oleh

Belangko KTP Terbatas, Pemkab Tangerang Gunakan IKD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerinatah Daerah Kabupaten Tangerang mengalami keterbatasan belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itu, Masyarakat Kabupaten Tangerang mulai berbondong-bondong membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini. Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code.

Kabid Pencatatan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan, saat ini pihaknya menerima permohonan pembuatan IKD hingga 200 orang per hari.

“Belangko KTP terbatas hanya untuk masyarakat yang dikatagorikan terdesak maka kami alihkan ke IKD. Peminatnya dalam sehari bisa tembus 100-200 orang di Kabupaten Tangerang,” ujar Kabdi Dafduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi kepada kabar6.com di Tigaraksa, Kamis, (3/8/2023).

Hedi mengatakan, pihaknya melayani permohonan pembuatan IKD tanpa batas kuota per hari. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota per hari terbatas. Masyarakat tidak perlu membawa persyaratan apa pun untuk membuat IKD. Masyarakat katanya, hanya diminta membawa gawai atau smartphone dengan kuota internet.

“Karena ini digital yang penting dia bawa hp. Bikin di sini atau di Kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD,” katanya.

**Baca Juga: Pilkades Serentak, 3 Balon Kades Kabupaten Tangerang Gugur

Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.

Hanya saja katanya, IKD memiliki akses yang lebih mudah lantaran berbentuk digital dan bisa diakses menggunakan handphone manapun.

“Nggak ada perbedaan sama sekali. Bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print aja,” pungkasnya.

Diketahui, KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduhnya melalui Play Store pada ponsel android.

Setelah diunduh, masyarakat diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan dan mengisi identitas berupa NIK, Email dan Nomor Handphone.

Kemudian petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan scan barcode dan melalukan registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email