1

Debt Collector Bikin Resah, Polresta Tangerang Gelar Patroli

kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang menggelar patroli guna memantau kegiatan debt collector. Perilaku debt collector yang kerap merampas kendaraan di jalan dianggap sudah meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan banyak terjadi perampasan kendaraan saat sedang dikendarai oleh nasabah, serta barang kredit lainnya.

Antisipasi keresahan masyarakat tersebut, Tim anti bandit Jatanras Polresta Tangerang yang dipimpin Kasubnit Ipda Edi Riadi melakukan patroli.**Baca Juga: Puluhan Karyawan PT PZ Cussons Indonesia Mogok Kerja.

“Operasi kali ini, target operasinya adalah debt collector yang sedang mencari mangsanya,” tegas Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan kepada kabar6.com, Senin (16/7/2018). (Bam)




Sadis, Debt Collector Jepit Tangan Korban Pakai Pintu Mobil

Kabar6-Tak hanya merampas mobil Suzuki Futura warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi B 9264 GAF, dua Debt Collector juga menganiaya korbannya bernama Bahrul Ulum di Jalan Raya Kemiri RT08/02 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan sebelum merampas mobil, dua pelaku yakni Lodo Fikus Naitobe alias Lodi dan Pangrasius Tefa alias Alaisus melakukan penganiayaan. Kedua menjepit tangan korban dengan pintu mobil. Aksi kekerasan para Debt Collector itu dilakukan lantaran korban menolak menyerahkan mobil yang dimintanya.

“Setelah menjepit tangan korban, kedua langsung kabur membawa mobil,” ungkap Wiwin menjelaskan, Selasa (19/12/2017).**Baca Juga: Rampas Mobil, 2 Debt Collector Diringkus Polisi.

Usai mendapat laporan dari korban, petugas, lanjut Wiwin langsung menlakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hasilnya, Lodi berhasil ditangkap di salahsatu hotel di Jatiuwung dan Lobo ditangkap di Jalan Abdul Hamid Tigaraksa.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari apakah ada tersangka lainnya,” paparnya.(vero)




Rampas Mobil, 2 Debt Collector Diringkus Polisi

Kabar6-Dua orang Debt Collector ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya ditangkap setelah melakukan perampasan kendaraan roda empat milik Bahrul Ulum di Jalan Raya Kemiri RT08/02 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan korban Bahrul awalnya didatangi dua orang Debt Collector atau penagih utang bernama Lodo Fikus Naitobe alias Lodi dan Pangrasius Tefa alias Alaisus.

“Korban saat itu mengaku belum bisa membayar tagihan sebesar Rp80 juta yang diminta kedua pelaku,” ungkap Wiwin menjelaskan, Selasa (19/12/2017).**Baca Juga: 20 Kantong Saos Ilegal Disita Polres Serang.

Kedua pelaku lalu mengambil paksa dan membawa kabur kendaraan Suzuki Futura warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi B 9264 GAF. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.(vero)




CIMB Niaga Auto Finance Cuekin Surat BPSK Tangsel

Kabar6-CIMB Niaga Auto Finance yang berlokasi di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak bergeming meski disurati oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

 

Anggota BPSK Kota Tangsel, Kapriyani membenarkan sudah menerima perkara antara pemohon H Sobari dengan termohon dari CIMB Niaga Auto Finance.

 

Ia mengaku, BPSK sudah menyidangkan perkara tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (6/3/2015) lalu dan hari ini, Senin (9/3/2015).

 

“Dari dua kali sidang, pihak CIMB tidak pernah datang. Untuk agenda hari ini seharusnya jawaban dari termohon (CIMB Niaga),” kata Kapriyani ditemui di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Cilenggang, Kecamatan Serpong.

 

Terkait agenda sidang ketiga nanti, BPSK Kota Tangsel bakal memasuki sidang tahap pembuktian. ** Baca juga: Kreditur di Tangsel Ngaku Ditodong Senjata Debt Collector

 

Sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, yang berhak melakukan pembuktian adalah termohon. Dalam hal ini CIMB Niaga.

 

“Kalau pada sidang ketiga nanti termohon (CIMB Niaga) tidak hadir, maka BPSK yang berhak membuat keputusan,” tandasnya.(yud)