1

Kurir Sabu Dikendalikan Napi di Lapas Tangerang, BNNP Banten Sita 100 Gram Sabu

Kabar6- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial MI (25) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari tangan MI, petugas BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 100,221 gram.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana (napi) di salah satu Lapas di Tangerang.

“MI mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh warga binaan berinisial FF dan FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang,” kata Rohmad dalam konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).

Rohmad menjelaskan, kronologi penangkapan MI bermula ketika MJ mendapat kabar akan ada pengiriman sabu yang sudah dipesannya di wilayah Sumatera.

**Baca Juga: 2 Trah Besar Banten Bertarung Raih Kursi DPR RI di Dapil Banten 1

“MJ ini bingung karena tidak ada yang mengambil, akhirnya dia bertanya ke FF minta tolong ada orang tidak yang bisa mengambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rohmad mengungkapkan bahwa MI dan C, orang yang mengirimkan sabu dari Sumatera, tidak saling kenal. Bahkan, sabu tersebut diserahkan tanpa bertatapan muka.

“C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal,” ungkap Rohmad.

Saat ini, MI telah diamankan di kantor BNNP Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” tandas dia.(Aep)




Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Dua Pemuda Kurir Sabu

Kabar6.com

Kabar6-Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap dua pemuda pengangguran yang memilih sebagai kurir sabu. Mereka ditangkap disebuah gang di Kota Serang, Banten, saat menaruh barang haram.

Setiap harinya, MR dan GR bisa menaruh sabu paket kecil ke lima tempat berbeda, sesuai permintaan bandar yang mendapatkan pesanan narkoba dari konsumennya.

“Per titik (upahnya) Rp 50 ribu dia naruh, berdasarkan pengakuan antara tiga sampai lima titik, tergantung dari konsumen. Kurang lebih sudah dua bulan, hasilnya digunakan untuk kebutuhan harian aja,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (11/11/2022).

Kedua tersangka mendapat perintah dari Lana, bandar narkoba yang masih buron, untuk menaruh narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian MR dan GR memfoto tempat sabu ditaruh.

Foto itu dikirim ke Lana dan bandar mengirimnya ke konsumen. Kemudian pembeli mengambil sabu ke lokasi yang sudah ditentukan.

**Baca juga: Mamang Cilor Nyambi Jual Obat Keras di Serang

Dari MR dan GR, polisi menyita 6,45 gram sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana antara 5 tahun sampai 20 tahun, denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.(dhi)




Belum Terima Persekot 2 Kurir Sabu Disergap Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Dua kurir narkoba jenis sabu berinisial MF dan HK asal Dumai, Kepulauan Riau, sempat diiming-imingi upah alias persekot uang banyak oleh bandar besar. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,102 kilogram lebih dari tangan kedua tersangka.

“Kamu dijanjikan dapat uang berapa,” tanya Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu kepada tersangka di kantornya, Senin (31/10/2022).

“Sepuluh juta (rupiah),” sahut MF sambil menunduk dengan tangan diborgol. “Sepuluh juta per kilo. Dan uangnya udah dikasih belum,” tanya Sarly lagi.

“Iya sepuluh juta untuk satu kilo. Uang belum dapat,” ujar MF. Ia mengakui ditugasi untuk mengantarkan sabu oleh bandar besar jaringan Malaysia.

**Baca juga:Mirip Kado, dari Lima Gram Polres Tangsel Sita Sabu 16 Kilogram Lebih

“Baru (mengantar sabu) dua kali,” tegas Sarly dijawab anggukan kepala kurir tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus menerangkan, sindikat peredaran narkoba internasional ini dengan kemasan teh Cina. Bungkus sabu lalu dibalut lagi dengan kertas bercorak batik warna abu-abu.

“Packaging ini yang menarik dibungkus kertas kado. Ada upaya dari bandar, ada upaya dari orang atas untuk mengelabui packaging dengan kertas kado,” terangnya.(yud)




Jadi Kurir Sabu 3 Bulan, MJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – MJ (20) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, karena menjasi kurir narkoba jenis sabu. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sabu ke atas plafon rumahnya.

Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota terus berusaha agar pelaku tidak kabur. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang dibuang MJ di atas plafon rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, MJ melarikan diri kedalam rumah dan sempat membuang barang bukti ke atas plafon kamar mandi. MJ bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (19/10/2021).

Pelaku merupakan warga Desa. Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib.

Pelaku sudah berada di Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan arang bukti sabu dengan berat kotor 25,5 gram sudah dikirim ke laboratorium BNN, untuk diperiksa.

“MJ telah menjadi kurir dan menjual barang haram tersebut sudah sekitar 3 bulan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten,” terangnya.

Pelaku MJ diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**Baca juga: Polisi Tangkap Bekas Kades di Serang Diduga Korupsi Dana Desa

Pasal itu berbunyi, melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis shabu.

“Pasal 114 ayat 2, dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun maks 20 tahun,” ujarnya.(Dhi)




Lagi Nongkrong, Bandar dan Kurir Sabu Ini Diciduk Polres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6 – Bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) pada Selasa, 23 Maret 2021 di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Hasil jualannya, diguanakan untuk membeli smartphone dan motor yang lebih bagus.

“Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta. Di jual daerah Serang,” kata MJ, bandar sabu, di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Kamis (25/03/2021).

Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot, Kamis (25/03/2021).

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.

**Baca juga: Bantuan Sembako TNI-Polri di Serang Kota Prioritaskan Pasien yang Isolasi Mandiri di Rumah

Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” jelasnya.(Dhi)




Polisi Tangkap Kakek Kurir Sabu di Hotel Olive Karawaci

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang meringkus AD aslias Mamak, warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

AD, kakek 58 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebabyak 852 gram yang dibawanya dari Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan bus umum lintas provinsi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru Riau untuk diantarkan kepada seseorang berinisial ARF di Tangerang.

“Dia mendapatkan upah Rp 12 juta untuk upah sekali bawa sabu dari Pekanbaru ke Tangerang,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Kurir Ganja Sintetis Asal Bandung.

Ade menjelaskan, selain menjadi kurir sabu, AD juga mengkonsumsi sabu yang dibawanya tersebut. “Tersangka awalnya membawa sabu 1 kilogram, namun saat ini sisah 852 gram aja karena sisahnya sudah dipakai sendiri oleh dia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Vee)




Sipir Lapas di Tangerang Jadi Kurir Sabu

Kabar6.com

Kabar6-Sipir Lapas Klas I Tangerang, FD (28), ditangkap BNN Banten lantaran menjadi kurir narkoba jenis Sabu seberat 100 gram.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, rangkaiannya dari permintaan barang dari dalam Lapas. Yang kemudian dibawa oleh dua orang kurir dari Cianjur AH (39) dan YS (34).

Sampai di parkiran Lapas, keduanya menghubungi HB. Dan HB meminta MM, rekan satu Lapas untuk menghubungi FD agar mengambil Sabu di parkiran Lapas.

**Baca juga: Tak Mampu, Gadis Penderita Kanker Tulang ini Menunggu Bantuan.

Dua kurir yang ada di parkiran memberitahu HB Sabu ditaruh dekat ban mobilnya.

“Penangkapan dilakukan di area parkir Lapas. Untuk menghubungkan kurir luar (AH dan YS) dengan (kurir) dalam, pakai oknum (FD) tadi,” kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNNP Banten, dikantornya di Kota Serang, Rabu (10/04/2019).

**Baca juga: Pilih Pemimpin Indonesia Untuk Lebih Baik Dengan Promo Menarik Dari Shopee.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dhi)




Polsek Karawaci Ringkus 2 Pedagang Keliling Jadi Kurir Sabu

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Karawaci , Kota Tangerang meringkus dua kurir narkoba jenis sabu yang biasa bertransaksi diwilayah Kecamatan Jatiuwung.

Mirisnya, dua pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang bakso dan tukang kopi keliling ini. Keduanya mengaku menjual sabu guna meraup untung yang lebih tinggi.

Kedua pelaku tersebut masing-masing adalah, Saifullah Rahman alias Ipul dan ari Kurnia alias Ari.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti yakni paket sabu seberat 1,56 gram, yang kala itu diselipkan di dalam sebuah bungkus rokok.

Kapolsek Karawaci, AKP Abdul Salim mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir yang biasanya mengantarkan sabu ke kawasan Kecamatan Jatiuwung, Karawaci dan Jakarta Barat.**Baca juga: Soal Komentar Gubernur WH, FPNPB Gelar Audiensi Dengan KPK RI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(rani)