1

Ini Alasan Banding JPU Terhadap Ferdy Sambo Cs

Kabar6-Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan dasar pertimbangan terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa PutrI Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2023).

Menurut Sumedana, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

**Baca Juga: Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi ISO 17025

Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Sumedana. (Red)




Guru Besar FHUB: Perkara Pembunuhan Brigadir J Kuras Emosi Publik

Kabar6

Kabar6-Di tahun 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan Terdakwa KUAT MA’RUF.

Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah mengalami pergeseran nilai menjadi kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.

Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai pahlawan karena dianggap berani berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY SAMBO. Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.

Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUF dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana. Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBO yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dlm sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).

Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan.

Penulis: Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya-Malang




Kejagung Janji Menjaga Integritas Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs berikut barang bukti tahap kedua. Para tersangka hadir mengenakan rompi warna pink pakaian khas tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua Nofryansah Hutabarat atau Brigadir J.

“Sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Rabu (5/2022).

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal; Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi; Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Kemudian tersangka lainnya ada nama, Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; Arif Rahman Arifin; Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Irfan Widyanto. Mereka dijerat atas pelanggaran merintangi proses penyidika (obstruction of justice).

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” janji Fadil.

Ia terangkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS; HK; ARA, dan AN dilakukan penahanan di Mako Brimob, Depok.

**Baca juga: LIRA Sebut Banyak Kepala Sekolah di Tangsel Berstatus Plt

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP; BW; IW; RRW; REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” terang Fadil.(yud)




Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima surat surat pemberitahuan penetapan tersangka enam orang oknum anggota Polri. Keenam tersangka telah menghalangi penyidikan (obstruction justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Adapun enam orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Berikut nama-nama keenam tersangka serta jabatan ketika usai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, dan kini dijerat dalam kasus obstruction justice yakni:

1. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

2. Komisaris Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam.

3. Komisaris Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4.Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Perbuatan keenam tersangka, papar Ketut, mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(yud)




Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa penyidik mengembalikan empat berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Keempat tersangka dituduh telah membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

“Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Adapun keempat tersangka yakni Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf. Masa tahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama belum lengkap secara formil dan materiil. “Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Ketut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas akan dikembalikan kepada oenyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

**Baca juga: Soal Konflik Taiwan-China, Mahfuz Sidik: Indonesia Punya Kemampuan Memitigasi dan Mengelola Situasi Kawasan

Adapun kelima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

“Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tegas Ketut.(yud)




Kejagung Ditenggat 14 Hari Periksa Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus sadistis ini menyeret bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama anak-anak buahnya.

“Pelimpahan berkas perkara tahap 1 atas nama empat tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat siaran pers yang diterima redaksi kabar6.com, Jum’at (19/8/2022).

Ia menyebutkan, keempat tersangka antara lain:

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat tersangka kena jeratan berlapis disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

**Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor, Sempat Klarifikasi Kedekatan dengan Ferdy Sambo

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa jeneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(yud)