 tahun 2019 yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi,” ungkap Boy, kepada Kabar6.com, Sabtu (17/09/2022).

Menurutnya, tindakan Camat Pakuhaji yang menutup tempat usaha dengan tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan contoh buruk dan apa yang dilakukannya dianggap tanpa mengetahui duduk perkaranya.

“Klien kami memiliki izin usaha, izin restoran, izin lingkungan. Kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses. Juga gedung yang ada itu gedung lama yang direnovasi. Jadi bukan membangun gedung yang baru. Jadi tindakan camat untuk tutup akses masuk tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 jelas maladministrasi. SP 1 dan 2 dikirim Camat jauh hari setelah dilakukan penutupan akses masuk,” katanya.

Dijelaskan Boy, pihaknya mempertanyakan jika IMB yang dipermasalahkan, kenapa akses masuk yang ditutup.

Seharusnya ketika pelanggarannya berada pada ranah IMB, tentunya bangunannya yang dibongkar bukan menutup akses masuk.

“Ini masalah IMB, kenapa akses masuk yang ditutup, kenapa bangunannya enggak dibongkar. Apalagi ada label- label stop membangun karena melanggar Perda No. 10 tahun 2006 ditempel di pohon bukan gedung. Ini jelas Maladministrasi, bahkan tanpa surat yang jelas. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

**Baca juga:Polemik Padi-padi Picnic, Aktivis Tangerang : Jangan Bawa Masyarakat di Bawah

Boy menambahkan, selain menggugat Camat dan Trantib, ia juga mengambil sejumlah tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata, seperti melaporkan pengunjukrasa secara pidana, mengirim surat keberatan terhadap Camat yang melarang operasi di Padi- padi picnic, mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Ombudsman tentang abuse of power, serta melayangkan surat ke Imigrasi yang mencekal kliennya keluar negeri.

Kehadiran Padi- padi picnic di wilayah itu, kata dia, tak pernah merugikan masyarakat setempat, sebaliknya justru memberdayakan para pekerja untuk resto dan area piknik.

“Bahan sembako juga dibeli dari masyarakat sekitar. Jadi aksi demo kemarin jelas ada aktor intelektual yang sengaja memainkan perannya. Area piknik justru memperkenalkan tempat wisata untuk keluarga yang ingin menikmati suasana alami di Padi-padi picnic yang suasananya hijau, segar dan alami,” tandasnya.(Tim K6)




Camat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengusaha Nakal BeerGarage ke Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6- Dugaan pelanggaran yang dilakukan club malam BeerGarage telah dilaporkan pihak Kecamatan Kelapa Dua kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Sudah disampaikan ke Satpol PP kabupaten pak,” ungkap Prima Saras Puspa, Camat Kelapa Dua, Minggu (25/7/2021).

Ditanya mengenai perijinan usaha hiburan yang berada di Ruko Bolsena, Gading Serpong ini, Camat menjelaskan bila kewenangannya berada langsung di instansi terkait pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Kaitan kewenenangan perijinan usaha tidak dikecamatan pak. Semua di kabupaten,” tegas Camat.

**Baca juga: Bupati Tangerang : BeerGarage Sudah Ditutup, Ini Berita Kapan?

Meski begitu, diakui bila pihak kecamatan tetap memiliki fungsi pengawasam terkait ketentraman dan ketertiban terhadap setiap kegiatan usaha diwilayahnya.

“Kalau ketentraman dan ketertiban itu ada di wilayah kecamatan, jadi kalau ada pelanggaran pelaku usaha dilapangan, kami menyampaikan laporan ke Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya. (ges)




Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok wartawan mengapresiasi Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres) karena telah menerima laporan atas perbuatan tidak menyenangkan seorang oknum pejabat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Entol Wiwi Martawijaya dilaporkan setelah coba memukul wartawan.

Kepastian itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan,” ujar Yudi Wibowo, pewarta kabar6.com selaku pelapor, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Polres Tangsel telah melakukan langkah yang tepat. Apabila dibiarkan maka sikap arogansi yang bersangkutan dapat mengancam kebebasan pers dalam iklim demokrasi.

“Beliau terlihat tidak suka dengan pemberitaan kasus yang berkembang. Sikap beliau tidak mencerminkan sebagai aparatur daerah,” terangnya.

Seharusnya, menurut Yudi, Kadispora Tangsel menggunakan sikap beretika dalam menyatakan sikap. Meski tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan yang butuh berita berimbang (cover both side) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

**Baca juga: Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya

“Ini menjadi pembelajaran karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas sudah semaki mengkhawatirkan,” tutupnya.

Diketahui, Entol Wiwi Martawijaya dipanggil jaksa dalam rangka penyidikan lanjutan atas kasus dugaa korupsi dana hibah APBD 2019. Kasus itu menjerat tersangka, yakni Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo.(eka)




Dituding Fiktif, Puluhan Kiyai Pimpinan Ponpes Laporkan Uday ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Puluhan kiyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) dari Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang, sambangi Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kamis (10/06/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Hal ini dipicu lantaran muncul tudingan dari Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dalam berbagai media pemberitaan, yang menyebutkan bahwa ada 46 lembaga Ponpes di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang yang fiktif.

Kedatangan mereka ke Mapolda Banten bermaksud melaporkan Uday Suhada atas pernyataannya tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa 46 Ponpes terdiri dari 28 Ponpes dari Kecamatan Pabuaran dan 18 Ponpes dari Kecamatan Padarincang, yang dianggap fiktif itu tidak benar.

Mereka juga mengunjungi kantor media Radar Banten pemberitaan sebagai bentuk klarifikasi bahwa yang belakangan ini ramai disebut Ponpes fiktif itu tidak benar.

Pantauan wartawan, tampak para kiyai berdatangan dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, namun karena terlalu banyak yang berdatangan akhirnya polisi mengarahkan para kiyai untuk menunggu di mesjid.

KH Juher pimpinan Ponpes Almuhajirin, Kecamatan Padarincang, mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolda Banten bertujuan untuk mengadukan persolan tudingan Uday Suhada terkait Ponpes fiktif yang belakangan ramai jadi bahan perbincangan. Sebab hal itu sangat menggangu dan membuat gaduh kalangan masyarakat, terlebih sudah menyebutkan nama daerah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Padarincang.

“Datang ke Polda Banten untuk melaporkan atas perkataan Uday Suhada. Yang dikatakan gaib oleh Uday Suhada itu pesantren mana dari siapa dasarnya apa,” katanya.

Dikatakan KH Juher, bahwa disebutkan dalam berita saudara Uday Suhada melakukan investigasi. Sejak kapan melakukan investigasi, bertemu saja dengan para pimpinan Ponpes di Pabuaran dan Padarincang belum pernah, investigasinya kemana.

“Teman-teman yang di Padarincang semuanya merasa belum pernah bertemu uday. Bahkan sampai sekarang Uday itu orang mana ketemu juga gak pernah. Makanya aneh, sehingga kami datang kesini takut salah melangkah,” katanya.

Saat ini kondisi masyarakat khususnya kalangan santri, merasa geram dengan apa yang dituduhkan Uday. Beruntung masih bisa diredam oleh para pimpinan Ponpes.

“Wajar kami merasa tersinggung merasa terhina, merasa dianggap apalah oleh Uday Suhada,” katanya.

**Bcaa juga: Kejar-kejaran Di Tol, Korlantas Polri Tangkap Terduga Penyelundup Benur

Yang datang ke Mapolda bersamanya itu semua pimpinan Ponpes, dan ini hanya sebagian saja yang ikut karena di masa pendemi jadi diwakilkan saja. Yang jelas, tidak benar soal fiktif itu, karena keberadaannya benar-benar ada, bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

“Saya punya Ponpes sejak tahun 2000. Secara administrasi ada dan secara fisik ada. Bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(Red)




Perusahaan Tak Taati Aturan Bayar THR, Pekerja Bisa Laporkan ke Disnaker

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 19 April hingga 10 Mei 2021 ini.

Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang.

“Sudah kami buka posko pengaduan THR,” ujar Rakhmansyah, Rabu (28/4/2021).

Terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” jelasnya.

Meski demikian, kata Rakhmansyah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” jelas Rakhmansyah.

Selain itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR,” katanya

**Baca juga: Pembangunan Turap di Penunggangan Barat Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

“Terkait posko pengaduan THR keagamaan sudah kita buka. Kita tempatkan dilantai dua,” tandasnya.(Oke)




P2TP2A Tangsel Minta Anak Tidak Malu Melaporkan Kasus Pelecehan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto menghimbau agar masyarakat tidak takut melapor jika mendapati kasus pelecehan seksual anak.

Tri mengatakan, pihaknya telah menyediakan tiga pengaduan online yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor.

Dikatakan Tri, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya rasa malu bagi pada masyarakat yang ingin mengadu.

“Untuk mengantisipasi itu (malu melapor, red) kita telah menyediakan tiga cara yaitu melalui website Sipadukeren, hotline, dan telpon Tangsel Siaga 112,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (5/1/2021).

Tri mengungkapkan, selama tahun 2020 di Kota Tangsel sendiri terdapat 120 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dari 120 kasus tersebut, berdasarkan data masyarakat yang berani melaporkan ke UPTD P2TP2A.

**Baca juga: Presiden Tekan PP Kebiri Kimia, P2TP2A Tangsel: Seharusnya Total

“Itu kasus kasus yang ada laporannya di kita. Mungkin yang ngga laporan, lebih banyak. Jadi, kita menghimbau kepada masyarakat, agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kekerasan kepada anak dan perempuan,” pungkasnya.(eka)




Calon Wakil Wali Kota Saraswati Laporkan Akun Bang Djoel ke Polres Tangsel

Kabar6.om

Kabar6-Kasus dugaan pelecehan yang menimpa Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Saraswati terus berlanjut. Menyusul keputusan Saraswati melaporkan akun Bang Djoel ke Kepolisian Resort (Polres) Tangsel, Selasa (10/11/2020).

“Ya, ini sebagai bentuk pembelajaran. Dari sisi kemanusiaan, tidak boleh siapapun melecehkan atau dilecehkan. Jadi dengan maksud itu, kami melaporkan akun Bang Djoel ke kepolisian,” ujar Saraswati di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Selasa (10/11/2020).

Didampingi Kuasa Hukumnya, Saras mengaku telah mengantongi cukup bukti, untuk membawa kasus dugaan pelecehan tersebut, ke ranah hukum. “Bukti-bukti sudah ada semua. Termasuk nanti ada flashdisk yang akan kami serahkan juga. Jadi sudah cukup bukti-bukti yang kami bawa ke Polres Tangsel ini,” tambah Saras.

Maulana kuasa Hukum Saraswati menyatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa dibalik akun Bang Djoel tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh ke polisi.

**Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Saraswati Dorong Polisi Selesaikan Kasus Jelang Pilkada Tangsel

“Kami belum tahu siapa dibalik akun tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, untuk ditindaklanjuti. Jadi bukti tangkapan layar, saksi-saksi dari ahli, nanti kami hadirkan semua, untuk menguatkan kasus ini,” tandas Maulana.(eka)