Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Kemensos

Kabar6 – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, khususnya terkait dugaan kasus pencabulan yang baru-baru ini terjadi di yayasan panti asuhan yang berada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan, saat Menteri Sosial beserta jajaran yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, meninjau lokasi Panti Asuhan dan 12 korban yang berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial, Selasa (8/10/2024).

Dalam Konferensi Pers yang digelar, di Ruang Dinas Sosial, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan, apresiasi atas langkah Pemkot dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di yayasan panti asuhan.

“Koordinasinya bagus, semua disampaikan dengan terbuka tanpa ditutup-tutupi. Terima kasih kepada Pemkot Tangerang, Pak Sekda, Kapolres, dan jajaran Dinas Sosial yang telah bekerja sama dengan baik dalam menangani kasus ini,” kata Saifullah.

** Baca Juga: Pemilik Panti Asuhan Darussalam An’nur di Pinang Tersangka Cabul Pria Lajang

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam memberikan informasi terkait lembaga yang terlibat, termasuk menyampaikan status akreditasi lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak. “Tadi juga Pak Sekda terbuka, ini tadi disampaikan akreditasinya, ada 17 yang sudah terakreditasi,” ucapnya.

Saifullah menambahkan, Kemensos akan melibatkan pemerintah kabupaten atau kota dalam proses perizinan panti asuhan, guna memastikan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.

“Kami akan melakukan perbaikan regulasi, memperketat perizinan panti asuhan, dan pemerintah daerah akan dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap panti memiliki izin operasional yang sah. Dan dalam waktu 2-3 bulan ke depan kita sudah punya perencanaan yang matang untuk dijalankan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Saifulllah, mengungkapkan, hasil pantauan di RPS, 12 anak yang telah direlokasi dari panti asuhan sudah membaik dan mendapatkan pendampingan.

“Mereka sudah bermain dan tetap mendapatkan pengawasan dari pihak terkait karena proses hukumnya masih berjalan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

** Baca Juga: Empat Tersangka Narkoba Dibebaskan Jaksa Lewat Restorative Justice

Senada dengan hal tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Pemkot Tangerang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang yang telah memberikan perlindungan awal kepada anak dengan merelokasinya ke tempat aman. Mari kita terus bersama-sama mengawasi agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya dan diberikan perlindungan yang layak atas situasi yang dialami,” ujar Ai Maryati.

Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap ancaman yang mengancam keselamatan anak. Ai Maryati juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menerima pengaduan dari para korban. Dengan sinergi antara Pemkot Tangerang, Kepolisian, Kemensos, dan KPAI, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menangani kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang hadir dalam tinjauan tersebut, menyampaikan Pemkot akan terus berkomitmen dan memastikan kasus ini ditangani dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Terima kasih kepada Menteri Sosial, kepada KPAI yang juga telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini, dan insya Allah kami juga akan terus mengawasi dan memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, kami juga akan melakukan pendataan terkait yayasan yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




BRSAMPK Handayani Catat Ada 10 Kasus Kekerasan Anak Hingga TPPO di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial, Hasrifah Musa mencatat ada 10 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu, tercatat selama pihaknya bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).

“Kalau yang kami tangani langsung dengan teman-teman, kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya kekerasan pada seperti ini saja, ada TPPO itu sudah lebih 5 sampai 10 kasus. Yang sudah kita tangani dan bekerjasama, terhadap Kepolisian maupun dengan P2TP2A begitu juga dengan wilayah lain, kita berkerja bersama untuk sudah melakukan yang terbaik,” ujarnya, ditulis Minggu (29/8/2021).

Selama menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tangsel, Hasrifah mengaku, pihaknya selalu mengupayakan perlindungan lebih, serta memberikan hak asuh alternatif kepada anak tersebut.

“Kemudian untuk kekerasan yang terjadi kemarin ini, kita melakukan upaya-upaya perlindungan kepada anak dan juga nanti asuhan alternatif untuk anak ini kedepan,” ungkapnya.

**Baca juga: Ajukan PTSL 2017, Warga Tangsel Ngaku Dipungut Sejuta Belum Jadi

Hasrifah mengajak seluruh warga negara Indonesia harus menjaga dan memberikan perlindungan kepada anak, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Kita bekerja sama semua, jadi tidak ada disini saling menyalahkan, semua yang namanya anak, itu tugas kita semua sebagai masyarakat dan warga Negara Indonesia,” tutupnya.(eka)




Tinjau Sistem Keamanan, Kapolresta Tangerang Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengunjungi Rumah Tahanan Negra (Rutan) Kelas I Tangerang di Kampung Cibodas, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

Kunjungan itu dilaksanakan sebagai bagian dari peninjauan sistem keamanan dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan rutan.

“Kami melaksanakan kegiatan dalam rangka peninjauan Lapas Kelas 1 Tangerang terutama dari aspek pengamanan dan penerapan protokol kesehatan,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, saat ini jumlah narapidana, tahanan, atau warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang berjumlah 1.380 orang.

“Semua penghuni dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Wahyu menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh area rutan. Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyebut, pihak rutan harus membuat regulasi ketat untuk benar-benar membatasi interaksi dengan orang luar.

“Jadwal besuk dibatasi dan diperketat, mengingat situasi masih pandemi. Kami imbau untuk terus menggelorakan protokol kesehatan di lingkungan Lapas terumatama 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan mejaga jarak,” terang Wahyu.

Terkait aspek keamanan, Wahyu menyebut sistem yang sudah diterapkan di Lapas Kelas 1 Tangerang sudah bagus. Hal itu dapat dilihat dari pola pengamanan per harinya dengan menyiagakan 13 personel, mengaktifkan 4 pos menara, 2 pos utama, dan 1 ruang komandan jaga.

**Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan

Untuk memperkuat sistem pengamanan, Wahyu menyebut, akan dibantu jajaran Polsek setempat untuk melaksanakan kegiatan patroli terutama pada jam-jam rawan.

“Kami men-support dan mendorong untuk menjadi Lapas Kelas 1 yang mempunyai predikat Wilayah bebas korupsi,” tandasnya.(vee)




Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan

Kabar6.com

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (19/3/2021). Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Mapolresta Tangerang.

Dalam keterangannya, Wahyu menyebut, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi lembaga pemerhati hak anak atas kinerja Polresta Tangerang Polda Banten dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Kasus teranyar, kata Wahyu, yakni kasus penganiayaan kepada balita beberapa waktu lalu turut menjadi perhatian Komnas PA.

“Kasus terakhir, penganiayaan kepada anak yang sudah kami ungkap menjadi salah satu atensi Komnas PA sehingga memberikan kami apresiasi dan penghargaan,” ujar Wahyu, Minggu (21/3/2021).

Wahyu menyampaikan, raihan penghargaan bukan menjadi tujuan utama Polresta Tangerang. Melainkan, ujar Wahyu, kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak anak.

“Jadi, ini komitmen kami untuk serius dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak baik anak sebagai korban kejahatan maupun anak sebagai pelaku kejahatan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengajak semua kalangan untuk bersama-sama melindungi anak. Dikatakan Wahyu, orang dewasa terutama yang terdekat dengan anaknya sudah semestinya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan baik psikis, fisik, maupun seksual.

**Baca juga: Program Peningkatan Kualitas RTLH Menjadi RLH di Desa Ketapang Mauk Diresmikan Pemkab Tangerang

Oleh karena itu, Wahyu mendorong elemen masyarakat untuk membuat jejaring yang konsern pada upaya perlindungan anak. Wahyu menambahkan, bila masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan kepada anak, agar segera dilaporkan.

“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama. Penegakkan hukum sebagai upaya terakhir, kita mesti berupaya mencegahnya,” tandas Wahyu.(vee)




Hingga Juli 2020, LPA Tangsel Mencatat 24 Kasus Kekerasan Anak

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat dari periode Januari hingga Juli 2020, sudah ada 24 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani. Kasus daerah paling banyak terjadi di Kecamatan Pamulang dan Ciputat.

Ketua LPA Tangsel, M Isram menerangkan, kondisi di atas menjadi catatan merah saat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) dua hari silam.

Menurut Isram, melonjaknya kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak dikarenakan lemahnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus.

“Kasus kejahatan terhadap anak meningkat, sampai sekarang sudah ada 6. Kemudian ada 24 kasus yang kami tangani, jumlah ini membludak dibandingkan tahun 2019 Januari-Desember ada 35 kasus,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (25/7/2020).

“Salah satu kasus paling berat adalah pemerkosaan Almarhumah OR, karena tingkat kesulitan untuk mengungkap kasus ini tidak seperti kasus lain,” tambahnya.

Isram menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan membludaknya kekerasan terhadap anak yaitu teknologi dan ekonomi.

“Saat ini, teknologi sangat mudah di akses, sehingga membawa pengaruh dampak negatif. Selain itu, adanya tekanan kebutuhan ekonomi yang tinggi tetapi sulit memenuhi kebutuhannya karena adanya pandemi Covid-19 juga sangat rentan terjadi kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Lanjutnya, lembaga-lembaga bentukan Pemkot Tangsel harus ditingkatkan lagi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Setiap lembaga perlindungan anak di tingkat keluarahan harus diintensifkan lagi. Tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi harus pada pencegahan. Caranya, terjun langsung. Jangan hanya sekedar himbauan, tapi benar-benar memastikan langsung di lingkungan kelurahanny,” tuturnya.

**Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel, Ini Cara Daftar Pencetakan e-KTP Pemula.

Kemudian, bagi para orang tua, Isram mengimbau, jadikan HAN pada dua hari lalu sebagai momentum untuk mengoreksi diri terhadap kepentingan dan tumbuh kembang anak.

“Lalu, pemerintah dan seluruh elemen lapisan masyarakat lebih pekah lagi terhap hak-hak dan kebutuhan anak. Bangsa ini akan menentukan nasibnya di akan datang jika nasib anak terakomodir secara baik di saat ini. Sebaliknya jika Anak-anak kita hari ini pada rusak maka bangsa mendatang pun akan terpuruk,” tutupnya.(eka)