1

Jaksa Harus Jadi Role Model Paradigma Penegakan Hukum Humanis

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa bidang di Kejaksaan Agung yaitu Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus. Adapun sidak dimulai sejak Rabu 13 September 2023 s/d Kamis 14 September 2023.

Ketika diwawancarai oleh media, Jaksa Agung menyampaikan sidak ini harus rutin dilakukan guna melihat kerja para pegawai secara langsung, serta memotivasi seluruh pegawai agar penegakan hukum tidak pernah surut. Menurutnya, di tengah hiruk pikuk proses demokratisasi dan perpolitikan tanah air, para penegak hukum harus tetap bekerja.

“Sebab kita bukan alat politik, tetapi kita adalah penegak hukum yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di negeri ini,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Kemarau Langka Air Bersih di Tangsel, Warga Keranggan: Tahun Ini Lebih Parah

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan sidak ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki oleh setiap bidang, dapat berfungsi dengan baik. Apabila sarana dan prasarana tersebut sudah tidak layak, Jaksa Agung mengatakan akan dilakukan reposisi guna penyegaran dan meningkatkan semangat kerja para pegawai.

Lebih lanjut, dalam sidak Jaksa Agung ke Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu 13 September 2023 yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum humanis yang sudah berjalan on the track, menjadi barometer untuk bidang lainnya. Hal ini menjadi penting karena tidak menutup kemungkinan, penegakan hukum humanis dapat diterapkan untuk bidang lain yang tentu saja orientasinya adalah penyelamatan sumber daya alam, pemulihan keuangan serta perekonomian Negara guna kepentingan masyarakat luas.

Usai sidak di Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung melanjutkan sidaknya ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono.

Dalam sidaknya tersebut, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjadi primadona penegakan hukum, terutama yang terkait dengan legal assistant, legal audit, dan legal opinion. Sebab, tidak semua harus berujung ke pengadilan karena tindakan hukum nonlitigasi akan menjadi tren kedepannya.

Selanjutnya pada Kamis 14 September 2023, Jaksa Agung kembali melakukan sidaknya ke Bidang Tindak Pidana Khusus yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah. Dalam sidaknya tersebut, Jaksa Agung menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung mengatakan bahwa di tahun politik ini, seluruh pihak akan membawa jargon politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum.

“Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita. Tetap fokus dengan upaya-upaya pengembalian keuangan negara. Penegakan hukum jangan sampai kendor, dan teruslah berkarya untuk Indonesia terbebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.(Red)




Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Jaksa Harus PRIMA

Kabar6-Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah pada  kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 dengan mengangkat judul “Jaksa PRIMA”.

Dalam penjelasannya, Jaksa Agung mengatakan PRIMA dalam hal ini merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa, adapun yang dimaksud dengan Prima adalah Profesional, Responsif, Integritas, ber-MoraL dan Andal yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Pertama mengenai Profesional, Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional berkaitan erat dengan sikap seorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya.

“Sikap profesional Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara tuntas,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu 6 September 2023.

Kemudian terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik. Seperti halnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung juga berpesan agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan pentunjuk lainnya.

Jaksa Agung menekankan Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur.

**Baca Juga: Sungai Ciujung Diduga Tercemar, Aktivis Minta Dilakukan Audit Lingkungan

“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023,” tegas Jaksa Agung.

Karakter kedua adalah Responsif. Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.

Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Dalam central of criminal justice system, peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara. Mengenai hal ini, Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut kita kenal sebagai asas dominus litis. Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 139 KUHAP.

“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,” ujar Jaksa Agung.

Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan cita hukum yang hakiki di masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih dapat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat dengan menggunakan benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku, dan secara mumpuni dapat menggali nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir penegakan hukum berdasarkan hati nurani, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para peserta PPPJ untuk menerapkan kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.

“Karakter responsif ini juga wajib didukung pula dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh publik,” ujar Jaksa Agung.

Karekter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas adalah perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Orang yang berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakanya itu selaras yang didasarkan pada nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.

Jaksa yang memiliki integritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Karakter keempat adalah berMoraL, Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.

“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan Di Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Karakter terakhir, adalah karakter Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.(Red)




Lomba Desa Sadar Hukum, Pemenangnya Bakal Jadi Contoh

Kabar6-Dalam rangka Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)  maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menginisiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan rencana mengadakan lomba Desa Sadar Hukum.

Adapun tema lomba tersebut yaitu ”Melalui Desa Mandiri Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Pedesaan Melalui UMKM Kabupaten Aceh Barat Daya.”

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Joni Astriaman, S.H, Senin (28/8/2023)

Rencana Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sudah dilakukan Rapat Koordinasi kepada para pemangku kepentingan pada Hari Senin (28/8/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Joni Astriaman, S.H; Kepala Inpektorat Aceh Barat Daya, Amirudiin Adi; Kepala Dinas DPMP 4 Aceh Barat Daya, Nur Afni Muliana, S.Pd; Kepala Dinas DPMPTSP NAKERTRANS, Rahmad Sumedi;  serta Ketua Forum Keuchik dari 9 Kecamatan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hasil Rapat Koordinasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yaitu masing-masing Kecamatan mengusulkan 2 (dua) Desa untuk di ikutsertakan pada perlombaan Desa Sadar Hukum dengan Materi yang dinilai meliputi :
1. Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pedesaan.
2. Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Sasaran yang ingin dicapai melalui lomba Desa Sadar Hukum tersebut sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah merubah pola pikir dan pola budaya kerja untuk meningkatkan nilai kepatuhan kualitas tata kelola pemerintahan desa, tata kelola keuangan dana desa, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat desa serta meningkatnya pelayan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Program Desa Sadar Hukum merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya berupa :
1. Aplikasi Kawai Gampong (Pengaduan Dana Desa, Pendampingan/konsultasi Dana Desa, Kanal informasi APBG, Dll).
2. Bincang Santai yang sudah berjalan dan sudah disiarkan/ditayangkan pada 3 stasiun TV Nasional (Antara TV, Kompas TV, TV One).

**Baca Juga: Denda Rp 1 Miliar Diterima Kejaksaan dari Terpidana Narkoba

Pada Rapat Koordinasi tersebut juga dilakukan pembahasan untuk kegiatan sosialisasi, terlebih dahulu dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan materi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Rumah Restorative Justice, dari Inspektorat dengan materi Akuntabilitas Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa, dari Dinas DPMPTSP NAKERTRANS dengan materi peningkatan pelayan publik kepada masyarakat, dari Dinas DPMP4 dengan materi Inovasi Program masing-masing desa, dari Disprindagkop dengan materi peningkatan pemberdayaan UMKM.

“Melalui perlombaan Program Desa Sadar Hukum diharapkan desa yang mendapatkan juara akan menjadi contoh untuk desa lain di Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga nilai kepatuhan, kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat desa melalui perubahan pola pikir dan pola budaya kerja,” pungkas Joni.




Jaksa Agung : Semua Jaksa di Daerah Wajib Melek Digital 

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  Setelah melakukan kunjungannya, yang menjadi titik fokus Jaksa Agung adalah mengenai pelayanan publik yang harus dilakukan dengan digitalisasi seperti akses informasi penanganan perkara, akses pengaduan dan laporan, serta akses informasi kinerja dengan media dan masyarakat.

“Semua Jaksa di daerah diharapkan melek digital yang sudah menjadi kebutuhan masayarakat,” ujar Jaksa Agung, Kamis (24/8/2023).

Dalam arahannya terkait dengan penanganan perkara, Jaksa Agung menegaskan selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang penindakan penanganan perkara korupsi. Padahal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk itu dipublikasi. Penyampaian pecapaian kinerja semua bidang ke media dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dipublikasi.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas kedepannya, yaitu:

  • Per tanggal 21 Agustus 2023 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mencapai 64%. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik, idealnya serapan anggaran kuartal kedua mencapai 66,7%. Untuk itu dalam kuartal terakhir agar penyerapan anggaran dapat dioptimalisasi;
  • Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran harus dibuat dengan akuntabel, terukur, dan transparan, demi mengindari temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran;
  • Pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut. Optimalkan dan tingkatkan serapan anggaran karena waktu tinggal empat bulan lagi. Bagi satker yang masih belum optimal, maka percepat serapan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen keuangan;
  • Di bidang Intelijen, tingkatkan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan  Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.
  • Melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya sebagai saran kepada pimpinan;
  • Laksanakan pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat;
  • Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara tahap penyelidikan, 60 (enam puluh) perkara tahap penyidikan, 94 (sembilan puluh 15 empat) perkara tahap penuntutan, dan 60 (enam puluh) perkara sudah di eksekusi. Bagi satker yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi;
  • Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai sebesar Rp12.631.261.550 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Terkait dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara dengan rincian 73 (tujuh puluh tiga) perkara Oharda, 1 (satu) perkara Kamnegtibum, dan 1 (satu) perkara Narkotika;
  • Jumlah Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 55 Rumah RJ dan 2 Balai Rehabilitasi Narkoba. Saya minta agar Rumah RJ dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan berembuk dalam menyelesaikan permasalahan sebelum dibawa ke pihak berwenang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, agar tidak hanya sekadar simbolik belaka;
  • Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Sampaikan informasi penanganan perkara secara transparan kepada pelaku, korban, dan keluarganya. Jangan melakukan tindakan tidak terpuji tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara;
  • Tingkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan pro-aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara;
  • Maksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, untuk optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindakan preventif terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah;
  • Di bidang Pengawasan, laksanakan pengawasan melekat sebagai langkah mitigasi awal terhadap penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, Asisten Pengawasan untuk terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jika ditemukan perbuatan tercela, laporkan secara berjenjang guna penjatuhan hukuman disiplin yang terukur;
  • Terkait penanganan perkara koneksitas, agar Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

Menyambut pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepada daerah, Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada Insan Adhyaksa agar tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” ujar Jaksa Agung.

Penanganan perkara-perkara tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari proses penegakan hukum Kejaksaan yang dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, untuk itu Jaksa Agung memerintahkan untuk segera:

  1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Makassar ini terasa sangat spesial, karena dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Makassar pernah menjadi rumah Jaksa Agung untuk mengabdi yaitu pada 21 Juli 2010 saat diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Meskipun tidak lama bertugas di sini, namun banyak hal yang membekas selama menjalani tugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, salah satunya yaitu falsafah hidup yang hingga saat ini saya pegang, Uru-Urunaji Nasengge, Senggei Pole Sengge Tassikali-Kalimami, pepatah ini mengajarkan kita untuk senantiasa konsisten dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kita, karena semua amanah akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Atasi Polusi di Jakarta dan Sekitarnya, Partai Gelora Beri Rekomendasi Ini!

Untuk itu Jaksa Agung berpesan untuk terus menjaga dan merawat integritas dalam bertugas. Jaksa Agung meyakini bahwa 1.293 pegawai pada jajaran Kejaksaan Tinggi dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja, dimana yang paling utama adalah konsistensi dan integritas dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra. Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Red)




Bayar Pajak Gak Jujur, Aset Aking Rp34 Miliar Disita!

Kabar6-Proses hukum terkait tindak pidana perpajakan mengalami perkembangan signifikan dengan dilakukannya sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko.  Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung sejak Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023.

Kasus ini menyoroti peran Terpidana Aking Soejatmiko, yang juga merupakan Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama, dalam tindak pidana perpajakan. Bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), mereka didakwa melakukan pelanggaran antara bulan Januari 2012 hingga Desember 2014 di KPP Banjar Baru Kota Banjarbaru.

Mereka disebutkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, yang berdampak pada kerugian pendapatan negara. Khususnya, disebutkan bahwa SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama disampaikan dengan informasi yang tidak benar.

“Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe, antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/08/2023) .

**Baca Juga: Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih 

Aset yang Disita

Dalam proses sita eksekusi ini, dua objek aset tercatat sebagai target. Pertama, sebidang tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa, istri dari Terpidana Aking Soejatmiko. Aset ini berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan.  Kemudian  satu unit ruko yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe, anak dari Terpidana Aking Soejatmiko. Ruko ini terletak di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

Langkah sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko ini diambi,  dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 serta Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Adapun aset yang telah disita akan segera dijalankan proses pelelangan guna menutupi pidana denda yang dijatuhkan. Pidana denda ini ditetapkan sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

Kegiatan sita eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta anggota kepolisian dan aparat kelurahan setempat.

Dengan dilakukan sita eksekusi aset ini, diharapkan tindak pidana perpajakan mendapatkan penegakan hukum yang sesuai. Selain itu, proses ini juga diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum terkait pelanggaran dalam bidang perpajakan.(Red)




Penanganan Perkara Jangan Hanya Kejar Proses Cepat

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat, yang dilakukan secara mendadak tanpa terjadwal sebelumnya. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melihat kesiapan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan kepada setiap satuan kerja agar memperhatikan proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa eksekusi perkara pidana tidak hanya badan (orang), tetapi juga benda, uang pengganti dan barang.

“Khusus terkait dengan barang, agar menjadi perhatian lebih yakni terkait dengan perawatan. Keutuhan dan keaslian barang tersebut harus dijaga,” kata Jaksa Agung, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Jaksa Agung juga menyempatkan diri bertemu dengan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan di beberapa Kejaksaan Negeri tersebut. Secara spesifik, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Tahun Ini Lelang 75 Unit Mobil Dinas

“Semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam. Jaksa harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung berpesan bahwa menjadi Jaksa di era sekarang tidak mudah, harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.

“Saya selalu berpesan agar jaga nama baik institusi, nama baik keluarga, nama baik diri sendiri. Karena ketika kalian di tengah-tengah masyarakat, semua akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada mereka,” pungkas Jaksa Agung.

Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung didampingi oleh Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (Red)




Jaksa Harus Miliki Seni Public Speaking yang Baik

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis 10 Agustus 2023 hingga  Jumat 11 Agustus 2023 lalu,  bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dalam materinya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan. Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.

Kapuspenkum menjelaskan unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance. Kapuspenkum menyampaikan untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Pedoman Penyusunan Perdes

“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar Kapuspenkum.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pungkas Kapuspenkum. (Red)




Dr. Sunarta: Jaksa Berakhlak Indonesia Maju

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka sekaligus membacakan amanat dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK untuk Indonesia Maju”, pada Selasa  (8 /8/2023).

Dalam amanatnya, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah bekerja keras dan maksimal sehingga PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat terlaksana. Hal yang sama juga diucapkan oleh Wakil Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan yang telah bersungguh-sungguh melakukan proses seleksi peserta PPPJ Gelombang II Tahun 2023 sehingga 320 peserta telah lolos dan memenuhi syarat.

“Semoga melalui kegiatan PPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan jiwa korsa bagi para Calon Jaksa yang merupakan penerus tongkat estafet perjuangan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa tema PPPJ Angkatan LXXX (80) Tahun 2023 sangat relevan dengan kondisi saat ini, yang menuntut Jaksa untuk dapat tampil dan berperan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang cepat dan dinamis, dengan tetap mengedepankan hati nurani dan pendekatan hukum yang humanis.

“Tema tersebut juga selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang aktif melakukan transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk seluruh insan Adhyaksa melalui penerapan Core Value BERAkhlak sehingga diharapkan para Jaksa memiliki karakter BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”

**Baca Juga: Ujian Praktik SIM C di Lebak Sudah Sesuai Ketentuan Korlantas Polri, Begini Harapan Satlantas

Lanjutnya, pembentukan karakter tersebut salah satunya diimplementasikan melalui PPPJ yang merupakan langkah awal dan kawah Candradimuka untuk membentuk figur Jaksa yang didambakan masyarakat.

“Jaksa BERAkhlak merupakan jawaban untuk mewujudkan Indonesia Maju dan mampu menyikapi seluruh dinamika penegakan hukum. Untuk itu, dibutuhkan figur Jaksa yang memiliki kecerdasan intelektual dengan didukung kapabilitas, profesional dan integritas yang membentuk kecerdasan emosional dan sosial serta Jaksa yang responsif terhadap perubahan dan mewujudkan tujuan organisasi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan tonggak awal bagi peserta untuk menghadapi semua tantangan dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut tentu tidak mudah untuk diraih karena butuh perjuangan. “Tunjukkan bahwa kalian merupakan tunas Adhyaksa terbaik yang siap dan mampu meneruskan tongkat estafet dalam penegakan hukum di bawah Panji Adhyaksa,” seru Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menegaskan pelaksanaan PPPJ bukan hanya rutinitas belaka dalam melahirkan Jaksa-Jaksa yang baru. Namun lebih dari itu, melalui PPPJ akan melahirkan Jaksa-Jaksa Paripurna yang mampu mengintegralkan kecerdasan intelektual dengan hati nurani yang berintegritas.

“Saya ingatkan sekali lagi, PPPJ merupakan sarana mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa sebagai modal bagi dirinya untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.”

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat dan pesat, perubahan sosial masyarakat melalui media sosial juga tidak dapat dibendung dan perkembangan hukum juga sangatlah dinamis. Menyikapi hal tersebut, PPPJ menjadi momentum tepat guna menciptakan Jaksa-Jaksa yang adaptif, dengan perubahan melalui proses pembelajaran ataupun transfer keilmuan lain sebagai bekal dalam menghadapi tantangan dimaksud.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh peserta PPPJ untuk tetap santun dalam bermedia sosial, tetap menerapkan pola hidup sederhana, jaga diri dari perbuatan tercela dan jangan larut dalam euforia dengan kewenangan. Tidak kalah penting, Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar terus menimba ilmu, menambah pengetahuan dan kedepankan hati nurani karena Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.  (Red)




Kejaksaan Studi Banding Kasus Kejahatan Internet Terhadap Anak

Kabar6-Dua perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Agung, yaitu Rekawati dan Lukas Sembiring, berkesempatan mengikuti kegiatan studi banding regional Internet Crimes Against Children (ICAC) di Manila, Filipina. Kegiatan ini disponsori oleh The United States Department of Justice dan the United States Embassy, dan berlangsung dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Selama studi banding, para peserta, termasuk Rekawati dan Lukas Sembiring, mendapatkan kesempatan berharga untuk mengunjungi berbagai lembaga yang berperan dalam penanganan kasus kejahatan internet terhadap anak di Filipina.

Mereka berinteraksi dengan anggota Dewan Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia Filipina (IACAT), melihat upaya penanganan kasus kejahatan internet terhadap anak di Pusat Kejahatan Internet Terhadap Anak Filipina (PICACC), serta berdiskusi dengan perwakilan dari Departemen Kehakiman Filipina.

Keikutsertaan perwakilan Jaksa dalam kegiatan ini diharapkan akan memperluas wawasan dan pengetahuan mereka dalam penanganan kasus kejahatan internet yang melibatkan anak-anak dan berkontribusi pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

**Baca Juga: Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

Kemudian, para peserta juga mengunjungi Biro Investigasi Nasional (NBI), Polisi Nasional Filipina (PNP) dan anggota komunitas penegakan hukum internasional  yang berperan penting dalam pembentukan PICACC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan studi banding tesebut sangat penting untuk peningkatan kapasitas para jaksa di Indonesia, “Peningkatan knowledge SDM Jaksa sangat penting agar selalu update dengan modus-modus kejahatan global utamanya kejahatan dunia maya terhadap anak,” ujar Kapuspenkum.

Di samping itu, tujuan dari studi banding yakni berfokus pada manfaat gugus tugas bersama ICAC, tantangan dalam penerapan gugus tugas, dan aktor utama serta persyaratan yang diperlukan untuk membangun gugus tugas yang berhasil dan berkelanjutan di Indonesia.(Red)




Program “JAGA DESA” Bangun Penegakan Hukum Humanis

Kabar6

Kabar6-Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin, dalam siaran rilis yang diterima Kabar6.com, Kamis (3/8/2023).

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa  ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

**Baca Juga: H Mad Romli : Harus Ada Upaya Nyata Guna Lahirkan Generasi Berkualitas

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi  perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.(Red)