1

Avanza Terobos Pembatas Jalan Tewaskan Pemotor di Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merenggut korban jiwa. Suratmin, 39 tahun, pengendara motor B 4205 NGI meninggal dunia setelah diseruduk mobil dari arah berlawanan.

Insiden tragis di depan Hotel Soll Marina itu terjadi pagi tadi saat mobil Toyota Avanza B 1921 VVK yang dikemudikan Ryan Putra Laksana melintas dari arah Gading Serpong menuju Alam Sutera.

“Hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan sampai berpindah jalur,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, Lalu Hedwin Hanggara, (Minggu, 15/9/2019).

Korban yang bermukim di Asrama Yonkav 9/BU RT 03/03, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, melintas dari arah berlawanan tak bisa menghindari Avanza.

**Baca juga: Bahaya, Hydrant di Pasar Modern Bintaro Tak Berfungsi.

Suratmin terkapar di tengah jalan dalam kondisi wajah serta kepala korban terluka. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit As-Shobirin dan nyawanya tak tertolong.

“Pengendara mobil sudah diamankan dan diperiksa,” ujar Lalu.(eka)




Skor Ditahan Imbang Cilegon United, Kiper Persita Alami Insiden

Kabar6.com

Kabar6-Terjadi insiden dalam laga Persita Tangerang VS Cilegon United di Stadion Sport Centre, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Kiper Persita Tangerang, Annas Fitranto terkapar di tengah lapangan di babak pertama.

Kejadian bermula saat Cilegon United sebagai tim tamu ingin membangun serangan di menit ke-30.

Saat bola masuk ke wilayah pertahanan Persita, terjadi benturan antara pemain Cilegon United dengan Annas.

Akibat benturan itu Annas mengerang kesakitan. Ia terkapar di tengah lapangan.

Pemain ini pun harus mendapatkan pertolongan pertama dari tim medis. Tak lama setelah itu, tim medis lain datang membawa tabung oksigen.

Kondisi Annas tampak parah. Mobil ambulans yang terparkir di pinggir lapangan terpaksa harus menjemput Annas di depan gawang.

**Baca juga: Dispora Tangsel Perlihatkan Data Rekam Medis Aurel.

Ia pun dibawa menggunakan ambulans itu ke rumah sakit. Hingga berita ini dirilis, belum ada kabar pasti tentang Annas.

Sehingga Kiper cadangan Persita Tangerang, Syaiful masuk menggantikan Annas yang tampaknya cedera serius. Setelah dijeda beberapa menit, pertandingan akhirnya dilanjutkan kembali.

Meski peluang demi peluang tercipta di antara kedua tim, tetapi hasil skor imbang 1-1. (N2P)




Insiden Maut Tronton Timpa Sigra, Efek Dishub ‘Mandul’

Kabar6.com

Kabar6-Insiden maut, dalam peristiwa tergulingnya truk tronton yang menimpa sebuah mobil jenis Sigra hingga menewaskan tiga orang di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pagi tadi, langsung menuai reaksi publik.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya, Anov mengatakan, bahwa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat harus bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Pasalnya, dia menilai bila pihak Dishub Kota Tangerang, terkesan ‘Mandul’ alias tidak tegas dalam mengawal Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2012.

Dishub Kota Tangerang pun, kata dia, acap kali baru bertindak jika ada kritikan dari masyarakat, terlebih jika sudah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa.

“Jika tidak terjadi kecelakaan, petugas Dishub lalai menjalankan tugasnya. Kami mengecam truk bermuatan besar lagi-lagi memakan korban jiwa, ini akibatnya jika pengawasa, (Dishub) lemah,” kata Anov, kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

**Baca juga: Truk Tanah Timpa Daihatsu Siagra di Karawaci, Bayi 11 Bulan Selamat.

Atas kondisi itu, HMI Tangerang Raya pun dengan tegas menuntut pihak Dishub Kota Tangerang, untuk kedepannya dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

“Agar tidak ada lagi korban berjatuhan di jalan raya akibat truk batu, tanah atau pasir yang melanggar jam operasional,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi saat di hubungi berjanji akan menjawab persoalan itu nanti. “Ntar ya. Kalau WA (whatsapp) suka gak tepat,” pungkasnya.(ges)




BPJS Kesehatan Tigaraksa Sosialisasikan Insiden ke Peserta JKN-KIS

Kabar6.com

Kabar6-BPJS Kesehatan kantor cabang Tigarkasa, Kabupaten Tangerang kembali mensosialisasikan Program Integrated System For Traffic Accidents (insiden) sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Program insiden tersebut, berhasil masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Farhan Ferdiansyah mengungkapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik mengembangkan INSIDEN dengan harapan semakin memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menuturkan, dahulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual. Keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

“Kini dengan hadirnya aplikasi INSIDEN, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah. Dengan INSIDEN, keluarga korban tak perlu lagi mendatangi kedua kantor cabang tersebut karena proses koordinasi penjaminannya dilakukan melalui web service secara real time,” kata Farhan, Kamis, (1/8/2019).

Bukan hanya itu, Farhan mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan juga telah memperbarui sistem Electronic Data Badan Usaha (eDabu).

“Aplikasi ini digunakan untuk proses mutasi tambah kurang bagi Peserta JKN-KIS di badan usaha, karena sebelum ada eDabu Versi 3 berubah menjadi eDabu Versi 4 implementasinya akan dilaksanakan per 31 Agustus 2019 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Farhan,Kementrian Sosial (Kemensos) juga telah terbitkan keputusan baru tentang perbaruinya data peserta PBI. Maka BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 mendatang.

**Baca juga: 668 Hektar Sawah di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.

Farhan menambahkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” pungkasnya.(Vee)