1

Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11 /4/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (12/4/2023)

“Dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan percepatan pengadaan/pembebasan lahan dan pasokan material atas proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dilakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 68 kegiatan dengan nilai anggaran sekitar Rp23,6 Triliun,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: Berikan Layanan Bantuan Hukum ke Warga Binaan, Rutan Jambe Gandeng 4 LBH

Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Deputi Perencanaan dan Pertanahan pada Otorita IKN, serta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Perekonomian. (Red)




3 Raperda Siap Dibahas DPRD Lebak Bulan Ini, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Kabar6-Tiga dari 38 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun ini siap dibahas oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus) dengan pemerintah daerah.

Tiga raperda yang katanya siap dibahas bulan ini adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketiganya merupakan raperda yang diusulkan oleh eksekutif.

“Yang sudah dibamuskan ada tiga raperda yang akan dibahas di bulan ini. Bamus yang menjadwal pembahasannya termasuk rangkaian paripurna,” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Peri Purnama kepada Kabar6.com, Kamis (9/3/2023).

Tiga raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing pansus yang dibentuk DPRD yang didalamnya merupakan perwakilan dari tiap-tiap fraksi.

**Baca Juga: Jelang Ramadan, Jamaah Umroh Lewat Bandara Soetta Naik 15 Persen

“Kemungkinan (pembahasannya) akan berbarengan dibagi ke beberapa pansus,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Kata Peri, keputusan tiga raperda tersebut lebih dulu untuk segera dibahas tentu melihat urgensinya. Dari puluhan raperda yang disetujui dalam Propemperda, ada skala prioritas untuk memutuskan raperda mana yang harus segera dibahas dan disahkan.

“Termasuk Raperda Penanggulangan Bencana, itu juga prioritas karena daerah kita rawan bencana seperti banjir, longsor, pergerakan tanah dan lain-lain. Bapemperda segera bersurat ke pimpinan DPRD agar diparipurnakan, hari ini sudah ditandatangani tinggal diserahkan ke pimpinan,” jelas Peri.(Nda)




Sedang Dibahas, Pemkot Tangsel Sudah Miliki Skenario PTM di Sekolah

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sudah memiliki skenario jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah terealisasi.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, skenario pada ruang kelas nantinya akan dibatasi 50 persen, yang nantinya akan dibatasi lagi hingga terdapat hanya 10 siswa yang berada diruang kelas.

Selain itu, Benyamin mengatakan, skenario lain yaitu 50 persen pertama dilakukan pada hari senin dan selasa, lalu 50 persennya lagi melalui daring (online).

“Rencananya 50 pertama pertama ini Senin Selasa 50 persen nya lagi online, hari Rabu kelasnya dibersihkan dulu ya yang Senin Selasa tadi sebagian online sebagian nanti baru lagi Kamis, jumat itu kelompok yang lain, jadi dibagi-bagi yang tadinya hari kamis, jumat itu menjadi offline (setengahnya lagi online, red),” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Benyamin mengatakan, perencanaan tatap muka disekolah sedang dibahas, apakah dibatasi 2 jam, atau 4 jam, yang jelas tidak ada istirahat.

“Sarana olahraga lapangan basket lapangan voli dan tidak buka, tidak ada jam istirahat, Rencananya 4 jam saja atau 2 jam. Rencananya kantin enggak boleh bawa bekal dari rumah,” ungkapnya.

**Baca juga: Masuk Level 3 PPKM, Pemkot Tangsel Segera Bahas PTM di Sekolah

Benyamin mengatakan, semua tergantung pembahasan yang akan dilakukan oleh OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

“Tapi ini sekali lagi, kami masih akan bahas detailnya ya harus cek lagi seperti apa sarana dan prasarana kesehatan di sekolah-sekolah,” tutupnya.(eka)




Anggaran Vaksin Covid-19 Kota Tangsel Mulai Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan anggaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid19) masih dalam pembahasan mulai malam ini.

Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin mengatakan, anggaran tersebut masih dalam pembahasan di dinas kesehatan (Dinkes) yang nantinya akan dibahas dengan badan anggaran (banggar). Setelah itu, Warman menerangkan, akan dibahas di pokja-pokja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Nah disitu baru nanti dilaporkan ke banggar dan nanti dibahas oleh TAPD, nanti kita lakukan jam 7 penbahasnya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Rabu (8/11/2020).

Warman menjelaskan, anggaran vaksinisasi bukan dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp11 Miliar, menurutnya, anggaran vaksin itu sudah dianggarkan dalam program kegiatan namanya belanja operasi.

“Anggaran vaksinisasi sudah menjadi kebutuhan kota Tangsel. karena kan sebelumnya kedaruratan sekarang sudah menjadi program kegiatan belanja operasi di dinas-dinas,” ungkapnya.

Terkait nominalnya, Warman mengatakan, belum mengetahui dan belum bertemu teman-teman yang melaporkan ke pokja. “Jangka waktu pembahasan anggaran vaksinisasi jatuh pada November akhir harus ada ketok palu,” jelas dia.

Saat ditanya, apakah dari jumlah penduduk Tangsel akan mendapatkan vaksinisasi. Warman menjawab Itu ada Dinkes. “Saya gak hafal kalau itu ya, karena rincian itu ada di OPD terkait karna rincian beli vaksin ini, vaksin itu saya gak paham,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Tangsel, Deden Deni menyatakan mengenai anggaran vaksinisasi pihak Pemerintah Kota Tangsel masih menunggu dari pusat. Menurut Deden, anggaran vaksinisasi masih belum tahu berapa harga yang akan dikeluarkan dan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

“Masih menunggu arahan, masih menunggu yang di drop dari pusat kementrian berapa, baru nanti sisanya,” jelas Deden saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (18/11/2020).

Deden menjelaskan, anggaran vaksinisasi belum dapat dipastikan karena support dari kementerian belum diketahui. “Karena belum dipastiin yang di support dari Kementrian berapa, sisanya berapa, jadi belum pasti dan masih nunggu,” terangnya.

Deden mengatakan, dari jumlah penduduk Tangsel 1,5 juta kurang lebih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Semua di vaksin, cuman kan ada prioritas, ada tahap awal,” paparnya.

Deden menerangkan, pihaknya juga belum berhitung berapa anggaran Pemkot Tangsel, baik itu yang akan disupport dari pusat. “Dinkes Tangsel masih bersiap-siap, masih menunggu, masih nunggu arahan dan koordinasi sama Dinkes Provinsi, sama Menteri Kesehatan,” tuturnya.

**Baca juga: BPKAD Sebut Gaji Komisioner KPU Tangsel Rp60 Miliar, Diambil dari Dana Hibah

Dijelaskan Deden, anggaran yang sudah disiapkan oleh Dinkes Tangsel masih harus hitung dulu, karena ada harganya berapa. “Lebih jelasnya kita akan koordinasi dengan Dinkes Provinsi dan Menteri Kesehatan,” tandasnya. (eka)




Pemkab Lebak Segera Ajukan 2 Raperda untuk Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2020 segera diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas.

Dua Raperda pemrakarsa Pemkab Lebak yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034.

“Secepatnya, sudah siap (Diajukan). Menunggu draft terakhir dari teman-teman Dinas PUPR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Rencananya, pada awal Mei nanti, Pemkab Lebak akan mengajukan agar 2 Raperda tersebut untuk dibahas. Namun melihat perkembangan Covid-19, belum diketahui bagaimana nanti pembahasan yang akan dilakukan.

“Kami butuh 2 perubahan Perda itu. Kedua Raperda ini kan saling berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain, nah untuk Perda Perubahan RPJMD kami butuh lakukan penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” terang Lina.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap pengajuan pembahasan 2 Raperda itu.

**Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Janda 2 Anak di Pondokpanjang Lebak Dikurung.

“Kalau 2 ajuan itu perlu dibentuk Pansus ya kami ajukan ke Bamus. Tetapi kalau tidak ya artinya cukup dibahas oleh Bapem Perda,” kata Peri.

Namun, kata Peri, di tengah percepatan penanganan Covid-19, pembahasan juga melihat bagaimana posisi pembiayaan terkait refocusing yang menjadi ranah pimpinan dewan dan Banggar

“Jadi memang tergantung bagaimana situasi dan kondisinya. Apakah anggaran dialihkan atau tidak,” ucapnya.(Nda)




Pergub Banten Terkait PSBB Belum Selesai Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang akan mengatur tata tertib masyarakat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, hingga sore ini, Selasa 14 April 2020 belum juga ditetapkan. Di akui Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, bahwa Pergub itu masih dalam tahap pembahasan. Meski Gubernur, Wahidin Halim (WH) menjanjikan akan selesai hari ini.

“Persiapan sosial safety nantinya secara detail merumuskan, mudah-mudahan dua atau tiga hari ini sudah clear aspek persiapan kita,” kata Sekda Banten, Al Muktabar, ditemui di BPBD Banten, Kota Serang, Selasa (14/04/2020).

Dia mengaku pelaksanaan PSBB di Banten akan menyatu dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat. Khususnya di wilayah Jabodetabek yang melaksanakan PSBB tersebut.

Kesiapan pelaksanaan PSBB yang tinggal tiga hari itu masih dalam pembahasan di Pemprov Banten dan belum menemukan formula yang tepat dalam pelaksanaannya.

**Baca juga: Pandemi Corona, Wali Kota Serang Sulit Berkoordinasi dengan Gubernur Banten.

“Kita memformulakan kesiapan-kesiapan regulasi yang tentu pararel dengan apa yang terjadi di DKI dan Jabar, pada wilayah Tangerang Selatan, persiapan kearah sana,” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Gubernur Banten, WH, mengatakan pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya berlangsung pada Jumat malam atau tepatnya pada Sabtu dini hari, 18 April 2020 pukul 24.00 wib.(dhi)




Fraksi PKB Harap Raperda Pesantren Segera Dibahas

Kabar6-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 ini disalah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 27 pembahasan adalah membahas tentang Pesantren.

Raperda tersebut diinisiasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Raperda ini untuk segera dibahas di awal 2020 ini.

Mengingat aturan di atasnya yaitu Undang-Undang tentang Pesantren sudah disahkan pada 2019 lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi menuturkan, pihaknya melihat Tangsel memiliki banyak Pesantren, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan oleh Kota Tangsel yang bisa memperkuat pendidikan di Pesantren.

Lanjut Tarmizi, nantinya yang akan diatur dalam regulasi tersebut ialah bagaimana bantuan anggaran dari pemerintah daerah terhadap pesantren yang ada di Tangsel.

“Dengan regulasi ini ada kesetaraan dalam perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan yang ada, khususnya dengan pesantren yang telah diatur dalam Raperda ini nantinya,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (15/1/2020).

Tarmizi menjelaskan, bantuan anggaran yang dimaksudkan adalah bantuan hibah untuk pesantren-pesantren yang ada di Tangsel setiap tahun.

“Karena selama ini pemerintah tidak memberikan bantuan, karena tidak adanya regulasi khusus,” paparnya.

Tarmizi melanjutkan, pada Undang-undang Pesantren ini juga mengatur mengenai bantuan hibah terhadap pesantren.

“Jadi aturan yang di dalam Perda nanti pun tidak jauh berbeda, hanya ada penambahan muatan lokalnya dan juga aturan teknis lainnya,” terangnya.

Tarmizi mengharapkan dengan adanya Raperda tersebut, maka Sumber Daya Manusia (SDM) yang yang dihasilkan oleh pesantren jauh lebih unggul ke depannya.

**Baca juga: Selain DBD, Tangsel Waspadai Berbagai Penyakit ini Saat Musim Hujan.

“Dengan perhatian pemerintah daerah melalui regulasi ini, semoga SDM yang dihasilkan jauh lebih unggul lagi. Dan Raperda ini juga merepresentasikan moto Kota Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius,” jelasnya.

Tarmizi juga berharap agar regulasi tersebut bisa dibahas di masa sidang pertama tahun anggaran 2020.

“Kita akan usulkan dibahas di masa sidang pertama, agar cepat selesai,” tutupnya.(eka)




Dibahas, Pemkab Tangerang Bakal Ikut Penyertaan Modal di Bank BJB

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berencana menambah penyertaan modal di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Rencana tersebut kini sudah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Penyertaan modal sendiri sudah dianggarkan sebelumnya oleh Pemkab Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp25 miliar.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan, usulan Pemkab Tangerang untuk menambah penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten, dengan nama emiten BJBR ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

“Tadi jawaban-jawaban fraksi terhadap penyampaian bupati beberapa waktu lalu, jadi belum dibahas usulannya, ini baru diusulkan ke DPRD untuk penambahan modal,” katanya.

Menurut Mad Romli, penambahan penyertaan modal di BUMD yang telah melantai sembilan tahun di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebesar Rp25 miliar.

Modal tersebut, kata Mad Romli, juga telah disetujui oleh para wakil rakyat dalam penetapan APBD tahun anggaran 2019.**Baca juga: Bazar Murah di Kantor DKP3 Tangsel Sepi.

“Saya kira itu (modal) kan sudah disetujui oleh DPRD, ini surplus dari APBD saja dan nilainya itu kan disetujui baru Rp25 miliar,” ujarnya.(Vee)