oleh

Seniman Daerah Cilegon Didorong Daftarkan Karyanya Secara Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seniman daerah diminta mendaftarkan karya ciptanya secara resmi, agar tidak ada plagiat dan karyanya semakin dihargai. Salah satunya lagu berjudul Bendrong Lesung, ciptaan seniman Kota Cilegon, Banten.

Lagu itu sudah tercipta sejak 2003 silam dan dikenal sebagai cipta karya asal Banten.

“Sebenarnya lagu Bandrong Lesung sudah lama sekali tercipta, yaitu pada tahun 2003, dan sudah diakui sebagai lagu daerah asal Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Sabtu (04/11/2023).

Meski sudah lama tercipta, lagu Bandrong Lesung baru resmi terdaftar di Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Mei 2023.

“Alhamdulillah berkat dukungan dari teman-teman termasuk Pak Wali, kita daftarkan ke HaKi. Saya juga mendorong teman-teman pencipta lagu daerah lain untuk mendaftarkannya,” ujarnya.

Sementara Itu Dudi Adam Haryadi pencipta lagu Watu Lawang mengambil langkah lebih jauh terkait lagu ciptaanya. Menurutnya, lagi itu ia ciptakan pada 2019 dan menjadi salah satu lagu yang cukup lama proses diciptakannya karena selalu ada revisi pada liriknya.

**Baca Juga: Partai Golkar Sachrudin Disanksi Bawaslu Kota Tangerang

“Tapi sekarang sedang diproses untuk pendaftaran HaKI. Selain itu, kami juga sedang mempersiapkan video klipnya karena di Youtube saat ini baru diunggah video liriknya saja,” ungkap Dudi, Sabtu, (04/11/2023).

Rencananya, kata Dudi, ia akan memasukkan lagu-lagu ciptaannya di semua platform musik seperti spotify, joox dan lainnya. Sehingga mudah didengarkan oleh siapa pun dan dimana pun. Sekaligus menjawab tantangan zaman di tengah perkembangan digital.

“Ini untuk menjawab pertanyaan anak-anak zaman sekarang bahwa lagu daerah juga bisa dinikmati secara digital dengan mudah,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email