1

Bangunan di Citeras Disorot LSM, Diduga Belum Lengkapi Izin

Kabar6-Sebuah bangunan di Kampung Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bili Suseno menduga bangunan dengan kontruksi baja ringan tersebut belum mengantongi kelengkapan izin.

“Diduga tidak berizin. Karenanya kami berharap kalau benar tidak kantongi izin, penegak Perda harus tegas untuk menertibkan,” kata Bili, Minggu (18/2/2024).

Disebut Bili, bangunan tersebut akan diperuntukkan sebagai gudang pabrik briket kayu arang.

“Saya sudah coba mengkonfirmasi ke DPMPTSP soal perizinan bangunan tersebut tapi belum ada respon,” ungkap dia.

**Baca Juga: Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

Terpisah, Sekretaris Desa Citeras Erdi Rusyana mengatakan, bangunan milik perorangan tersebut akan digunakan sebagai pabrik kayu

“Pabrik kayu, sawmill. Sudah ada izin lingkungan kurang lebih 25 orang warga,” sebut Erdi saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, Kasi Penertiban Dinas Satpol PP Anna Wakhayudian mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan ke bangunan tersebut untuk memastikan apkah izinnya sudah lengkap.

“Nanti kami coba, kami pastikan itu,” katanya.(Nda)




Kota Tangerang Kian Jadi Tempat Investor Menanamkan Modal

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, capaian investasi Kota Tangerang tahun 2023 mencapai Rp14,99 triliun atau 155,05 persen. Capaian ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp9,67 triliun.

Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menyampaikan capaian tahun 2023 ini juga telah melampaui capaian tahun 2022 yang diangka Rp13,05 triliun dari target Rp9,21 triliun. Jumlah investasi ini, menandakan kepercayaan investor yang kian melirik terhadap Kota Tangerang untuk menanamkan modal usahanya di kota yang terkenal akhlakul karimah tersebut.

Empat sektor terbesar yang menyumbang nilai investasi di Kota Tangerang sepanjang tahun 2023 adalah sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran, Sektor Jasa Lainnya, Sektor Industri Kimia dan Farmasi, serta Sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi.

“Kota Tangerang dengan berbagai sumber daya, perkembangan dan pembangunan infrastruktur masih menjadi daya tarik bagi para investor baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk terus melakukan investasi,” ujar Taufik, Selasa (30/1/2024).

**Baca Juga: Sebanyak 111 Personel Kepolisian Siap Amankan TPS Luar Negeri

Taufik menjelaskan, Pada RPJMD Kota Tangerang tahun 2019-2023 secara keseluruhan realisasi investasi ditargetkan sebesar Rp42,27 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp57 triliun atau 155,05 persen.

Taufik merinci, realisasi investasi Kota Tangerang tahun 2019 sebesar Rp7,97 triliun, tahun 2020 sebesar Rp8,35 triliun, tahun 2021 sebesar Rp12,64 triliun, tahun 2022 sebesar Rp13,05 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp14,99 triliun.

“Beberapa hal yang mendorong investasi Kota Tangerang meningkat, yakni Pemkot Tangerang melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan untuk menciptakan data real lapangan. Kedua, terus melakukan promosi investasi dengan berbagai kanal, ditambah dengan berbagai event atau agenda Kota Tangerang yang begitu banyak di tahun 2023. Seperti festival dan event olahraga hingga Tingkat internasional,” katanya.

Pemkot Tangerang juga terus memberikan kemudahan dalam berinvestasi yang sudah berlandaskan Perda. “Terakhir ialah kemudahan pelayanan perizinan yang terus ditingkatkan, sehingga investor merasa nyaman dan terlayani dalam berinvestasi di Kota Tangerang,” katanya.

Ia pun menyatakan, atas nama Pemkot Tangerang berterima kasih kepada mereka yang mau dan terus berinvestasi di Kota Tangerang melalui ragam sektor yang ada. “Kami pun dari pihak Pemkot Tangerang akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur, pelayanan dan kemudahan untuk semua nyaman berkunjung bahkan berinvestasi di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Pemkab Lebak Ingin Kuota Pelayanan Paspor di MPP Disamakan dengan Tangsel

Kabar6-Salah satu gerai yang terdapat di mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Lebak adalah gerai pelayanan pembuatan paspor yang disediakan oleh pihak Imigrasi.

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor atau e-Paspor bisa datang ke gerai Imigrasi yang ada di dalam gedung Plaza Lebak, Mandala, setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk kuota per harinya, gerai tersebut baru bisa melayani sepuluh orang pemohon dengan biaya Rp350 ribu pembuatan paspor dan Rp650 ribu untuk e-Paspor.

Namun terkait dengan pembuatan paspor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menginginkan jumlah kuota bisa ditambah menjadi lebih banyak.

**Baca Juga: Pabrik Kimia di Jatiuwung Kebakaran, Suara Ledakan Bersahut-sahutan

“Iya kalau sekarang kan hanya bisa sepuluh pemohon, kita ingin ke depan bisa lebih dari itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi Basari Gunawan kepada Kabar6.com, Selasa (26/12/2023).

Yadi berharap, jumlah kuota pembuatan paspor di MPP Lebak bisa sama dengan kuota di gerai Imigrasi MPP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sekarang ini kan di kita hanya 10 pemohon karena katanya terkait dengan waktu, tetapi ternyata bisa lebih dari itu. Saat kita ke Tangsel, sehari itu bisa melayani sampai 30 pemohon. Jadi kita harap bisa sama dengan Tangsel karena pemohon juga banyak,” harap Yadi.

Masyarakat yang ingin membuat paspor di MPP Kabupaten Lebak bisa melalukan pendaftaran melalui M-Paspor. Peryaratan yang harus disiapkan antara lain fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah.(Nda)




HIPMI & DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Rakor, Ini yang Dibahas

Kabar6-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Senin, (5/6/2023).

Ketua Umum BPC HIPMI Tangerang Aden Lukman Nurhakim, ditemani oleh jajaran Pengurus lainnya. Mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan Kabid Pengaduan, Yoga.

Rapat Koordinasi tersebut dengan DPMTSP Kabupaten Tangerang, dalam penilaian HIPMI (Pemangku Kepentingan) terkait penilaian kinerja PTSP Pemda dan percepatan perizinan berusaha pemerintah daerah.

**Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tabrakan di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Ketua Umum BPC HIPMI Tangerang Aden Lukman Nurhakim, mengatakan penilaian ini merupakan kerjasama antara BPP HIPMI dengan Kementerian Investasi. Hal itu juga ditindaklanjuti oleh BPC HIPMI di seluruh Indonesia terhadap PTSP diwilayah masing-masing.

“Kita rapat koordinasi pada hari ini untuk memberikan penilaian terkait kinerja PTSP Pemda dan percepatan perizinan berusaha pemerintah daerah,” ujar Aden, usai rapat, Senin (5/6/2023).

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memberikan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perizinan berusaha di kabupaten seribu industri ini.

“Kami juga menyampaikan apresiasi peran HIPMI didalam konteks penanaman modal di Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Juli atau Agustus 2022 Lelang Jabatan Tiga Kadis di Pemkot Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Lelang jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon IIb di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera digelar. Ada tiga kursi pimpinan kepala dinas yang hingga kini masih kosong.

“Apakah di Juli ini atau di Agustus,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Islamic Centre, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Minggu (10/7/2022).

Ia menerangkan hingga kini belum dapat arahan dari wali kota Benyamin Davnie terkait kepastian waktu penyelenggaraan lelang jabatan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Dinas itu ada tiga,” terang Pilar.

Adapun ketiga organisasi perangkat daerah yang kosong yakni, dinas komunikasi dan informatika. Kursi kepala dinas sementara diisi oleh Tubagus Asep Nurdin sebagai pelaksana tugas yang menjabat sebagai sekretaris dinas tersebut.

**Baca juga: Perkenalkan Produk Pemanggang Baru, Ace Living Plaza Bintaro Gelar Acara “Nge-Grill Bareng”.

Kemudian pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu juga kursi pimpinan masih kosong. Sementara ini pelaksana tugas pimpinan dinas ditempati oleh Eki Herdiana yang menjabat kepala badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah.

Ketiga kursi kepala dinas tenaga kerja. Kini kursi tersebut diisi oleh pelaksana tugas Dadang Raharja selaku asisten daerah I bidang tata pemerintahan.(yud)




Soal Bangunan Pemerintah Non-IMB, DPMPTSP Tangsel Akui Tak Seluruhnya Punya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengaku bahwa bangunan pemerintah itu tidak seluruhnya memiliki IMB.

“Sebagian besar miliki IMB. Saya tidak bisa bilang semuanya punya (IMB, red), nanti saya salah. Intinya sebagian besar iya (miliki IMB, red),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Kamis (17/6/2021).

Untuk permohonan keterbukaan informasi soal bangunan pemerintah non-IMB yang dilayangkan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Bambang menyatakan menunggu keputusan Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID).

“Pertama DPMPTSP akan sangat mengacu kepada aturan yang dianut melalui PPID. PPID ini kan kita mengacu ke Undang Undang PPID. Selama Undang Undang yang sudah dibuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPID oke, tidak mungkin dong kita ga ngasih (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB), pasti kita kasih,” ungkapnya.

Meski begitu, Bambang menerangkan, tak menutup kemungkinan dokumen tersebut tidak diberikan.

“Tapi kalau PPIDnya itu (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB, red) termasuk dokumen yang dikecualikan, ya mohon maaf berarti tidak bisa kita berikan, itu aja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) surati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan untuk membuka data terkait bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menerangkan, penyuratan ini atas dasar banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal apakah bangunan milik pemerintah memiliki IMB?.

**Baca juga: 6 Pasien di Tangsel Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

“Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada wartawan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Senin (14/6/2021).(eka)




Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, Begini Kata DPMPTSP Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif pemenang tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar

Staf Pelayanan DPMPTSP Kota Tangsel Meli menuturkan, soal tidak terdaftarnya PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya seperti yang diungkap Ketua RT 003 RW,02 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, pihaknya menduga perubahan alamat oleh pemilik perusahaan terjadi, saat survey pendaftaran pertama telah selesai dilakukan.

Meli menerangkan, jika memangvterjadi perubahan alamat pada perusahaan pemenang tender, pemilik perusahaan wajib mendaftarkan ulang alamat terbaru.

Pasalnya, Meli menerangkan, perubahan alamat akan berimbas pada Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), dan Izin berusahanya.

“Kalau ada perpindahan alamat semuanya harus diurus. Tapi kalau semisalnya (perpindahan alamat, red) masih di Tangsel, dia harus ada perubahan alamat di Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (16/6/2021).

Lanjutnya, akta perusahaan, alamat Perusahaan Kena Pajak (PKP) itu harus dirubah. Begitu juga dengan NPWP perusahan juga harus dirubah, karena alamat NPWP perusahaan memang harus sesuai dengan alamat perusahaan yang saat ini.

“Nah iya (pindah saat disahkannnya perizinan, red) indikasinya seperti itu. Apalagi soal tender ini, jadi kita pun kan pada saat berita yang keluar, pasti kita bertanya tanya, ini (pelaporan perpindahan alamat, red) seperti apa. Intinya ada perpindahan lokasi usaha, itu yang harus diurus. Salah satunya NPWP perusahaan, NIB dan IUJK,” terangnya.

Hingga saat ini, Meli menjelaskan, pihaknya dari DPMPTSP Kota Tangsel masih mencari tahu dan menyelidiki perusahaan pemenang tender tersebut.

“Ini kita masih bertanya tanya, kalau memang mau ditinjak lanjuti, itu harus masuk ke laporan dengan rincian rincian keterangannya. Kan kalau tender biasanya kan sudah lengkap, NIB dan apalagi dia udah ada IUJK. Nah itu harus di tuangkan disitu semua, nah baru kita bisa menyelidiki secara detail lagi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif yang memenangkan tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar.

**Baca juga: Per 16 Juni 2021, Warga Tangsel Meninggal Akibat Corona 47 Kasus

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa (Kasi Barjas) ULP Tangsel, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti otentik dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan tentang PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya.

“Kalau kita kan ga melihat kesana kalau udah sesuai udah gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (12/6/2021).(eka)




Soroti IMB pada Bangunan Pemerintah, TRUTH Desak DPMPTSP Tangsel Buka Data

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuka informasi mengenai bangunan pemerintahan yang telah memohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho yang mengatakan, didalam peraturan sudah jelas bahwa bangunan pemerintah wajib memiliki IMB.

“Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB. Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri, jangan-jangan tidak ber-IMB,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Jupri memaparkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis.

Dalam syarat administratif, Jupri mengatakan, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.

Bahkan, Jupri menerangkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.

“Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada,” terangnya.

Didalam peratutan, Jupri menjelaskan, diatur soal penenuhan syarat administratif soal permohonan IMB, seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran.

“Tinggal dinas teknis (DPMPTSP, red), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya,” tutupnya.

Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak serasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Tohadi, Perda Tangsel nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

**Baca juga: Adanya Bedeng Liar, Warga Puri Madani 2: Bising, Asap dan Bau Ganggu Kesehatan

“Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalau Perda,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (27/5/2021).(eka)




Kementerian Investasi & BKPM Libatkan HIPMI Nilai DPMPTSP Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, melibatkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang, untuk menilai kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Dalam penilaian ini, HIPMI Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan yang diwakili oleh Khotibyani selaku wakil Ketua Umum dan Akbar Gumelar Syahputra selaku Sekretaris Umum.

Kedatangan pengurus HIPMI tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Aji Januardhi Nurogo dan Kasi Kepagawaian, Wisnu Wardhana.

Khotibyani mengatakan, kedatangan HIPMI ke DPMPTSP dalam rangka ikut membantu Kementerian Investasi dan BKPM dalam rangka penilaian kinerja DPMPTSP dalam hal ini salah satunya di kabupaten Tangerang dengan melibatkan HIPMI.

“Ikut memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP kabupaten Tangerang atas kerjasama kementrian investasi dan BKPM dengan HIPMI,” ujar Khotib dalam keterangan tertulisnya yang diterima kabar6.com, Jumat (28/5/2021).

Khotib menerangkan, adapun kinerja PTSP yang dinilai di antaranya, nilai empati masyarakat, daya tanggap, dan salah satunya jaminan kepastian.

Artinya, penilaian ini merupakan representasi dari masyarakat kabupaten Tangerang terhadap pelayanan publik terkait perizinan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Penilaian ini langsung dimuat di situs resmi Kementerian Investasi dan BKPM,” terangnya.

**Baca juga: KPUD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Periksa Data Diri di SiWareng

Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP, Aji Januardhi Nurogo menyambut baik kedatangan pengurus HIPMI ke DPMPTSP. Dirinya berharap ada kerjasama lanjutan dengan HIPMI Kabupaten Tangerang.

“Terimakasih kepada pengurus HIPMI yang sudah menyempatkan berkunjung ke dinas kami dalam rangka penilaian kinerja dan kami juga siap untuk saling bekerjasama dengan rekan-rekan HIPMI dalam proses kemudahan perizinan,” ujar Aji Nurogo.(Oke)




Airin Angkat Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahyo Sebagai PLH Sekda Tangsel

Kabar6.com

Kabar6- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengangkat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Noertjahyo sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Tangsel.

Kursi orang nomor satu aparatur sipil negara setempat itu kini kosong setelah dilepas Muhamad yang maju sebagai bakal calon walikota di Pilkada serentak tahun 2020.

“Bambang Apoel (nama panggilan) Plh Sekda,” ungkap sumber terpercaya di Pemkot Tangsel kepada kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).

Santer beredar informasi Bambang adalah tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dari sumber itu juga menerangkan, bahwa proses rapat pembahasan penentuan sosok yang  mengisi kursi kosong itu sampai larut malam.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat menunjuk Uus Kusnadi, Inspektur Pemkot Tangsel sebagai Plh Sekda.

“Tapi Pak Uus enggak mau,” kata sumber itu sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Perbolehkan Masyarakat Gelar Even, Ini Syaratnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Tangsel, Fuad tak membantah kepastian posisi Plh Sekda diduduki oleh Bambang Apoel. “Benar,” singkatnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan Fuad tidak menjawab pertanyaan soal kapan lelang jabatan Sekda Kota Tangsel definitif.(yud)