1

Mantan Wapres Try Sutrisno Desak Kembali ke Naskah Asli UUD 1945 

Kabar6-Wakil Presiden RI ke-VI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga Panglima ABRI ke-IX membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR RI, di hadapan 1.349 elemen rakyat di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Maklumat tersebut berisi desakan kepada MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai rumusan pendiri bangsa yang termaktub di dalam UUD 1945 naskah asli atau sebelum dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Maklumat yang diserahkan Try Sutrisno dengan didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, Ketua Umum PP Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Wakil Perempuan Mirah Sumirat, serta wakil Ulama KH Fadholi Muh Ruham, diterima oleh anggota MPR RI, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh) dan Sylviana Murni (DKI Jakarta).

Dalam paparannya, Try Sutrisno menyebut, meskipun penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi tanpa dihadiri Pimpinan MPR RI, namun ia meminta kepada seluruh elemen rakyat yang hadir untuk tidak berkecil hati dan terus berikhtiar mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

“Kita pasti akan menemukan jalan. Faktanya, dengan kehadiran peserta yang berjumlah 1.349 ini, menunjukkan kesungguhan, ketaatan, kemuliaan, akan jalannya perjuangan rakyat Indonesia ini,” tegas Try Sutrisno.

Menurutnya, jalannya pemerintahan saat ini sudah menyalahi pemikiran dan keinginan para pendiri bangsa. Maka, Try Sutrisno mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk meluruskan pikiran pada cita-cita luhur bangsa, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 naskah asli yang berpedoman pada Pancasila.

“Demokrasi Pancasila harus kita kembalikan. Sekarang ini katanya lebih demokratis. Apanya yang demokratis? Demokrasi itu hanya sarana. Masing-masing ada landasannya yaitu budaya bangsa. Tak bisa disamakan dengan bangsa lain. Kok bisa keadaan salah ini dianggap lebih demokratis. Kita harus sadar, introspeksi kembali, segera kita bertaubat kembali ke jalan yang benar,” tegas Try Sutrisno, seraya menyatakan jika meminjam istilah generasi milenial saat ini, adalah bangsa ini sedang tidak baik-baik saja.

Sejumlah tokoh ikut menyampaikan buah pikiran dalam orasinya. Mantan anggota Komnas HAM Prof Hafidz Abbas misalnya, menyebut bahwa para pendiri bangsa dan pahlawannya telah mewariskan kepada kita Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

“Tak ada negara lain yang memilikinya. Tidak ada nilai yang lebih indah selain Pancasila dan UUD 1945 yang digali dari bumi Nusantara dan peradaban Nusantara,” tutur dia.

Sementara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 benar-benar menghasilkan kebijakan yang meninggalkan kepentingan rakyat dan norma Pancasila.

“Maka, saat ini juga kita harus segera kembali ke UUU 1945 naskah asli. Jangan ditunda, jangan nanti-nanti. Kita harus segera kembali ke UUD 1945 untuk memperbaiki nasib bangsa ini ke depan. Kami mendukung lima proposal kenegaraan DPD RI,” tambah Siti Fadillah Supari.

Pengamat Politik Dr Margarito Kamis, menegaskan tak dapat dipungkiri UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen terdapat masalah. Hal tersebutlah yang menurutnya harus dibenahi.

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyebut bahwa bangsa ini harus mencontoh negara lain, di mana amandemen tak mengubah tatanan dasar negaranya. “Maka, kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah jalan paling benar dan tepat. Kalau ada penyesuaian, mari kita lakukan,” tuturnya.

Guru Besar Ilmu Filsafat UGM, Prof Kaelan menjelaskan bahwa rakyat telah ditipu oleh elit pada tahun 1999-2002 yang menyebut akan melakukan amandemen konstitusi.

“Amandemen itu lazimnya hanya satu atau dua pasal saja. Contohnya Amerika yang melakukan amandemen dengan teknik adendum, tentang Pasal berkaitan dengan HAM. Tapi amandemen 1999-2002 yang diubah itu 97 persen. Itu mengkhianati dan menipu rakyat. Diberi judul amandemen tapi faktanya mengganti,” kata Prof Kaelan memaparkan hasil penelitiannya.

Mantan KSAD, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto menegaskan elemen TNI mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) mendukung penuh gerakan Dewan Presidium Konstitusi yang berkomitmen penuh mengembalikan kedaulatan rakyat dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

“Semua mendukung acara ini. Amandemen UUD 1945 isinya hanyalah melawan Pancasila dan melawan hakekat berdirinya NKRI,” tukasnya.

Sultan Sekala Brak yang Dipertuan ke-23, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan bahwa telah hadir sedikitnya 41 Raja dan Sultan Nusantara pada forum ini. Seluruhnya, kata PYM Edward, mendukung penuh gagasan kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Selain tokoh-tokoh di atas, sejumlah tokoh masyarakat yang hadir lainnya memiliki pandangan serupa yang mendukung kembalinya UUD 1945 naskah asli.

Adapun Maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang dibacakan oleh Try Sutrisno berisi tiga poin. Pertama, mendesak dan meminta MPR RI menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Kedua, melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998, dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik.

Ketiga, segera melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Hadir dan mendukung Maklumat Presidium Konstitusi selain sejumlah tokoh yang disebut di atas, antara lain, Asrul Azis Taba (pengusaha), Batara R Hutagalung (sejarawan), Suko Sudarso (tokoh masyarakat), Ida R Kusdianti (perwakilan emak-emak), Prof Sofian Effendi (Mantan Rektor UGM), Chusnul Mar’iyah (aktivis perempuan), Romo Asun Gotama (Wakil Sekjen WALUBI), Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto (Mantan KSAL), Indra Bambang Utoyo (FKPPI), Nurhayati Assegaf (Mantan Anggota DPR), Gus Aam Wahab Hasbullah (cucu pendiri NU), KH Ali Badri Zaini (ulama Jawa Timur), Togar M Nero (perwakilan Pemuda Pancasila), Prof Son Diamar (ITB), Prof Daniel M Rosyid (ITS), dan sejumlah mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya.

**Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Dua Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Dipecat

ISI LENGKAP MAKLUMAT

Maklumat Dewan Presidium Konstitusi
Bismillahirrohmannirohim,

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, 10 Nopember 2023, kami, rakyat Indonesia yang tergabung di dalam Dewan Presidium Konstitusi, bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang merupakan penjelmaan dari elemen-elemen bangsa, sebagai pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setia dan memegang teguh Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa menyatakan sebagai berikut :

Dengan memperhatikan dan menimbang :

1. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis;

2. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan Kedaulatan Rakyat dengan memindahkan kepada Kedaulatan Kelompok;

Maka, dengan rasa tanggungjawab kepada para Pendiri Bangsa, dan demi Kepentingan Rakyat Indonesia serta Kehidupan Bangsa dan Negara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur; Kami Mendesak dan Menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera :

1. Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

2. Melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998,3 dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini.

3. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.(Red)




IYCTC Desak Capres-Cawapres Masukkan Pengendalian Rokok ke Agenda Prioritas 

Kabar6-Tepat pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta dalam pemilihan presiden tahun mendatang.

Hingga saat ini, hanya satu bakal Capres yang belum mendaftarkan diri namun sudah mendeklarasikan diri, yaitu Prabowo Subianto. Walau para bakal Capres dan Cawapres diharapkan akan membawa gagasan dan kebijakan proaktif dalam bidang perlindungan masyarakat, namun kami, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini, belum ada dari mereka yang secara tegas memasukkan isu pengendalian konsumsi rokok dalam agenda kampanye mereka.

Perlu diingat bahwa rokok adalah salah satu isu kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia. Sayangnya, dalam analisis yang dilakukan oleh media Kumparan terhadap pidato para Capres dari 1 Januari hingga 20 Juli 2023, kata “rokok” bahkan “kesehatan” tidak masuk dalam 20 besar kata-kata yang disampaikan oleh ketiganya.

“Kesehatan masyarakat adalah aspek yang tidak dapat diabaikan, terlebih lagi ketika membicarakan rokok yang telah terbukti menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya perhatian dan intervensi yang progresif untuk pengendalian konsumsi rokok, dikhawatirkan dampak multisektor lainnya tidak terhindarkan dan implikasinya adalah pada kualitas sumber daya manusia Indonesia selanjutnya,” kata Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra, melalui siaran persnya di Jakarta,  Jumat (20/10/2023).

Sebagai generasi muda yang prihatin terhadap kesejahteraan dan kesehatan publik, IYCTC mendesak para bakal Capres dan Cawapres untuk mempertimbangkan isu pengendalian rokok dengan serius dan menyediakan rencana yang jelas untuk mengatasi tantangan ini. Laporan dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) tahun 2019 mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di kawasan ASEAN, yakni 65,19 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia menjadi sangat mendesak.

Berdasarkan laporan Statista Consumer Insights yang dikutip dari Katadata, diprediksi bahwa sebagian besar negara di dunia akan mengalami penurunan jumlah perokok dalam satu dekade mendatang. Namun, menurut Statista, tren jumlah perokok di Indonesia malah mengalami peningkatan dalam periode yang sama.

“Menurut informasi dari sumber tersebut, secara global diperkirakan akan terjadi pergeseran lambat dari kebiasaan merokok selama beberapa tahun ke depan. Namun, situasinya berbeda di Indonesia, yang diperkirakan akan menyaksikan penambahan jutaan perokok pada tahun 2030. Laporan Statista mencatat bahwa pada tahun 2021, terdapat 112 juta perokok di Indonesia. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 123 juta perokok pada tahun 2030,” tambah Manik.

Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang membuat belum kuatnya kebijakan pengendalian rokok di Indonesia. Sebagai perbandingan, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih memperbolehkan iklan rokok di internet. Brunei Darussalam telah menerapkan kebijakan yang mencakup larangan penerbitan, tayangan, penjualan, atau distribusi iklan produk tembakau. Di sisi lain, Kamboja melarang pengiklanan produk tembakau melalui media massa, baik dalam bentuk gambar, teks, atau suara di radio, televisi, majalah, CD, VCD, DVD, maupun layanan telekomunikasi lainnya.

**Baca Juga: Sejumlah Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Rawa Kucing Dikabarkan Pingsan

“Contoh lainnya, Singapura telah berhasil melarang hampir seluruh iklan produk tembakau. Istilah ‘iklan’ didefinisikan dengan sangat luas dan mencakup berbagai jenis transmisi untuk penerimaan suara atau visual, termasuk internet. Hal serupa juga diterapkan oleh Malaysia, Filipina, Thailand, Myanmar, Laos, Timor-Leste, dan Vietnam. Mereka juga menerapkan kebijakan serupa dalam upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di negara masing-masing,” ungkap Shella.

Daniel Beltsazar, selaku Program Officer dan Research Team IYCTC, menjelaskan bahwa jika melihat track record partai pendukung masing-masing capres dan keberpihakannya pada isu pengendalian tembakau pada mereka yang incumbent/memiliki kursi di parlemen selama 2009-2024, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi bagian Pengusul RUU Pertembakauan, dimana RUU ini justru membawa kemunduran bagi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak adiksi rokok.

“Dari analisis kata yang dilakukan oleh Kumparan hingga salah satu track record partai pada salah satu produk legislasi yang jelas mengatur mengenai pertembakauan ditemukan bahwa ketiga Capres belum sama sekali bicara tentang isu rokok serta dampaknya pada kesehatan, ekonomi dan lingkungan secara komprehensif. Belum lagi, 3 partai dari masing-masing koalisi pengusung Capres pernah terlibat dalam pengusulan RUU Pertembakauan yang diketahui telah berubah dari awal sejarah pembahasannya untuk mengatur dampak kesehatan akibat produk tembakau berupa rokok yang kemudian justru malah mengatur soal peningkatan produksi rokok,” jelas Daniel.

“Maka, kami mendesak untuk para Capres dan Cawapres memasukkan isu kesehatan, utamanya pengendalian konsumsi rokok ke dalam fokus kampanye mereka dan mengambil langkah konkrit untuk pencegahan dampak rokok yang sifatnya multidimensi, utamanya demi melindungi anak serta masyarakat luas dari bahaya adiksi produk tembakau,” tutup Manik.(Red)




Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Polisi Bongkar Dalang Bentrokan di Pasar Kutabumi

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail minta Perumda Pasar Niaga Kerta tunda rencana revitalisasi Pasar Kutabumi hingga kondusif. Evaluasi menyeluruh pun mesti segera dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apakah kemudian progam ini sementara ditunda sambil menunggu kondusifitas lebih jelas, lebih terang dan apakah program ini bisa dilanjutkan lagi atau tidak,” ungkapnya di Tigaraksa, Senin (25/9/2023).

Politikus asal PDI Perjuangan itu juga angkat bicara terkait dugaan keterlibatan perusahaan pelat merah lokal tersebut. Sebab publik mengaitkan peristiwa bentrokan menjadi benang merah dari rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Kalau memang terbukti pihak PD Pasar yang jadi dalang dari peristiwa kemarin itu harus segera dipecat,” tegas Kholid.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Sebut Preman Hancurkan Telur dan Jarah Uang

Polresta Tangerang juga didesak dapat segera membongkar dalang peristiwa bentrokan. Mengusut tuntas fakta siapa saja yang terlibat dengan sengaja melakukan tindakan penyerangan ke pedagang.

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. Maka dari itu saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas bagi oknum oknum dengan sengaja melakukan tindakan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, ratusan preman merangsek ke Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 15.00. Pedagang sempat menghalau akhirnya kocar-kacir diserang preman yang diduga bayaran dari pihak oknum berkepentingan.

Kelompok preman yang membawa palu godam, besi dan benda tumpul menganiaya hingga sejumlah pedagang terluka. Bahkan disebut preman merusak komoditi pangan serta menjarah uang hasil jualan pedagang.

Aksi serang diduga imbas dari sikap pedagang yang menolak rencana revitalisasi. Program pembangunan komersil itu diusung oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang menunjuk PT Sarana Niaga Nusantara sebagai pihak ketiga.(Rez)




Beras Rp15.000 Per Kg, DPRD Desak Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar Murah

Kabar6-Mahalnya harga beras dalam beberapa minggu terakhir, membuat DPRD Banten mendesak pemerintah segera melakukan operasi pasar. Jika tidak cepat dilakukan, bisa berdampak pada kehidupan masyarakat luas dan harga beras yang tak terkendali.

Bahkan di Kota Serang maupun Kota Cilegon, harga beras kini sudah mencapai Rp 15 ribu ke kilogramnya.

“Pemerintah Provinsi Banten perlu segera operasi pasar. Jangan sampai kenaikan harga tersebut tidak terkendali nantinya,” ujar Nawa Said Dimyati, Wakil Ketua DPRD Banten, Selasa (19/09/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu mengklaim banyak masyarakat yang berkeluh kesah kepadanya, mengenai harga beras yang semakin menggila. Keluhan itu disampaikan warga dengan datang ke rumah pribadinya, rumah aspirasi Cak Nawa, ke sekretariat Demokrat Kabupaten Tangerang, di jalanan, hingga datang ke kantornya di DPRD Banten.

Cak Nawa ingin pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bisa segera menyelesaikan persoalan harga beras yang kian melambung tinggi. Dia khawatir, jika semakin tinggi harga beras, warga tidak lagi mampu membeli bahan pangan pokok tersebut.

**Baca Juga: Penyebab Harga Beras Tembus Rp 15 Ribu di Hampir Seluruh Daerah di Banten

“Beberapa kali di minggu ini saya bertemu masyarakat, baik yang datang langsung ke rumah atau saat saya diundang ke lingkungan, banyak sekali yang menyampaikan terkait kenaikan harga beras,” jelasnya.

Pria asal Pacitan yang kini maju sebagai Bacaleg DPR RI itu mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat, terkait mahalnya harga beras di pasaran. Jika tidak segera dilakukan operasi pasar, tidak menutup kemungkinan harga pangan pokok masyarakat Indonesia itu terus melambung dan tidak terkendali.

“Harus segera ada Langkah-langkah yang kongkret dari pemerintah daerah atas kenaikan harga beras yang saat ini menjadi keluhan masyarakat,” terangnya.(Dhi)




Demo HMI Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Ricuh

Kabar6-Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak memaksa masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Rabu (12/7/2023).

Mereka ingin bertemu Kepala Kejari Lebak Mayasari untuk mempertanyakan perkembangan dan kejelasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.

Aksi saling dorong mahasiswa dan aparat kepolisian yang menjaga jalannya demonstrasi di depan gerbang gedung tak terhindarkan. Kecewa, mahasiswa kemudian membakar ban bekas dan benda mirip keranda.

“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas kinerja Kejari Lebak karena tidak jelasnya penuntasan dugaan kasus korupsi,” kata Ketua HMI Lebak, Ratu Nisya Yulianti.

**Baca Juga: Senam Kebangsaan Bakal Kembali Digelar PKB Kota Tangerang

Dia menyebut, sejumlah dugaan kasus korupsi itu antara lain dugaan praktik pungli proses pembebasan lahan tambak udang di Malingping dan dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa.

“Kami mendesak Kejari Lebak mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di Lebak, karena sudah lama justru tidak ada kepastian hukum. Kami sangat kecewa kejari tidak berani mengungkap dugaan kasus korupsi yang sejak tahun 2020 sampai 2023,” tegas Ratu Nisya.

Mahasiswa mengancam bakal kembali menggelar aksi demonstrasi yang melibatkan lebih banyak massa jika tidak ada kejelasan dari penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Pasti, kami pastikan akan kembali menggelar aksi yang sama agar keadilan bisa ditegakkan dan pemberantasan KKN di Lebak harus serius dilakukan,” kata Ratu. (Nda)




Desak Pemerintah Hapus Sistem Zonasi, Kader Gelora Tangerang : Kami Siap Advokasi Korban PPDB

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Tangerang Sukardin, mendesak Pemerintah untuk menghapus sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, sistem zonasi itu dianggap sangat merugikan warga karena ketersediaan gedung sekolah tak sebanding dengan jumlah calon peserta didik.

Akibatnya, hak warga untuk mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri dirampas sepihak oleh kebijakan tersebut.

“Ini sangat merugikan warga. Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah agar segera menghapus sistem zonasi tersebut,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, Selasa (11/07/2024).

Sukardin menegaskan, pihaknya akan mengerahkan sejumlah kader partai besutan Anis Matta ini untuk turun langsung ke masyarakat guna mengadvokasi calon peserta didik korban dari sistem zonasi tersebut.

Dia mengaku prihatin dengan nasib generasi bangsa yang ingin menikmati pendidikan berbiaya murah namun dibatasi oleh aturan.

**Baca Juga: Dorong Perda Kuliah Gratis Bagi Anak Yatim di Banten, Sukardin : Gelora Siap Berlaga di Pemilu 2024

“Kami juga telah menyiapkan posko pengaduan PPDB yang berada di kawasan Tigaraksa. Bagi warga yang butuh advokasi silakan hubungi kami lewat WhatsApp 08-777-13-555-76,” ujar Calon Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten A ini.

Terpisah, Koordinator Partai Gelora Indonesia Dapil Banten III Sarah Azzahra mengatakan, pihak mendukung langkah- langkah penyelamatan generasi bangsa yang dilakukan kader Partai Gelora Kabupaten Tangerang.

Dengan langkah ini, kata Sarah, warga bisa sedikit terbantu dengan kehadiran kader-kader Gelora yang peduli terhadap masalah pendidikan.

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Saya sangat mendukung langkah rekan- rekan pengurus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang. Kita semua memiliki kewajiban yang sama dan harus turun tangan membantu warga supaya bisa mendapatkan pendidikan layak. Saya juga meminta Pemerintah untuk segera mencari solusi terbaik menyelamatkan para korban PPDB ini,” Calon Anggota DPR-RI Dapil Tangerang Raya ini.(Rez/Tim K6)




Fahri Hamzah Desak Dewas Ungkap Dugaan Pungli di Rutan KPK

Kabar6-Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut Dewan Pengawas Komisi Pembarantasan Korupsi (Dewas KPK), telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasannya terhadap lembaga antirasuah yang diawasinya.

Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka membuat kerja pemberantasan korupsi lebih bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara kerja penegakan hukum dengan hukum dan etika itu sendiri.

“Kita mendengar secara seksama seluruh hasil temuan dari dewan pengawas KPK, seperti mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, senilai Rp 4 Miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022. Sayangnya, tetap saja ada banyak reaksi yang meragukan reputasi para anggota dewan pengawas ini,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Dalam hal ini, Fahri menyatakan tentang perlunya mendudukan dua perkara sekaligus. Pertama, tentang keberadaan dewas sebagai hasil dari perbaikan dan revisi Undang-Undang KPK, dan kedua adalah tentang orang-orang yang dipilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas periode pertama.

“Sebab pada masa yang lalu, kerja KPK nyaris tanpa pengawasan, dan itulah yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan yang luar biasa, tetapi penyimpangan itu berhasil disembunyikan dan tidak terdengar karena tidak adanya pengawasan,” sebut dia.

Sekarang ini, menurut Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini, karena adanya dewan pengawas, maka tidak saja pengawasan menjadi melekat pada lembaga superbody ini.

Tetapi, keberadaan dewan pengawas menyebabkan munculnya kewaspadaan dan ketelitian cara kerja oleh pegawai KPK dan munculnya partisipasi publik untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan.

“Itu yang kita nikmati sekarang, termasuk ketika pimpinan KPK dan pegawainya berkali-kali dilaporkan kepada dewan pengawas tentang berbagai pelanggaran hukum dan etika yang mungkin mereka lakukan dalam tugas mereka sehari-hari,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi III (yang membidangi hukum) DPR RI itu lagi.

Maka, lanjut calon legislatif (caleg) Partai Gelora Indonesia untuk NTB I itu, seperti dalam kasus laporan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait beberapa perkara etik, telah dilakukan pemeriksaan dan pengumuman kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dan pimpinan KPK tersebut telah dibebaskan dari tuduhan kepada mereka.

“Jadi, menurut saya kerja Dewas KPK profesional dan harus dipercaya. Dan yang perlu kita ketahui, siapakah para anggota dan pimpinan dewan pengawas yang sekarang ini telah mendapatkan sorotan publik yang luas,” sebut Fahri lagi.

Perlu diketahui bahwa mereka (anggota Dewas KPK) adalah para putra putri bangsa yang relatif memiliki latar belakang reputasi dan rekam jejak yang baik. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan ketua KPK), Syamsuddin Haris (mantan peneliti LIPI), Albertina Ho (mantan Hakim), Dr. Harjono (mantan Ketua MK) dan Profesor Indriyanto Seno Adji (Guru Besar FH-UI) yang menggantikan almarhum Artijo Alkostar, mantam Hakim Agung yg terkenal itu.

“Jika kita mengurai satu persatu para anggota Dewas KPK ini, maka sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang terpilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas pada periode pertama ini,” katanya.

**Baca Juga: Tim Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Banten Disambut Sekda 

Meskipun dalam iklim keterbukaan KPK yang sekarang, maka Dewas KPK pun tidak terhindar dari adanya laporan masyarakat kepada dewan pengawas sendiri tentang anggotanya.

Tetapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meletakkan mereka pada periode pertama patut dianggap tepat dan serius untuk meletakkan sebuah arah baru di KPK.

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah merasa bahwa tindakan sekelompok orang yang secara terus menerus ingin menghancurkan reputasi KPK melalui penyerangan terhadap kredibilitas dan reputasi dewan pengawas adalah satu tindakan yang berlebihan.

“Saya menyarankan agar kita tetap melakukan pengawasan terhadap KPK, termasuk pengawasan terhadap Dewas KPK, tapi tetap dalam kerangka objectif untuk melihat bahwa revisi Undang-Undang KPK dan implikasinya adalah satu ikhtiar untuk menjadikan lembaga ini lebih bertanggung jawab dalam orkestra pemberantasan korupsi di negeri ini,” demikian ditegaskan Fahri Hamzah.

Temuan Dewas KPK

Sebelumnya Dewas KPK menemukan praktik dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 Miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Temuan dimaksud, murni hasil pengawasan, bukan adanya pengaduan dari masyarakat.

“Ini (dugaan pungli) murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK,” kata salah satu anggota komisioner KPK Albertina Ho, seraya menambahkan bahwa temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.




Praktisi Hukum Desak Kapolri Usut Kasus Oli Palsu Usai Digerebek Kemendag

Kabar6-Praktisi Hukum Edi Hardum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya turun tangan terkait penggerebekan gudang oli palsu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kapolda Metro Jaya atau Mabes Polri harus turun tangan. Kapolri harus perintahkan dua ini. Kemendag harus gandeng polisi,” tegas Edi melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) malam.

Ia mengatakan kasus tersebut bukan delik aduan, tetapi delik umum. Oleh karena itu, polisi harus segera bertindak karena hingga saat ini belum ada tersangka atau pelaku pemalsuan oli ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini jangan hangat tahi ayam, kemudian main belakang. Pelaku harus dipenjara dan izin perusahaannya dicabut,” katanya.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan hakim harus memvonis mereka bersalah, harus dibui karena jelas kesalahannya,” tambahnya.

Menurutnya, kasus pemalsuan pelumas ilegal ini merusak perekonomian negara. Endingnya masyarakat juga yang akan dirugikan dengan beredarnya oli palsu tersebut.

“Bisa-bisa investor asing tidak percaya dengan Indonesia karena banyak hal dipalsukan. Negara ini akan dikuasa mafioso oli palsu kalau tidak ditindak,” ujarnya.

Edi berharap pemerintah dan kepolisian harus tegas. “Tolak disuap penjahat ekonomi begini, kalau oknum terlibat harus sikat,” tandasnya.

**Baca Juga: Polsek Karawaci Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim

Diberitakan sebelumnya, Kemendag menggerebek gudang oli palsu yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai pabrik oli Cipondoh pada Rabu, 12 April 2023 sore.

Tak sampai sepekan sepekan atau pada Senin 17 April 2023, Kemendag bersama Kejaksaan Agung, TNI, Polri dan Kementerian ESDM mengekspos hasil temuan produk pelumas ilegal tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” kata Jerry di lokasi pada Senin (17/4/2023).

Dari penggerebekan ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas. Ditaksir nilainya mencapai 16,5 miliar. (Oke)




Picu Keributan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Diskotek Trenz Club

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Ansori mendesak Pemerintah Daerah setempat melalui Satpol PP, untuk segera mengambil sikap tegas dengan menutup seluruh tempat hiburan malam yang tersebar di kawasan Gading Serpong dan lainya.

Hal itu, disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/03/2023).

Yaya mengatakan, bulan suci ramadan merupakan bulan yang dimuliakan oleh jutaan umat muslim sudah sepantasnya tempat hiburan malam ditutup, selain itu dari informasi yang ada, keberadaan tempat tersebut menjadi pemicu keributan, seperti yang terjadi di Diskotek Trenz Club Pagedangan.

“Kami juga meminta agar Satpol PP melakukan monitoring, karena pasca penutupan harus diperketat lagi,” tandasnya.

**Baca Juga: Panas di Trenz Club Pagedangan, Satpam: Ribut Mulu Setiap Sabtu

Sebelumnya diberiitakan, seorang pengunjung tempat hiburan malam Trenz Club Karaoke & Lounge yang berada di Jalan Scientia Boulevard Barat Kav. T03, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, babak belur dikeroyok sekelompok orang.

Korban bernama Anshar (37), warga asal Bima- NTB ini mengalami luka berat akibat ditikam menggunakan senjata tajam sebanyak 12 kali tusukan.

Korban, kini tengah berbaring lemah diruang ICU Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Tim K6)




KMSB Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak mengundang keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB)

Peran pemerintah dinilai sangat penting, khususnya kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan lembaga yang concern terhadap isu-isu perempuan dan anak.

Bukan hanya penegakan hukum, regulasi pun harus segera dibenahi. Termasuk upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban.

KMSB menyampaikan, salah satu kasus kekerasan seksual dialami F gadis belia berusia 11 tahun di Panggarangan. Ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh I (50) yang tak lain tetangga kampung sekaligus paman nya sendiri.

Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, menyebut, kasus tersebut merupakan salah satu yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sayangnya, berdasarkan hasil investigasi KMSB, penanganan kasus terhadap F belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi.

“Padahal korban adalah anak-anak yang masih duduk di kelas 5 SD. Korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya,” kata Uday dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

KMSB bersama anggota yakni LBH Apik Banten, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten, Pattiro Banten, dan RPA Rangkas memantau langsung perkara tersebut yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“KMSB memantau proses persidangan karena banyak kasus serupa seperti gunung es yang jarang terekspose, tapi terjadi di banyak di Banten,” ujar Uday.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Lebak, baru-baru ini, ungkap KMSB, terjadi di wilayah Cibeber, Bojongmanik, Cibeber dan Cikulur. Di Cibeber, anak berusia 13 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa, dan di Cikulur diduga melibatkan oknum aparat keamanan.

**Baca juga:Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah, DPRD Lebak Bentuk Pansus

Uday menuturkan, ada sejumlah poin yang diserukan KMSB menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya memberikan hukuman maksimal bagi pelaku.

“Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Majelis Hakim PN agar memberikan hukuman maksimal,” tegas Uday.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta mengevaluasi kinerja UPT PPA dan lembaga terkait lainnya, serta mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif menghadapi masalah kekerasan seksual.(Nda)