1

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Segera Berlaku di Tangerang Raya

Kabar6-Pengaturan kendaraan ganjil genap diperluas ke wilayah Tangerang Raya. Kebijakan pemerintah pusat ini diklaim sebagai upaya menekan kasus pencemaran udara.

“Untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” kata penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (30/8/2023).

Pemberlakuan sistem kendaraan ganjil genap diberlakukan di jalan-jalan protokol yang terakses langsung dengan DKI Jakarta. Seperti di Kota Tangerang Selatan, akses Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Ciputat Timur.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Al Muktabar, diundang oleh Presiden RI Joko Widodo dalam kapasitas bagian daerah aglomerasi Jabodetabek.

Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah dan hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing, mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang.

Al Muktabar bilang, pihaknya juga mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Provinsi Banten. Di antaranya, soal penggunaan kendaraan atau polusi dari emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta,” terang Al Mukhtabar.

Dia menyatakan, kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa.

**Baca Juga: Tangerang Raya Berlaku Ganjil Genap untuk Tekan Polusi Udara 

“Berikutnya kita imbau dan upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” imbuhnya.

“Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri. Itu untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” tambah Al Muktabar.

Ditegaskannya, untuk jangka panjang sesuai arahan Presiden Joko Widodo, seoptimal mungkin untuk menanam pohon dengan bibit yang sudah kuat atau sudah besar. Penanaman akan digencarkan saat memasuki musim hujan, serta merawat pohon-pohon yang ada.

“Jika dipandang perlu, masyarakat diimbau memakai masker. Hal itu seperti yang sudah disarankan saat pandemi Covid-19,” tegasnya.(yud)




Tangerang Raya Berlaku Ganjil Genap untuk Tekan Polusi Udara 

Kabar6.com

Kabar6-Ganjil genap atau gage yang biasa diterapkan di Jakarta, kini diperluas hingga Tangerang Raya. Hal ini dampak dari buruknya polusi udara di Ibu Kota Negara. Buruknya kualitas udara bisa berdampak pada kesehatan warganya, terutama berakibat menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Keputusan itu diambil usai digelarnya rapat terbatas yang digelar di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Ratas tersebut membahas khusus pencemaran dan polusi udara yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Jakarta, dalam beberapa minggu terakhir.

“Diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mengikuti rapat terbatas kabinet, terkait dengan upaya penanganan polusi udara,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, dalam keterangan resminya, Selasa (29/08/2023).

**Baca Juga: WFH untuk ASN Banten, Cara Kurangi Polusi Udara

Kebijakan ganjil genap di wilayah Tangerang Raya, akan mengikuti gage yang berlaku di Ibu Kota Jakarta. Penerapan batasan plat nomor kendaraan bermotor diharapkan bisa menekan polusi udara yang kian memburuk dalam beberapa Minggu terakhir.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap, utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” terangnya.

Al Muktabar juga meminta industri yang ada di Banten, khususnya Tangerang Raya, memasang scrubber atau alat pengontrol gas buang dari cerobong asapnya, sehingga mengurangi polusi yang ada. Nantinya, industri yang ada akan diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna memastikan polusi bisa di tekan dengan baik.

“Di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” jelasnya.(Dhi)




Sebelum Diputar Balikkan, Polisi Terapkan Ganjil Genap Menuju Anyer

kabar6.com

Kabar6 – Sebelum kendaraan diputar balikkan dan menutup akses lalu lintas bagi wisatawan, petugas gabungan terlebih dahulu menerapkan ganjil genap di akses jalan menuju kawasan wisata Anyer hingga Cinangka.

Pemberlakukan dan rekayasa lalu lintas dilakukan dari atau Kota Cilegon menuju Anyer, tepatnya di simpang tiga JLS Ciwandan.

“Kami Polres Cilegon bersama instansi terkait melakukan kegiatan-kegiatan berupa himbauan ke pantai pantai dan pemberlakukan ganjil genap, seperti yang kita lakukan saat ini, dan pemutarbalikan kendaraan pada saat kapasitas wisata sudah mencapai 70 persen,” kata Kasie Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan, Minggu (02/01/2022).

Saat kondisi pantai sudah mencapai batas maksimal, 75 persen, arus lalu lintas bagi kendaraan wisatawan ditutup dan diputar balikkan.

**Baca juga: Anyer Padat, Kendaraan Diputar Balikkan

Pemutar balikan kendaraan sudah dilakukan sejak Minggu siang, 02 Januari 2021, sekitar pukul 12.40 wib.

“Pemutarbalikan kendaraan tidak berlaku untuk warga masyarakat Anyer Cinangka maka kami melakukan secara selektif dengan melihat kartu tanda penduduk atau KTP,” ujarnya.(dhi)




Ganjil Genap Menuju Anyer Diberlakukan Saat Natal dan Tahun Baru

Kabar6.com

Kabar6 – Ganjil genap akan diberlakukan menuju wisata Pantai Anyer hingga Cinangka. Pemeriksaan kendaraan berlokasi di Simpang Tiga JLS, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Peraturan itu akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. Ganjil genap dilakukan agar kapasitas objek wisata hanya 75 persen.

“Ganjil genap hanya untuk mengantisipasi meningkatnya wisatawan yang kapasitasnya harus 75 persen,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (22/12/2021).

Jika pengunjung baru 30 persen, ganjil genap tidak dilakukan. Namun jika sudah mencapai 50 persen dari kapasitas maksimal, maka ganjil genap diberlakukan.

**Baca juga: Jelang Nataru, Polres Cilegon Operasi Pekat

Untuk memantau kapasitas pengunjung, personil polisi akan ditaruh disetiap objek wisata. Mereka nanti akan melaporkan kapasitas kunjungan wisatawan.

“Ketika 50 persen kita laksanakan ganjil genap. Ketika sudah 75 persen, mau tidak mau kita lakukan penutupan dilokasi wisata yamg ada di wilkum Polres Cilegon, terutama Anyer dan Cinangka,” terangnya.(Dhi)




Ganjil Genap di Lebak Diuji Coba, Petugas Periksa Surat Vaksin

Kabar6.com

Kabar6-Sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) di Kabupaten Lebak mulai diuji coba, Sabtu (18/12/2021).

Uji coba ganjil genap melibatkan anggota Satlantas Polres Lebak, Dishub dan Satpol PP dilakukan di pos pelayanan Mandala, Jalan Bypass Soekarno-Hatta. Setiap kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diberhentikan petugas.

“Hari ini dilaksanakan uji coba penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan efektif pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa kepada wartawan.

**Baca juga: Tutup Tempat Keramaian, Pemkab Lebak Minta Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah

Selain di Mandala, pos pemeriksaan ganjil genap juga disiapkan di 4 titik lainnya yakni di Curugbitung, Cipanas, Cilograng, dan Malingping-Wanasalam.

Sejumlah kendaraan yang berpelat nomor ganjil diputar balik oleh petugas. Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan surat vaksin dan hasil negatif swab tes bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Bagi pengendara yang belum divaksin atau swab, petugas sudah menyiapkan di pos pelayanan.(Nda)




Ganjil Genap Ke Objek Wisata di Serang Saat Libur Nataru

kabar6.com

Kabar6 – Polda Banten akan menerapkan pola ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke tempat wisata. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan kapasitas kunjungan wisatawan agar tidak lebih dari 50 persen.

“Diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, sehingga personil dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Minggu (28/11/2021).

Polda Banten juga melarang pesta dan acara keramaian yang bisa menimbulkan kerumunan, baik ditempat terbuka maupun tertutup

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

Dimana, saat libur nataru, pemerintah akan menerapkan status Level 3 diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan dan anjuran tersebut sejak 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III, khususnya untuk Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, perhotelan, cottage dan tempat wisata lainnya,” terangnya.

Objek wisata, restoran, rumah makan hingga hotel yang buka saat libur natal dan tahun baru (nataru), wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 dengan ketat. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus positif corona saat libur panjang.

**Baca juga: Empat Pengedar Jaringan Sabu Dibongkar Polres Serang Kota

Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan wajib diterapkan di objek wisata hingga hotel.

“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” tuturnya.(dhi)




Libur Nataru, Polda Banten Berlakukan Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau (Nataru). Oleh karena itu masyarakat maupun pengelola tempat wisata diimbau patuhi pembatasan di masa transisi pandemi Covid-19.

Pemberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11).

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy Heriyanto.

Ia memerintahkan kapolres beserta jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing. Tujuannya agar dapat menerapkan protokol kesehatan berjalan baik.

Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. “Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Rudy Heriyanto.

Adapun bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. “Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.

**Baca juga: Situs Diretas, Kadiskominfo Tangsel: Sebulan Pernah Sejuta Kali

Ditegaskan, seusai dengan Inmendagri membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” pesan Rudy.(yud)




Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Jalur Wisata Lebak

kabar6.com

Kabar6-Sistem ganjil genap bakal diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak di jalur menuju tempat-tempat wisata.

Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021, sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang datang atau keluar dari objek wisata pada hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan direkayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, Jumat (24/9/2021).

Imam menjelaskan sistem ganjil genap tidak diterapkan secara permanen. Sistem tersebut hanya diberlakukan jika volume kendaraan menuju tempat wisata mengalami lonjakan signifikan.

“Sekarang masih belum perlu ganjil genap, nanti kalau kondisi di lapangan terpantau macet, kami berkoordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” tutur Imam.

**Baca juga: Dinilai Peduli kepada Petani, Bupati Lebak Diganjar Penghargaan Lencana Adhi Bhakti Tani Nelayan Pratama

“Intinya melihat situasi dan kondisi, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak, masih 25 persen,” tambah dia.

Tidak hanya ganjil genap, Inbup Nomor 21 Tahun 2021 tetap menerapkan pembatasan mobilitas warga hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah hanya diperbolehkan 75 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Sementara anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.(Nda)




Lebak Terapkan PPKM Darurat, Ganjil Genap di Pasar Tradisional Kembali Diberlakukan

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Salah satu kegiatan yang terkena pembatasan dalam PPKM Darurat adalah sektor perdagangan. Pengunjung pasar tradisional/supermaket/toko kelontong/pasar swalayan hanya diperbolehkan 50 persen.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, menindaklanjuti aturan PPKM Darurat, pemerintah daerah kembali menerapkan sistem ganjil genap di pasar-pasar tradisional.

“Betul, sesuai hasil rapat pembahasan PPKM Mikro, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di pasar tradisional, salah satunya Pasar Rangkasbitung,” kata Dedi saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (2/7/2021).

**Baca juga: Besok, Pemkab Lebak Bahas Persiapan PPKM Darurat

Hari ini, Disperindag akan menyampaikan pemberitahuan mengenai sistem ganjil genap yang kembali diberlakukan kepada para pedagang.

“PPKM Darurat untuk lebih memperketat pembatasan kegiatan, maka kami terapkan kembali ganjil genap seperti saat penerapan PSBB diberlakukan,” terang Dedi.(Nda)




Ganjil-Genap di Pasar Dihapus, Disperindag Lebak: Pedagang Keberatan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghapus aturan terkait pembatasan jumlah pedagang di pasar dengan sistem ganjil-genap saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Namun, pada PSBB yang kembali diperpanjang mulai dari 23 November sampai 19 Desember, sistem tersebut tidak lagi diberlakukan.

Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan, mengatakan, sistem ganjil-genap membuat para pedagang mengeluh, salah satunya di Pasar Rangkasbitung. Pedagang minta agar kebijakan itu ditinjau ulang.

“Pedagang keberatan dengan sistem itu lalu membuat pernyataan agar itu dikaji ulang oleh Satgas Covid-19. Kami hanya pelaksana di lapangan, keputusannya jadi ranah Satgas,” terang Dedi kepada Kabar6.com, Senin (30/11/2020).

Kata Dedi, para pedagang merasa dirugikan dengan sistem ganjil-genap yang diberlakukan dalam pedoman PSBB jilid II. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Disperindag terus meminta pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kami sering imbau, terutama di PSBB ketiga ini yang tidak lagi ada pembatan jumlah pedagang. Tentu kekhawatiran ada, maka dari itu kuncinya adalah semua yang ada di lingkungan pasar wajib disiplin protokol kesehatan,” jelas Dedi.

**Baca juga: Tempat Penyimpanan Pupuk di Lebak Roboh Ditiup Angin Kencang, 1 Orang Tewas

Hal yang melegakan, sambung Dedi, hasil swab tes terhadap pegawai Disperindag hingga petugas penarik retribusi dan parkir yang negatif.

“Alhamdulillah, hasilnya semua negatif. Inilah kenapa penting kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.(Nda)