1

Kasus Korupsi Bakti, JAM PIDSUS Hadirkan 6 Saksi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
  2. JR selaku Managing Partner AGPR.
  3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
  4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
  5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

**Baca Juga: Ratusan Personil Satpol PP Bersiaga Amankan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Hari ini 8 Orang Terkait Perkara Tol Japek Dipanggil Kejagung

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s/d 2020.
  2. HA selaku Pegawai PT Waskita.
  3. P selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
  4. GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021 s/d 10 Maret 2022.
  5. BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal.
  6. YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019.
  7. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.
  8. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015 s/d 2016.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

**Baca Juga: APPSI : Aktor Intelektual Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi Harus Ditangkap

Adapun kedelapan orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Menurut Ketut, pemeriksaan 8 orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kasus Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Pejabat  

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over / PHO) Tahun 2020.
  2. AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018.
  3. HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015-2018.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

**Baca Juga: APBD Lebak 2024 Direncanakan Rp2,243 Triliun, Pemkab Fokus Penguatan Fiskal

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” punkas Ketut Sumedana.(Red)




Tiga ASN Pemprov Banten Dipecat Gara-gara Korupsi

Kabar6- Tiga Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) gara-gara lakukan tindak pidana korupsi.

Tiga ASN tersebut diantaranya yakni, LS, EKS dan MBI. Pemecatan yang dilakukan Pemprov Banten sejak tahun 2022.

“Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana kepada wartawan.

Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.

Kemudian EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

**Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri WWD 2023 Kota Tangerang, Wali Kota Arief Dipuji Ketua Apeksi dan Kormi

Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.

Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Nana ada satu ASN yang terancam di PTDH, yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.

“Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya.(Aep)




Korupsi Dana Perkebunan Sawit Kejagung Panggil 1 Saksi

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Rabu (4/10/2023).

Adapun saksi yang dihadirkan ini dilaksanakan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022.

**Baca Juga: Soal Netralitas ASN di Pemilu, BKPSDM Kota Tangerang : Harus Netral

“Saksi yang diperiksa yaitu AD, selaku Supply Coordinator PT Exxon Mobil Lubricant Indonesia periode April 2017 sampai Maret 2022, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (4/10/2023)

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

Kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon sebesar Rp48 miliar.

Kabar6-Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan bendaharanya atau selaku pemodal bernama Sugiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

Proyek akses masuk ke kawasan PT Krakatau Steel ini menelan anggaran senilai Rp48 miliar yang bersumber dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2021 namun hingga kini proyek itu tidak tuntas.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang Sugiman memalsukan data dan meminjam perusahaan ke Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.

“Semua pengaturan dilakukan oleh tersangka S,” kata Ade saat konferensi, Selasa 3 Oktober 2023.

Sugiman dan Abu Bakar menyepakati prestasi keuntungan. Setelah itu Sugiman juga yang berkoordinasi dengan Direktur di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Namun polisi tidak menetapkan tersangka kepada pejabat di PT PCM tersebut, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Saat ini memang tidak kita tetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

Pada tanggal 1 Februari 2021 PT Arkindo menarik uang muka sebesar Rp7.265.754.00. Sayangnya uang muka tersebut digunakan untuk hal lain bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Sebab hingga akhir kontak pekerjaannya tidak dilaksanakan lantaran lahan milik PT Krakatau steel yang akan digunakan akses jalan tersebut menolak dijual.

**Baca Juga: Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

“Dengan adanya penolakan dari KS sebenarnya tidak boleh terlaksana, tetapi dari Dirut BUMD ini bekerjasama dengan saudara S tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sehingga, uang muka yang sudah ditarik dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) oleh PT Arkindo menjadi kerugian uang negara.

Menurut Ade, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten sudah memberikan kesempatan kepada PT Arkindo untuk mengembalikan uang muka tersebut.

“Tetapi sampai jatuh batas waktu pengembalian yang bersangkutan ini tidak mengembalikan. Sehingga kita lakukan ke proses sidik,” katanya.

Ade memastikan ada pelaku lain yang bakal dijadikan tersangka lain dari kasus ini, apalagi ada petunjuk dari kejaksaan

“Saya sampaikan tadi proses masih berjalan, jadi kemungkinan akan ada tambahan pelaku baru masih mungkin kita lakukan karena ada sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” tandasnya.(Aep)




Jaksa Agung dan Menteri BUMN Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Dana Pensiun

Kabar6-Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.

Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut.

Oleh karena itu, Menteri BUMN menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut. Kemudian, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (3/10/2023).

Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.

**Baca Juga: Status Darurat Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang Diperpanjang

Kemudian, Kepala BPKP melaporkan bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,  Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari. (Red)




Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kabar6-Subdit IIITindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021, di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Abu Bakar Rasyid (73) selaku Dirut PT. Arkindo dan bendahara PT Arkindo bernama Sugiman (45).

“TB AB ini gak bisa hadir karena sedang sakit tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/8/2023).

Proyek ditemukan kejanggalan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lalu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan

“Dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” terang Didik.

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Sementara uang muka terhadap pekerjaan tersebut sudah d cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dari total proyek senilai Rp48 miliar. Bahkan uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Dalam perkara ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.905.000.000 yang bersumber dari uang muka. Sementara kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp48 miliar itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya.(Aep)




Kejagung Gali Keterangan Saksi Perkara Komoditi Emas

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (2/10/2023).

**Baca Juga: Empat Kelurahan Krisis Air Bersih, Pemkot Tangsel Siapkan 50 Torn Jumbo

“Saksi yang diperiksa yaitu JFH selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Dalami Korupsi CPO Sawit, 4 Orang Diperiksa Hari ini

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

  1. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.
  2. D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
  3. Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).
  4. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

**Baca Juga: Pemkab Serang Akui Banyak Kandang Ayam Tak Berizin Gegara Tak Sesuai RTRW

Adapun keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)