1

Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Lila Tania ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Pelaporan terhadap Al Muktabar itu buntut dengan adanya dugaan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023.

Alasan Lila Tania karena Al Muktabar seolah cuci tangan dan seharusnya bertanggungjawab mencarikan solusi atas permasalahan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten. Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,”kata Tania kepada wartawan di Serang, Jumat (11/7/2023).

**Baca Juga: Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan. Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.

Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra membenarkan aduan tersebut. Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.

“Ya terdapat aduan terkait pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti,” katanya. (Aep)




Kota Tangerang Dipilih Kemendagri Sebagai Lokasi Diklat PPNS Satpol PP se-Indonesia

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, didampingi oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Deni Koswara, menerima kedatangan rombongan peserta Wisata Karya Diklat PPNS Satpol PP Angkatan 1,2 dan 3 Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Kawasan Puspem Kota Tangerang, Senin (20/3/2023).

Sachrudin mengatakan, Kota Tangerang dipilih oleh Kemendagri sebagai lokasi diklat para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Tentu ini jadi sebuah kebanggaan dan kehormatan, karena bapak- ibu semua (PPNS) Perwakilan Satpol PP seluruh Indonesia bisa hadir sharing ilmu di Kota Seribu Industri Sejuta Jasa ini,” ujar Sachrudin saat membuka kegiatan yang diikuti oleh 90 Peserta PPNS.

Wakil menambahkan, kegiatan diklat nasional ini, diharapkan bisa menjadi wadah berbagi ilmu terkait penerapan dan penegakan Perda oleh para anggota Satpol PP di wilayah satuannya masing-masing.

**Baca Juga: Jaksa ke SMPN 2 Tigaraksa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

“Tentu, tantangan dan karakteristik lingkungan kita beragam, maka perlu keterampilan yang mumpuni guna penegakan Perda yang Implementatif,” tukas wakil.

Sementara itu, PLH Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Eddi Samsudin Nasution, menyampaikan, pemilihan Kota Tangerang sebagai kota tujuan wisata karya kali ini bukan tanpa alasan.

Selain sebagai salah satu kota penyangga Ibukota negara, sambung Eddi, kota dengan pertumbuhan ekonomi cukup pesat ini, juga dirasa telah berhasil menerapkan sejumlah Perda di tengah masyarakatnya.

“Maka kami berharap, rekan-rekan di sini bisa turut berbagi informasi kepada kami terkait penegakan Perda yang dijalankan dengan cukup baik di sini,” tandasnya. (Adv)




Wali Kota Tangerang Terima Penghargaan Kemendagri

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam acara Apel Gelar Pasukan HUT ke 73 Satpol PP dan ke 61 Satlinmas di Lapangan Karebosi, Makasar, Jumat (3/3/2023).

Arief menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP kota Tangerang atas peran aktifnya dalam menjaga lingkungan yang tertib dan ramah.

“Terima kasih banyak untuk Pol PP Kota Tangerang yang terus berdedikasi. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik untuk kota Tangerang,” ujar Arief seusai acara penganugerahan.

Arief juga berharap Pol PP ke depan bisa terus menjaga profesionalitasnya di tengah tantangan perkotaan yang semakin komplek.

“Dalam mewujudkan kota Tangerang yang nyaman dan aman untuk semua diperlukan aparat Pol PP yang profesional yang tidak hanya tegas namun juga ramah,” harapnya.

“Terlebih di tengah kompleksitas persoalan kota, dimana investasi harus ditingkatkan namun juga harus juga memperhatikan aturan,” sambung politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga: HUT Partai ke-50, DPC PDI Perjuangan Pandeglang Gelar Festival Marhabaan 2023

Sementara itu, Wamendagri dalam arahannya menegaskan bahwa POL PP harus bisa berperan dalam menjawab tantangan jaman terlebih di tengah resesi global. Pemerintah Daerah melalui POL PP harus bisa menciptakan situasi/kondisi yang Aman, Tenteram, Tertib dan Teratur yang diharapkan akan meningkatkan daya tarik dan kemudahan berusaha bagi investor dan pengusaha lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Pol PP harus perkuat profesionalitas dan mempertahankan sikap humanis,” tandasnya. (Oke)




Dibuka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, APPAMSI Sukses Gelar Munas Perdana

Kabar6-Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni membuka Musyawarah Nasional (Munas) pertama Asosiasi Perusahaan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI), di Novotel Hotel, Rabu, (15/2/2023).

Munas tersebut dihadiri Ketua Umum Aliansi Kabupaten-Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) periode 2022-2026 Ahmed Zaki Iskandar. Beberapa Bupati dan Walikota, antara lain Wali Kota Padang Hendri Septa, Bupati Merangin Masyuri, dan Wakil Bupati Tanggamus, Syafii.

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyambut baik lahirnya APPAMSI. Menurutnya, lahirnya organisasi tersebut sebagai upaya konkret untuk memberikan pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

**Baca Juga: Bupati Zaki: Bank Keliling dan Pinjol Bikin Keluarga Berantakan

“Penyediaan air bersih, air minum dan sanitasi sangat penting. Namun saat ini masyarakat untuk mendapatkan akses ketiganya masih sangat sulit. Ini menjadi PR besar kita bersama,” ujarnya.

Agus menyampaikan sebagian besar perusahaan air minum kondisinya tidak sehat. Melalui Munas ini, ia berharap bisa memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan yang dihadapi BUMD-BUMD air bersih tersebut.

Bupati Tangerang yang juga Ketua Umum Aliansi Kabupaten-Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) periode 2022-2026 Ahmed Zaki Iskandar juga menyambut baik lahirnya APPAMSI. Ia mengatakan pada RPJMD 2020-2024, pemerintah menargetkan 100 persen rumah tangga memiliki akses air minum yang layak pada tahun 2024, termasuk 15 persen akses air minum aman, dan 30 persen air minum perpipaan.

Namun, dalam tiga tahun terakhir, cakupan air minum layak hanya kurang dari 5 persen. Oleh karena itu, Zaki menekankan, sangat diperlukan langkah-langkah intensif yang konkret dan inovatif untuk mendorong kenaikan cakupan layanan air bersih, baik oleh pada skala nasional maupun daerah.

“Kami berharap Munas APPAMSI ini menghasilkan keputusan dan kebijakan serta komitmen bersama untuk terus meningkatkan akses layanan pemenuhan air minum dan sanitasi kepada seluruh masyarakat,” katanya

Munas tersebut secara aklamasi memilih Sofyan Sapar, Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sebagai Ketua Umum untuk periode 2023-2027.

Munas yang diikuti 40 anggota dari perusahaan pengelola air bersih dan air minum dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, juga menetapkan Hendra Febrizal, Direktur Utama Perumdam Kota Padang sebagai Wakil Ketua Umum, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik Abdul Holik sebagai Sekretaris Umum, dan Direktur Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa Ardiansyah sebagai Bendahara Umum.

Sementara, Ketua terpilih APPAMSI Sofyan Sapar mengatakan, APPAMSI adalah organisasi yang menjadi wadah perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih dan air minum untuk semakin meningkatkan kinerjanya. Berbagai persoalan yang kerap dihadapi Perumdam ataupun PDAM yang tergabung dalam APPAMSI, berusaha dipecahkan dan dicarikan solusinya secara bersama-sama.

“APPAMSI ini berbeda dengan organisasi serupa yang sudah ada, karena tak hanya fokus pada pelayanan air bersih dan air minum, tetapi juga masalah sanitasi yang harus menjadi isu penting yang menjadi perhatian serius bersama,” ujarnya kepada awak media.

Pada tahap awal, lanjutnya, telah ditandatangi perjanjian kerja sama (PKS) antara APPAMSI dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tentang Penyusunan Modul BUMD Air Minum terkait Penilaian Kinerja Direksi, Penilaian Kinerja Pegawai, Laporan Manajemen BUMD Air Minum, Penggunaan Laba Perusahaan BUMD Air Minum untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (CSR) BUMD Air Minum.

Selain itu, APPAMSI juga akan menyusun Modul Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi, Program Pelatihan di RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum). Program Pelatihan Kualitas Air Standar Kementerian Kesehatan (Laboratorium Pengujian Kualitas Air). Perumusan dan Rencana Aksi Climath Change (Perubahan Iklim)
terhadap keterbatasan Air Baku dan Antisipasi Musim Kemarau. Perumusan dan Rencana Aksi Program SDG’s.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk mencari
solusi di daerah masing-masing dalam masalah pengelolaan sanitasi dan air bersih yang aman, baik, layak, dan sehat bagi masyarakat. Karena dengan air yang bersih dan sanitasi yang baik maka tentunya derajat hidup masyarakat akan meningkat,” kata Sofyan.

Sekretaris Umum APPAMSI Hendra Febrizal menambahkan, berdasarkan data tahun 2021, ada 389 BUMD Air Minum di tanah air, di mana sebanyak 237 sehat, 101 kurang sehat, dan 51 dalam kondisi sakit.

“APPAMSI akan fokus membantu Perumdam/BUMD Air Minum, terutama anggota kami, yang saat ini dalam kondisi kurang sehat dan sakit,” katanya.

Dalam waktu dekat, kepengurusan APPAMSI periode 2023-2027 juga akan melengkapi struktur pengurus untuk mengoptimalkan kinerja organisasi. (Oke)




Aturan Baru Kemendagri soal Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Disdukcapil Lebak: Kami Sosialisasikan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, mengaku, sudah mensosialisasikan aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencatatan identitas di dalam dokumen kependudukan, mulai dari kartu keluarga (KK) sampai e-KTP.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, salah satunya adalah jumlah nama yang tidak boleh 1 kata melainkan minimal harus terdiri dari 2 kata.

“Betul, terkait aturan yang tercantum dalam Kemendagri itu sudah kami sosialisasikan aturan tersebut ke ke pemerintah desa, karena masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan pertama kali kan melalui desa dan kecamatan dulu,” kata Plt Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur saat dihubungi Kabar6.com, Senin, 23 Mei 2022.

Sosialisasi kembali akan dilakukan Disdukcapil Lebak secara lengkap melalui daring dan program Capil Menyapa Masyarakat (CMM). Edukasi pun akan diberikan jika masih ada masyarakat yang mengajukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan terbaru.

“Iya kami edukasi kalau memang ada masyarakat yang belum tahu, misalnya tidak boleh 1 kata, lalu jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk tidak boleh menyingkat nama. Itu tentu kami beri edukasi, dan pengajuannya diperbaiki,” terang Ahmad Nur.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah, sejauh ini sejak aturan itu diterbitkan, belum ada pengajuan nama semisal hanya terdiri 1 kata atau nama yang disingkat.

“Belum ada kalau setelah aturan itu terbit, kalau sebelumnya memang ada tapi enggak banyak hanya 1 atau 2,” ujar Naji.

**Baca juga: Dinkes Lebak: Dua Ribu Orang Harus Ulang Vaksinasi COVID-19

Catatan Disdukcapil Lebak, seiring dengan perkembangan, sudah sedikit ditemukan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.

“Semakin ke sini nama-nama yang hanya 1 kata sudah hampir jarang ya, biasanya 2, 3 dan bahkan lebih,” katanya.(Nda)




Wacana Pemekaran Tangerang Belum Masuk Usulan ke Kemendagri

Kabar6.com

Kabar6-Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, menyatakan hingga bulan Maret 2022 terdapat 329 daerah usulan pemekaran di Indonesia. Empat di antaranya berada di Provinsi Banten.

Hal itu Valentinus paparkan dalam kegiatan diskusi publik sekaligus Karya Latih Wartawan (KLW) di Universitas Multimedia Nasional (UMN) Kabupaten Tangerang, Rabu (27/4/2022).

Valentinus menyebut, empat wilayah usulan pemekaran baru di Provinsi Banten tersebut berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini.

“Daerah persiapan usulan pemekaran daerah provinsi Banten. Empat Kabupaten ini yakni Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin dan Cibaliung. Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan dan Kabupaten Malimping,” ucap Valentinus mewakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Valentinus menjelaskan, ada dua syarat persyaratan pembentukan daerah pemekaran sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, antara lain Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi.

Dimana, katanya setiap daerah pemekaran baru harus memiliki dasar kapasitas daerah meliputi Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Adat serta Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah dan terakhir Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan
Parameter.

Sementara untuk Persyaratan Administrasi di Kabupaten/Kota daerah pemekaran baru harus meliputi, Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten/Kota dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan Bupati/Wali kota daerah induk.

**Baca juga: Jelang Lebaran, Anggota DPR Marinus Gea Sebar 10 Ribu Paket Sembako

Kemudian, Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

“Lalu apakah apakah Kabupaten Tangerang sudah layak di mekarkan? Kita kembalikan lagi, apakah Kabupaten Tangerang sudah memenuhi persyaratan pembentukan Daerah pemekaran baru?,” tandasnya. (Oke)




Al Muktabar Bantah Mengundurkan Diri dari Sekda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Al Muktabar, mantan Sekda Banten berang, lantaran sekitar satu tahun belakangan disebut-sebut mengundurkan diri dari jabatannya. Al Muktabar mengaku tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten.

“Saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten. Mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab,” kata Al Muktabar, Kamis (17/02/2022).

Al Muktabar mengakui kalau dirinya sempat mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 22 Agustus 2021 silam. Namun surat itu kemudian dianggap dia mengundurkan diri dari jabatannya.

**Berita Terkait: Wahidin Tunjuk Mukhtar Isi Kekosongan Sekda Banten

Kepala BKD Sebut Sekda Banten Mengundurkan Diri

“Surat tersebut disalah artikan sehingga disebut surat pengunduran diri. Surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal berbeda,” terangnya.

Kemudian Gubernur Banten, Wahidin Halim, menunjuk Muhtarom sebagai PLt Sekda Banten. Sedangkan Surat Keputusan (SK) Sekda Banten dari Presiden Jokowi, masih dipegang oleh Al Muktabar.

Karena adanya PLt Sekda, dia kemudian mengajukan cuti. Saat cutinya habis, dia tidak bisa lagi mengisi jabatan sebagai Sekda Banten defintif.

“Tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan presiden terhadap sekda definitif sampai hari ini masih berlaku,” jelasnya.(Dhi)

 




Kemendagri Tak Hadir Langsung, Pansus Raperda SOTK Diskors

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menskors pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Kota Tangsel Ledy M.P Butar Butar menerangkan, skorsing itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hadir secara langsung didalam pembahasan.

Diterangkan Ledy, Kemendagri hadir melalui rapat zoom, namun pembahasan itu dianggap tidak maksimal, karena kurang jelasnya suara dan sebagainya.

“(Diskors, red) Waktu untuk pembahasan juga masih panjang, jadi supaya pembahasan lebih berkualitas lebih berbobot, kita menunggu Kemendagri bisa hadir,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (20/9/2021).

**Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Bintaro Jaya Korbannya Ojol Kembar

Ledy menyatakan, perubahan SOTK di daerah merupakan nomenklatur yang didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019.

“Dan itu kita beri (skors) karena Kemendagri belum hadir. Penyesuaian nomenklatur itu total yang menyesuaikan ada tiga belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ada tiga status kuo. Ini masih pembahasan, ditunggu aja ya,” tutupnya.(eka)




Pemkab Pandeglang Sabet Penghargaan Bidang Inovasi dari Kemendagri

Kabar6.com

Kabar6- Kabupaten Pandeglang kembali meraih penghargaan dibidang inovasi. Sebelumnya, pada tahun 2020 Kabupaten Pandeglang sudah meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) sebagai Kabupaten Sangat Inovatif.

Tahun 2021 ini Kabupaten Pandgelang kembali diberi penghargaan terkait inovasi yaitu Anugerah Inovasi Administrasi Negara (INAGARA) AWARD 2021 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI).

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban yang menerima penghargaan tersebut secara virtual berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk mendorong perubahan di Kabupaten Pandeglang.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen bersama yang saat ini terus berupaya untuk meningkatkan budaya inovasi khususnya sektor Administrasi Negara,” kata Tanto usai menerima penghargaan INAGARA secara virtual di kediamannya , Jum’at (6/8/2021).

Diungkapkan Tanto, pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten Pandeglang bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LAN RI Ke 64 pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Kami sangat bangga, karena INAGARA Award ini adalah penghargaan tertinggi di bidang inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan LAN RI kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Utuy Setiadi menjelaskan, kegiatan yang berkaitan dengan inovasi yang sudah dijalankan oleh Pemda Pandeglang mulai dari lomba Sistem Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) tingkat Kabupaten pada tahun 2017 yang berlangsung sampai saat ini, Diseminasi dan Seminar Inovasi, Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi SIDA Kabupaten Pandeglang.

**Baca juga: Menko PMK Sidak Beras Bansos PPKM ke Pandeglang: Saya Tak Ingin Kualitas Rendah Diberikan ke Masyarakat

“Perlahan tapi pasti perkembangan Inovasi di Kabupaten Pandeglang mengalami kemajuan, salah satu indikatornya adalah Indeks Inovasi Daerah yang sebelumnya tahun 2019 hanya di angka 171 dengan kategori kurang inovatif menjadi sangat inovatif pada tahun 2020 dengan raihan angka 1831,” pungkasnya.

Masih kata Utuy, ada banyak inovasi yang telah dievaluasi dan sebagian besar telah terlaksana. Kata dia, walaupun masih ada juga inovasi yang belum terlaksana. ” Dari yang belum terlaksana tersebut dikarenakan terkendala anggaran dengan adanya Refocusing Anggaran yang nilainya sangat besar,” pungkasnya.(aep)




Kemendagri Siap Fasilitasi Dokumen Kependudukan Warga Transgender

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI mempersilahkan bagi warga transgender membuat dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan saat melayani perekaman e-KTP 30 orang transpuan asal sembilan provinsi di Indonesia.

“Kedepan kita wajib melayani karena mereka WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagr, Zudan Arif Fakrulloh di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, bila mau merubah jenis status kelamin maka harus ada penetapan dari pengadilan negeri yang juga disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Zudan pastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asalkan perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.

**Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Aman, Yang Meninggal itu Karena Faktor Lain

“Andaikata, mau berubah dari laki-laki jadi perempuan, kita harus catat ke pengadilan. Kalo gak berubah tidak ada penetapan pengadilan. Intinya, kalo ada yang dirubah baru kepenetapan pengadilan,” jelas Zudan.

“Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.(yud)