1

Karang Taruna Desa Mekar Jaya Bagikan Masker

Kabar6.com

Kabar6-Memutus rantai penyebaran covid-19 menjadi tanggungjawab semua elemen, kerjasama dengan berbagai pihak diharapkan akan mampu memberi dampak yang signifikan untuk segera mengakhiri masa pandemi covid-19.

Seperti yang dilakukan oleh Karang Taruna dan Bhabinkamtibmas Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang membagikan 800 masker gratis kepada pengguna jalan raya Curug – Babakan.

Aang Komet selaku juru bicara Karang Taruna Desa Mekar Jaya mengatakan, pembagian 800 alat pelindung sebagian wajah ini guna menangkal dan memutus mata rantai penyebaran virus yang menakutkan itu.

“Kagiatan ini sangat membantu sekali dalam mengendalikan virus-19, para pengguna jalan masih banyak yang belum sadar akan pentingnya memakai masker,” ungkap Aang Komet kepada kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

Selain membagikan masker secara gratis, lanjut Aang, puluhan anggota Karang Taruna asuhan Robiana SH yang juga sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Panongan ini juga memberikan himbauan sekaligus sosialisasi protokol kesehatan terutama penerapan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

**Baca juga: Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, terbiasa dengan pola hidup sehat, terutama menerapkan 3M,” ujar Aang.

Ia berharap, kegiatan ini menjadikan masyarakat sehat dan terbebas dari virus corona, semoga kita cepat berlalu dari masa pandemik ini.(Han)




Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Pengamat hukum meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 agar memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini dianggap sengaja mengangkangi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan protokol Covid-19.

“Ini harus ditindak tegas jangan dibiarkan begitu, karena mereka sengaja melanggar hukum yang berlaku di tanah air,” ungkap Pengamat Hukum, Ricky Umar Angkawijaya, kepada Kabar6 com, Sabtu (10/10/2020).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang membubarkan paksa pengunjung saat berlangsungnya acara grand launching klaster Daisan Lavon Swancity.

Namun, upaya itu dianggap belum mewakili rasa keadilan masyarakat, karena para pedagang kecil yang ada di wilayah itu sangat dibatasi aktivitasnya.

“Sebagai contoh, kawasan alun-alun puspemkab Tangerang saja diisolasi, dengan alasan meminimalisir penyebaran Covid-19. Para pedagang kecil di kawasan itu berteriak karena dibatasi aktivitasnya. Sementara, pengembang besar dibiarkan bebas berjualan dengan mengumpulkan puluhan calon pembeli tanpa menggunakan protokol kesehatan. Ini kan enggak adil,” kata Ricky.

Tim Gugus Tugas Covid-19, kata dia, seharusnya menjerat pemilik perusahaan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dimana didalam aturan itu terdapat unsur pidana.

Selain itu, pihaknya menyarankan pemerintah daerah setempat agar mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

**Baca juga: Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok.

“Tindak tegas, jangan tebang pilih proses sesuai aturan yang berlaku. Pasal 93 UU Nomor 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. Bagi pelanggar bisa dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Dan, secara administrasi bisa dicabut izin usahanya,” katanya.(cr/tim k6)




12 Karyawan Reaktif Covid 19, Puluhan Karyawan KMK Global Sport Jalani Rapid Test

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan karyawan PT KMK Global Sport2 menjalani rapid test di rumah sakit Ciputra Hospital CitraRaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

Salah satu karyawan berinisial STH (45) mengatakan, puluhan karyawan sepatu yang berlokasi di kawasan industri Telesonik itu dilakukan rapid test di karenakan ada karyawan yang terpapar covid19.

STH menjelaskan, karena line atau ruangannya berdekatan dengan line salah satu karyawan yang terkonfirmasi reaktif covid19, maka seluruh karyawan di bagiannya terpaksa harus dilakukan rapid test.

“Sebelumnya sudah ada puluhan karyawan yang sudah di rapid test, karena berdekatan ruangan, kita juga di haruskan rapid test, dan hari ini ada 30 orang,” ujarnya.

Sementara hasilnya, lanjut dia, akan diserahkan langsung ke pihak perusahaan.

Terpisah, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, ada 12 karyawan pada perusahaan yang memproduksi alas kaki itu reaktif covid19.

**Baca juga: Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok.

“Ya ada 12 orang yang reaktif dan untuk memastikan apakah positif atau tidak masih menunggu hasil swab,” ungkap dokter Hendra lewat pesan elektronik WhatsAppnya.

Sambil menunggu hasil swab, 12 karyawan KMK Global Sport yang berlokasi di pinggir jalan tol, kesemuanya sudah di lakukan isolasi mandiri.(Han)




Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok

Kabar6.com

Kabar6-Pengembang perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera diduga mengabaikan aturan pemberlakukan sosial berskala besar atau PSBB dan protokol kesehatan, karena merasa dilindungi sejumlah oknum pejabat daerah Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand launching klaster Daisan yang digelar di kantor Lavon Marketing Gallery, pada Sabtu (10/10/2020).

Saat digerebek petugas Satpol PP, Manajer Lavon Swancity R. Renno Indra Koesoemo J, yang juga penanggungjawab acara grand launching langsung menelpon sesorang bernama Desi, salah seorang pejabat bagian hukum di Sektariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Renno kemudian meminta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumartono untuk berbicara langsung dengan Desi.

“Bapak langsung bicara saja sama Bu Desi, dia juga tahu tentang kegiatan ini,” ungkap Renno, sembari menyerahkan telepon genggamnya kepada Sumartono.

Diujung telepon, Desi memperkenalkan identitas dan jabatannya dibagian hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Desi meminta petugas Satpol PP untuk tidak mengganggu acara tersebut. Pasalnya, acara grand launching itu sudah diketahui dan mendapat ijin dari pimpinannya.

“Mereka itu kan memang launching di indoor. Maksud saya gini lah, tolonglah jangan ginilah. Mereka kan sudah ijin ke Pak Bupati, itu kan temannya Pak Bupati,” ungkap Desi.

**Baca juga: Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Didatangi Petugas Imigrasi.

Usai menerima telepon dari Desi, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi acara tanpa melakukan penyegelan tempat.

“Kami belum bisa segel, karena belum dapat keterangan resmi dari pengelola. Senin besok pengelolanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Sumartono.(cr/tim K6)




Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Didatangi Petugas Imigrasi

Kabar6.com

Kabar6-Acara grand launching perumahan Daisan Lavon Swancity, Suvarna Sutera yang dibubarkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang juga didatangi petugas Imigrasi Tangerang.

Petugas Imigrasi berjumlah lima orang mengecek langsung keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga ilegal yang bekerja di perusahaan properti tersebut.

“Kami dapat info ada pekerja WNA yang menggunakan visa kunjungan disini, makanya kami turun kesini,” ungkap Jauhar, salah satu petugas Imigrasi Tangerang di lokasi acara, kepada Kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

Pantauan Kabar6.com, petugas Imigrasi yang turun ke lokasi acara grand launching perumahan Daisan Lavon Swancity tak berhasil menemukan para pekerja asing yang dimaksud.

Mereka tampak kesulitan mendeteksi keberadaan pekerja asing, karena tak diberi akses oleh penanggungjawab acara.

**Baca juga: Penanggungjawab Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Akui Tak Kantongi Ijin.

Berdasarkan informasi dari sumber Kabar6.com, pekerja asing diduga ilegala yang bekerja di perusahaan properti asal China ini berjumlah sekitar 20 orang.

“Beberapa waktu lalu, kami juga pernah turun kesini, tapi saat itu mereka sudah tidak ada ditempat,” katanya.(cr/tim k6)




Penanggungjawab Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Akui Tak Kantongi Ijin

Kabar6.com

Kabar6-Penanggungjawab acara grand launching perumahan Daisin Lavon Swancity Suvarna Sutera mengaku tak mendapatkan ijin tertulis dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang untuk menggelar acara, pada Sabtu (10/10/2020).

Acara grand launching perumahan yang dihadiri puluhan pengunjung di area Swancity Marketing Gallery, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini hanya menyampaikan informasi kepihak kecamatan dan Polsek Pasar Kemis.

R. Renno Indra Koesoemo J, salah satu penanggungjawab acara mengatakan, pihaknya mengaku tak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19 untuk menggelar kegiatan penjualan rumah yang melibatkan puluhan pengunjung tersebut.

“Enggak ada ijin, tapi kami sudah infokan kepihak kecamatan dan Polsek saja,” ungkap Reno, saat dimintai keterang oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono dilokasi acara.

Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP langsung membuat berita acara lapangan atas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

**Baca juga: Patroli Mobile, Kapolresta Tangerang Ingatkan Pakai Masker dengan Benar.

Pengembang perumahan Lavon Swancity akan dipanggil ke kantor Satpol PP di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan itu.

“Senin besok, kami akan panggil ke kantor untuk diperiksa. Sekarang kami belum bisa menyegel, karena belum mendapatkan keterangan resmi dari pengelolanya,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono.(cr/tim k6)




Patroli Mobile, Kapolresta Tangerang Ingatkan Pakai Masker dengan Benar

Kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan pedagang dan pengunjung Pasar Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk menggunakan masker dengan benar.

Hal itu disampaikan Ade saat melakukan patroli mobile di pasar.

“Sore ini sambil patroli mobile saya lihat ada pasar. Kemudian silaturahmi dengan pedagang dan pengunjung pasar,” kata Ade, Sabtu (10/10/2020).

Ade menyebut, lebih dari 95 persen pedagang dan pengunjung pasar sudah melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker.

Ade pun mengapresiasi langkah itu. Namun Ade mengingatkan, agar masker digunakan dengan baik dan benar.

Imbauan itu disampaikan Ade, agar fungsi masker dapat optimal. Dengan demikian, ujar dia, potensi masyarakat terkena Covid-19 dapat diminimalisir.

Ade memastikan, akan terus mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.

“Ada yang gunakan masker tapi kurang pas, hidung masih terlihat. Kami ingatkan,” ujarnya.

**Baca juga: Bupati Tangerang Kirim Surat Ke Presiden Indonesia Terkait Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker.

Pada kesempatan itu, Ade juga membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar. Ade berharap, bantuan masker dapat mendorong masyarakat untuk aktif melaksanakan protokol kesehatan.

“Kami akan imbau terus agar 100 persen masyarakat Kabupaten Tangerang menggunakan masker,” pungkas orang nomor satu di Polresta Tangerang ini. (Vee)




Bupati Tangerang Kirim Surat Ke Presiden Indonesia Terkait Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyampaian asiprasi pernyataan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani (KSPSI-AGN) yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dalam surat bernomor 560/6664-Disnaker tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima wartawan disebutkan bahwa, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI dalam rapat paripura pada 5 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampikan aspirasi dan pernyataan sikap dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI AGN yang menolak UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Demikian pernyataan sikap DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan revisi UU Omnibus Law cipta kerja,” katanya, Sabtu (10/10/2020).

**Baca juga: Adu Mulut Terjadi antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan Pihak Lavon Swancity.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani membenarkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Betul, pak bupati sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh,” pungkasnya.(Vee)




Adu Mulut Terjadi antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan Pihak Lavon Swancity 

Kabar6-Pembubaran pengunjung grand launching perumahan Daisin Lavon Swan City yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sempat mendapat perlawanan dari tim sales marketing yang ada dilokasi acara.

Sales marketing Lavon Swancity yang tek diketahui identitasnya sempat adu mulut dengan petugas, karena merasa keberatan atas pembubaran acara.

Tak hanya itu satpam yang berjaga dilokasi acara juga ikut berdebat dengan petugas Satpol PP.

“Ya kita tetap lakukan penindakan. Tadi sempat adu mulut dengan mereka tapi enggak ada masalah,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono, kepada Kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bubarkan Paksa Grand Lauching Daisan Lavon Swan City Survana Sutera.

Pantauan Kabar6.com, puluhan pengunjung yang ada didalam ruangan Swancity Marketing Gallery membubarkan diri setelah diberi imbauan petugas Satpol PP.(Cr/tim k6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Bubarkan Paksa Grand Lauching Daisan Lavon Swan City Survana Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand  launching perumahan Daisan Lavon Swan City Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

Acara yang berlangsung di depan Swan City Marketing Gallery dihadiri puluhan pengunjung.

Pantauan Kabar6.com, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merangsek masuk kedalam area acara dan mendapati puluhan pengunjung tang sedang mengikuti grand launching perumahan Daisin, salah satu klaster terbaru yang dijual Lavon Swan City.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono beserta sejumlah anggotanya memeriksa ijin dari kegiatan tersebut.

**Baca juga: Pemotor Berjatuhan Akibat Jalan Licin, Pol PP: Harus Hentikan Perataan Tanah Itu.

Usai memeriksa kelengkapan perizinan acara, Sumartono kemudian mengambil alih mikrofon dan menyarankan kepada seluruh pengunjung agar segera meninggalkan lokasi.

“Saya imbau kepada seluruh pengunjung untuk segera bubar, karena acara ini tidak memiliki ijin dan melanggar PSBB Covid-19,” ungkap Sumartono, dilokasi berlangsungnya acara.(cr/tim k6)