oleh

Jelang Pilkada Tangsel, Ini Cara Daftar Pencetakan e-KTP Pemula

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang Pilkada serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi anak yang sudah berusia 17 tahun.

Kapala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Hermawan menerangkan, hal itu demi memperlancar kegiatan dan pencatatan daftar pemilih untuk Pilkada.

“Kita akan memprioritaskan pencetakan terhadap anak yang sudah berumur 17 tahun, dan bagi anak yang sudah berumur 16 tahun 4 bulan bisa untuk lakukan perekaman di kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (25/7/2020).

Perekaman itu, dijelaskan Heru, bisa dilakukan di kecamatan dengan syarat jika saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 sudah tepat berusia 17 tahun.

“Jadi yang sampai dengan usia 17 pada waktu Pilkada yang sekarang belum bisa cetak dan rekam, akan kita rekam dulu, jadi untuk mempermudah, dan pada hari hak tepat berusia 17 tahun akan kita cetak,” terangnya.

Bagaimana caranya?. Heru menjelaskan, buka website resmi Dukcapil Tangsel, lalu catat nomor Whatsapp kecamatan masing-masing, lalu chat, dan semua print akan dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Yang PRR yang baru rekam hanya kita lakukan cetak di kecamatan, tidak bisa di tempat lain, maka itu kita permudah,” paparnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Kemenkeu Serahkan Dana Rp3 Miliar.

Heru mengatakan, masyarakat pemohon tak perlu cemas tak kebagian blanko. Disdukcapil Kota Tangsel setiap pekannya menerima 6 ribu blanko dari Kementerian Dalam Negeri RI.

“Ya perminggu 6 ribu blanko, perminggu 6 ribu, setelah tinggal 1000 kami ambil lagi karena kita gak boleh mengambil banyak untuk stok, kami berharap aman sampai Desember, karena info dari pak Dirjen sepeti itu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email