1

Apes, Lagi Asik Nyedot Sabu, Kurir Narkoba di Kabupaten Serang Dicokok Polisi

Kabar6 – IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pria yang berprofesi sebagai kurir narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media pada Rabu (25/10).

Kapolres menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.

“Rabu (18/10) sekitar pukul 22.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

**Baca Juga: Video Viral, Polisi di India Lempar Separuh Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50.000 setiap paket yang terjual,” ungkapnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.

“Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Aep)




Polres Tangsel Tangkap 7 Kurir Sita 5 Kilo Sabu dan 6800 Ekstasi

Kabar6.com

Kabar6-Polisi kembali menangkap tujuh orang kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu jaringan Malaysia. Mereka masih komplotan bandar besar yang sebelumnya ditangkap di Dumai, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu 16 kilogram lebih.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kemarin,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).

Ketujuh tersangka berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi.

“Dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru dan 5 kilogram sabu,” ujar Sarly.

Polres Tangsel belum berhasil menangkap dua bandar besar yang kini masih bebas berkeliaran. Keduanya berinisial N dan B yang diduga warga negara Malaysia.

**Baca juga: Targetkan 14 Kursi di 2024, PDIP Kota Tangsel: Bacaleg Diminta Serap Aspirasi Masyarakat

“Atas perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ke tujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dari tujuh tersangka itu, polisi menyita 5 kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan dua kartu ATM. “Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru,” klaim Sarly.(yud)




Polsek Waringin Kurung Tangkap Kurir Narkoba saat Transaksi

kabar6.com

Kabar6-Polsek Waringin Kurung Serang menangkap kurir sabu berinisial BS (37), pria kelahiran Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang sudah lama tinggal di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

Pelaku ditangkap dini hari tadi, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang saat akan bertransaksi dengan calon pembeli berinisial IW (21) dan Wi (34), warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Awalnya saat patroli, melihat kerumunan warga. Kemudian kita tanya, katanya ada orang tidak dikenal duduk, kemudian pergi. Karena warga curiga, kemudian kita cek lokasi,” kata Kapolse Waringin Kurung, AKP Patoni, saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).

Informasi dikumpulkan pihak kepolisian dan menemukan kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Waringin Kurung. Pihak kepolisian melakukan pengintaian, kemudian ada pelaku menggunakan sepeda motor kembali ke lokasi di Desa Waringin Kurung, disusul oleh mobil tersebut.

**Baca juga: Sudah Tiga Tahun Belakangan Banjir Rob Landa Kampung Lontar Serang

Ketiga pelaku kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari catatan percakapan di handphone (hp) para pelaku, ditemukan sejumlah bukti percakapan transaksi narkoba. “Kita sergap BS, kita kroscek, dari hp nya ada percakapan dengan bandar yang mengarahkan BS ke si IW dan si WI ini,” jelasnya. (dhi)