1

Korupsi Perizinan Pertambangan PT SJ, 2 Diperiksa Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun kedua orang saksi tersebut, yaitu: SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama. Kemudian ARAN selaku Asisten Tersangka IT.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (28/8/ 2023).

**Baca Juga: WBP Rutan Klas IIB Serang  Diperiksa HIV/AIDS

Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Manager BRI Jadi Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi kembali dilaksanakan Kejaksaan Agung RI. Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah naungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar sesi pemeriksaan  dengan satu orang saksi yang diduga memiliki hubungan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Perkara ini berkaitan dengan serangkaian proyek ambisius yang meliputi sektor apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split, yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada rentang tahun 2017 hingga 2018.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/8/ 2023).

Identitas saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian adalah HT, yang juga menjabat sebagai Consumer Bisnis Manager di Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta.

**Baca Juga: Empat Nama Diusulkan PKS Lebak untuk Pilkada 2024, Ada Oong Syahroni dan Hasbi Jayabaya

Partisipasinya dalam pemeriksaan ini memiliki tujuan penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus yang melibatkan beberapa nama terkait, termasuk Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, pemeriksaan saksi seperti HT dianggap menjadi bagian vital dalam upaya penyelidikan yang komprehensif.

Langkah pemeriksaan ini bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keterangan dari saksi, tetapi juga untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi berkas penyelidikan dalam konteks perkara yang tengah berjalan.

Pendalaman keterangan dari saksi  HT, merupakan salah satu upaya membongkar tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. (Red)




Kasus Dana Pensiun DP4 PT Pelindo, 4 Orang Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu:

  1. CM selaku Karyawan Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia.
  2. JS selaku Direktur PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Research Analyst).
  3. IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Manajer Investasi).
  4. AF selaku Direktur Keuangan DP4 Tahun 2014 s/d 2018.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/8/ 2023).

**Baca Jug: Jaring Aspirasi Warga, Gelora Kabupaten Tangerang Buka Hotline 24 Jam

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.(Red)




Oknum Petinggi KONI Sumsel Diduga Korupsi Rp5 Miliar

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini  terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar 5 miliar rupiah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kamis (24/8/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

  1. SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK)
  2. AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022;

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20  hari ke depan.

Para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

”Modus operandinya, adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” tegas Vanny.

**Baca Juga: Dr. Fadil Zumhana : Rumah RJ Simbol Bagi  Para Pencari Keadilan

Perbuatan para tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 Orang.

”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.(Red)




6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi secara bersamaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang signifikan senilai USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar. Uang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh saksi MI, yang merupakan pengacara dari Terdakwa IRWAN HERMAWAN, kepada Tim Jaksa Penyidik.

Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan adalah:

  1. Terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  2. Terdakwa Anang Achmad Latief, Direktur Utama BAKTI.
  3. Tersangka WP, orang kepercayaan dari Terdakwa Irwan Hermawan.
  4. Saksi MI, Pengacara.
  5. Saksi HH, Pengacara.
  6. Saksi DA, Pengacara.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

**Baca Juga: Janji Bebaskan Koruptor, Amel Tipu Rp6 Miliar ke Istri Tersangka

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memanggil total tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait asal usul dan status uang yang menjadi fokus dalam kasus ini. Sayangnya, satu dari saksi yang diundang dengan nama RYB, tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Tim Jaksa Penyidik.

Proses konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di bawah naungan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Proses konfrontasi ini menjadi langkah penting dalam upaya Tim Jaksa Penyidik untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang lebih jelas terkait aliran dana yang terlibat dalam proyek infrastruktur yang sedang diselidiki. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas, keadilan, dan kebenaran dalam kasus ini.(Red)




2 Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 Orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

Hal ini diungkap  Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan ,SH., MH, Rabu (16/8/2023) melalui rilis.

“Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur,” kata Ade Hermawan.

**Baca Juga: Harapan Wabup Lebak kepada Anggota Paskibraka Usai Dikukuhkan

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah ILJP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IIJP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati Oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukü yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. (Red)




Pencegahan Korupsi Efektif Harus Timbulkan Efek Jera

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa 15 Agustus 2023, hadir menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Dalam diskusi tersebut, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar.

Kapuspenkum juga menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar tersebut berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.

“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan  mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Kapuspenkum.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi Ajukan Class Action ke PN Tangerang

Selanjutnya, Kapuspenkum menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset karena mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana porupsi. Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara.

Usulan yang menarik juga disampaikan dalam forum tersebut, saat ini yang paling dominan menentukan arah pemberantasan korupsi adalah di ranah politik, sehingga diusulkan untuk pelaku tindak pidana korupsi agar dicabut hak-hak politiknya secara permanen. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga  masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” pungkas Kapuspenkum.(Red)




Mantan Wali Kota Ini Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Gerai PT MUI

Kabar6-Pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik telah menetapkan SK, Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perannya yang kontroversial mencakup pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700.000.000, yang diminta dari Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI. Uang tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai milik PT. MUI di Kota Kendari. Padahal, biaya pengecatan tersebut telah disediakan melalui APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.

Lebih mengejutkan lagi,  selain meminta imbalan ke PT.MUI, tersangka SK diduga juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart di Kota Kendari melalui perusahaannya, CV. Garuda Cipta Perkasa. Saat ini, sudah ada 6 toko Anoa Mart yang beroperasi di kota tersebut.

Kasus  ini diungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H. melalui rilis, Senin (14/8/2023).

**Baca Juga: Bupati Tangerang Sebut Pameran Otomotif Berdampak Positif ke UMKM

Selain itu, menurut Ade Hermawan, SM sebagai staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI juga turut terungkap. Sedangkan RT, yang merupakan PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, diduga membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang diminta pembiayaan dari PT. MUI.

Penjadwalan pemeriksaan SK sebagai tersangka telah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023. Kasus ini menambah daftar tindak pidana korupsi yang harus dihadapi pihak berwenang.(Red)




Seorang PNS Diperiksa Terkait Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, pada industri kelapa sawit.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dijelaskan bahwa pada hari ini, Senin (14/08/2023), telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa ini memiliki inisial IW dan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

**Baca Juga: Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang terjadi dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang solid serta melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode tahun 2017 hingga 2018.

Saksi yang diperiksa berinisial JMF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam konteks penyelidikan perkara yang melibatkan sejumlah nama tersangka, yakni Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, yang terkait dengan proyek yang sama.

Hal ini diungkap Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

**Baca Juga: Resmi Usung Prabowo Subianto di 2024, Golkar Banten Tak akan Membelot

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor bisnis.

Tindak lanjut dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang lebih luas, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)