1

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

Kabar6-Terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar pada 2014, Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria pada proyek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, karena terdakwa saat ini masuk dalam DPO sejak kasus ini disidangkan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Hakim Ketua Dedi Adi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (31/10/2023).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta.

**Baca Juga: Empat Remaja Merudapaksa Teman di Ciledug Jadi Tersangka

Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk terdakwa segera ditahan,” katanya.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)




Korek Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK AQ Bakal Dipanggil Kejagung

Kabar6-Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nama Achsanul Qosasi mencuat saat disebut di dalam sidang kasus menara BTS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu.

Saat itu, di persidangan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, membenarkan adanya percakapan elektronik dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti. Dalam percakapan, seseorang berinisial AQ disebut-sebut.

Jaksa mencecar siapa sesungguhnya nama dengan inisial AQ. Dijawab oleh Galumbang  bahwa AQ adalah Achsanul Qosasih, seorang anggota BPK. Namun saat Jaksa menanyakan keterkaitan Achsanul dengan Sadikin, Galumbang mengatakan bahwa dia tidak tahu-menahu.

Seperti diketahui, Sadikin merupakan pihak swasta. Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar terkait pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti dan dia  sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis (26/10/2023) menyampaikan bahwa  dalam rangka pendalaman, penyidik akan meminta keterangan Achsanul Qosasih.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu proses perizinan karena Achsanul Qosasi merupakan pejabat negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, permintaan keterangan tentang tindak pidana pada anggota BPK harus didahului persetujuan tertulis dari Presiden.

**Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Alun-alun Serang Viral, Korban Diinjak-injak Hingga Tak Berdaya

“Pemeriksaan terhadap Anggota BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24; Bahwa, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, ” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Lanjut Ketut, ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil AQ sebagai.

”Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap AQ, agar perkara BTS 4G Bakti tersebut menjadi lebih terang benderang. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu proses perizinannya,” ungkap Ketut.(Red)




Mahasiswa Diajak Kejari Kabupaten Tangerang Tumbuhkan Jiwa Antikorupsi

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengajak mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Banten tumbuhkan jiwa anti korupsi sejak dini.

Hal itu diungkapkan Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, saat menjadi narasumber Kegiatan Kuliah Pakar Mata Kuliah Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi, dengan tema “Membangun Jiwa Anti Korupsi Guna Menciptakan Mahasiswa Yang Berintegritas” di Aula Graha Bina Husada Poltekkes Kemenkes Banten, Jumat (27/10/2023).

“Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa anti korupsi sejak dini. Ada 9 nilai-nilai integritas yang perlu ditanamkan dalam diri yakni jujur, adil, peduli, berani, mandiri, sederhana, disiplin, kerja keras, tanggung jawab. Maka mahasiswa juga harus mengetahui apa itu korupsi,” ujar Doni.

Doni mengungkapkan ada beberapa hal penyebab korupsi. Seperti dari aspek organisasi yaitu akibat kurangnya sikap keteladanan pimpinan, tidak ada kultur organisasi yang benar, kurangnya sistem akuntabilitas yang benar, kelemahan sistem pengendalian manajemen, dan manajemen cenderung menutupi korupsi dalam organisasi.

“Dari aspek tempat juga dapat jadi penyebab korupsi yaitu akibat dari nilai di masyarakat yang memungkinkan korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya korban korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya korban korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya terlibat korupsi, masyarakat kurang sadar korupsi bisa dicegah dan diberantas, serta aspek peraturan perundang-undangan,” jelas Doni.

**Baca Juga: Semarak Festival Hari Santri di Lebak; Murak Liweut, Karnaval Santri hingga Pameran UKM

Doni juga mengungkapkan bahwa korupsi masuk dalam kategori extraordinary crime. “Karena sifatnya yang sangat merusak, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, dan Indonesia sangat serius dalam menangani korupsi, karena memiliki sifat yang meluas yang akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, kemiskinan dan kelangsungan hidup bangsa,” jelasnya.

Terkait korupsi lanjut Doni, juga dijabarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Korupsi (Pasal 1 angka 3) adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3), suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi,” pungkasnya. (Red)




Proyek Pelabuhan Rp3,5 M Dikorupsi, DPO Ini Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pengamanan tersebut berlangsung di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun identitas buronan yang diamankan, pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB yaitu:  RFJR (36 tahun), warga Jalan Bumi Marina Asri, Manokwari.

Penangkapan RFJR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021.

**Baca Juga: Benarkah PDIP Bakal Tarik Gerbong dari Kabinet Presiden Jokowi?

Dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.

Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(Red)




Usut Korupsi Tol Jakarta-Cikampek, 8 Orang Dipanggil Kejagung

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Tol Japek

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun saksi-saksi yang hadir di gedung Kejaksaan Agung pada Kamis 26 Oktober 2023, yaitu:

  1. FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita.
  2. M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.
  3. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.
  4. RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.
  5. PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017.
  6. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s/d 2021.
  7. II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s/d 2019.
  8. THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

**Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran Sudah Sepekan

“Delapan  orang saksi hari ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” kata Ketut dalam keterangan resminya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kejaksaan Agung Panggil 3 Petinggi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (26/10/2023) memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 hingga 2018.

Adapun saksi yang dihadirrkan , yaitu AL selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka; AB selaku BU Head PT Sigma Cipta Caraka; dan FA selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

**Baca Juga: Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

“Ketiga saksi ini diperiksa hari ini, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 hingga tahun 2018,” kata Ketut.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




2 DPO Perkara Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WI, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun lokasi penangkapannya berada di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Identitas Saksi yang diamankan, yaitu  seorang laki-laki usia 48 tahun, berinisial K,  berdomisili di Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya ada seorang wanita berinisial M warga Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya.

Penangkapan kedua buronan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

**Baca Juga: PWI dan Perumdam TKR Salurkan Bantuan 105 Ribu Liter Air Bersih di Pakuhaji

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Siap Diperiksa Kejagung

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan kelompok mahasiswa ke Kejagung RI, terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten tahun 2020.

Dimana saat itu, ia menjabat Sekretariat Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terkait pelaporan mahasiswa tersebut, Al Muktabar mengaku siap diperiksa Kejagung.

“Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Namun Al Muktabar membantah ikut terlibat meski ia mengakui terlibat dalam perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

Al Muktabar mengaku menjabat sebagai Sekda mulai dilantik pada 27 Mei 2019 dan baru bekerja di Juni 2019. Saat itu, menurutnya perencanaan terkait hibah sudah berjalan oleh Sekda sebelumnya, sehingga tidak ada alasan baginya untuk menghentikan program tersebut.

“Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai Ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

**Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes 2020

Dalam perjalanannya terdapat persoalan walaupun diakuinya secara pelaksanaan sudah selesai ketentuan. Sehingga yang perlu bertanggungjawab adalah dari tingkatan pelaksana teknis.

Lagi pula, sudah ada lima orang yang sudah diproses hukum, diantaranya yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Kemudian, honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

“Dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggungjawab terhadap itu,” tandasnya.(Aep)




Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Komoditi Emas

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  2. SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  3. A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  4. JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

**Baca Juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Oknum Aparat Saat Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Menurut Ketut, pemeriksaan 4 saksi tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Terkait Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pada Rabu (25/10/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun ketiga saksi yang telah diperiksa, yaitu:

  1. EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.
  2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

**Baca Juga: Terbengkalai, Eks Gedung Kejari Cilegon di Sulap Jadi Pusat UMKM

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)