1

PN Serang Kritik Sikap Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani berulah. Selebritas itu menjatuhkan microphone persidangan dengan cara mendorong atau menepisnya saat mengambil kertas dari meja hakim. Perilaku Nikita tersebut dikritik pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas.

“Kalau enggak salah hal itu dilakukan saat beliau meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Senin (19/12/2022).

Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang, masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama di penjara, ditambah molornya persidangan, lantaran saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir dalam tiga kali agenda pemeriksaan.

Psikologis seorang ibu yang memiliki tiga pasti rindu dengan anak-anaknya. Sehingga berdampak pada emosional sang selebritas.

**Baca Juga: Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

“Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,” jelasnya.

Uli juga meminta kuasa hukumnya, untuk menasehati Nikita agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Karena hal itu dianggap tidak pantas.

Persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai hal-hal ini bsa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa kepada Mahendra Dito, karena dia telah mangkir dalam tiga kali pemanggilannya sebagai saksi korban. Kekasih Nindy Ayunda itu akan dipanggil paksa pada jadwal sidang Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

Karena saksi korban tidak hadir, sidang selebritas Nyai pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Mahendra Dito.

Dimana, Mahendra Dito-lah yang melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani kesal karena pelapornya, Mahendra Dito, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang. Dia pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nyai mendekati hakim.

“Itu mah kesenggol (mic). Kecewa mah pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalem penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (19/12/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya ini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda, agar hadir dipersidangan. Lantaran, dirinya mengaku selalu mendapat ketegasan dari Satreskrim Polresta Serkot dengan datang ke rumah, maupun menangkapnya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau di jemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pake mobil polisi juga. Jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Kabar6.com

Kabar6-Mengeluh sakit di tulang lehernya, selebritas Nikita Mirzani menjalani terapi dan pengobatan di RSUD Serang, pada Selasa siang, 13 Desember 2022. Meski tak bertemu dokter, Nyai mendapatkan pelayanan dari perawat di rumah sakit tersebut.

Ke depan, Niki akan rajin menjalani perawatan medis di RSUD Serang dan berencana mengikuti jadwal praktek dokter pada Kamis dan Sabtu.

“Cuma terapi aja, dokternya adanya hari Kamis kalau enggak Sabtu, yang bakal jelasin CT Scannya itu. Yang dirasain ini leher enggak bisa nengok ke sini (kiri), karena ada tulang kecil karena pengapuran. (Sakit pastinya) nanti aja dokter yang jelasin ya,” ujar Nikita Mirzani, di RSUD Serang, Selasa (13/12/2022).

Niki mengaku menangis saat bertemu putra bungsunya, Arkana, di sela-sela persidangan. Tangisan itu merupakan ekspresi rasa rindu dia kepada anaknya, yang sulit bertemu semenjak berada di penjara.

“Kemarin nangis karena namanya kangen anak. Tapi aku mah enggak apa-apa, cuma kangen (anak) aja,” jelasnya.

**Baca Juga Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Untuk mengobati rasa sakit di leher Nikita Mirzani hanya bisa dilakukan dua metode, yakni terapi atau operasi. Menurut Fitri, ada tukang tumbuh di leher Niki, karena tulang lamanya sudah keropos. Namun untuk memastikannya, Fitri dan Nikita Mirzani, menunggu diagnosa dan saran dari dokter di RSUD Serang.

“Ada dua opsi yang harus dilakukan, yaitu terapi atau operasi. Karena yang lama udah keropos dan tulang berkembang atau apa saya takut salah ngomong. Yang jelas tadi ada tulang tumbuh lagi di leher Nikita,” ujar Fitri Salhuteru, ditempat yang sama, Selasa (13/12/2022). (Dhi)




Ada Konsekuensi Hukum Jika Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Karena ketidakhadiran saksi korban Mahendra Dito di ruang persidangan Nikita Mirzani di PN Serang, maka persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Desember 2022, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan dari kekasih Nindy Ayunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan saksi terlapor dan saksi lainnya, pada persidangan berikutnya di ruang sidang PN Serang.

“Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain dapat dihadirkan, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama yaitu, jadwal sidang 15 Desember 2022,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Heran dengan Surat Sakit Dito Mahendra

Jika saksi korban Mahendra Dito tidak hadir di ruang persidangan untuk memberi kesaksian, akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

Batas akhir mendatangkan saksi yakni Senin, 19 Desember 2022 mendatang.

“Silahkan penuntut umum memanfaatkan waktu yang sudah kita sepakati bersama dalam jadwal sidang. Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya. (Dhi)




Sakit, Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6 – Saksi korban atas nama Dito Mahendra hari ini tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menghadirkannya, kekasih Nindy Ayunda itu sedang sakit dan dirawat di RSPI, Jakarta.

Mahendra Dito tengah dirawat di RSPI, Jakarta, sejak Minggu, 11 Desember 2022.

“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat di RSPI sejak tanggal 11 kemarin. Yang bersangkutan mengalami DBD,” ujar JPU saat membacakan surat keterangan dari saksi korban, di ruang sidang PN Serang, Senin (12/12/2022).

Baca juga : Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas

JPU menjadwalkan pemanggilan tiga saksi, yakni Dito Mahendra, Harus Yusi, serta M. A. Jadi Yusuf.

Lantaran saksi korban atau pelapor tidak hadir untuk dimintai keterangan, maka sidang ditunda dan dilaksanakan kembali pada Kamis, 15 Desember 2022.

“Saksi yang kita panggil hari ini tidak bisa hadir, karena alasan yang disampaikan melalui surat. Kami melakukan pemanggilan kepada Mahendra Dito, Haerul Yusi, dan saksi M. A. Hadi Yusuf,” terangnya. (Dhi)




Pandangan Dosen Hukum Trisakti soal Kasus Nikita Mirzani

Kabar6-Selebritas kontroversial Nikita Mirzani telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang. Ada dua kemungkinan status penahanan NM semua tergantung sikap dan pendapat majelis makim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum sejak kemarin telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani.

Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.

“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi, dikutip Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, karena nantinya setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan Pasal 31 KUHAP.

Azmi menyatakan, jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan.

Meski demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

**Baca juga:Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Klas IIB Serang

“Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi NM majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” terang Azmi.

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejari Serang sejak 25 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Nyai dibidik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(yud)




Kejari Serang Belum Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku belum menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Polresta Serang Kota, atas kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Batas waktu pelimpahan berkas hanya satu bulan. Batas akhir waktu itu hanya menghitung hari saja.

“Kejari Serang belum menerima pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (06/07/2022).

Rezkinil menerangkan, jika hingga batas waktu akhir Polresta Serang Kota belum menyerahkan berkas, Kejari Serang akan berkirim surat.

**Baca juga: Dito Mahendra Kecewa Nikita Mirzani Tidak Datang ke Polresta Serang Kota

Surat itu dikirim ke Polresta Serang Kota untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang menyeret nama Nikita Mirzani. Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda.

“Setelah satu bulan setelah dikirimnya SPDP oleh penyidik, maka kami akan bersurat apabila tidak ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara,” ujarnya.(Dhi)