1

Sepekan Ramadhan, Puluhan PSK di Pasar Kemis Masih Keluyuran

Kabar6-Bulan suci Ramadhan sudah berjalan selama sepekan. Sebanyak puluhan wanita pria atau waria serta wanita pekerja seks komersial (PSK) menjajakan dirinya di pinggir Jalan Putra Utama, tepatnya di Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com pada Selasa 28 Maret 2023, sejumlah waria serta PSK berderet selayaknya menjual dirinya di tengah tengah malam hingga menjelang subuh. Salah satu bangunan semi permanen tepat di depan parkiran yang baru saja dibangun itu mereka melancarkan praktek bisnis lendir.

“Ada 5 wanita tua, warianya banyak disini juga harganya berbeda beda,” ungkap Lili, salah satu PSK kepada kabar6.com saat disambangi.

Ia mengatakan, puluhan PSK yang berderet dibanderol seharga Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

**Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Ungkap Pentingnya Data IP-ASN

“Sering di usir disini tapi yaa mau gimana lagi saya kan nyari makannya di sini,” jelasnya.

Lili mengaku sebenarnya ingin mengakhiri hidup keluyuran di tengah malam. Ia mau banting stir berjualan, misalnya dagang takjil pada bulan puasa ini.

“Tapi gimana lagi. Mau dagang enggak punya modal,” lirihnya.(Rez)




Keluyuran Malam Hari di Lebak, Siap-siap Dijaring dan Di-Swab Petugas

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kabupaten Lebak, khususnya yang berada di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya diimbau oleh Satgas Covid-19 agar tidak keluar rumah pada malam hari.

Petugas dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP dan Dinkes akan menggelar operasi cipta kondisi dan penegakan protokol kesehatan.

“Iya, mulai nanti malam akan dilakukan operasi cipta kondisi dan penengakkan hukum protokol kesehatan dengan sanksi tegas oleh Tim Gakumdu. Seminggu kemarin kita sosialisasi,” kata Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, Sabtu (10/7/2021).

Razia akan dimulai pada pukul 20.00 WIB. Maka masyarakat yang mempunyai keperluan atau hendak membeli berbagai kebutuhan diimbau agar dilakukan sebelum jam tersebut.

Alkadri menyebut, razia yang dilakukan merupakan bagian dari rencana kegiatan selama PPKM Darurat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

“Ini akan terus dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021, jadi kami minta masyarakat tidak keluar rumah, dan diharapkan ini jadi perhatian semua masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” pinta Alkadri.

**Baca juga: PPKM Darurat, Masjid Agung Al-A’raaf Lebak Tak Gelar Salat Jumat

Warga yang tetap keluar malam hari dan terjaring razia tak hanya diberikan sanksi, melainkan harus menjalani swab test.

“Kalau hasilnya dinyatakan positif akan langsung dibawa dan dilakukan isolasi di rumah sakit isolasi selama 14 hari,” katanya.(Nda)




Wawan Sebut KPK Berlebihan Khawatir Keluyuran dari Lapas

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan tak sependapat dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal alasan penempatan lokasi tahanan titipan. Ia telah mendapatkan persetujuan dipindahkan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang.

“Menurut saya agak berlebihan,” kata Wawan menjawab pertanyaan kabar6.com usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 28/11/2019) malam.

Ia menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan diatur bahwa untuk kepentingan dirinya sebagai warga binaan. Mestinya lokasi penahanan ditempatkan di Lapas terdekat dengan lokasi persidangan.

Wawan tegaskan, dalam artian Rutan dengan Lapas itu berbeda. Akibatnya selama sebulan terakhir mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur pembinaan terhadap dirinya terputus.

“Jadi sebetulnya itu bukan permintaan, tapi Undang-undang Lapas mengatur. Di Lapas terdekat,” tegas Wawan.**Baca juga: Dirjen PAS Kabulkan Pemindahan Wawan ke Lapas Cipinang.

Terpisah di lokasi yang sama, Muhammad Asri, jaksa penuntut umum KPK menerangkan, lembaga antirasuah khawatir Wawan akan mengulangi perbuatannya seperti di Lapas Sukamiskin. Ia pergi keluyuran dengan alasan untuk kepentingan berobat.

“Kita bicara fakta bro. Kan faktanya sudah ada terjadi,” terangnya.(yud)




Keluyuran saat Jam Kerja, Puluhan Pegawai Pemkab Lebak Terjaring Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ), Senin (11/11/2019).

Pantauan di lapangan, meski hanya sekedar didata, beberapa orang pegawai yang terjaring di sejumlah titik di Rangkasbitung menolak untuk dibawa ke kendaraan petugas.

Kebanyakan dari mereka tak bisa menunjukkan surat tugas atau keterangan dari dinas tempat mereka bertugas. Mereka yang terjaring tak seluruhnya pegawai negeri sipil (PNS), ada juga pegawai honorer.

“Razia dilakukan karena banyak PNS yang mangkir dari pekerjaannya dengan berbagai alasan tahunya belanja ke pasar,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Lebak, Syarohi kepada wartawan.

Razia yang dilakukan Satpol PP terhadap aparatur pemerintah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

“Termasuk penegakan Perda sekaligus menyadarkan pegawai untuk mematuhi aturan terkait dengan jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” jelas Syarohi didampingi Kasi Intel Satpol PP, Wahyudin.

**Baca juga: Ditinggal Hadiri Kegiatan Mahapeka Banten, Honda PCX Milik Pendamping Desa di Lebak Raib.

Sementara ini sambung dia, razia tidak melibatkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Untuk saat ini belum, nanti akan dilakukan bersama. Sementara ini kami lakukan pembinaan, dan data pegawai akan diserahkan dulu ke pimpinan,” pungkasnya.(Nda)