1

Polisi Sebut 5 Oknum Perangkat dan Pendamping Desa di Lebak Kasus Narkoba Direhab

Kabar6-Lima orang oknum perangkat dan pendamping desa di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.

Lima perangkat dan pendamping desa yang diciduk polisi itu masing-masing berinisial W, C, D, S dan M.

Mereka diamankan dari rumah masing-masing. Hasil tes urine kelimanya menunjukkan positif mengandung narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, kelima orang itu akan dilakukan rehabilitasi.

“Atas permintaan keluarga untuk dilakukan rehab, nanti asessmen dilakukan di tempat rehab,” kata Malik, Rabu (15/12/2022).

Malik menjelaskan, rehabilitasi terhadap lima orang tersebut lantaran statusnya hanya pengguna bukan pengedar.

**Baca juga: 5 Oknum Perangkat dan Pendamping Desa di Lebak Diciduk Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

“Mereka ini kan hanya pemakai dan masih baru ya, makanya dari pihak keluarga meminta supaya bisa dilakukan rehab. Ini juga sesuai aturan dan tidak melanggar ya rehab itu,” sebut Malik.

Malik mengungkap, alasan kelima orang tersebut mengkonsumsi sabu dengan harapan bisa menambah semangat saat bekerja.

“Tidak ada BB (barang bukti) hanya tes urine nya positif,” kata dia.(Nda)




Tiga Bekas Perwira Polres Bandara Soetta ‘Tilep’ Kasus Narkoba Disanksi PTDH

Kabar6.com

Kabar6-Bekas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan anak buahnya yang perwira dikenai sanksi berat. Sedangkan 10 anggotanya diganjar hukuman demosi.

Mereka dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus peredaran narkoba. Hukuman diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Ia uraikan, penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Edwin, lanjut Dedi, juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba, AKP Nasrandi. Uang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang etik juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

**Baca juga: Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Dedi.(red)




Sepanjang 2021 di Tangsel 60 Persen Kasus Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir kasus tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2021 mayoritas penyalahgunaan narkoba. Tercatat dari 942 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polres setempat 516 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Di sepanjang tahun 2021 ini, 60 persen didominasi perkara narkotika dibanding perkara lain,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Jumat (31/12/2021).

Ia jelaskan, SPDP yang masuk ke Kejari Tangsel 942 perkara, 568 perkara ditunjuk jaksa dengan penerbitan surat P16. Kemudian pengiriman perkara tahap I sebanyak 661 perkara dan yang diteliti dari 661 perkara atau tahap II sebanyak 604 perkara, 617 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang dan 516 perkara sudah inkrah di tahun 2021 ini.

“Kami sampaikan Kejari Tangsel, menghentikan perkara pidana penganiayaan dengan restorative justice atas nama tersangka Surya Lesmana,” katanya.

**Baca juga: DPRD dan Pemkot Tangsel Setujui Bersama 3 Raperda

Terkini, perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tersangka artis Bobby Joseph, telah diterima SPDP oleh Kejari Tangsel.

Sementara Bobby Joseph juga telah mengajukan asasemen medis ke BNN Kota Tangsel, untuk bisa dilakukan rehabilitasi atas adiksinya terhadap penggunaan zat amphetamine atau sabu.(yud)




Kronologis Terpidana Lapas Klas 1 Tangerang Melarikan Diri

Kabar6-Terpidana kasus narkoba berinisial A kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang bukan dengan cara melompat tembok. Pria asal Aceh itu izin keluar lewat Saba Car Wash, tempat usaha cucian mobil yang berada di sisi kiri lapas.

“Tapi napi ini ada proses izin keluar kemudian saat berada di luar itu lari gitu aja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Agus Toyib saat dihubungi wartawan, Minggu (12/12/2021).

A, ia terangkan, berdalih izin keluar langsung lari dari pintu tempat pencucian mobil. Hingga kini pemeriksaan terhadap petugas internal belum selesai.**Baca Juga: Terpidana Lapas Klas 1 Tangerang Kabur Sempat Salah Tangkap

Agus bilang, pemeriksaan internal menyeluruh mulai dari petugas tingkat bawah. “(Pemeriksaan) sampai ke proses izin pengeluarannya gitu jadi masih dalam proses pemisahan gitu,” ujarnya.

“Iya jadi masih dilihat kan lari ini kan dari petugas yang mengawal yang mengawasin kan gitu. Jadi napi ini kan ada di luar kemudian kan lari gitu ya. Nah kemudian yang di luar ini ada yang ngawasin kan ada petugas yang ngawasin kan jadi ini lagi dimintain keterangan ke pihak ini dulu baru ke atas,” tambah Agus.

Diketahui, terpidana berinisial A kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu, 8 Desember 2021 kemarin. Terpidana narkoba dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.(yud)




41 Korban Meninggal, 1 Kasus Pembunuhan, 1 Kasus Terorisme, Sisanya Kasus Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan sebanyak 41 korban yang meninggal akibat dari kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu dini hari tadi merupakan kasus pembunuhan, teroris hingga kasus narkoba.

“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu orang napi tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” kata Yasonna saat jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 41 orang dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang di Blok C2.

**Baca juga: Yasonna Sebut Lapas Kelas 1 Tangerang Ada Agenda Pelatihan Warga Binaan

Dari 41 korban yang meninggal itu, turut dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Portugal dan Afrika Selatan.

“Saya sudah bertemu dengan dua orang keluarga, bicara dengan mereka menyampaikan ungkapkan rasa belasungkawa,” tandasnya didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam jumpa pers. (Oke)




Tokoh Tangerang Kecam Putusan 6 Terpidana Kasus Narkoba yang Batal Hukuman Mati

Kabar6.com

Kabar6-Putusan majelis hakim membatalkan vonis hukuman mati terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Pengadilan Tinggi Bandung mengundang reaksi sejumlah tokoh Tangerang.

Kali ini, komentar juga datang dari Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Intinya, kata politisi PDI Perjuangan ini, terpidana kasus serupa itu harus ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman yang sesuai.

Sebab, peredaran narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berdampak kepada generasi penerus bangsa.

“Korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Jadi pemberian sanksi hukumannya harus tegas setegas-tegasnya,” kata Bowo, Minggu (27/6/2021).

“Karena narkoba merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merusak generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPK Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Kota Tangerang Fery Irawan menyayangkan atas putusan tersebut. Kata Fery, putusan seperti ini membuat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sulit diberantas hingga tuntas. Baca Juga: Kota Tangerang Bakal Miliki Asrama Haji di Cipondoh

“Ini tidak akan dapat diberantas secara tuntas, kerja keras BNN dengan jargon ‘War On Drugs’ nya tidak dapat diikuti oleh lembaga peradilan. Kasus M. Adam belum selesai, sekarang terjadi lagi,” terangnya.

Menurutnya, hukuman setimpal bagi para pengedar narkoba adalah hukuman mati. Sebab penjara, kata penggiat anti narkotika ini, hanya menjadi surga buat mereka.

“Kita tahu karena bukan menjadi rahasia lagi kalau peredaran narkoba 70% – 75% dikendalikan dari dalam Lapas,” jelasnya.

“Hal ini tentu menjadi PR bagi semua lembaga hukum untuk dapat mensinkronkan program War On Drugs,” tandasnya.

Sebagai informasi, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Aini Zuroh menyebut, putusan majelis hakim yang memberi keringanan hukuman atas kasus tersebut merupakan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Kata Aini, seharusnya jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut. (Oke)




Enam Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Tangsel Terancam Pidana Mati

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap enam tersangka narkoba yang beredar di wilayah hukum Tangsel. Enam tersangka itu berinisial P alias J, TH alias TO, OA, JS, HA, dan AR.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, tersangka P alias J ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cantinga, Komplek Cantinga, Blok A 9/4, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Lalu, TH alias TO ditangkap di pinggir Jalan Raya depan Alfamidi Perumahan Citra Garden 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Lalu dua pelaku OA dan JS ditangkap di samping Mini Market Lawson, Jalan Meruya, Jakarta Barat,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (24/11/2020).

Kemudian, tersangka HA ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang. “Untuk A.R ditangkap di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplycity Desa Situgadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

**Baca juga: Pilkada 2020, Polri Petakan Tangsel Kategori Sangat Rawan

Keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(eka)




Sidang Perdana Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Senin

kabar6.com

Kabar6-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba Akmal yang merupakan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, sehingga akan mulai dilakukan pada Senin (26/10/2020) pekan depan.

“Sidang dimulai Senin 26 oktober 2020 dengan acara pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Humas pengadilan negeri Klas 1A Tangerang, Arief Budi Cahyono, kepada wartawan (19/10/2020).

Arief mengatakan, Majelis hakim yang akan menyidangkan diantaranya R Ajisuryo serta Hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani. Sementara Panitera pengganti Syahril. Sidang akan digelar pada ruang sidang 1. Kendati demikian, kata dia, tidak membeda-bedakan perkara yang sudah masuk. “Semua perkara yang masuk, kami layani untuk disidangkan secepatnya,” katanya.

Pengadilan Negeri Tangerang siap menggelar perkara Akmal Syuhairudin Jamil bin Sahrudin. No perkara 1991/pid.sus/2020 /PN Tng. Sidang akan di gelar di ruang 1 pengadilan Negeri Tangerang.

Surat pelimpahan terdaftar di pengadilan negeri Tangerang no urut 78. B- 613/M.6.11.3/enz.2/10/202. Terdaftar pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

**Baca juga: Muncul Kluster Baru Covid-19, WH: Tangerang Raya Zona Merah.

Diketahui, Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang bersama tiga temannya yakni DS, SY, MT. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,51 gram. (Oke)




Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Kasus Narkoba

Kabar6-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang anak pejabat Pemerintah Kota Tangerang. Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa.

“Ya benar. Penangkapannya sudah lama,” kata Mukti saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.

Mengenai detail informasi penangkapan serta identitas anak pejabat tersebut, Mukti enggan menjelaskannya. Kasus narkoba itu sudah ditangani ke pihak penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AKM ditangkap petugas Polda Metro Jaya dua pekan lalu. Penangkapan dilakukan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

**Baca juga: Hasil Penipuan, Oknum PNS Pemkot Tangerang Raup Rp600 Juta.

Tak hanya AKM, ada beberapa rekannya yang juga turut ditangka polisi atas dugaan kasus narkoba jenis sabu. Belum diketahui berapa banyak barang bukti yang diamankan. Mereka yang terlibat itu sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Oke)




Akhir Tahun 2019, Polresta Tangerang Tangkap 58 Tersangka Kasus Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menangkap 58 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari 58 tersangka, empat orang diantaranya berjenis kelamin wanita.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 58 orang tersangka tersebut mayoritas adalah pengedar. “56 orang pengedar dan dua orang pemakai,” katanya di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Selasa (14/1/2020).

Ade mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku pedagang narkotika ini megaku berjualan hanya menggunaka alay komunikasi telepon. “Jadi mereka sudah punya ling masing-masih. Jadi mereka berjualan di rumah saja melalui HP,” ujarnya.

Ade menambahakan, dalam dua bulan terkahir ini, pihaknya juga berhasil meringkus beberapa residivis yang masuk karena kasus yang sama. “Mereka ini sudah ada yang residivis. Bahkan sudah ada yang empat kali vonis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Sentara itu, salah satu residivis mengaku menyesal telah melakukan kesalahan yang sama. Ia juga berjanji untuk tidak akan melakukan kesalahan mengedakan dan menggunaka narkoba jenis sabu.

**Baca juga: Tempel Stiker Belum Lunas Pajak di Plang Parkir, Security Gading Serpong Marah-marah.

“Kerjaan saya ojol, cuma untuk tambahan saya jual sabu. Saya menyesal,” singkat pria yang sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Vee)