oleh

DPRD dan Pemkot Tangsel Setujui Bersama 3 Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menyetujui bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda itu adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Raperda perubahan atas Perds Nomor 8 tahun 2016 temtang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi PKB Sudiar mengatakan, terbentuknya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan segala nentjk pengelolaanya oleh pemerintah.

“Untuk mencapai tujuan tersebut maka harus ada instrumen hukum yang menjadi pedoman dasarnya,” ungkapnya di Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (30/12/2021).

Menurut Sudiar, dengan lahirnya peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah akan memudahkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya kelak.

“Pantita khusus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah menyelesaikan Rapaerda ini, maka Raperda ini telah memenuhi syarat dan layak disetujui bersama untuk kemudian disahkan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi PDIP Lady Butar Butar menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 dilakukan karena terjadinya dinamika organisasi dan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur nomenklatur program kegiatan pada perangkat daerah.

“Dengan disetujuinya Perda yang baru ini, merupakan wujud kepatuhan daerah dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat amanat,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur tentang pengelolaan APBD, penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD serta akutansi dan pelaloran keuangan pemerintah daerah.

**Baca juga: Bandara Pondok Cabe Akan Beroperasi untuk Pesawat Non Jet

Lanjutnya, soal Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel terhadal cagar budaya yang ada di wilayah Kota Tangsel yang sampai saat ini belum dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan pusat sejarah Kota Tangsel.

“Dengan disetujuinya Perda ini seluruh cagar budaya yang ada di Kota Tangsel dapat terkaga keberadaan dan kelestariannya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email