1

Kerugian Korupsi Bank Banten Rp 186,555 Miliar, Tersangka Dibidik TPPU

Kabar6.com

Kabar6-Hasil audit investigatif kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bank Banten jumlahnya cukup besar. Total nilainya sebanyak Rp 186,555 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, total jumlah kerugian negara di atas akumulasi dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur tahun 2017.

“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai IV,” ungkapnya kepada kabar6.com, Jum’at (2/9/2022).

Eben sebutkan, ditambah lagi kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

“Bahwa dengan telah diterimanya k laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Eben bilang, mengingat besarnya kerugian negara tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembalian.

**Baca juga:

Mantan Kanwil Bank Banten dan Dirut Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Kredit Macet

Sepekan Kanwil Ditangkap Bank Banten dan Kajati Teken MoU

“Dan tim lenyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Eben mengharapkan pada masyarakat Banten dapat mendukung penegakan hukum serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten. “Sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.(yud)




Rumah Mewah dan Tanah di Tangsel Hasil Korupsi Bank Banten Disita

Kabar6-Jaksa menyita sebidang lahan dan satu unit rumah mewah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aset tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

“Penyitaan terhadap aset milik tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada kabar6.com Jum’at (2/9/2022).

RS dijerat atas kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017.

**Baca Juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Hebron menerangkan, penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1427 meter persegi terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung.

Kemudian juga penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya.

“Sertifikat hak milik aset yang disita milik istri tersangka yang berinisial IPS,” terang Hebron.

Menurutnya, bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara
dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.(yud)