1

Beras Bulog Dioplos Beras Tak Layak Konsumsi untuk Kemas ke Merek Ramos, Pelaku Ditangkap

Kabar6- Gudang Penggilingan padi di Desa Mendaya Karang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Kabupaten Serang digegerkan polisi. Di lokasi polisi menemukan praktek mengoplos beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi untuk dijual ke konsumen.

Satu orang berinisial ST (46) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditetap sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat harga beras di pasar mengalami lonjakan. Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang menemukan praktik kecurangan seperti mencampur beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain, salah satunya merek Ramos.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mencampur beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi, kemudian mengemasnya kembali sebagai beras premium.

“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili,” ungkap Candra.

**Baca Juga: Kader PKS Ingin Duet Ade Sumardi – Iip Makmur di Pilkada Lebak

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini, pelaku telah mendistribusikan 270 ton beras oplosan kepada konsumen yang di edarkan di wilayah Tangerang, Bogor, Serang dan Cilegon.

Dari penggerebekan gudang tersebut, polisi menyita 25 ton beras oplosan, 5 ton diantaranya sudah di oplosan oleh pelaku.

Candra menjelaskan, dalam proses oplosan, pelaku menggunakan pewangi panili untuk memberikan aroma beras premium pada beras Bulog.

“Jadi beras Bulog tadi setelah di lakukan pembersihan dan di campur dengan beras yang tidak layak konsumsi dibungkus kembali dengan beras premium salah satunya adalah merek Ramos,” kata Candra.

Kasus ini menjadi contoh praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha beras demi keuntungan pribadi. Candra menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini untuk mengungkapkan pelaku lain.

“Nanti secara detail kita akan sampaikan karena masih proses penyidikan, jangan sampai tersangka yang lainnya melarikan diri atau kabur,”tandasnya.(Aep)




Tak Kunjung Serahkan Sertipikat Rumah, Konsumen Ancam Gugat Bank BTN Tangerang

Kabar6-Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bernama Achmadi mengancam akan menggugat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tangerang ke Pengadilan Negeri setempat.

Hal ini menyusul tak kunjung diserahkannya sertipikat rumah yang terletak di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Achmadi melalui Kuasa Hukum Mohamad Anwar mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan akad jual beli rumah dengan pengembang PT Dimas Agung Megah dan mendapatkan fasilitas KPR melalui Bank BTN Kantor Cabang Tangerang.

Rumah type 27/78 yang kini dihuni Achmadi dihargai sebesar Rp49.000.000, dengan jangka waktu kredit selama 120 bulan. **Baca Juga: Lahan Sitaan di Ciputat Timur gegara Kasus Hunian DP 0 Rupia

“Kami sudah layangkan somasi ke Bank BTN selama dua kali terkait masalah itu, tapi hingga kini belum ada respons. Untuk itu, jika sertipikat yang menjadi hak klien kami tak juga diberikan, maka dalam dekat kami akan ajukan gugatan ke PN Tangerang,”

Dijelaskan Anwar, bahwa pada waktu bersamaan Kliennya juga telah menandatangani Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (HT) nomor 203 tanggal 27 Januari 2011 dihadapan Notaris Rustianah, dengan obyek HT berupa rumah yang telah dibeli secara kredit yaitu rumah type 22/78 beralamat di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan sertipikat hak milik nomor 01019/Kutabaru seluas 78 meter persegi.

Kemudian pada 16 Maret 2021 untuk memastikan keabsahan jual beli Kliennya mendatangi Bank BTN Cabang Tangerang untuk mengambil dokumen yaitu Perjanjian Kredit, SKMHT, IMB, Akta Pengakuan Hutang dan Akta Jual Beli.

Lalu, kliennya melakukan pelunasan kredit pada 7 Juli 2022, akan tetapi setelah kliennya menunaikan seluruh kewajibannya tersebut pihak Bank BTN Cabang Tangerang tidak memberikan sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru yang seharusnya berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Perjanjian Kredit ketika telah terjadi pelunasan, maka pihak Kreditur wajib menyerahkan semua dokumen agunan kepada pihak Debitur.

“Bank BTN harus segera memberikan sertipikat rumah yang dimaksud ke klien kami, karena klien kami sudah menunaikan seluruh kewajibannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anwar mengemukakan, atas kejadian ini pihaknya menduga bahwa Bank BTN telah melakukan wanprestasi atau cedera janji dengan tidak menjalankan apa yang telah disanggupinya.

Tak hanya itu, pihak Bank BTN juga diduga melanggar ketentuan Pasal 2 UU Perbankan dan dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Tak hanya mengajukan gugatan, kami juga akan tempuh jalur pidana, ketika hal ini tak digubris juga sama mereka,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kepala Cabang Bank BTN Tangerang Roganda Mangapul S menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa ada surat somasi yang dikirim Achmadi melalui Kuasa Hukum Mohamad Anwar ke kantornya dengan tujuan meminta sertipikat rumah.

Atas somasi itu, ia mengaku telah memberikan penjelasan kepada Achmadi ihwal keberadaan sertipikat tersebut.

“Sampai sekarang sertipikat belum diserahkan pihak pengembang ke Bank BTN. Dan kami akan terus berupaya agar sertipikat itu bisa segera diberikan ke kami karena itu merupakan agunan KPR,” katanya.

Dikatakan Roganda, dalam waktu dekat ia bakal memanggil pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap sertipikat rumah tersebut.

Sebenarnya, sertipikat rumah itu merupakan kewajiban dari pihak pengembang. Bank BTN hanya sebagai penyalur kreditnya saja, tapi terkadang konsumen jika sudah melunasi kewajibannya mereka menganggap sertipikat itu merupakan tanggungjawab Bank BTN.

“Kadang kan memang konsumen itu seolah- olah kalau sudah lunasin ya tanggungjawab BTN untuk ngasih sertipikat, padahal gak gitu juga, penjual dan pembeli yang sebenarnya punya tanggungjawab itu. Tapi karena tanggungjawab moral untuk mantau, maka kami mengingatkan pergembang sebagai
penjual untuk ngasih sertipikat. Nanti Kita selesaikan, nanti kita panggil dulu penjualnya dan developernya,” ujarnya.(Oke/ Tim K6).




Komitmen Memudahkan Konsumen, Purinusa Resmikan Show Unit Baru

Kabar6.com

Kabar6-Berkomitmen memudahkan calon konsumen, PT Purinusa Jayakusuma selaku pengembang dari Kluster Prima Aryana meresmikan show unit baru.

Marketing Communication & Public Relation Aryana, Andre Utama menerangkan, pembukaan show unit untuk memudahkan calon konsumen mengetahui kualitas hunian di kawasan premium itu.

“Konsumen bisa melihat langsung kualitas hunian yang bangun, sehingga dapat merasakan atmosfir tinggal di Prima Aryana,” ujarnya di Show Unit Klaster Prima Aryana, Curug, Tangerang, Sabtu (19/2/2022).

Lanjutnya, peresmian rumah contoh ini, Purinnusa juga menggelar bazaar elektronik dengan diskon sampai 70 persen berbagai elektronik rumah tangga dipasarkan dengan harga khusus.

“Sementara bagi masyarakat yang langsung melakukan transaksi pembelian unit di Prima Aryana, juga disediakan berbagai promo, yaitu free sdigital smartlock, biaya BPTTB – BN & pajak pembeli,” ungkapnya.

Dalam peresmian unit contoh, Andre menjelaskan, pihaknya menyampaikan perkembangan proyek kepada konsumen yang sudah melakukan transaksi.

“Hanya dalam waktu kurang satu bulan setelah kami perkenalkan ke publik, 67 unit telah terjual. Karena itu, melalui momentum ini, kami juga ingin menyampaikan perkembangan proyek yang sudah dipesan oleh konsumen,” terangnya.

Andre mengakui, klaster baru di kawasan Aryana Karawaci, terdorong oleh pemberian insentif pemerintah.

“Selain itu juga tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk properti kami juga terus tumbuh,” paparnya.

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau diskon PPN sebesar 50% sampai September 2022.

“Kebijakan lanjutan itu telah mendorong konsumen untuk membeli properti,” tutupnya.

Diketahui, Cluster Prima Aryana Karawaci merupakan sebuah perumahan yang berlokasi di Curug, Tangerang.

Hunian berkonsep hunian tropical minimalis ini menawarkan tempat yang nyaman serta ekslusif. Bagaimana tidak, hunian ini terletak tepat berada di tengah-tengah zona pengembang seperti Lippo Karawaci, Citra Raya, Summarecon, serta Paramount.

Selain itu, Cluster Prima Aryana menerapkan one gate sistem atau satu pintu gerbang saja menuju ke lingkungan perumahannya. Sehingga membuat kenyamanan para penghuninya.

Hunian ini tentunya dibangun oleh pengembang yang telah sukses membangun beberapa properti yaitu PT Purinusa Jayakusuma.

Project Manager Konsultan Cluster Prima Aryana, Yusman Gultom menerangkan, Cluster Prima terletak di pusat Kawasan Aryana Karawaci seluas 1,5 hektar dengan total 139 unit hunian.

**Baca juga: Kurang Dari Sebulan, Penjualan Hunian di Klaster Prima Aryana Laku 67 Unit

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurutnya, para penghuni akan dimanjakan dengan lebar jalan kawasan yaitu 7 hingga 12 meter, yang tentunya akan memudahkan para penghuni jika ingin berolahraga. Selain jalan, tentunya ada fasilitas menarik jika membeli hunian ini, yaitu fasilitas Aryana Aquaplay Waterpark yang diherikan gratis 2 tahun kepada penghuni Cluster Prima Aryana.

“Fasilitas Aryana Waterplay ini diberikan gratis selama 2 tahun kepada pembeli Cluster Prima. Fasilitas Kawasan terus ditambah dengan akan segera beroperasinya stasiun pengisian bahan bakar Pertamina dan area komersial di depannya,” ujarnya di Curug, Kabupaten Tangerang.(eka)




Cara Aman Konsumen Transaksi Barang Lewat Layanan COD

Kabar6.com

Kabar6-Model transaksi pembayaran secara tunai dan langsung dari pembeli kepada kurir ketika pesanan diterima atau Cash On Delivery (COD) berbuntut pidana. SiCepat, perusahaan jasa pengiriman barang memberikan kiat agar kepuasan konsumen saat melakukan transaksi bisa tersalurkan.

“Jadi kalau untuk pengguna layanan COD pada saat menerima barangnya dirasa tidak sesuai. Sebaiknya langsung dikembalikan ke kurir karena nanti kurir akan mengembalikan ke penjual,” ungkap Chief Managing Officer SiCepat, Wiwin Dewi Herawati, Jum’at (28/5/2021).

Menurutnya ketentuan di atas berlaku untuk umum. Sementara SiCepat sudah menerapkan sejak 2018 silam. Bila produk yang diantar tidak sesuai dengan pesanan maka konsumen berhak mengembalikan ke kurir.

Nantinya, lanjut Wiwin, petugas kurir akan mengembalikan produk ke marketplace tersebut untuk ditindaklanjuti. Jadi sebaiknya bila berat maupun kemasan produk pesanan mencurigakan jangan dibuka.

“Apalagi misalnya dibayar ke kurir. Jadi sebaiknya ‘oh ini baranganya mencurigakan sebaiknya saya enggak terima ya, silahkan dikembalikan ke sellernya’ itu bisa. Karena kan kalau kurir hanya mengantar,” jelas Wiwin.

Menurutnya, ada catatan khusus bagi barang pesanan yang sudah dibuka dan konsumen minta dikembalikan. Konsumen harus merekam video saat membuka kemasan produk.

**Baca juga: Disperkimta Janji Segera Tangani PJU di Pintu Tol Tegal Rotan

Karena kan gini, dari kami si Cepat sendiri bisa menyampaikan kepada seller, misalnya marketplace partner kami itu bisa informasikan ada keluhan dari pelanggan untuk barang yang diterima tidak sesuai. Dan ada video unboxingnya. Jadi kita bisa bantu.

Diketahui, seorang konsumen diamankan di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena mengancam kurir dengan senjata tajam. Ia merasa barang yang dipesan tidak sesuai.(yud)




Tingkatkan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP, Disperindag Tangerang Selatan Lindungi Konsumen dan Pedagang

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar.

Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana menyatakan, hal itu (peningkatan pelayanan UTTP, red) dilakukan guna memberikan edukasi kepada pembeli dan penjual, agar memiliki takaran atau timbangan yang baik dan benar.

“Sebenernya timbangan tuh kan itu beraneka macem ya. Ada beberapa jenis. Intinya semua timbangan yang digunakan untuk melakukan jual beli, apapun itu jenis timbangannya harus dilakukan kalibrasi, tera dn tera ulang,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Kabar6.com
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana.(Eka)

“Kalau timbangan plastik kan biasanya digunakan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dirumah bikin kue kemudian kuenya dijual, itu juga tetap harus dilakukan tera/tera ulang, tapi tetep timbangannya harus sesuai Syarat teknis yg sudah diatur. Nah kalau yang pake anak timbangan yang ada dipasar itu yang kita sarankan dari Disperindag” tambah Maya.

Maya menuturkan, setiap penjual yang ada di seluruh Kota Tangsel, wajib menggunakan timbangan yang telah ditera dan tera ulang. Selain menjadi takaran yang baik, timbangan yang telah dilakukan kalibrasi ulang tersebut, menjadi nilai tambah bagi para pedagang.

“Kalau pedagangnya sudah pakai timbangan yang ditera dan ditera ulang, itu bisa jadi nilai tambah lho buat pedagang itu sendiri. Kenapa? Karena pembeli lebih percaya kepada pedagang yang memiliki takaran yang pas, yang baik dan benar. Jadi konsumen pun puas dengan takaran dari pedagang yang memiliki timbangan yang ditera dan tera ulang,” tegas Maya.

Kabar6.com
Tingkatkan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP, Disperindag Tangerang Selatan Lindungi Konsumen dan Pedagang.(Eka)

Saat ini, lanjut Maya, pihaknya terus menggalakkan pelayanan UTTP di tujuh pasar, termasuk Pasar Modern-Pasar Modern, agar pedagang lebih paham dalam memberikan pelayanan takar dan timbang, serta melindungi hak konsumen yang berbelanja.

“Kita sudah sosialisasikan terus ke tujuh pasar. Termasuk Pasar Modern yang ada di Tangsel. Respon mereka baik, dan kita terus akan tingkatkan pelayanan tera/tera ulang UTTPnya. Sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari pelayanan UTTP, bagaimana menertibkan niaga, agar hak konsumen terlindungi,” ungkap Maya.

Maya mengharapkan, masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih jeli dalam berbelanja. Terlebih, imbuhnya, barang belanjaan yang harus ditimbang.

**Baca juga: DPRD Tangsel Setuju Sampah Dibuang ke TPA Cilowong di Serang

“Kita berharap si tanda tera dan tera ulang ini bisa kenali oleh masyarakat, jadi masyarakat itu tau misalnya saat membeli liat dulu timbangannya ada ngga tuh tanda tera dan tera ulangnya. Diharapkan justru ini (timbangan yang sdh ditera dan tera ulang) jadi nilai jual atau promosi bagi si pedagang pasar ini dan nilai jual juga bagi pasarnya sebagai pasar tertib ukur,” tandasnya.(adv)




Lindungi Konsumen, Disperindag Tangsel Kenalkan Pelayanan UTTP

Kabar6.com

Kabar6-Melindungi konsumen di setiap pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan infokan pentingnya pelayanan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam setiap transkasi jual beli.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, UTTP ini jika di provinsi dan pusat adalah Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bagaimana agar beniaga tertib, sehingga konsumen terlindungi.

“Nah, dalam pelayanan UTTP, pedagang harus memberikan pelayanan takaran dan timbangan yang pas, agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya kepada Kabar6.com saat ditemui di kantornya di Lantai 1 Gedung 1 Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (1/3/2021).

Maya menjelaskan, dari Disperindag sendiri selalu memberikan akses terhadap pedagang terkait pelayanan tera (tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya) dan tera ulang (yang sudah diperiksa kebenarannya) alat ukur dan timbangan.

“Caranya harus di tera dan tera ulang, harus diukur ulang secara kalibrasi, apakah timbangan itu masih baik atau tidak. Ini merupakan nilai tambah untuk pedagang yang telah ditera dan tera ulang,” terangnya.

Maya mengatakan, karena jika pedagang sudah melakukan UTTP dan dipastikan takaran dan timbangannya telah diperiksa oleh analisis pejabat tera maka pedagangnya itu mendapatkan kepercayaan lebih dari pembeli.

“Iya jadinya jika sudah melakukan itu (tera dan tera ulang). Pedagang mendapatkan kepercayaan penuh dari pembeli, karena takarannya pas,” ungkapnya.

Di beberapa pasar, tegas Maya, telah dilakukan tera dan tera ulang, bahkan, di Pasar Modern BSD, Serpong, telah diberikan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) satu alat timbang.

Fungsi dari bantuan itu, Maya menjelaskan, jika ada pembeli yang ragu atas timbangan dari pedagang, maka bisa mengukur ulang di alat timbang yang disediakan

“Jadi bisa nimbang ulang, bener ngga timbangannya. Misalnya, beli dari pedagang satu kilo, timbang ulang aja, betul ngga satu kilo. Nah, pelayanan UTTP itu fungsinya itu, untuk melindungi hak konsumen,” tuturnya.

Maya menerangkan, pedagang wajib melakukan tera dan tera ulang, sementara tugas dari Disperindag adalah melakukan pemeriksaan tersebut kepada pedagang.

Pihaknya juga secara rutin melakukan pemeriksaan ke pasar-pasar di Kota Tangsel.**Baca juga: Kabar Duka, Rektor Universitas Pamulang Meninggal Dunia

Maya memaparkan, saat ini pihaknya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat terkait UTTP ini, fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa pedagang-pedagang itu melakukan timbangan yang baik.

“Nah, masyarakat harus tau, timbangan yang sudah ditera dan tera ulang. Di beberapa pasar juga sudah ada UTTP,” tutupnya.(eka)




Manjakan Konsumen, Guardian Luncurkan Konsep Colourful New Look

Kabar6.com

Kabar6-Tetap memegang prinsip pada kualitas produk yang asli dan terdaftar, Guardian meluncurkan kembali konsep Guardian colourful new look.

Direktur Guardian Indonesia, Naresh Kalani mengatakan, konsep yang diluncurkan kembali ini lebih menekankan kepada new look interior nan elegan, ragam pilihan produk kian komplit serta berpegang teguh terhadap kualitas produk yang asli dan terdaftar.

“Perubahan konsep ini menjangkau Jakarta dan Tangerang serta lebih dari ratusan 289 gerai Guardian yang tersebar di Indonesia (per 31 oktober 2019). Dan akan memberikan pengalaman berbelanja produk kesehatan dan kecantikan dengan cara yang lebih menyenangkan,” ujar Naresh di BSD, Rabu (29/1/2020).

Bagi pelanggan, lanjut Naresh, Guardian menjadi surga untuk berbagai produk kesehatan dan kecantikan yang mencakup vitamin, obat-obatan, kosmetik serta perawatan tubuh lainnya.

“Konsep ini menjadi jawaban atas tingginya permintaan dan kebutuhan akan produk kecantikan dan kesehatan yang berkualitas dan bervariasi,” jelasnya.

Sambutan tinggi dari masyarakat Indonesia ini, lanjut Naresh, membuat Guardian berhasil membukukan pertumbuhan penjualan dan laba solid selama periode pelaporan di tahun 2019.

“Guardian terus mempertahankan posisi harga pasar yang solid serta sukses dalam melakukan serangkaian renovasi gerai dengan penekanan lebih besar pada kategori kecantikan dan penambahan cakupan produk lokal bersertifikat halal,” paparnya.

**Baca juga: Yuk Nikmati Keindahan Air Mancur Menari di Teraskota BSD Bersama Buah Hati.

Dalam kesempatan itu juga, Naresh menegaskan, bahwa Guardian selalu fokus pada tiga hal yakni Inovasi, Kualitas dan Layanan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai merek ternama dunia untuk menghadirkan berbagai produk populer dan eksklusif untuk pelanggan Indonesia. Kualitas dan keaslian produk juga menjadi fokus utama, dan terdapat beauty advisor untuk membantu pelanggan memilih produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka,” pungkasnya.(fit)




Lagi, Apartemen Loftvilles City Kemplang DP Konsumen

Kabar6.com

Kabar6-Lagi, Management Satuan Rumah Susun (Sarusun) Loftvilles City di Jalan Bukit Sarua RT 003 RW 03, Sarua, Ciputat ‘kemplang’ uang calon konsumennya dengan dalih dibatalkan oleh pihak perbankan.

Selain Muhammad Arifatullah yang telah menjadi korban DP hangus di Apartemen Loftvilles yang dikelola PT Bukit Sarua Development, kini Siti Handayani dan Lestari mengeluhkan perihal serupa.

Siti Handayani, calon konsumen yang ingin membeli unit di rumah susun yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo itu harus menelan kekecewaan. Dari uang down payment (DP) sebesar 135 juta yang masuk, pihak Loftvilles hanya bersedia mengembalikan uang Rp29 juta.

**Baca juga: Akad Ditolak Perbankan, Booking Fee & DP Konsumen Loftvilles City Hangus.

“Kok jauh begitu pengembaliannya, gak masuk akal banget sih. Masa sih apartemen yang diresmikan Pak Jokowi punya management kayak begitu, malu-maluin aja,” ketus Siti kepada Kabar6.com, Selasa (7/1/2020).

Tak terima dengan pengembalian yang dibuat Loftvilles, Siti berniat mengadukan ketidakadilan ini ke pengacara. “Gini caranya, saya harus ke lowyer, biar lowyer yang bertindak ke apartemen yang managementnya gak becus itu. Itung-itungan dari mana kali itu, bisa suka-suka ngembaliin uang orang,” keluhnya.

**Baca juga: Manajemen Loftvilles City: 20% Itu Bukan DP, Jumlahnya Net Dengan Penghangusan.

Senada, Lestari, korban Loftvilles lainnya menceritakan bahwa pengajuan kredit dirinya di Apartement Loftvilles telah ditolah pihak perbankan. Padahal dirinya sama sekali tak pernah di survey pihak perbankan maupun pihak apartemen yang diresmikan Jokowi itu.

“Ya gimana ceritanya, saya belum pernah disurvei pihak bank maupun loftvilles. Kok tiba-tiba pengajuan saya ditolak. Gak masuk diakal banget,” cerita Lestari.

**Baca juga: Loftvilles City: Bubuhkan Tanda Tangan di PPJB, Uang 20% Hangus.

Terpisah, Muhammad Arifatullah, korban apartemen sebelumnya menuturkan, dirinya yakin bahwa yang menjadi korban DP hangus di Loftvilles itu tak hanya dirinya.

“Kan udah kubilang ke abang, banyak yang jadi korban penipuan di apartemen gak becus itu. Pokoknya uang dp masuk, hanguslah itu bentar lagi,” gerutu Arif.

**Baca juga: Loftvilles City: Kalau Uang 20 Persen Dikembalikan, Kami Bisa Bangkrut Dong.

Arif berharap, agar para penegak hukum tidak ‘merem’. Harusnya para penegak hukum itu segera melakukan pemeriksaan secara mendetail terkait DP hangus di Apartemen Loftvilles tanpa alasan yang jelas.

“Kuharap sih, penegak hukum segera bertindak, agar tidak ada korban lagi kayak aku dan kawan-kawan lainnya,” celotehnya.(Jic)




‘Keukeh’ Tak Kembalikan DP, Pengacara Konsumen Loftvilles Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Tak adanya kepastian hukum dari manajemen Loftvilles Villages, kuasa hukum Muhammad Ariffatullah selaku konsumen mengatakan, akan melayangkan somasi selanjutnya.

Kata Tommy Sontosa selaku kuasa hukum menyebut, bila pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap PT Bukit Sarua Developmen dan PT Rura Graha Propertindo (Loftvilles City).

Kata Tommy, PT Bukit Sarua Developmen dan PT Rura Graha Propertindo melalui jawaban pada 12 Agustus 2019 secara terang-terangan tidak akan mengembalikan uang down payment terhadap kliennya.**Baca juga: Warga Keluhkan Jarak Pemukiman ke Loftvilles City Cuma 9 Meter, Sesuai Perda?.

Tommy bilang, demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya, maka pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum atas permasalahan ini sampai ke pengadilan.

“Pada dasarnya kami tidaklah sependapat atas jawaban itu. Maka langkah selanjutnya kami akan tetap melakukan upaya-upaya hukum,” tegas Tommy kepada Kabar6.com, Senin (14/10/2019).(Jic)




Kecewa, Ariffatullah Imbau Konsumen Lain Hati-hati Investasi di Loftvilles City

Kabar6.com

Kabar6-Muhamad Ariffatullah mengaku akan mencari keadilan atas hangusnya booking fee dan down payment (dp) oleh Apartemen Loftvilles City yang berlokasi di Sarua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dikatakannya, dirinya kecewa atas perlakuan Loftvilles City terhadap konsumennya. Pihak Loftvilles City tak menjelaskan secara rinci perihal hangusnya dp tersebut.

“Di surat tanggapan itu tak jelaskan pemotongan pajak apa saja, atau pemotongan lain apa saja. Sehingga uang saya Rp61 juta hangus begitu saja,” jelas Ariffatullah kepada Kabar6.com, Senin (29/7/2019).

**Baca juga: Manajemen Loftvilles City: 20% Itu Bukan DP, Jumlahnya Net Dengan Penghangusan.

Disamping itu, Ariffatullah juga menuturkan, uang 20 persen dari harga apartemen Loftvilles City itu sebagai apa kalau bukan sebagai dp. “Lah, kalau bukan DP, uang 20 persen itu apa,” ketus Ariffatullah.

Ariffatullah juga mempertanyakan maksud dari majamemen Loftvilles City yang menyatakan 20 persen yang bukan dp, dan jumlahnya net dengan penghangusan.

**Baca juga: Akad Ditolak Perbankan, Booking Fee & DP Konsumen Loftvilles City Hangus.

“Net dengan penghangusan? Arogan sekali ya manajemen itu, sangat disayangkan sekali,” tuturnya.

Rencananya, Ariffatullah akan mencari keadilan untuk pengembalian uangnya senilai Rp61 juta yang dihanguskan apartemen tersebut.

“Udah gak betul Loftvilles itu. Gini caranya, aku tetap berjuang cari keadilan. Aku ingin uangku kembali. Kalaupun ada potongan yang wajar dong. Masa 61 juta abis semua. Dbuat potongan apa saja itu,” tukasnya.

**Baca juga: Loftvilles City Hanguskan Uang DP, Ariffatullah: Saya Seperti Kena Jebakan Batman.

Dalam kesempatan itu juga, Ariffatullah mengimbau kepada seluruh konsumen Loftvilles City yang lain untuk ekstra hati-hati menginvestasikan uangnya di apartemen tersebut.

“Untuk konsumen lain hati-hatilah. Jangan sampai kalian semua kena jebakan batman seperti yang kualami saat ini,” pungkasnya.(Tim K6)