1

Cuti Pendampingan ASN Pria Tingkatkan Kesejahteraan dan Kinerja ASN

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

Kabar6-Pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria dalam momentum kelahiran anak merupakan kebijakan yang memiliki implikasi signifikan dalam konteks kebijakan publik. Dari sudut pandang ini, aturan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN serta upaya untuk mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Langkah ini dianggap positif karena membawa sejumlah manfaat yang penting.

Pertama-tama, pemberian hak cuti pendampingan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga ASN. Para ASN pria dapat memberikan dukungan emosional dan praktis kepada istri dan anak-anak mereka selama periode yang penting ini. Dengan demikian, lingkungan keluarga yang lebih stabil dan mendukung dapat tercipta.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu dalam mendorong kesetaraan gender. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para ayah untuk mengambil cuti, hal ini dapat meratakan peran dalam pengasuhan anak, menciptakan lingkungan keluarga yang lebih setara dan mendukung perubahan budaya yang menghargai keterlibatan ayah dalam peran domestik.

Tidak hanya itu, pemberian hak cuti pendampingan juga berpotensi meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan merasa didukung dalam peran mereka sebagai ayah, ASN pria cenderung lebih fokus dan produktif saat kembali bekerja setelah cuti. Ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mental dan emosional mereka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja di tempat kerja.

Meskipun demikian, implementasi aturan ini harus memperhatikan sejumlah aspek untuk memastikan keberhasilannya. Hal-hal seperti sistem penggantian gaji, pengawasan dan pelaporan yang efektif, serta upaya edukasi dan peningkatan kesadaran perlu diperhatikan secara cermat agar aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.

Dari perspektif good governance, aturan ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Sebaliknya, aturan ini memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada ASN pria untuk mengambil cuti pendampingan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai.

**Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Puji Kesiapan Penyelenggaraan Haji Kota Tangerang

Namun, untuk memastikan bahwa implementasi aturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya: Peraturan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan peningkatan kapasitas ASN pria merupakan langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan keberhasilan aturan ini dalam mewujudkan tujuannya serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai good governance secara menyeluruh.

Selain itu, pemberian hak cuti pendampingan kepada ASN juga dapat menjadi contoh bagi sektor swasta atau pihak pemberi kerja lainnya untuk mengadopsi kebijakan serupa bagi pekerja non-ASN. Langkah ini dapat menginspirasi pihak-pihak terkait untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi seluruh karyawan, tidak hanya bagi ASN.

Dengan memberikan contoh yang positif dalam memberikan hak cuti pendampingan, pihak-pihak pemberi kerja di sektor swasta dapat mengambil inspirasi untuk mengadopsi kebijakan serupa. Ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung bagi semua karyawan, serta mendukung pencapaian kesejahteraan yang lebih besar bagi seluruh anggota masyarakat.

Untuk itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif kepada baik pekerja maupun pemberi kerja yang menerapkan kebijakan cuti pendampingan. Insentif ini dapat berupa berbagai bentuk, seperti insentif pajak, subsidi, atau penghargaan khusus bagi perusahaan yang telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut dengan baik.

Dengan memberikan insentif, pemerintah dapat memberikan dorongan tambahan bagi perusahaan untuk mengadopsi kebijakan cuti pendampingan dan membantu meringankan beban keuangan yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan tersebut. Di sisi lain, insentif ini juga dapat meningkatkan motivasi dan apresiasi bagi para pekerja yang telah memanfaatkan hak cuti pendampingan dengan baik. Kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang lebih luas dalam mendorong perubahan positif dalam praktik-praktik manajemen sumber daya manusia di sektor swasta.(*/Red)




Kata Fahri Hamzah, Oposisi yang Kuat Akan Bantu Kinerja Pemerintah

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan oposisi yang kuat akan membantu kinerja pemerintah, karena mendapat masukan yang berbeda.

Karena menurut Fahri, negara harus memelihara kebebasan dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan

“Saya kira itu bagus sekali. Jadi menurut saya, tidak ada masalah soal hadirnya kekuatan oposisi dalam sebuah negara,” kata Fahri kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pernyataan Fahri ini menyikapi dampak hasil pemilihan umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2024 ini terhadap konfigurasi kekuatan politik dan bagaimana presiden dan wakil presiden terpilih nanti akan mengelola situasi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini mengatakan bahwa semua itu (oposisi maupun koalisi), sudah ada dalam sistem negara Indonesia, dan tidak ada yang baru dalam hal itu.

Secara teori maupun praktek partai politik (parpol) bukan hanya cukup terhormat, tetapi menjadi oposisi juga potensial.

“Kenapa? Karena posisinya sebagai oposisi yang kritis, maka dukungan dari masyarakat juga cukup kuat, dan itu pernah terjadi,” sebutnya seraya menambahkan bahwa di sisi yang lain, juga ada partai yang merasa bahwa dia akan merasa cukup kuat membangun partainya kalau dia berada di pemerintahan.

Seperti apa makna yang paling tepat, masih menurut Fahri, harus bicara tentang sistem pembiayaan parpol, termasuk keberadaannya di dalam atau di luar pemerintahan.

Namun itu tidak boleh berefek kepada kepercayaan diri mereka bahwa di dalam seolah-olah dengan tidak berada di luar pemerintahan atau sebaliknya.

**Baca Juga: Berdasarkan Salinan C-Hasil, Partai Gelora Berpeluang Lolos Ke Senayan

Artinya mereka akan kesulitan untuk membangun gerakan mereka terutama yang memerlukan sumber daya ekonomi di dalamnya.

“Saya di antara salah satu proposal yang pernah saya usulkan ke depan adalah bahwa pembiayaan partai politik jangan dibiarkan menjadi urusan pribadinya, karena nanti menyebabkan terjadi relasi yang tidak sehat antara partai dengan perusahaan,” ujarnya.

Padahal, parpol tetap ingin supaya menjalankan fungsinya dengan baik, jangan orang merasa di luar pemerintahan (oposisi) merasa tidak punya hak hidup dan berkembang. Karena itu harus di perbaiki di negara-negara operasi Parlementer agar negara mengeluarkan pembiayaan kepada partai oposisi itu lebih banyak, daripada membiayai partai yang ada di dalam pemerintahan.

“Menurut saya, posisi oposisi itu baik bagi negara, baik bagi pemerintahan. Makanya anggaran negara kepada oposisi justru harus ditambah. Sebab suara yang berbeda dengan pemerintah justru nampak begitu lebih real begitu saya kira,” kata Fahri yang meyakini jika Prabowo-Gibran akan memberikan sumber keuangan yang besar supaya partai politik tidak menyuruh kader-kadernya melakukan tindak pidana korupsi.(Tim K6)




Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang 2023

Kabar6-Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

Bidang Pembinaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000.
  • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.
  • Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.

 

Bidang Intelijen

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2023, yaitu:

  • Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhkum & Penkum)

Sejak Pelaksanaan kegiatan Luhkum & Penkum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total Peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan.

  • Sepanjang periode Januari s/d Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap: 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139; Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000;  dan 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.
  • Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang yang terdiri dari:
    • Buron dalam perkara tindak pidana korupsi: 79 orang;
    • Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 59 orang.

Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang.

  • Melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2023, terdapat beberapa pengaduan terkait ulah Oknum Personil Kejaksaan, antara lain:
    • 15 kegiatan terkait pemerasan
    • 5 kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa .
    • 2 orang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan dan telah diamankan.

 

Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2023, yaitu:

  • Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
    • 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak
    • 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak
    • 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak
    • 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak
  • Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.
  • Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

 

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

  • Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
  • 983.884.854.798
  • USD 5.394.020
  • SGD 364.200
  • EU 4.290
  • RM 52.638
  • W24.000
  • PF56
  • Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 1.674 perkara
  • Penyidikan: 1.462 perkara
  • Penuntutan: 1.766 perkara
  • Eksekusi: 1.699 perkara
  • Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
  • Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan;
  • Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU;
  • Eksekusi: 63 perkara.
  • Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
  • Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai;
  • Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU;
  • Eksekusi: 210 perkara.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian:

  • Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
  • Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
  • Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
  • Biaya perkara, sebesar Rp671.500

 

Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu:

  • Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Litigasi

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781.

  • Non-Litigasi

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.

  • Tata Usaha Negara

Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.

  • Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

  • Kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

  • Produk Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang Tahun 2023 sebanyak 14 produk hukum dengan rincian sebagai berikut:

  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.
  • Pedoman JPN “Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa”
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.
  • Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.
  • Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.
  • Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”.

 

Bidang Pidana Militer

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap Penyidikan
  • Penyidikan: 4 perkara
  • Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
  • Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
  • Eksekusi: Nihil.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

  • Kegiatan Koordinasi Teknis Penuntutan

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:

  1. Penindakan: 44 kegiatan;
  2. Penuntutan: 25 kegiatan;
  3. Eksekusi: 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.

  • Kegiatan Non Teknis

Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

  • Kegiatan Dukungan Teknis

Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

 

Bidang Pengawasan

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:

  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan, dengan rincian:

  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
  • Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu
  • Terbukti sebanyak 38 lapdu
  • Tidak terbukti 7 lapdu
  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi
  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu
  • Terbukti sebanyak 132 lapdu
  • Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu
  • Pelaksanaan Hukuman Disiplin:
  • Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang
  • Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang
  • Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang

Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang.

**Baca Juga: Lantunan Dzikir dan Doa Santri Milenial Banten, Doakan Prabowo-Gibran Menang

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta dengan rincian sebagai berikut:

  • Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari:
  • Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta;
  • Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta;
  • Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta;
  • Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta;
  • Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3.
  • Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta;
  • Diklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Red)




Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan dan Intelijen Sepanjang 2023

Kabar6-Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Pembinaan dan Bidang Intelijen. Adapun capaian-capaian dari kedua bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG PEMBINAAN

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000.
  • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.
  • Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi dan PPPK 249 Formasi. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.

BIDANG INTELIJEN

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Kelemahan Rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2023

Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2023, yaitu:

  • Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhkum & Penkum)

Kegiatan Luhkum & Penkum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 telah dilaksanakan sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan “Jaksa Menyapa” sebanyak 311 kegiatan.

  • Sepanjang periode Januari s.d Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap:
  • 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139;
  • Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000;
  • 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.
  • Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buron (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang yang terdiri dari:
    • Buron dalam perkara tindak pidana korupsi: 79 orang;
    • Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 59 orang.

Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang.

  • Melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2023, terdapat beberapa pengaduan terkait ulah Oknum Personil Kejaksaan, antara lain:
    • 15 kegiatan terkait pemerasan;
    • 5 kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa; .
    • 2 orang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan telah diamankan.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Red)




Survei IPRC: Tingkat Kepuasan Warga Banten Terhadap Kinerja Al Muktabar Rendah

Kabar6-Tingkat kepuasan terhadap kinerja pejabat Gubernur Banten al Muktabar masih rendah dirasakan warga Banten. Hal itu diungkapkan oleh Politics Research & Consulting (IPRC).

Bekerjasama dengan Laboratorium CEDD Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), IPRC menyampaikan hasil survei pada 3 hingga 10 Oktober 2023 tentang persepsi warga Banten terhadap kinerja pemerintahan dan dinasti politik.

Tingkat kepuasan kinerja Al Muktabar masih rendah sebanyak 29,5 persen. Angka itu tidak jauh dan hanya beberapa persen dibandingkan dengan angka ketidaklulusan terhadap kinerja Al Muktabar yakni 28,4 persen.

“Kita juga mengecek kinerja Pak Al Muktabar yang menjabat sebagai Pj Gubernur. Temuan yang kita dapatkan bahwa tingkat kepuasannya cukup rendah sekitar 29,5 persen,” kata Direktur Operasional dan Data IPRC Tedy Nurjaman di salah satu cafe di Cipocok, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).

Dalam survei IPRC juga ditemukan tingkat sebanyak 42,1 peserta tidak tahu atau tidak mengenal Al Muktabar sebagai pejabat Gubernur Banten dalam satu tahun terakhir ini.

Tedy mengatakan, faktor Al Muktabar tidak dikenal warga karena proses penujukannya langsung oleh pemerintah pusat. Hal itu berbeda dengan gubernur dari hasil proses pemilihan umum.

“Masyarakat juga cenderung tidak tahu terhadap Pj Gubernur Banten itu siapa kalau Al Muktabar ini sebagai Pj Gubernur Banten,” ungkapnya.

**Baca Juga: Survei IPRC: 56,7 Persen Responden Dinasti Politik di Banten Harus Dihilangkan

Selain Al Muktabar, IPRC juga merilis tingkat kepuasan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim selama lima tahun memimpin Banten pada periode 2017-2022.

Angka kepuasan terhadap pria yang akrab disapa WH itu terpaut diangkat 52,5 persen, tidak puas sebanyak 29,9 persen dan tidak tahu/tidak jawab sebanyak 17,3 persen. Menurut Tedy, angka tersebut terlalu cukup tinggi setelah lima tahun memimpin tanah jawara.

“Ini dalam konteks kepuasan tingkat kinerja beliau sebagai gubernur setelah lima tahun menjabat. Ini masih dibilang angka sikologis atau belum terlalu cukup tinggi kinerja terhadap Pak Wahidin Halim,” terangnya.

Survei dilakukan dengan tatap muka pada 3 hingga 10 Oktober 2023 sebanyak 1.220 responden di wilayah kota dan desa tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten yang sudah memiliki hak pilih/menikah.

Survei tersebut menggunakan metode multistage random sampling, margin of error ± 2,87% pada tingkat kepercayaan 95%.(Aep)




Penerimaan 60,11%, Kinerja APBN Banten Dinilai Sangat Baik

Kabar6-Secara berkala, kantor vertikal Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan Komite Aset dan Kewajiban (ALCo) untuk membincangkan kinerja penerimaan negara serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Hingga tanggal 31 Juli 2023, pencapaian pendapatan negara di Provinsi Banten telah mencapai jumlah sebesar Rp47,90 Triliun.

Pendapatan negara ini terdiri dari penerimaan sektor perpajakan senilai Rp39,72 Triliun (58,88% dari target), penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sejumlah Rp7,32 Triliun (57,32% dari Target), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp0,86 Triliun.

Sementara itu, realisasi pengeluaran negara di Provinsi Banten telah mencapai Rp14,63 Triliun (56,48% dari pagu anggaran). Pengeluaran negara ini mencakup pengeluaran untuk Kementerian/Lembaga sejumlah Rp4,74 Triliun (50,31% dari pagu anggaran) dan juga Transfer Ke Daerah sebesar Rp9,89 Triliun (60% dari pagu anggaran).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Mokh. Solikhun, dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).

Duduk bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten yang sekaligus menjadi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten Sugiyarto, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sugiwanto, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Banten Sonny Agustinus, Kepala Bidang PK KPU Bea Cukai Soekarno Hatta Indasah, dan Local Expert dari Universitas Tirtayasa Banten Hady Sutjipto.

Dalam kesempatan ini Sonny menyampaikan,”hingga Juli 2023, Kanwil DJP Banten berhasil menghimpun Rp39,72Triliun (58,88% dari target) dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,46% (y-o-y). Adapun kotribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh NonMigas dan PPN”.

Di lain pihak, Indasah menyampaikan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Juli 2023 mencapai Rp7,32 triliun (57,32% Target), tumbuh 4,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian realisasi penerimaan komponen Kepabeanan dan Cukai secara nominal bersumber dari penerimaan Bea Masuk (BM) Rp5,88 Triliun, Cukai Rp 1,43 Triliun, dan Bea Keluar (BK) Rp5,39 miliar.

Sugiyarto menambahkan,”Realisasi belanja APBN sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp14,63 Triliun atau 56,48% dari pagunya, tumbuh 6,61% dibandingkan periode yang sama tahun anggaran yang lalu. Belanja APBN terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD). Belanja K/L Rp4,74 Triliun (56,48% dari Pagu) tumbuh 5%. Belanja TKD Rp9,89 T (60% dari Pagu) tumbuh 7,39%”.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Sukses Selenggarakan Webinar Kolaborasi

Sugiyarto juga menyampaikan realisasi belanja APBN sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp12,02 Triliun atau 46,50% dari pagu. ”Trennya bertumbuh 1,79 % dibandingkan periode yang sama tahun anggaran yang lalu. Salah satu penyebabnya adalah karena kita sudah memasuki tahapan Pemilu sehingga terjadi peningkatan realisasi belanja,” terang Sugiyarto.

”Terjadi perubahan kebijakan penyaluran KUR, sehingga pemerintah tidak maksimal menyalurkan KUR. Namun, pemerintah cukup optimis target penyaluran KUR akan tercapai di akhir tahun,” ujar Sugiyarto.

Terkait Pengelolaan Aset, Sugiwanto menyampaikan,”kontribusi terhadap penerimaan negara terus meningkat sampai dengan Bulan Juli 2023. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara dan Piutang Negara dan Lelang mencapai 36,25 Milyar Rupiah. Untuk PNBP dari sektor Non-Migas tercatat sebesar 4,78 Miliar Rupiah, sedangkan Realisasi Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh LMAN sebesar 71,81 Miliar Rupiah.”

Terakhir, Sugiyarto menyampaikan tentang penyaluran Ultra Mikro sampai 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp211,81 Miliar (tumbuh 32,49%) ”Kinerja penyalur UMi pada Bulan Juli 2023 ini meningkat melampaui bulan-bulan sebelumnya, karena sampai dengan Bulan Juni 2023, penyaluran UMi mengalami penurunan. Minat Masyarakat di Banten terhadap pembiayaan UMi meningkat juga disebabkan peningkatan literasi keuangan Masyarakat khususnya pada level mikro untuk menggunakan pembiayaan yang resmi,” tutup Sugiyarto.(Red)




Generasi Muda Adhyaksa di Garda Terdepan Dukung Kinerja Jaksa Agung

Kabar6-Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kini mencapai 81% berdasarkan hasil survei yang dilakukan. Hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian negara bernilai trilyunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Kejaksaan sudah banyak sekali berhasil menangani perkara yang merugikan perekonomian negara. Kemudian ada program Restoratif Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik dari masyarakat, ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk “Tajam Keatas Humanis Kebawah”.

Namun di saat Kejaksaan menunjukkan performanya yang baik, muncul pihak oknum-oknum yang mencoba menghalangi bersinarnya cahaya keberhasilan performa Kejaksaan di Republik Indonesia. Upaya jahat itu adalah dengan membuat sebuah kabar bohong (fake news).  Pihak oknum berusaha menyebarluaskan kabar bohong mengenai kesehatan Jaksa Agung, pergantian jabatan Jaksa Agung, dan bahkan menyebarkan berita palsu tentang mundurnya Jaksa Agung dari pemerintahan melalui berbagai platform media sosial dan media elektronik.

**Baca Juga: Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung

Reda Manthovani dan Narendra Jatna selaku  Pengurus Persatuan Jaksa dan Generasi Muda Adhyaksa, melalui rilis, Selasa (18/7/2023), menegaskan dukungannya terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan seluruh jajaran Kejaksaan RI. Mereka mengutuk keras tindakan oknum jahat yang menyebarkan hoaks atau fake news tersebut, dan meminta oknum tersebut untuk segera menghentikan aksi jahatnya.

Apabila oknum ini tetap melanjutkan perbuatannya dengan menyebarluaskan berita bohong, Generasi Muda Adhyaksa tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum guna menegakkan keadilan. Tindakan jahat ini bukan hanya melukai perasaan seluruh insan Adhyaksa se-Indonesia, tetapi juga melukai rasa keadilan dan kepercayaan publik yang begitu tinggi terhadap Kejaksaan RI.

Persatuan Jaksa Indonesia bersama Generasi Muda Adhyaksa berharap masyarakat tidak terpengaruh berita palsu yang disebarkan dan tetap percaya pada integritas dan kinerja Kejaksaan RI dalam memerangi korupsi dan melindungi keadilan.

Generasi Muda Adhyaksa merupakan organisasi yang terdiri dari para jaksa muda yang memiliki komitmen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(Red)




Fahri Hamzah: Kinerja Prabowo sebagai Menhan Jadi Modal Jelang Pemilu 2024

Kabar6-Kinerja Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), bisa membuahkan hasil alias menjadi modal menjelang Pemilu 2024. Ditambah lagi, tingginya elektabilitas Prabowo di sejumlah survei.

Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut, disampaikan merujuk hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) terbaru yang diliris belum lama ini.

Fahri menilai kinerja memuaskan dan elektabilitas yang terus meningkat tersebut, akan menjadi modal Prabowo untuk bisa meraih suara pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran dianggap mampu meneruskan kinerja pemerintahan saat ini.

“Itu dugaan saya kenapa survei Prabowo Subianto tinggi. Karena sepertinya sudah banyak orang yang mengatakan selama ini kita lihat enggak percaya sama Prabowo Subianto ternyata fine-fine saja,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini juga melihat kapabilitas Prabowo sudah teruji sebagai calon presiden (Capres), mengingat berbagai pengalamannya maju di kontestasi pemilihan persiden (Pilpre)s). Apalagi Prabowo merupakan sosok yang penting bagi Partai Gerindra.

“Yang sudah pernah kelihatan pernah menjadi capres, berdebat, record-nya panjang lebar jatuh bangun, kan cuma Prabowo Subianto,” sebut Fahri Hamzah yang kini mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Gelora untuk daerah pemilihan atau Dapil NTB I tersebut.

Diketahui, Survei Indonesia Political Opinion (IPO) merilis nama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto sebagai sosok yang dinilai paling mampu memberantas korupsi, ketimbang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan pada indikator tersebut, Prabowo meraih kepercayaan publik hingga 44 persen, disusul Anies dengan 36,8 persen dan Ganjar dengan 16,1 persen.

Kemudian, publik juga menilai Prabowo mampu memberantas kolusi dan nepotisme dengan tingkat kepercayaan sebesar 49,5 persen. Sementara Anies memperoleh 38,5 persen, dan Ganjar hanya mencapai 11,4 persen.

**Baca Juga: Adu Pesona Bacapres, Siapa Juara? Ini Analisis Partai Gelora

Kepercayaan publik pada Prabowo juga tinggi pada indikator penegakan hukum, dimana ia memperoleh 52,1 persen dan disusul Anies dengan 31,6 persen serta Ganjar 11,2 persen.

Sedangkan pada indikator independensi, sebanyak 71,7 persen publik meyakini Prabowo independen ketimbang dua sosok lainnya. Pada indikator tersebut, Anies hanya berkutat pada 26,3 persen dan Ganjar sebesar 1,7 persen.

Pada indikator pembangunan infrastruktur, Prabowo mendapat kepercayaan publik sebesar 37,2 persen. Ia unggul atas Anies yang meraup keyakinan sebanyak 34,8 persen, dan Ganjar 18,8 persen.

Lalu, Prabowo pada indikator keamanan dan ketertiban umum memperoleh 57 persen, Anies 21,8 persen, dan Ganjar 19,5 persen.

Selain itu, Prabowo juga mendapat kepercayaan hingga 50,6 persen pada kategori sosok paling mampu menjaga konstitusi. Dalam indikator tersebut, Anies hanya meraih 28,2 persen, dan Ganjar sebesar 20 persen.

Survei IPO bertajuk ‘Peta Elektabilitas Koalisi, Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024’, ini dilakukan dalam periode 5-13 Juni 2023 dengan melibatkan 1.200 responden dari seluruh Indonesia.

Pengambilan sampel dari survei ini dilakukan dengan teknik multistage random sampling serta penerapan spot check pada 15 persen dari total populasi sampel. (Tim K6)




Munas PERSAJA 2023, Bahas AD/ART dan Capaian Kinerja

Kabar6-Sekretaris Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Katarina Endang Sarwestri selaku Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA Tahun 2023 menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Munas PERSAJA Tahun 2023 yang mengangkat tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Negeri”.

Dalam laporannya, Sekretaris Umum PERSAJA/Ketua Panitia Pelaksana Munas PERSAJA Tahun 2023 menyampaikan agenda pokok dalam Munas PERSAJA Tahun 2023 adalah pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia dan penyampaian capaian kinerja Pengurus Pusat PERSAJA Tahun 2022-2023.

“Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia perlu dilakukan mengingat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Selain itu juga, adanya perubahan nama organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20 Juni 2022,” kata Sekretaris Umum PERSAJA/Ketua Panitia Pelaksana Munas PERSAJA Tahun 2023, Katarina Endang Sarwestri, di Denpasar Bali, Selasa (16/5/2023)

Selanjutnya, Sekretaris Umum PERSAJA sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Munas PERSAJA Tahun 2023 mengatakan pelaksanaan Munas PERSAJA Tahun 2023 ini didasarkan pada Pasal 18 Ayat (1) dan (7) Anggaran Dasar (AD) PERSAJA, Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) PERSAJA, Keputusan Ketua Umum PERSAJA Nomor: KEP-02/PP.PERSAJA/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Pembentukan Panita Pelaksana Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2023.

**Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2023

“Peserta Munas PERSAJA Tahun 2023 terdiri dari 15 orang pengurus pusat, 24 orang pengurus bidang, 3 orang pengurus perwakilan, dan 99 orang pengurus daerah. Pelaksanaan Munas PERSAJA Tahun 2023 dibebankan pada anggaran Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia periode 2022-2024,” ujar Katarina.

Sebelumnya, Munas PERSAJA Tahun 2023 telah dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selain itu, perubahan AD-ART PERSAJA telah mendapat persetujuan dari seluruh peserta Munas PERSAJA Tahun 2023.

Turut hadir dalam acara ini baik secara langsung maupun virtual yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (Red)




Kinerja Polda Banten Saat Idul Fitri 2023 Diapresiasi Tokoh Serta Ulama 

Kabar6-Kinerja Kapolri, Panglima TNI, hingga Polda Banten dalam mengatur lalu lintas selama arus mudik, arus balik, dan wisata saat Lebaran Idul Fitri 2023, diapresiasi sejumlah tokoh. Seperti dari NU di wilayah Banten, yang mengaku nyaman selama berada di jalanan.

“Masyarakat yang balik ke tempat kerja masing-masing nyaman dan tertib selama di perjalanan, dan itu bagian dari kesuksesan Polda Banten,” ujar Sekretaris PWNU Banten, Amas Tajudin, Kamis (04/05/2023).

Begitupun yang dirasakan oleh Rektor UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Profesor Wawan Wahyudin. Dia mengaku perjalanan balik kampung dari Serang, Banten, ke Kuningan, Jawa Barat (Jabar) terbilang lancar tanpa hambatan berarti.

Sehingga orang nomor satu di universitas Islam di Banten itu mengucapkan terima kasih ke Kapolri, Panglima TNI dan Kapolda Banten.

**Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM RI Beri Penghargaan Bupati Zaki

“Secara umum, penyelenggaraan, pengawasan seluruh lapisan masyarakat dalam mengamankan mudik lebaran sangat luar biasa,” ucapnya, Kamis (04/05/2023).

Sedangkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) berharap strategi yang dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023 yang menggunakan beberapa pelabuhan, bisa diterapkan dan lebih diperbaiki lagi. Sehingga pelayanan lalu lintas dan penjagaan ke masyarakat bisa semakin baik lagi.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda Banten dalam melaksanakan tugas dan pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik dalam keadaan aman, lancar dan sukses,” ujar Ketua DMI Banten, KH Rasna Dahlan. (Dhi)