1

Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak Disanksi Peringatan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan diberikan DKPP terkait seleksi penerimaan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang didalamnya terdapat beberapa peserta terpilih memiliki rangkap jabatan alias double job di pemerintahan.

Dalam putusan Nomor 42-49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu sebagian dan Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, II, III, IV dan V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Lebak.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Rekrut Panwas Desa dan Kelurahan, Tugas Pertama Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi salah satu poin dalam putusan DKPP.

Menanggapi sanksi peringatan tersebut, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menghormati putusan DKPP.

“Kami hormati dan taat dengan apa yang menjadi keputusan tersebut. Semua itu jadi pembelajaran. Lembaga tersebut memang yang berwenang memutuskan,” kata Odong sat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Putusan DKPP mengenai sanksi peringatan disampaikan oleh Bawaslu RI ke ketua dan 4 anggota Bawaslu Lebak pada Selasa (31/1/2023).(Nda)




Dilaporkan REPDEM ke DKPP RI, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 21 Desember 2022.

Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ menerangkan, dirinya sebagai lembaga publik menerima apapun kritik dan saran dari masyarakat.

“Tentu kami menganggap hal ini sebagai lembaga publik tentu partisipasi masyarakat diperlukan, dan hak mereka seluruhnya untuk melakukan langkah-langkah laporan dan sebagainya,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan oleh Taufik, pelaporan yang dilaporkan oleh REPDEM adalah diduga adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim sukses.

Taufik menjelaskan, proses pemilihan dan seleksi PPK Kecamatan sudah melalui proses C Administratif, CAT, dan C wawancara, yang kemudian dibahas dalam pleno bersama 5 komisioner KPU Kota Tangsel yang lain.

“Artinya baru tanggal 16 itu baru ada surat penetapan dari KPU Kota Tangsel, toh pelantikannya seluruh yang terpilih masih di tanggal 4 Januari 2023,” ungkapnya.

“Atinya apapun sesuai dengan data dan fakta bisa berubah sebetulnya,” jelasnya.

Sebenarnya, menurut Taufik, selama proses seleksi PPK Kecamatan hingga diumumkan tanggal 16 Desember 2022 lalu itu masih ada ruang untuk tanggapan masyarakat kepada calon terpilih.

“Sampai tanggal 16 Desember itu tidak ada tanggapan masyarakat kepada kami maupun temuan Bawaslu. Oleh karena itu pada tanggal 16 pleno kami menetapkan, nah itu baru SK penetapan,” jelasnya.

Taufik menegaskan, dengan adanya proses pelaporan ini pihaknya memiliki langkah-langkah yang sifatnya prosedural, normatif, maupun substansi.

“Maka kami tentu melakukan langkah-langkah investigasi, penelusuran, data dan lain sebagainya,” paparnya.

Dipaparkan oleh Taufik, pihaknya berdasarkan administratif bahwa PPK Kecamatan yang dilaporkan memiliki rekam jejak serta CV yang tidak pernah masuk ke dalam tim pemenangan, baik itu partai politik maupun calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2020 lalu.

“Tentu secara administratif kan lolos kira-kira begitu. Sekali lagi KPU Kota Tangsel nanti akan melakukan investigasi penelusuran data dan fakta, agar semuanya menjadi clear dan jelas,” terangnya.

Taufik mengatakan, proses yang berjalan di PPK Kecamatan itu pada tanggal 4 Januari 2023 baru ada pelantikan pengambilan sumpah, dan pakta integritas.

“Artinya seluruhnya masih bisa berubah apapun nanti hasil penelusuran, hasil investigasi kita yang terbaik buat Kota Tangsel,” ungkapnya.

“Kami tidak menutup mata KPU Tangsel tentu menerima kritik dan saran, apalagi sudah proses pelaporan ke DKPP,” tutupnya.

**Baca juga:Begini Polres Tangsel Bongkar Modus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Diberitakan sebelumnya, REPDEM Kota Tangsel resmi melaporkan anggota PPK terpilih dan Ketua KPU Kota Tangsel ke DKPP RI di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022. Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Sekretaris DPC REPDEM Tangsel Prabu Sutisna mengatakan, kedatangannya ke DKPP RI untuk menyerahkan berkas gugatan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih dan sekaligus melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.

“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com.(eka)




Resmi, REPDEM Laporkan PPK Diduga Tim Sukses dan Ketua KPU Tangsel ke DKPP RI

Kabar6.com

Kabar6-Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.

Sekretaris DPC REPDEM Tangsel Prabu Sutisna mengatakan, kedatangannya ke DKPP RI untuk menyerahkan berkas gugatan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih dan sekaligus melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.

“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com.

“Kami menilai dia menutup mata atas pelanggaran pada poin 7 pada SK Pemilihan PPK nomor 674/PP.04.1-PU/3674/2022 tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan dari pasangan calon paling singkat 5 tahun terakhir,” tambahnya.

Prabu menerangkan, untuk menguatkan gugatan, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari foto, video.

“Hari ini kita melakukan gugatan terhadap KPU dan Anggota PPK telah mendapatkan persetujuan dari REPDEM pusat untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini KPU tidak sesuai dengan motto nya jujur dan adil, pada kenyataannya KPU memihak kepada pasangan pertahana yang ini menyebabkan konflik sosial di masyarakat.

Sehubungan hal tersebut, Rico sebagai Ketua DPC REPDEM Tangsel mengingatkan penyelenggara pemilu untuk benar-benar serius melaksanakan tertib.

“Kalau tidak tertib kita akan turun ke jalan untuk menertibkan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

**Baca juga: BMKG Keluarkan Status Awas Curah Hujan Sangat Tinggi di 3 Wilayah Pesisir Banten

Sementara itu, Tim Kabar6.com telah menghubungi Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufik MZ untuk menanggapi laporan tersebut.

Taufik akan menjawab dan menanggapi hal itu sesudah dirinya melaksanakan rapat. “Siap, nanti saya jawab ya kang, ini lagi Rapat Anggaran,” tutupnya.(eka)