1

Lima Ruas Jalan di Tangsel, Kabel Fiber Optik Bakal Ditanam Bawah Tanah

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan pembenahan kabel-kabel jaringan telekomunikasi jalur udara yang semrawut. Kabel fiber optik yang berada di lima titik ruas jalan akan ditanam ke bawah tanah jalur pedestrian.

Kelima titik lokasi tanam kabel fiber optik antara lain pada ruas Jalan Raya Serua dan Jalan Raya Merpati di Kecamatan Serpong. Jalan WR Supratman; Jalan Menjangan dan Jalan Kelurahan di Kecamatan Serpong.

“Ya tahun ini sudah dimulai. Deket-deket ini lah prioritas kita,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi di ruas Jalan Raya Serua, Kamis (18/4/2024).

Pemerintah Kota Tangsel, menurutnya, telah diskusi bareng Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Lembaga tersebut menyatakan siap memindahkan kabel-kabel lintas udara ditanam di bawah tanah.

Pilar tegaskan, seluruh biaya pekerjaan pemindahan kabel-kabel fiber optik ditanggung oleh masing-masing provider. Termasuk pencabutan banyak tiang besi yang berdiri kokoh di sepanjang tepi lima ruas jalan tersebut.

“Jadi program ini non APBD,” tegasnya. Pilar bilang, relokasi kabel-kabel fiber optik yang semrawut bukan hanya sekedar demi menjaga keindahan (estetika) perkotaan.

**Baca Juga: Usai Lebaran 2024, Tingkat Kehadiran ASN Pemerintah Kota Tangsel 97 Persen

Tujuan utama penanaman kabel fiber optik di bawah tanah adalah menjamin keamanan masyarakat pengguna jalan. Pilar menyebutkan, sudah banyak terjadi kasus di berbagai daerah ada pengendara motor luka parah akibat kecelakaan tersangkut kabel.

“Kita target Tangsel kedepan terbebas dari kabel yang menjuntai di atas. Jadi kita target semua, kita targetkan one pol beberapa operator, tapi bentuk rapih,” ujar Pilar.

Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2023 kemarin, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel telah merelokasi kabel-kabel fiber optik jalur atas ditanam di bawah tanah.

Eksekusi pemindahan kabel-kabel fiber optik yang berada di sepanjang ruas Jalan Benda Raya, Kecamatan Pamulang hingga Jalan Raya Maruga di Kecamatan Ciputat. Kemudian penanaman kabel bawah tanah di Jalan Raya Ciater, Serpong.

Program tersebut mendapat perhatian dari beberapa pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah itu ingin mencoba adopsi pemindahan kabel-kabel fiber optik yang telah dilaksanakan di Kota Tangsel.

“Memang sudah ada beberapa Pemda yang studi banding,” kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Erik Gustaman di Jalan Raya Merpati.(ADV)




Ini Persyaratan Operator Kabel Fiber Optik Daftar Bermain di Tangsel

Kabar6-Operator kabel jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dipungut retribusi atas penanaman di bawah tanah. Namun yang mendaftar resmi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat baru satu operator.

“Kalo yang masuk ke PTSP itu baru satu. PT Trans Media,” kata Ketua Pokja I DPMPTSP Kota Tangsel, Nana Guswara kepada wartawan di Serpong, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, operator jaringan internet Transvision tersebut menyewa pemanfaatan bahu jalan di Merpati, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Nana pastikan proses pengajuan izin penyelenggaraan kabel fiber optik tidak sulit. Individu atau badan usaha pemohon dapat mengurus lewat aplikasi Simponie.

Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi pemohon berupa, scan KTP; foto lokasi; panjang pagelaran; SKRD/STTS; surat keterangan teknis galian kabel optik dari dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel.

Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu; akte pendirian perusahaan; NPWP perusahaan, upload OSS izin pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten/kota; scan surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan; scan surat perjanjian kerja sama antara operator dengan dinas bina marga.

**Baca Juga: Aturan Resmi Retribusi Kabel Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah di Tangsel

“Tapi ini persyaratan adanya di depan semua. Jadi yang ada hanya dinas teknis. Semua persyaratan teknis administratif kalo sudah dilengkapi itu insyaallah izin akan terbit,” terang Nana.

Menurutnya, perizinan penyelenggaraan kabel fiber optik diatur dalam 11 payung hukum. DPMPTSP Tangsel kini sedang mengusulkan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota.

“Biar menggandeng dinas-dinas teknik untuk lebih menyatukan persepsi. Tentunya atas nama regulasi,” terang Nana.(yud)




Wacana Kabel Telekomunikasi pada Tiga Jalan di Tangsel Ditanam Dalam Tanah

Kabar6-Tata pengaturan tiang dan kabel fiber optik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semrawut. Pemerintah daerah setempat wacanakan segera membenahi kabel jaringan telekomunikasi secara bertahap.

Dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel telah memanggil sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (provider) pada Rabu, 15 Maret 2023, lalu. Provider diberitahukan soal rencana pembenahan kabel-kabel yang menggantung serampangan.

“Pemerintah kota punya program untuk membuat saluran kabel ducting, ditanam di dalam tanah. Cuma kita belum bisa seluruhnya, tapi diprioritaskan dulu di beberapa ruas jalan,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (28/3/2023).

Rencananya ada tiga ruas jalan yang bakal menjadi obyek pembenahan kabel jaringan telekomunikasi. Yakni di Jalan Raya Parakan dan Jalan Benda, Kecamatan Pamulang serta Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong.

Benyamin menerangkan, nantinya proyek tanam kabel fiber optik it melalui pihak ketiga sebagai investor dan pengelola. Hal itu dilakukan lantaran biaya program ducting kabel fiber optik itu cukup menguras APBD.

**Baca Juga: Mantri Suntikkan Obat Bius Hingga Kades Mati di Banten

“Itu pun tergantung, karena ini sifatnya investasi. Kalau pakai APBD berat nantinya, kita dorong pada pihak ke tiga. Tapi itu komunikasi dengan investor dan pemilik jaringan,” terangnya.

Soal investor itu, Benyamin menyebut akan dipilih melalui sistem lelang. Ia juga bilang tak ada mekanisme khusus, terpenting mengikuti aturan pada mekanisme lelang.

“Beauty contes biasa itu, melalui mekanisme pelelangan aja,” jelasnya.(yud)