1

Pilkades Serentak, 3 Balon Kades Kabupaten Tangerang Gugur

Kabar6-Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 3 Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan gugur lantaran tidak mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang digelar di Universitas Multimedia Nusantara di Tangerang, pada Rabu, (6/7/2023).

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinatah Desa, Yayat Rohiman mengatakan, Tahapan TKD bagi Bakal Calon (Balon) yang terdaftar sebanyak 67, sehingga, yang hadir pada tes bakal calon kepala desa hanya 64 bakal calon.

“Sisanya tidak hadir, ada 3 calon kepala desa. Masing masing ada yang beralasan sakit dan sebagainya,” ujar Yayat Rohiman Kepala DPMPD kepada kabar6.com pada Kamis, (3/7/2023).

Ia mengatakan, selaku pihak ketiga dari pelaksanaan Pilkades, UMN menerpakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 100 menit dan 100 soal.

Dalam hall ini ia menegaskan, pengumuman dari bakal calon menjadi calon kepala desa yang menentukan masing masing desa yang menyelenggarakan.

“Dalam tes ini tidak ada yang telat. Bukan dari pihak kita yang menentukan calon tapi di masing masing desa. Kita tidak memakai sistem penilaian, namun UMN nyatakan untuk memakai sistem rengking saja tergantung di desa ini ada berapa banyak calonnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Yayat mengatakan, setelah tahapan ini pihaknya akan menyusun penetapan Balon ke Calon per tanggal 23 Agustus 2023 di desa masing-masing Desa.

“Kenapa kok di desa karena Pilkades ini hajatnya panitia tingkat desa. Dalam hal ini kita hanya membantu saja dan mengakomodir jika ada urusan yang berada di atasnya,” katanya.

Penetapan bakal calon dalam aturan minimal 2 dan maksimal 5. Jadi untuk desa bakal calon lebih dari 5 bisa masuk ke tahapan berikutnya. Jika bakal calon hanya satu saja maka tidak bisa dan harus diulang kembali.

“Paling banyak dari balon ke calon itu ada 5 lima paling sedikit 2, yang lebih dari 5 itu di Desa Keramat, Desa Legok Segal Maju, Dan Desa Tegal Kunur Kidul,” pungkasnya. (Rez)




Kasus Jiwasraya, Tanah & Ruko Bentjok Dititip ke Kades dan Camat

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018

Adapun aset yang telah disita eksekusi dan dititipkan adalah sebagai berikut: 5  bidang tanah dan 2  ruko seluas 43.216 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Kemudian 35 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan, dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Jumlah total seluruh bidang tanah dan/atau bangunan yang disita mencapai 42 bidang dengan luas total 126.615 M2. Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Sebagai langkah lebih lanjut setelah penitipan, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di setiap lokasi.

Proses selanjutnya terhadap aset tanah dan/atau bangunan yang telah disita eksekusi ini akan melibatkan proses lelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro yang mencapai Rp. 6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

**Baca Juga: Kesbangpol Lebak Target 10 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan ke Masyarakat

Sebelumnya, aset-aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.

Pelaksanaan sita eksekusi ini didasari oleh eksekusi putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, serta Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Rangkaian kegiatan sita eksekusi ini turut dihadiri oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo, serta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, dan juga aparat pemerintah setempat seperti Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Diduga Palsukan Surat Tanah, Polisi Tangkap Bekas Kades Rawa Boni Pakuhaji

Kabar6-Unit Harta Benda Satreskrim Polres Metro Tangerang meringkus dua orang aparatur di Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Keduanya adalah bekas kepala desa berinisial AM dan stafnya AS.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel kepala desa Rawa Boni pada beberapa surat. Antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa dan lain sebagainya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sattahti polres,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

**Baca Juga: Akreditasi 11 Persen Sekolah di Kabupaten Tangerang Kedaluwarsa

Ia mengatakan, penahanan terhadap keduanya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial E yang datang ke kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB. Korban pelapor membawa beberapa dokumen surat.

Namun, Jana terangkan, setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat kepala desa Rawa Boni saat ini. Sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” terangnya.(Rez)




Apdesi Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tak Timbulkan Polemik

Kabar6-Masa jabatan kepala desa (kades) disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diperpanjang menjadi sembilan tahun dan bisa dipilih dua kali.

Stabilitas desa menjadi dasar pertimbangan sehingga disepakatinya masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten menilai, perpanjangan masa jabatan punya plus dan minus bagi kades.

“Kades yang baru menjabat tentu berharap perpanjangan sembilan tahun ini jadi. Nah minusnya, kades yang sudah dua kali (menjabat), ketika undang-undang diberlakukan maka mereka tidak bisa lagi mencalonkan di periode ketiga,” kata Sekjen Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik dalam keterangan yang diterima Kabar6.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Apdesi Minta Banprov Jadi Rp250 Juta, Anggota DPRD Lebak: Banyak yang Harus Dibangun

Maka dari itu kata Rafik, Apdesi Banten berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa terkait dengan perpanjangan masa jabatan tidak menimbulkan polemik di kepala desa.

“Jadi tolong DPR harus benar-benar mengkaji dari berbagai aspek berkaitan dengan poin dalam revisi UU tersebut, termasuk soal perpanjangan masa jabatan. Jangan sampai ini menjadi polemik di internal para kepala desa,” harap Rafik.

“Ada 74 ribuan kades di Indonesia dan ini bukan angka sedikit, makanya revisi UU Desa harus benar-benar dilihat dari berbagai aspek, jangan terburu-buru memutuskan supaya hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya bukan hanya bagi sekelompok tapi seluruh kades,” tambah kepala desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak ini.

Terkait dengan stabilisasi desa yang jadi dasar pertimbangan disepakatinya perpanjangan masa jabatan, menurut Rafik, hal itu justru tidak menjadi subtansi.

“Iya katanya kan enam tahun terlalu pendek, karena membangun desa enggak cukup enam tahun. Karena menjaga kondusifitas desa pasca pilkades dan membangun desa dikembalikan lagi ke kemampuan masing-masing kades,” katanya.(Nda)




22 KK di Cikupa Digusur Paksa, Kades: Ngapain Juga Saya ‘Mengoyag-oyag’

Kabar6- Sebanyak 22 kepala keluarga di RT 01/01, Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dipaksa angkat kaki dari kediamannya. Rencananya lahan itu akan dibangun Ruko Niaga Mega Ria Cikupa.

Kepala Desa Cikupa, Ali Makbid mengatakan, pihaknya hanya berpatokan dengan letter C. Dirinya sebagai pimpinan pemerintah desa enggan untuk ikut campur dalam masalah tanah.

“Kalau mereka memang punya tanah bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah mengoyag-oyag (mendorong-dorong) tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu, (13/5/2023)

Ali menyatakan, bahwa sudah beberapa orang warga menerima pembayaran dari pemerintahan sebelumnya. Mereka yang sudah menerima akui bahwa itu adalah tanah desa.

“Jadi pemerintah sebelumnya itu memberikan uang kerohiman atau uang pindah. Karena mereka juga mengakui tanah desa. Cuman yang bertahan itu, istilahnya mungkin tidak sesuai dengan harganya, ingin duduk bareng,” ujarnya.

Rencananya, terang Ali, pemerintah desa ingin berdiskusi kembali dengan warga dan ketua lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Insyaallah, minggu-minggu ini. Terkait intervensi, kan mereka ada rumah yang udah dibayar. Mungkin mereka merasa ada warga yang belum secara ini terusik apa. Saya patokannya tanah C desa,” pungkasnya.

**Baca Juga: Digusur, 22 KK di Cikupa Gugat ke PN Tangerang

Terpisah, kuasa hukum warga RT 01/01 Desa Cikupa, Abdul Azis mengatakan, permasalahan tersebut sudah dialami warga sejak 2021. Warga telah mencoba dua kali bersurat kepada bupati Tengerang untuk mendapat perlindungan hukum tapi belum ada respon.

Selanjutnya kata Aziz, adanya rencana pemerintah desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya sejak awal mendapat diprotes warga. Alasannya lahan yang ditempati sudah 60 tahun atau turun-temurun.

“Terlebih penentuan uang penggantinya jauh dari kata layak dan sangat tidak perikemanusiaan,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak pengembang seperti memaksa warga untuk menerima uang kerohiman. Warga juga sudah sering disurati agar segera mengosongkan tempat tinggalnya.

“Warga sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa, karena telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana layaknya petugas yang sedang melakukan eksekusi,” jelasnya.

Maka warga melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan atas objek tersebut No Perkara:425/Pdt.G2023 Pengadilan Negeri Tangerang. “Hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah lahan tersebut,” tegas Azis.

Sementara itu, Dedi Effendy dari pengembang PT Langkah Terus Jaya mengatakan, mengenai pembangunan Ruko Niaga Mega Ria Cikupa menyatakan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan terkait permasalahan pembangunan.

Disinggung mengenai perizinannya, pihak dari pengembang tidak ingin menjelaskan. Sebab, dirinya hanya pengembang yang ditunjuk dari pihak desa.

“Kalau mau menggali informasi lebih banyak ke lembaga desa bukan ke saya,” singkatnya. (Rez)




Ratusan Warga Datangi DPRD Lebak terkait Video Mesra Kades Cigoong Utara

Kabar6-Ratusan masyarakat Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Selasa (11/4/2023).

Kedatangan masyarakat terkait video mesra kepala desa mereka dengan seorang wanita muda di atas ranjang yang beredar luas. Meski disebut-sebut wanita itu merupakan istri muda, namun video yang beredar menuai polemik.

Komisi I DPRD Lebak memang mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Cigoong Utara mengenai persoalan tersebut. Selain Komisi I, unsur pemerintah daerah juga hadir dalam rapat tersebut.

“Saya melihat DPRD juga merasakan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Cigoong Utara terkait video syur itu. Saya berharap dapat ditindak tegas,” kata perwakilan warga, Fiktor Maulana kepada wartawan.

Fiktor menyebut, video mesra sang kepala desa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Cigoong Utara. Kondisi tersebut tak diinginkan masyarakat terjadi berlarut-larut.

**Baca Juga: Kepala Desa Cigoong Utara Lebak Didesak Mundur Warganya Pasca Video Mesra Beredar

“Video itu menimbulkan keresahan dan membuat kondisi Cigoong Utara tidak kondusif, jadi tidak baik. Sanksi apapun nanti yang diberikan kami sebagai masyarakat akan terima,” ujar Fiktor.

Selain warga yang mendesak agar ditindak tegas, ada juga yang mendukung sang kades.

Di ujung RDP, sekelompok pemuda yang duduk di kursi lantai atas ruang paripurna membentangkan spanduk bertuliskan dukungan kepada kepada kades Cigoong Utara.

“Kami mendukung kades cigut (Cigoong Utara-red. Kami bersama kades Cigoong Utara,” bunyi tulisan di dua spanduk yang dibentangkan sekelompok pemuda.(Nda)




Istrinya Diselingkuhi, Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Mantri SH nekat menyuntik Alamunasir, karena telah menyelingkuhi istrinya, NN, seorang bidan desa. Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu disuntik hingga tewas pada Minggu siang, 12 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 wib oleh sang mantri.

“Dia (Alamunasir) sudah melampaui batas, dia sudah berselingkuh dengan istri saya,” ujar SH, di Mapolresta Serkot, Selasa (28/03/2023).

Mantri SH mendapatkan obat bius dari rumah sakit. Meski tak merinci bagaimana dia mendapatkannya, namun pelaku mengaku tidak mencuri obat tersebut.

“Enggak mencuri, ngambil dari rumah sakit, cuma 5cc, obatnya rocuronium dan dyphenhydramin,” jelasnya.

SH berniat membuat Alamunasir lemas dengan menyuntikkan cairan bernama rocuronium kemudian memberikan efek jera ke sang kades, karena sudah bermain asmara dengan istrinya. Padahal sang kades telah berkeluarga dan masih memiliki istri sah bernama Ani.

“Tujuannya hanya untuk melemaskan ototnya saja. Karena kalau saya ngasih tau ke yang lain soal perselingkuhan ini, jadi aib. Makanya saya ingin melakukan klarifikasi dari dia sendiri,” terangnya.

SH tak mengira obat bius yang disuntikkan menyebabkan kematian Alamunasir. Bahkan setelah disuntik, korban tidak langsung kejang-kejang dan hanya berkeringat.

**Baca Juga: Mantri Suntikkan Obat Bius Hingga Kades Mati di Banten

Setelah itu, Alamunasir mengalami kejang dan mulut berbusa. SH kaget dan meminta bantuan keluarga korban untuk membawanya ke puskesmas agar diberi pertolongan medis. Nahas, setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa sang kades tidak bisa diselamatkan.

“Di puskesmas pun saya yang menolong. Niatnya kalau sudah lemas mau saya tonjokin, tapi ternyata efeknya lain di luar jangkauan saya,” tuturnya. (Dhi)




Mantri Suntikkan Obat Bius Hingga Kades Mati di Banten

Kabar6-Obat bernama rocuronium menjadi penyebab matinya Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, usai disuntikkan oleh mantri SH, pada Minggu siang, 12 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rocuronium adalah obat yang digunakan untuk melemaskan otot yang biasanya diberikan oleh dokter bersama obat bius pada pasien yang akan menjalani operasi. Obat ini juga digunakan pada prosedur pemasangan alat bantu napas.

Rocuronium merupakan penghambat neuromuskular yang bekerja dengan cara memblokir sinyal antara saraf dan otot. Cara kerja obat ini membuat tubuh pasien relaks dan tidak bergerak selama menjalani operasi. Obat tersebut juga melemaskan otot saluran napas sehingga memudahkan intubasi trakea atau pemasangan ventilator.

“Kemudian di darah, lambung serta organ empedu serta hati itu positif rocuronium. Jadi identik dengan obat yakni rocuronium,” ujar Kompol Faizal Rahmad, Kasubbid toksikologi forensik Puslabfor Polri, Selasa (28/03/2023).

Dosis aman obat rocuronium hanya 0,6 miligram per kilogram tubuh, sehingga kebutuhan setiap orang berbeda, dilihat dari total berat badannya. Jika melebihi takaran, obat bisa berubah menjadi racun.

Alamunasir diduga kuat mengalami over dosis rocuronium usai disuntik oleh mantri SH, sehingga dia mengalami kejang, pingsan hingga keluar busa dari mulutnya.

**Baca Juga: Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

“Itu memang gejala khasnya orang over dosis, itu keluar buih karena terjadi penolakan obat yang masuk ke dalam tubuhnya. Dan ini memang overdosis dari obat bius jenis rocuronium,” jelasnya.

Sehingga obat tersebut selayaknya tidak boleh dipergunakan selain dokter dan harus melalui resep dokter. Penggunaan obat resep dokter dan dosis berlebih, diduga kuat menjadi penyebab matinya Alamunasir usai disuntik oleh mantri SH.

“Itu juga obat bius yang hanya digunakan oleh dokter spesialis anastesi. Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal,” terangnya. (Dhi)




Begini Kronologi Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Istri korban menceritakan bagaimana detik-detik suaminya, Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, disuntik mati oleh mantri SH pada Minggu siang, 12 Maret 2023 silam.

Siang itu, sekitar pukul 12.30 wib, pelaku SH datang ke rumah korban seorang diri. Dia mengaku ke Ani, istri korban, kalau dia ingin bertemu Alamunasir untuk membuat sertifikat rumah. Ibu rumah tangga itu kemudian menelphone suaminya

Tak selang berapa lama, suaminya datang berboncengan dengan seseorang. Namun, orang itu dilarang mendekat. Kemudian terjadi perbincangan antara mantri SH dengan Alamunasir di teras rumah korban, pembahasan mereka berubah menjadi panas.

“Suami sama Pak Encop, disuruh jangan terlalu dekat, karena masalah pribadi katanya. Pak SH bilang dengan nada keras, teriak ke suami. Suami saya cuma bilang minta maaf, Pak SH menuju ke suami. Saya kira mau nonjok, ternyata dia nyuntik,” ujar Ani, di Mapolresta Sektor, Sabtu (18/03/2023).

Cek cok antara mantri SH dengan Alamunasir didengar penghuni rumah dan tetangganya. Usai disuntik, korban sesak nafas dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Alamunasir kemudian dibawa ke Puskemas Padarincang untuk diobati, hingga dirujuk ke RSUD Banten.

**Baca Juga: Ancaman Pembunuhan ke Kades di Banten Sebelum Disuntik Mati

Mantri SH yang melihat sang kades sesak nafas, ikut membawa korban ke puskesmas hingga ke rumah sakit. Pelaku mengaku cairan yang disuntikan ke tubuh korban merupakan obat tidur.

“Suami saya teriak, ini mah Aa disuntik mati. Reaksinya cepet, sesek nafas, keluar busa sedikit. Dibawa ke puskesmas terus ke rumah sakit, dibilang udah enggak ada (meninggal),” terangnya. (Dhi)




Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 526.012 Dititip ke Camat dan Kades

Kabar6-Kejaksaan Agung bersama pihak Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/03/2023) telah melaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset tersebut telah disita eksekusi pada Rabu 15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

**Baca Juga: Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Red)