oleh

Mantan Kanwil Bank Banten dan Dirut Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Kredit Macet

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten sekaligus Plt Kepala Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus korupsi serta penyimpangan dana pemberian fasilitas kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) dari Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp65 Milyar.

Satyavadin Djojosubroto ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022. Kemudian untuk Rasyid Samsudin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

“Tersangka yaitu SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017. Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjunntak, dikantornya, Kamis (04/08/2022).

**Baca Juga: Teddy Tjorosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Jaksa Ajukan Banding

Kajati Banten menerangkan, pada 25 Mei 2017, tersangka RS selaku Direktur Utama PT. HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta sebesar Rp39 Milyar.

Dengan rincian Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp15 Milyar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp24 Milyar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp 50 Milyar (nilai Kontrak dengan PT Waskita Karya) dan Fixed Asset berupa tiga SHM.

Selanjutnya pada Juni tahun 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit, mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit dan mendapatkan keputusan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu Saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten.

“Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai sebesar Rp30 Milyar terdiri dari KMK sebesar Rp13 milyar dan KI sebesar Rp17 milyar,” terangnya.

Kemudian pada bulan November 2017, PT. HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35ilyar, padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar Rp30 milyar, PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit

“Sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 milyar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email