1

JAM-Pembinaan Buka Donor’s Meeting Kejaksaan RI 2023

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Sugeng Rukmono memberikan sambutan secara virtual, sekaligus membuka acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.

JAM-Pembinaan menyampaikan Donor’s Meeting kali ini mengambil tema yang sangat relevan dengan kondisi terkini, karena mengandung tiga pokok pemikiran yakni Melangkah Bersama, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang kuat dari jajaran Biro Perencanaan untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Program Prioritas Nasional termasuk Sustainable Development Goals,” ujar JAM-Pembinaan Dr. Sugeng Rukmono, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Kegiatan Donor’s Meeting ini merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.

Dalam perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mengenai progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.

JAM-Pembinaan mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum teralokasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

“Perlu kami sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),” imbuh JAM-Pembinaan.

Penerapan kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pelaporannya.

Adapun Presiden Republik Indonesia telah memperkenalkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai langkah strategis untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu elemen utama yang menjadi pijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah Transformasi Supremasi Hukum.

JAM-Pembinaan menyebut Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa supremasi hukum dijaga dengan baik. Oleh karenanya, Jaksa Agung telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun yang berperan melakukan pengkajian dan penelitian mendalam terkait dengan permasalahan hukum terhadap akses keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

**Baca Juga: Seniman Daerah Cilegon Didorong Daftarkan Karyanya Secara Resmi

Dalam menjalankan peran ini, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana.

“Sudah banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran, teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia,” imbuh JAM-Pembinaan.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan berharap kolaborasi lembaga donor dan Kejaksaan ke depan dapat lebih banyak menyasar isu-isu tentang transformasi supremasi hukum melalui implementasi sistem penuntutan menuju single prosecution system, serta peran lembaga kejaksaan sebagai advocaat general. Hal itu dapat diwujudkan melalui penguatan kewenangan Kejaksaan, peningkatan kapasitas personil Kejaksaan, dan peningkatan sarana prasarana dalam penanganan perkara.

Donor’s Meeting kali ini menghadirkan para narasumber yakni Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen pada Kementerian Keuangan serta Direktur Hukum dan Regulasi pada Bappenas. Turut hadir secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, para Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana, sertra Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)




JAM-Pembinaan Minta Laporan Keuangan Disusun Transparan

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono membuka dan memberikan sambutan dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kali berturut-turut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI BPK RI, menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya ucapkan selamat serta apresiasi kepada seluruh operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI) baik Keuangan maupun Barang Milik Negara di tingkat pusat maupun di daerah atas segala usaha, kerja keras, serta dedikasi yang telah saudara berikan dari bidang teknis yang telah men-support data dukung terkait piutang, barang bukti dan barang rampasan, serta jajaran APIP yang telah mengawal proses penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan Kejaksaan RI dapat meraih opini tertinggi dari BPK RI,” ujar JAM-Pembinaan, Selasa (11/7/2023)

JAM-Pembinaan menjelaskan laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas keuangan instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemberian opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI  adalah kewajaran dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember dan realisasi anggaran, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, opini WTP bukan berarti Kejaksaan RI terbebas dari kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun dari permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan masih adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, maka perlu pembenahan Sistem Pengendalian Intern dan tertib pengelolaan keuangan secara tuntas dan menyeluruh, dengan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipedomani dan dilakukan dalam pengelolaan serta penyusunan Laporan Keuangan,” ujar JAM-Pembinaan.

JAM-Pembinaan mengatakan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu, laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Laporan keuangan juga menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, serta memberikan informasi yang penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Kementerian Keuangan sebagai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK, dan serta masyarakat.

**Baca Juga: Spanduk Bacapres dan Bacaleg di Lebak Dicopot Satpol PP

“Untuk menguatkan sistem keuangan yang handal dan akuntabel, Kementerian Keuangan telah menciptakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satuan kerja dan fungsi keuangan negara, mulai perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Dengan aplikasi SAKTI, diharapkan semua kewenangan dapat terlihat secara transparan, dan tentunya karena perekaman transaksi keuangan dalam satu database, maka agar lebih hati-hati dalam melakukan perekaman,” ujar JAM-Pembinaan.

Dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan/selisih pencatatan yang berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data pada laporan keuangan, serta meyakinkan keandalan penyusunan laporan keuangan, JAM-Pembinaan menuturkan perlu dilakukan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal antar subsistem pada masing-masing Unit Akuntansi maupun rekonsiliasi eksternal.

Untuk itu, dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023, JAM-Pembinaan meminta agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-456/C/Cu.3/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Hal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan berpesan kepada seluruh peserta penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama, dengan harapan agar dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP untuk Kejaksaan RI.

“Mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2023 akan lebih menjadi tanggung jawab dari semua bidang di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan RI terutama peran Pengawasan dalam mengawal penyusunan Laporan Keuangan sebagai pelaksanaan fungsi kendali internal,” ujar JAM-Pembinaan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dari Bidang Pengawasan.(Red)




JAM-Pembinaan Kejagung Hadir di Exit Meeting LKPP

JAM-Pembinaan Hadir dalam Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.(ist)

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono hadir mewakili Jaksa Agung dalam kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (24/5/2023).

Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Exit meeting merupakan tahapan keempat dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa laporan keuangan instansi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan agenda kegiatan ini adalah penyampaian tanggapan atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/LKPP Tahun 2022 dan penyampaian asersi final serta sekaligus Exit Meeting Pemeriksaan LKPP 2022. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bagian dari upaya terus menerus pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Peringkat Pertama Soal Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP

“Sesuai Surat Presiden RI Nomor: M.11/Pres/02/2023 tanggal 21 Februari 2023, Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat telah menyampaikan LKPP Tahun 2022 kepada BPK pada tanggal 28 Maret 2023 dengan status belum diperiksa (unaudited). Pemerintah menyampaikan apresiasi atas semua temuan dan rekomendasi perbaikannya,” ujar Menteri Keuangan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Dr. Laksana Tri Handoko M.Sc., Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum., Wakil Menteri Agama Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha SE., MA., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Ir. Novie Riyanto Rahardjo, MSEA, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A., Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara RI Komjenpol Drs. Ahmad Dofiri, M. Si., serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Red)




Rampasan Korupsi Jiwasraya Rp 1,4 Triliun Masuk Kas Negara

Kabar6-Awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero), kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00.

“Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwa dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mewakili JAM-Pembinaan dalam Acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rabu (01/02/2023).

Sambung Syaifudin, selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan.

Adapun rinciannya sebagai berikut: Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000); Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana); Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan); Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00; Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00; Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat); Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).

Syaifudin menyampaikan bahwa menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Dia juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga: Kajari Lebak Laporkan SPT Tahunan, Jadi Teladan

Selanjutnya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan. Diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset mewakili JAM-Pembinaan.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Red)