oleh

Soal Komentar Gubernur WH, FPNPB Gelar Audiensi Dengan KPK RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Non Katagori bersama perwakilan Divisi Humas KPK RI menggelar audensi terkait dengan statement pemecatan honorer yang dilontarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), beberapa hari yang lalu.

Dalam audensi tersebut, Divisi Humas KPK RI Tata menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal terkait pemberitaan di media lokal Banten mengenai pemecatan honorer di Banten.

“Terkait pemberitaan yang di muat oleh media cetak maupun elekteronik, kami akan mengkonfirmasi kepada pimpinan KPK maupun jubir KPK terkait statmen seperti yang diberitakan, dari aduan ini akan di tanyakan lebih lanjut ke bagian divisi pencegahan KPK dan divisi lainnya apakah pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, termasuk kepada pimpinan KPK RI maupun jubir KPK,” ujarnya saat di temui diruangan pengaduan, Jalan Kuningan Persada No.4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Ketua FPNPB Non Katagori, Rangga Husada mengatakan, bahwa teman-teman pengurus FPNPB Non Katagori mendatangkan kantor KPK untuk mengklarifikasi berita dibeberapa media cetak dan elektronik.

“Terkait permintaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk memecat 4.500 pegawai honorer non kategori, disana kita bertemu ibu Tata selaku bagian humas KPK, beliau mencermati keluhan kita seputar klarifikasi statment KPK dan Gubernur Banten, pihak KPK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, namun guna memastikan, beliau akan berkordinasi dengan berbagai bidang yang ada di KPK, kasus ini akan ditindak lanjuti oleh humas KPK,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, pengurus FPNPB Non Katagori merasa keberatan dangan adanya komentar dari Gubernur Banten tersebut.**Baca juga: Soal Pemangkasan Honorer Non Kategori, FPNPB Bakal Koordinasi dengan KPK.

“Pihak humas KPK akan memberikan kabar terkait tindak lanjut pemberitaan tersebut dalam 1 minggu kedepan,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email