1

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur PT SBM Masih Mandeg di Polres Serang

Kabar6- Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Widodo Arif diduga masih mandeg di Polres Serang.

Perkara mantan pimpinan di Badan Usaha milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negara (Kejari) Serang lantaran berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan pada proyek pertambangan pasir laut tahun 2007-2018 di Kabupaten Lebak senilai Rp1,3 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Setiawan ditetapkan penyidik Polres Serang awal tahun 2023.

“Untuk perkara tersebut penyidik masih melengkapi P 19 dari kejaksaan,” singkat Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Ipda Stefany Panggua saat dikonfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (19/12/2023).

Saat ditanya apakah ada kesulitan penanganan perkara tersebut sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Serang, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan, Stefany belum merespon hingga berita ini di tayangkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut ke Kasi Pidsus. “Nanti saya tanya dulu ke Kasi Pidsus ya,” singkatnya.

Diketahui, PT SBM berdiri sejak 2004. Saat pendirian, almarhum Pandji Tirtayasa didapuk sebagai eks offico selaku kepala Bappeda hingga 2006. Lalu beralih ke tangan Setiawan Widodo Arif sebagai direktur utama.

**Baca Juga: Perumdam TKR Gelar In-House dengan Insan Pers

Setiawan paling lama menduduki jabatan itu dari 2006 hingga 2017, saat itu Bupati Serang di jabat oleh Ahmad Taufik Nuriman dari 2005 hingga 2015.

Pada 2017, Agus Erwana ditunjuk eks offico sekaligus Pjs Sekda, dilanjutkan ke Didin Wardiono pada 2018 hingga 2021. Di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Isbandi terpilih menjadi Direktur dan Komisaris PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) pada Kamis, (20/01/2022).

DPRD Kabupaten Serang kemudian menetapkan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang perusahaan Perseorangan Daerah, Serang Berkah Mandiri (SBM). Perda tersebut mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas PT SBM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT SBM.

Saat Perda ditetapkan, Pemkab Serang sudah menyertakan modal pada SBM sebesar Rp 22 miliar serta Rp 100 juta dari koperasi Gemah Ripah, hal itu sebutkan pada di Perda nomor 4 tahun 2020 pasal 11.

Pemkab Serang terakhir kali menyuntik modal kepada SBM pada 2021 sebesar Rp. 135.627.642 sebagai investasi jangka panjang permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun SBM banyak mendapatkan pernyataan modal saat di pimpin oleh Setiawan Widodo Arif.

Ironisnya, puluhan miliar duit yang digelontorkan dari APBD Pemkab Serang yang notabene uang rakyat disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuan Isbandi, saat menjabat sebagai direktur utama, kondisi keuangan SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan.

“Saat pergantian, kondisi keuangan PT SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan,” terang Isbandi.(Aep)




Perkara BAKTI, Kejagung Panggil Lagi 2 Direktur

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.
  2. SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (15/12/2023).

**Baca Juga: Kejari Tangerang Libatkan Siswa Saat Pemusnahan Barbuk Hasil Pidana Umum 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Sampah 2020-2021 di DLH Cilegon, Memanipulasi Laporan?

Kabar6- Kejari Kota Cilegon tengah mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan retribusi sampah tahun 2020-2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah, pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi pada pelayanan retribusi sampah dengan memanipulasi laporan.

“Kita menemukan adanya bukti awal manipulasi pada pendapatan daerah itu mengenai retribusi sampah 2020-2021. Jadi di retribusi ini yang masalah,” kata Ryan kepada wartawan di Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Bukti awal itu yang ditemukan kata Ryan, berupa beberapa nilai laporan pendapatan retribusi sampah yang tidak disetorkan. Akibatnya pendapatan retribusi sampah di terima Pemkot Cilegon tidak sesuai. Kejari masih menghitung total kerugian uang negaranya dalam kasus ini.

“Ada beberapa setoran ini yang tidak disetorkan, jadi nilai ini pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemkot Cilegon tidak segitu nominalnya,”ungkapnya.

**Baca Juga: Tabrakan Mobilio-Motor Scoopy di Depan Makam Pahlawan Seribu, Pemotor Tergeletak Tak Sadarkan Diri

Kejari belum menetapkan tersangka lantaran masih mengumpulkan alat bukti, namun sejumlah nama sudah dikantongi dari kesaksian para saksi yang telah diperiksa.

“Untuk penetapan tersangka (belum). Untuk penyidikan kita udah ada empat orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,”tandasnya.

Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan kantor DLH Cilegon di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang dan UPT Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan tersebut lantaran, Kejari mencuim bau dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi tahun 2020-2021.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah 2020 sampai dengan 2021,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang.(Aep)




Dalami Korupsi Perkeretaapian 2 Saksi Diperiksa

Proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, yaitu:

  1. AG selaku Direktur PT Dardela Yasa Guna.
  2. US selaku Direktur PT Daya Cipta Dianrancana.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (12/12/2023).

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Dugaan Korupsi Perkeretaapian, Kejagung Periksa 2 Direktur

Proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, yaitu:

  1. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
  2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Senin (11/12/2023).

**Baca Juga: Minta Keadilan, Isra Warga Cisoka Ingin Bertemu Presiden Jokowi Lagi

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ungkap Ketut. (Red)




Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Komitmen Perangi Korupsi

Kabar6-Bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, memimpin Apel sekaligus membacakan sambutan Jaksa Agung pada Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yang bertemakan “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”.

Dalam membacakan sambutan Jaksa Agung, JAM-Pidsus menuturkan bahwa tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. Hal itu diartikan agar aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema ini juga merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus, Senin (11/12/2023).

Jaksa Agung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka, namun berasal dari alasan mendasar yaitu adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.

Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42,747 triliun (empat puluh dua triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar). JAM-Pidsus mengatakan fakta empiris tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. Menurut Jaksa Agung, hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.

Kemudian, sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang, Jaksa Agung mengungkapkan pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru. Adapun saat ini, sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.

“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas. Hal itu juga dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus.

Selanjutnya, Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus menyampaikan bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antar Penegak Hukum dalam menangani suatu perkara.

**Baca Juga: KPU Tangsel Buka Lowongan 26.768 KPPS, Ini Angka Honornya

Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus juga mengingatkan bahwa perkara yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). Para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” imbuh JAM-Pidsus menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pidsus mewakili Jaksa Agung mengucapkan “Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023! Mari kita terus berkarya untuk bangsa dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar yang terus melangkah menuju masa depan dengan perjuangan di antara berbagai perubahan,” pungkas JAM-Pidsus.

Hadir dalam Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung. (Red)




Jaksa Agung: Dampak Korupsi yaitu Kemiskinan dan Hambat Kemajuan Bangsa

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.

“Mari kita bagun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara. Keluarga sebagai Garda terdepan menolak hasil korupsi, Institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi dan negara yang akan memberikan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara,” kata Burhanuddin, Sabtu (9/12/2023)

Sambunya, prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

**Baca Juga: Pj Bupati Lebak Ajak ASN Berkomitmen Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Tertib Pajak

Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan anda.

“Di hari anti korupsi se-dunia ini, jadikan sebagai tonkggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, modern, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 September 2023, semoga negara dan bangsa ini terbebas dari perbuatan korupsi,” pungkas Burhanuddin. (Red)




Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

**Baca Juga: Lomba Senam hingga Liweut Kreasi Meriahkan HUT DWP di Kabupaten Lebak

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

  1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
  2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
  4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Jaksa Kembali Jebloskan Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia, Ini Perannya

Kabar6-Penyidik kembali menahan tersangka beriniasil JH tersangka kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Kasus ini mengakibatkan kerugian PT Surveyor Indonesia sebesar Rp.20 miliar lebih.

“Berdasarkan pemeriksaan 6 orang saksi telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu JH serta, dan tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, dan dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,”ujar Soetarmi,SH,MH, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa (28/11/2023

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH yang ditahan.selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

**Baca Juga: Prabowo Resmi Berikan Bantuan Senilai Rp 5 Miliar untuk untuk Palestina

Soetarmi menjelaskan, tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dengan tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

“Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugiansebesar Rp.20.066.749. berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia,”jelas Soetarmi.

Bahkan, kata Soetarmi, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

“Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,”tandas Soetarmi. (red)




Jaksa Agung Bicara Kerugian Negara Akibat Korupsi

Kabar6-Di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin  meminta semua pihak untuk merenungkan satu hal mendasar, yaitu yakni hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi. Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, katanya,  tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” ujarnya.

**Baca Juga: Pra Peradilan Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PSU Rp40 Miliar Ditolak Hakim

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum. Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator maupun, aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” imbuhnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).

“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.

Dengan demikian, Jaksa Agung menganggap agar perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar pembahasan FGD ini tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat. (red)