1

Kuasa Hukum: Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabar6-Mantri SH dikenakan pasal pembunuhan biasa. Kuasa hukum korban Alamunasir, meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga korban tidak menerima jika pelaku dikenakan Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka meminta Polresta Serkot menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340.

“Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana. Kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340,” ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Rabu (15/03/2023).

Tim kuasa hukum korban juga menantang pengacara pelaku, SH, yang mengatakan adanya perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri sang mantri.

Mereka meminta Raden Yayan Elang membuktikannya dan tidak hanya berbicara di media massa. Karena menurut kuasa hukum keluarga korban, tudingan perselingkuhan antara bidan NN yang notabene istri mantri SH dengan korban Alamunasir tidaklah berdasar.

“Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, minimal harus ada dua alat bukti untuk membuktikan perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan,” ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya, Rabu (15/03/2023).

**Baca Juga: Hukuman untuk Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten

Tim kuasa hukum Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sengaja mendatangi Mapolresta Serkot, untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang mati usai disuntik oleh mantri berinisial SH. Mereka mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui zat yang mengalir di tubuh korban, hingga menyebabkan Alamunasir kehilangan nyawa. Setidaknya, hasil laboratorium bisa diketahui selama 14 hari lamanya.

“Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk mengetahui kandungannya apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah. (Dhi)




Hukuman untuk Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Satreskrim Polresta Serkot mengenakan dua pasal untuk mantri SH, pelaku penyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu siang, 12 Maret 2023.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Rabu (15/03/2023).

Pasal 388 berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi, “jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Pengenalan pasal tersebut tidak ditampik oleh pengacara SH. Sebagai kuasa hukum, mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.

Raden Yayan Elang menerangkan kalau korban, Alamunasir, selaku Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan handphone untuk NN, istri dari SH.

Kemudian muncul dugaan bahwa NN dengan Alamunasir berselingkuh. Handphone tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka berdua.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

“Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya dua (handphone),” terangnya.

SH menemukan handphone yang dibelikan Alamunasir. Saat dibuka, dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuat SH emosi ke sang kades.

Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.

“Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti di persidangan kita akan buka,” jelasnya. (Dhi)




Pamer Kemesraan Pegawai Dinsos dan Kades di Lebak Berujung Sanksi Pemecatan, Sekda: Jaga Etika

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak memecat seorang pegawai honorer berinisial T. Kontrak kerja wanita berparas cantik tersebut tak lagi diperpanjang menyusul video mesranya dengan seorang kepala desa (kades) berinisial H beredar.

Disebut-sebut, T yang sudah bekerja 3 tahun lebih di Dinsos Lebak adalah istri kedua dari H.

Momen pamer kemesraan T dan H terlihat di salah satu video yang beredar. T dan H yang terekam kamera dalam keadaan terbaring di atas ranjang, sesekali keduanya berciuman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso tidak mempermasalahkan jika pegawai di lingkungan pemerintah daerah ingin membagikan momen kemesraan dengan pasangannya di media sosial. Asal saja ada batasan yang harus diperhatikan.

“Boleh-boleh saja tapi tentu dengan keluarga dan dalam batas-batas etika sosial dan pergaulan, jaga etika jangan berlebihan,” kata Budi kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2023).

**Baca Juga: Punya Perda KLA, Upaya Pemenuhan Hak Anak di Lebak Harus Maksimal

Budi mengaku, di berbagai kesempatan, baik dirinya, bupati maupun wakil bupati selalu sering mengingatkan hal tersebut kepada para pegawai. Terutama dalam menggunakan media sosial.

“Sudah saya sering tekankan, dan ini saya tekankan lagi ya kepada seluruh aparatur pemda baik ASN dan non ASN agar bijak dan berpikir jernih menggunakan media sosial pribadi,” tegas Budi.

Ia berharap tak ada lagi pegawai yang kembali umbar kemesraan dengan pasangan melebihi batas kewajaran melanggar etika, moral dan norma kesusilaan.

“Kalau (ASN) ada seperti kemarin ya harus diperiksa oleh tim disiplin ASN untuk menentukan kategori pelanggaran apakah ringan, sedang atau berat. Hukumannya sudah diatur tiap kategori pelanggaran,” jelas Budi.(Nda)

 




Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Almarhum Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dituding berselingkuh dengan istri mantri S, yang juga pelaku pembunuhan. Mantri S diduga cemburu dan naik pitam sehingga menyuntikkan cairan ke dalam tubuh korban.

Diketahui bahwa istri dari pelaku S, seorang bidan posyandu di desa tersebut.

“Dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini melihat ada foto-foto korban berduaan bersama istrinya. Foto keduanya tersimpan di handphone istrinya, sehingga timbul rasa emosi,” ujar kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang, Senin (13/03/2023).

Pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten itu meyakini proses hukum akan berjalan adil sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Kini pelaku S yang berprofesi sebagai mantri di kampungnya, masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Serkot.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serkot untuk mencari alat buktinya. Kami juga berharap ada keadilan bagi pelaku, agar terlindungi hak dan kewajibannya,” jelasnya.

**Baca Juga: Keluarga Duga Kades Curug Goong Dibunuh Secara Berencana

Pria yang akrab disapa Yayan itu bercerita bahwa tidak ada niat dari S untuk membunuh Salamunasir. Menurut keterangan pelaku, cairan yang ada di dalam suntikan hanya obat penenang.

Meski begitu, Yayan belum mengetahui rinci kandungan apa saja yang ada di dalam cairan suntikan, hingga mengakibatkan kades meninggal dunia.

“Dia enggak ada maksud untuk melakukan pembunuhan. Dia bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang,” terangnya. (Dhi)




Temuan Penting Polisi di Lokasi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Botol bekas berisikan cairan suntikan ditemukan polisi dari lokasi kejadian dan dijadikan barang bukti. Cairan dalam botol itu diduga menjadi racun yang disuntikan mantri S ke tubuh Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Botol itu bermerk Sidiandryl Diphenhydramine. Dokter forensik telah mengambil sampel dari tubuh korban. Guna memastikannya, memerlukan waktu.

“Barang bukti yang kami kumpulkan itu berupa satu botol obat cairan merk Sidiandryl Diphenhydramine, dan jarum suntik. Kita berkirim surat ke ahli, jadi yang mempunyai keahlian itu yang akan menerangkan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, di  kantornya, Senin (13/03/2023).

Terkait motif keributan hingga penyuntikan, masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian, karena harus mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ada.

Termasuk menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan sampel darah korban yang akan diperiksa tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian Salamunasir.

“Ada sampel dari tubuh korban yabg diambil untuk memastikan penyebab kematiannya, apakah benar karena obat ini sebenarnya atau bukan,” jelasnya.

**Baca Juga: Keluarga Duga Kades Curug Goong Dibunuh Secara Berencana

Polisi menyampaikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, pelaku S datang ke rumah korban sekitar pukul 13.00 wib. Kemudian keributan terjadi, tiba-tiba pelaku menyuntikkan sesuatu cairan ke punggung kiri Salamunasir.

Tak berapa lama, korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejang, sehingga dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh warga, keluarga serta pelaku S. Salamunasir kemudian dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Salah satunya keluarga korban ada yang mendatangi polisi dan melaporkan kejadian tersebut. Pelaku yang ikut ke RSUD Banten kemudian dijemput penyidik Satreskrim Polresta Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat di RS, Kasatreskrim menugaskan anggota ke sana dan pada saat anggota sampai di RS, kebetulan terduga pelaku ada di RS, sekaligus saat itu juga diamankan,” terangnya. (Dhi)




Dinsos Lebak Pecat Pegawai yang Pamer Kemesraan dengan Kades

Kabar6-Seorang pria berinisial H diketahui adalah kepala desa (kades) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, bermesraan dengan seorang wanita cantik.

Kemesraan keduanya di atas kasur direkam hingga videonya kemudian beredar lewat aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Disebut-sebut wanita cantik itu berinisial T salah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra membenarkan T merupakan honorer di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Namun menyusul ramainya aduan mengenai video T dengan H, Eka mengambil langkah tegas dengan memecat T.

“Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja, Senin (13/3), maka yang bersangkutan bukan lagi pegawai honorer Dinsos Lebak,” kata Eka.

Eka mengatakan, T sudah menjadi pegawai honorer di Dinsos Lebak selama 3 tahun lebih. Ia bekerja di bidang Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial).

Sebelum mengambil langkah mutuskan kontrak kerja T, Eka menuturkan telah meminta klarifikasi kepada T dan H.

“Sudah dua-duanya kemarin sudah kita panggil dan mereka mengakui perbuatannya serta menerima konsekuensi dari perbuatan tersebut. Dia istri keduanya kades tersebut,” ungkap Eka.

**Baca Juga: Beredar Video Oknum Kades di Lebak dengan Wanita Cantik Umbar Kemesraan di Atas Kasur

Di dalam surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja yang ditujukan kepada T disebutkan bahwa video T dengan H melanggar etika, moral dan norma kesusilaan yang tercantum pada Pasal 12 poin g Surat Perjanjian Kerja Pengguna Anggaran dengan Pegawai Honorer Dinsos.

“Pegawai Pemerintah Kabupaten Lebak harus menunjukkan sikap, etika, dan moral yang wajib menjadi contoh/keteladanan bagi masyarakat,” bunyi surat yang ditandatangani Eka.(Nda)




Pelaku Suntik Mati Kades di Banten Seorang Mantri

Kabar6-Salamunasir tewas usai disuntik oleh seseorang berinisial S. Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu meninggal pada Minggu, 12 Maret 2023.

Beredar informasi bahwa pelaku S berprofesi sebagai mantri, sehingga dia sudah akrab dengan jarum suntik beserta cairannya.

“Mantri di RSUD Banten. Buka praktek di rumahnya, dia warga kampung Sukaraja,” ujar Camat Padarincang, Agus Saepudin, Senin (13/03/2023).

Rumah korban, Salamunasir yang berlokasi di Kampung Sukamanah, RT 04, RW 02, Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten, terpantau sepi sejak Minggu malam hingga Senin siang ini, 12-13 Maret 2023.

Di pintu pagarnya sudah terpasang garis polisi, menandakan tidak boleh ada yang masuk ke rumah tersebut tanpa izin dari petugas kepolisian.

**Baca Juga: Kades di Banten Tewas, Dugaan Suntikan Beracun

Di rumah berwarna orange dan biru itulah, terduga pelaku S menyuntikkan cairan ke tubuh korbannya, hingga Salamunasir meninggal dunia. Jenazah korban rencananya akan dikebumikan hari ini, Senin, 13 Maret 2023.

“Istri Pak Lurah ikut ke rumah sakit, di sini enggak ada orang. Kemungkinan dimakamkan di sini, kami masih menunggu kedatangan jenazah,” ujar Odih, tetangga korban, Senin (13/03/2023).(Dhi)




Kades di Banten Tewas, Dugaan Suntikan Beracun

Kabar6-Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, diduga tewas karena disuntik racun oleh terduga pelaku berinisial S.

Peristiwa itu terjadi Minggu siang, 12 Maret 2023, sekitar pukul 12.30 wib di rumahnya.

Polsek Padarincang belum bisa membeberkan secara rinci mengenai dugaan pembunuhan kepala desa bernama Salamunasir tersebut. Pihaknya memastikan terduga pelaku sudah berada di Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, untuk mengungkap dugaan pembunuhan kepala desa menggunakan suntikan beracun.

“Semua di sana (Polresta Serkot). Kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologisnya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polresta Serang Kota,” ujar Kapolsek Padarincang, AKP H.E Karmana, Minggu (12/03/2023).

**Baca Juga: Viral, Letkol Marinir Gadungan Foto Prewedding Ditangkap di Rajeg

Penyebab pasti kematian serta kronologisnya, masih didalami Polresta Serkot yang sedang memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.

Untuk memastikannya, jenazah Salamunasir kini berada di RSUD Banten untuk dilakukan otopsi.

“Belum (dikuburkan), masih otopsi sekarang. (Pelaku) udah diamankan,” ujar Camat Padarincang, Agus Saepudin, Minggu (12/03/2023). (Dhi)




Kades ‘108’ Ngeluh Soal Pilkades Ditunda, PDI Perjuangan Siap Lobi Bupati Pandeglang

Kabar6-Sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang dari 108 Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2023 mengadu ke PDIP terkait batalnya Pilkades di Pandeglang tahun ini.

Mereka meminta kepada PDIP untuk memperjuangkan pelaksanaan Pilkades tahun ini di Pandeglang. Gayung bersambut, PDI Perjuangan siap dukung keinginan para Kades tersebut dan akan melobi bupati Pandeglang.

Diketahui, pembatalan penyelenggaraan Pilkades tahun ini setelah Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pandeglang termasuk Bawaslu dan KPU menggelar rapat di pendopo Bupati Pandeglang beberapa lalu.

**Baca Juga: Dapur Ponpes Nurul Faidzin Lebak Ambruk, BPBD Identifikasi

Perwakilan Kades 108 meminta untuk menyelenggarakan Pilkades digelar tahun ini. Jika pun jabatan Kades yang habis masa jabatannya pada bulan Desember mendatang, mereka meminta penunjuk pejabat sementara (Pjs) diisi oleh Kades itu sendiri.

“Meski Forkopimda sudah memutuskan Pilkades ditunda ke tahun 2025. Tapi harapan besarnya keputusan dari Forkopimda itu dicabut lagi, dan Pilkades bisa digelar tahun ini,” ungkap salah seorang Kades saat berdiskusi dengan para anggota DPRD dari Fraksi PDIP di kediaman Wakil DPD PDIP Banten, Sabtu (4/2/2023).

Menanggapi aspirasi dari sejumlah Kepala Desa di Pandeglang, Wakil Ketua DPRD Banten, Eri Suhaeri mengaku akan membantu memperjuangkan keinginan para Kades yang mengharapkan pelaksanaan Pilkades di Pandeglang dapat digelar tahun 2023 ini.

“Kami siap membantu para Kades ini yang menginginkan Pilkades dilaksanakan tahun ini” katanya.

Politisi PDIP tersebut juga menyampaikan, ketika Pilkades benar-benar tidak bisa dilakukan tahun ini. Upaya lain yang bakal diperjuangkan itu keinginan Kades ketika sudah habis masa jabatannya bisa menjadi Pjs Kades.

“Intinya kami akan upaya semaksimal mungkin membela keinginan para Kades ini. Jika mentok di pelaksanaan Pilkades, kami juga akan upaya terus supaya para kades ini ketika habis masa jabatannya di 2023 dapat menjadi Pjs hingga 2025,” ujarnya.

Untuk itu, Eri memerintahkan anggota DPRD Pandeglang dari fraksi PDIP untuk meminta Bupati Pandeglang agar pelaksana Pilkades digelar tahun ini.

“Kita akan meminta Bupati Pandeglang untuk melaksanakan Pilkades lewat fraksi kita, apalagi ini keinginan para kepala desa untuk percepatan Pilkades dan saya yakin bupati juga mendukung,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bapilu PDIP Pandeglang, RD Deden Hertandi menuturkan, ketika membaca hasil keputusan Forkopimda Pandeglang yang menunda Pilkades ke tahun 2025 kan hanya sebatas menjaga keamanan saja.

Apabila teman-teman Kades dari 108 ini mampu menjaga kondusifitas, kenapa tidak Pilkades dilaksanakan tahun 2023 ini. Intinya bahwa jajaran PDIP akan memperjuangan keinginan para kades.

“Dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri kan sifatnya hanya pemberitahuan saja. Dan yang jadi pertimbangan hanya persoalan keamanan saja, apabila teman-teman kades mampu menjaga kondusifitas, kenapa tidak,” tuturnya.(Aep)




Kajari Kabupaten Tangerang: Kades Wajib Bantu Pekerja Miskin Ekstrem

Kabar6-Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, masih banyak pekerja miskin ektrem. Oleh karena itu seluruh kepala desa harus peduli terhadap pekerja miskin ekstrim.

“Sehingga diperlukannya bantuan dan uluran tangan dari pimpinan wilayah setempat,” ungkapnya di GSG Puspemkab Tangerang dikutip Rabu, (25/1/2023).

**Baca Juga: Ini Kesepakatan Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung

Nova berpesan para seluruh kepala desa ganti mengulurkan tangan untuk masyarakat di wilayahnya masing-masing seperti pekerja miskin atau yang tidak mampu untuk membayar BPJS.

“Alhamdulillah, tadi kepala desa menyatakan kesiapannya untuk membantu saudara saudara kita yakni pekerja miskin, dan kepala desa tidak perlu merogoh isi kantongnya untuk hal itu,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Desa (Kades) Cikasungka, Supriyadi menyatakan, kesiapan atau menyanggupinya untuk membantu para pekerja miskin di wilayahnya.

“Kami siap bantu, dan tengah mempelajari regulasinya Anggaran Dana Desa apakah bisa dipergunakan untuk membayarkan BPJS, kalau memang bisa ya kami laksanakan,” singkatnya.(Rez)