oleh

Rampas Mobil, 2 Debt Collector Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua orang Debt Collector ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya ditangkap setelah melakukan perampasan kendaraan roda empat milik Bahrul Ulum di Jalan Raya Kemiri RT08/02 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan korban Bahrul awalnya didatangi dua orang Debt Collector atau penagih utang bernama Lodo Fikus Naitobe alias Lodi dan Pangrasius Tefa alias Alaisus.

“Korban saat itu mengaku belum bisa membayar tagihan sebesar Rp80 juta yang diminta kedua pelaku,” ungkap Wiwin menjelaskan, Selasa (19/12/2017).**Baca Juga: 20 Kantong Saos Ilegal Disita Polres Serang.

Kedua pelaku lalu mengambil paksa dan membawa kabur kendaraan Suzuki Futura warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi B 9264 GAF. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.(vero)

Print Friendly, PDF & Email