oleh

Ajukan PTSL 2017, Warga Tangsel Ngaku Dipungut Sejuta Belum Jadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan warga pemohon penerbitan legalitas dokumen kepemilikan lahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gundah. Pengajuan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak bertele-tel dianggap hanya retorika.

Pemerintah pusat dan daerah juga sempat memastikan jika proses PTSL bakal cukup mudah. Presiden Jokowi bahkan saat simbolis menyerahkan sertifikat PTSL milik warga di Kecamatan Setu dan Pamulang bilang mengurus PTSL gratis

“Saya udah mondar-mandir ke kelurahan tapi selalu ditolak,” kata dua orang pemohon berinisial N dan NJ, warga Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Sabtu (27/8/2021).

Ia cerita, petugas kelurahan menolak karena adanya pergantian pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Baginya alasan itu tidak masuk akal.

“Emang pejabat yang baru enggak bisa, atau enggak boleh dulu tanganin PTSL,” ujar N balik bertanya.

Terpisah, hal serupa atas buruknya program PTSL juga dialami warga Kota Tangsel laInnya. Bedanya, pria berinisal AJ, warga RT 001 RW 01 Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, sudah mengurus sejak 2017 silam tapi hingga kini belum jadi.

**Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Tangsel September 2021

Apakah dikutip uang jasa pengurusan PSL?. “Dipintain duit sejua,” ujar AJ. Menurutnya, nominal yang dikutip tergantung dari total luas lahan pemiliknya.

Pemungut uang bilang kepada setiap warga pemohon dalilnya untuk biaya operasional. “Yang mungutin uang bukan petugas berseragam. Kayaknya kaki tangannya deh,” tegas AJ.(yud)

Print Friendly, PDF & Email