1

Lalu Lintas Menuju Anyer Padat, Jalan Ditutup Polisi

Kabar6-Situasi arus lalu lintas menuju Pantai Anyer terpantau padat merayap. Polisi terpaksa menutup jalur menuju Pantai Anyer, sejak Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Jalur yang dibuka hanya kendaraan dari Anyer menuju Cilegon, untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata.

**Baca Juga: Libur Lebaran 2024: Balawista Banten Kerahkan 200 Personel, 3 Pantai Jadi Prioritas

Mengutip dari akun Instagram resmi Polres Cilegon, Sabtu, 13 April 2024, pukul 11.19 WIB, kepadatan kendaraan sudah mencapai di Pasar Anyer atau depan Polsek Anyer.

“Dapat kita lihat arus lalu lintas di depan Polsek Anyer terpantau padat merayap. Kami himbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan wisata ke Pantai Anyer agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petugas yang ada dan lapangan,” ujar Bripda Eka Rika, personel Polres Cilegon, mengutip dari Instagram Polres Cilegon, Sabtu, (13/04/2024).(dhi)




Mudik Lebaran, Tarif Golongan I Tol Tangerang – Merak Diskon 20 Persen

Kabar6-Operator jalan Tol Tangerang – Merak memberikan potongan harga tarif atau diskon. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada masa musim mudik Lebaran 1445 Hijriah.

PT Marga Mandalasakti Astra Infra Toll Road Tangerang – Merak memberikan diskon sebesar 10 persen. Diskon diberikan khusus bagi masyarakat pemudik dengan kendaraan golongan I.

Dengan penetapan ini, diskon tarif tol di ruas Astra Infra diberikan sebesar 20 persen pada Rabu 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat 5 April 2024 pukul 05.00 WIB (2 x 24 jam) untuk arus mudik.

Sedangkan untuk arus balik, diskon 20 persen diberikan pada Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB (2 x 24 jam).

Diskon berlaku bagi seluruh golongan kendaraan, yang melintasi Tol Tangerang – Merak, Cikopo – Palimanan, dan Jombang – Mojokerto secara menerus (gate to gate) dan untuk transaksi tol menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo cukup.

**Baca Juga: Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Selain pemberlakuan diskon tarif, Astra Infra telah melakukan berbagai antisipasi untuk mengurai kepadatan pada puncak arus, antara lain dengan mempersiapkan manajemen lalu lintas di jalur maupun jalan akses yang berpotensi mengalami kepadatan, rencana rekayasa lalu lintas berkoordinasi dengan kepolisian, mekanisme delaying system di rest area, hingga koordinasi dengan pihak – pihak terkait lainnya.

Melalui penetapan diskon tarif tol serta upaya-upaya penguraian kepadatan lainnya, Astra Infra berharap dapat mendukung pemerintah untuk menyukseskan mudik lebaran 2024 yang lancar, aman, dan nyaman

Kepala Divisi Operasional dan Pemeliharaan Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Samsul Chair menuturkan, perbaikan terhadap seluruh infrastruktur yang dapat menunjang kelancaran pemudik menuju Pelabuhan Merak telah dilakukan.

“Sudah dari jauh-jauh hari kami melakukan perbaikan sarana dan prasarana di ruas jalan tol, karena masyarakat yang akan mudik ke Pulau Sumatera akan melintasinya,” tuturnya dikutip Selasa (2/4/2024).(yud)

 




Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pelabuhan Merak Jika Ditutup Saat Mudik 2024

Kabar6-Jika terjadi cuaca buruk dan mengharuskan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) ditutup saat arus mudik Idul Fitri 2024, Korlantas Polri mengaku telah menyiapkan rekayasa lalu lintasnya.

Polisi bakal mengambil sikap, agar PT ASDP Indonesia Ferry tidak menjual tiket penyebrangan, hingga cuaca membaik dan pelabuhan bisa beroperasi normal kembali.

“Kita akan mengeluarkan seluruh kendaraan ke arteri, tidak melanjutkan ke Merak, dari ASDP pun tidak akan menjual tiket ketika terjadi kontigensi,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, DJ Pelabuhan Merak, Kamis, (14/03/2024).

Jika ketiga pelabuhan sudah lebih dan kemacetan mengular hingga keluar Pelabuhan Merak, maka jalan Cikuasa Atas, Bufer Zone dan rest area dijadikan kantung parkir. Kemudian delaying system akan berlaku, untuk menahan laju kendaraan agar tidak cepat sampai di pelabuhan.

“Ketika situasinya meningkat, kita juga akan lakukan delaying system, ini yang harus kita lakukan untuk mengatur kendaraan yang akan masuk ke dermaga atau pelabuhan. Kemudian ada bufer zone di Cikuasa Atas, untuk mengatur laju ke Merak ataupun pelabuhan lainnya,” jelasnya.

**Baca Juga: Tingkatkan Struktur Keamanan, Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah Pandeglang Diperbaiki

Saat puncak arus mudik Idul Fitri 2024 dan kepadatan terjadi, kepolisian juga sudah menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas.

Informasi awal dari tiga pelabuhan yang ada di Banten, yakni Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya. Rekayasa lalu lintas juga tergantung dari kepadatan di dalam dermaga setiap pelabuhan.

Jika di dalam dermaga Pelabuhan Merak telah padat, penanggung jawab di dalam pelabuhan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

“Kita akan melakukan rekayasa lalin, terutama pembagian kendaraan yg akan menunjukkan Ciwandan dan BBJ, ada di Cilegon Timur, kita akan bagi,” terangnya. (Dhi)




Sepekan, Empat Pemotor Meregang Nyawa di Jalanan Tangsel

Kabar6-Kasus kecelakaan bermotor yang menimbulkan korban jiwa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong tinggi. Sepekan terakhir ini sudah tiga kali terjadi menelan korban empat orang pemotor meregang nyawa.

Catatan kabar6.com, kasus pertama di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, pada Selasa kemarin sekitar pukul 06.00 WIB. Edi Setiawan, 29 tahun, pengendara Beat hitam bernopol 3508 WAL menabrak pohon di dekat sekolah Bintang Kejora.

Pria itu memboncengi Rosa Anggraeni, 37 tahun, melaju dari arah perempatan Duren menuju Ciputat. Edi tewas di lokasi perkara, sedangkan Rosa meregang nyawa di angkot yang hendak membawanya ke Rumah Sakit Cinta Kasih Ciputat.

“Bahwa mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu adanya kesabaran, kewaspadaan, konsentrasi sehingga dapat mengurangi faktor kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Rokhmatullah kepada kabar6.com, Senin (11/3/2024).

Kasus kecelakaan kedua di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Kamis (07/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Willyanto Tanet, 70 tahun, pengendara motor Supra B 6258 SZU meregang nyawa di lokasi kejadian.

**Baca Juga: Motor Hilang Hitungan Jam di Pondok Aren, Pelaku Kembalikan Pakai Gobox

Pria lanjut usia itu mencoba menyalip truk angkutan pasir dari sisi kiri tapi gagal. Korban senggolan dengan truk hingga akhirnya jatuh terseret hingga terlintas truk.

Kasus keempat terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. MR, 46 tahun, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Rawa Buntu, Ciater, Kecamatan Serpong.

Korban menabrak truk yang sedang parkir. Tempat kejadian perkara persis dekat perumahan Green Orchid Residence. Ia meninggal di Rumah Sakit Hermina Serpong.

Satlantas Polresta Tangsel, pada Senin (4/3/2024) gelar aksi teatrikal dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024. Kegiatan itu menggambarkan fatalitas korban kecelakaan berikut barang buktinya.

Terlihat ada korban kecelakaaan lalu lintas yang ada di kursi roda dengan beberapa luka di kepala lengkap dengan papan himbauan ” STOP… !! JANGAN ADA KORBAN LAGI”.

“Tertib berlalu lintas agar kedepannya lebih menjadi perhatian bersama untuk mencegah resiko kecelakaan saat berkendara,” ujar Rokhmatullah.(yud)




Razia Kendaraan Operasi Patuh Maung 2024 Polda Banten Resmi Dilakukan

Kabar6-Bagi pemilik kendaraan harus berhati-hati, melengkapi surat kendaraan, peralatan kendaraan harus standar, tidak menggunakan knalpot brong dan terpenting, tertib berlalu lintas.

Pasalnya, Polda Banten jajaran bersama TNI dan Dishub Banten, bakal menggelar razia kendaraan atau Operasi Patuh Maung 2024.

“Polda Banten beserta jajaran akan melaksanakan Operasi Keselamatan Maung selama 14 hari, terhitung mulai 04 sampai 17 Maret 2024. Operasi diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang produktif,” ujar Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedy Suhartono, ditulis Minggu, (03/03/2024).

Dedy juga mengatakan dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, Polri wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya diantaranya membina serta memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

**Baca Juga: Produksi Beras Maret 2024 Diperkirakan 3,54 Juta Ton, Tersebar di 10 Provinsi

Dalam mewujudkan Kamseltibcarlintas, harus didukung dengan perilaku manusia yang memiliki disiplin yang memadai, faktor manusia dapat dibagun memalui edukasi, sistem pengujian saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan hukum serta tersedianya pendidikan keselamatan berlalu lintas.

“Laksanakan kegiatan pembinaan, penyuluhan, sosalisasi melalui media cetak, media online, serta media sosial, laksanakan operasi di lokasi yang dijadikan sebagai titik kumpul masyarakat, cegah segala bentuk pelanggaran lalu lintas dengan cara humanis, laksanakan teguran simpati terhadap pelanggar dan laksanakan pendisiplinan kepada pengguna jalan dengan ETLE,” jelasnya.

Apel gelar pasukan dilakukan bersama TNI dan Dishub, di halaman Mapolda Banten, pada Sabtu, 02 Maret 2024.

Hadir dalam apel gelar pasukan razia Operasi Patuh Maung 2024 yakni, Danrem 064 Maulana Yusuf diwakili Kasrem Kolonel Inf Nurkhan, Danden Pom III/4 Serang Letkol Cpm Joko Murtiyono, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Benny Nurdin Yusuf, Pejabat Utama Polda Banten, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah serta diikuti perwakilan masyarakat dan para pelajar Provinsi Banten.

“Diharapkan jajaran Polantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategi agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang baik,” terangnya.(Dhi)




Satlantas Polres Lebak Siap Gelar Ops Keselamatan Maung, Pelaku Balap Liar Ditindak Tegas

Kabar6-Operasi (Ops)Keselamatan Maung 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret siap digelar Satlantas Polres Lebak.

Pengecekan kesiapan anggota dan kendaraan dilakukan untuk memastikan
operasi keselamatan berlalu lintas berjalan lancar.

“Ini bertujuan agar personel bisa memaksimalkan kendaraannya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dimaksimalkan untuk dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas di Wilayah Lebak,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Mulya
Sugiharto dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Panggil Lagi 2 Saksi Korupsi Emas

Mulya menjelaskan, Operasi Keselamatan Maung akan menyasar para pengguna kendaraan yang tidak tertib aturan berlalu lintas. Hanya saja diprioritaskan tindakan yang bersifat teguran, imbauan dan sosialisasi hingga penindakan melalui Etle statis dan mobile,

Khusus kepada balap liar yang meresahkan masyarakat, anggota Satlantas, ujar Mulya, dipastikan mengambil tindakan tegas kepada para pelakunya.

“Balap liar tidak ada ampun, kita pastikan tindak secara tegas. Maka dari itu anggota Lantas juga akan dimaksimalkan dalam melaksanakan kegiatan berpatroli,” pungkas Mulya.

Operasi Keselamatan Maung 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin
masyarakat dalam berlalulintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.(Nda)

 




Polres Cilegon Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer

Kabar6.com

Kabar6-Untuk masyarakat maupun wisatawan yang bakal menghabiskan malam tahun baru atau berlibur saat tahun baru 2024 menuju Anyer, harus memperhatikan rekayasa lalu lintas yang bakal diterapkan.

Satlantas Polres Cilegon bakal menerapkan rekayasa lalu lintas menuju objek wisata tersebut, mulai dari buka tutup jalan hingga pemberlakukan one way atau sistem satu arah.

Agar tidak terjadi kemacetan parah, bakal dilakukan sistem one way atau satu arah dari Kota Cilegon menuju Pantai Anyer. Hingga penerapan buka tutup kendaraan di Simpang JLS Ciwandan.

**Baca Juga: Relawan Satpol PP Tangsel Gotong Jenazah di Banjir Serang Banten

“Ke arah Anyer akan diberlakukan one way apabila kendaraan padat, dilakukan jika arus kendaraan padat,” AKP Riska Tri Arditia, Kasatlantas Polres Cilegon, melalui pesan elektroniknya, Sabtu, (30/12/2023).

Jika arus lalu lintas tidak padat, patroli rutin di jalan raya dan Pantai Anyer bakal dilakukan, untuk mengantisipasi antrian kendaraan yang keluar masuk ke objek wisata.

“Jika tidak padat, anggota melaksanakan patroli dan pengaturan,” terangnya.

Saat malam pergantian tahun baru 2024 di Kota Cilegon, polisi juga melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas. Agar tidak terjadi kemacetan total dan kendaraan bisa terus bergerak.

“Kalau untuk di Kota Cilegon, kita lakukan patroli dan pengaturan,” jelasnya.(Dok)




15 Tersangka Pencurian, Penadahan, Penganiayaan, dan Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (14/12/2023) ini, menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  4. Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
  7. Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  14. Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  15. Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Pasar Bunga Modern Kini Hadir di Babakan Tangsel

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Lalu Lintas Macet Parah, Kabel Menjuntai di Jalan Ir H Djuanda Ciputat

Kabar6-Gulungan kabel menjuntai ke tengah Jalan Ir H Djuanda, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatnya arus lalu lintas dari Pasar Jum’at menuju arah Ciputat macet parah.

Pantauan kabar6.com sekitar pukul 11.08 WIB, kabel jatuh menjuntai persis di depan gedung Batik Kita. Motor yang melintas pun terpaksa harus menunduk.

“Pegangin sendiri lah,” kata seorang pengemudi truk molen kepada supir bus di belakangnya, Kamis (7/12/2023).

Pengemudi itu tak bisa melintas karena kabel tersangkut bodi truk. Ia menggunakan galah bambu untuk mengangkat kabel yang menjuntai ke jalan.

**Baca Juga: Penangkapan Pengacara Rozy Zay yang Diduga Melakukan Tindakan Asusila Kepada Anak di Bawah Umur

Hal serupa juga dialami bus Transjakarta maupun kendaraan roda empat lainnya. Kendaraan terpaksa harus antre untuk melintas menuju arah Ciputat.

“Bahaya itu,” ujar Miswan, pengemudi bus antar kota antar propinsi. Mobil milik Area Jaringan PLN Ciputat datang.

“Betul (kabel PLN yang menjuntai),” kata seorang petugas PLN sambil mengangguk-anggukkan kepala.

Kabel yang menjuntai disanggah menggunakan bambu panjang. Petugas PLN lantas membenahi kabel. Antrean kendaraan perlahan bisa terurai.(yud)




Polda Banten Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Kabar6-Kecelakaan disebabkan beberapa faktor, seperti kondisi jalan atau infrastruktur yang buruk hingga human error atau kesalahan manusianya. Polisi mengklaim telah melakukan banyak cara untuk menekannya, seperti sosialisasi keselamatan berkendara dan berlalu lintas di sekolah-sekolah.

“Kecelakaan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor manusia, faktor kendaraan, faktor cuaca dan infrastruktur yang kurang baik,” ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Firman Darmansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (01/09/2023).

Bertambahnya kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga hilangnya nyawa manusia. Karenanya, Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Zebra Maung 2023 yang melibatkan 400 personil kepolisian selama 14 hari, di mulai sejak 11-24 September 2023.

**Baca Juga: SBY dan AHY Gelar Rapat Besar Bahas Nasib Koalisi Bersama Pengurus di Daerah

Selama Operasi Patuh Zebra Maung 2023, tidak hanya polantas yang terlibat, namun menyertakan satuan lainnya di kepolisian, seperti reskrim hingga intelijen.

“Operasi Zebra Maung 2023 bersifat terbuka dalam bentuk operasi harkamtibmas, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dan didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya. Mekanisme Operasi Zebra Maung 2023 bersifat penindakan melalui penegakkan hukum secara elektronik atau statis dan mobile,” terangnya.(Dhi)