1

Soal Kecelakaan Kerja, PT Joa Industri Siap Penuhi Tuntutan Karyawan

Kabar6-Pasca diperiksa pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, manajemen PT Joa Industri, produsen tas dan cover gitar yang berlokasi di Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, langsung bertinak responsif.

Perusahaan milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini langsung mengajak tim kuasa hukum Bambang Hermanto, karyawan PT Joa Industri yang mengalami kecelakaan kerja, untuk mecari solusi atas permasalahan tersebut.

“Hari ini kami sengaja undang kuasa hukum Bambang Hermanto, untuk bahas solusi terkait tuntutannya,” ungkap Personalia PT Joa Industri Jakariah didampingi Wahyu, rekan kerjanya, kepada Kabar6.com, Jum’at (26/1/2018).**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Terjunkan Tim ke PT Joe Industri.

Dalam pertemuan itu, kata Jakariah, muncul sebuah kesepakatan bahwa perusahaan menyanggupi semua tuntutan Bambang Hermanto, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.**Baca juga: Disomasi, 350 Karyawan PT Joa Industri Tak Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua tuntutan karyawan kami penuhi, tentunya sesuai aturan perundang-undangan. Dan, tuntutan itu akan direalisasikan paling lambat hari Selasa pekan depan,” ujarnya.(Tim K6)




Sah…! Rustam Effendy Pimpin DPC KSPSI Kabupaten Tangerang 2017- 2022

Kabar6-Rustam Effendy, resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, untuk periode 2017- 2022.

Rustam, terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) DPC KSPSI Kabupaten Tangerang yang digelar di Restoran Cimanceuri, Kecamatan Balaraja, Sabtu (16/12/2017).

“Innalilahi Wainnailai Rojiun, amanah ini adalah musibah bagi saya. Semoga saya mampu menjalankan roda organisasi dengan sebaik- baiknya,” ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang terpilih Rustam Effendy, saat menyampaikan sambutan usai menjalani prosesi pelantikan bersama jajaran pengurus lainnya.

Pantauan Kabar6.com, Konfercablub ini melibatkan sedikitnya 130 peserta dari Serikat Pekerja Anggota (SPA) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, diantaranya Pengurus Cabang Niaga dan Perbankan (PC Niba), PC Tekstil Sandang Kulit (TSK) PC Perkayuan dan Kehutanan (Kahut) PC Percetakan, Penerbitan, Media dan Informasi (PPMI), Kimia Energi (KEP), serta PUK Logam, Elektronik dan Mesin (LEM).

Tak hanya itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat dan lainnya juga turut jadir dalam kegiatan itu.

“Ini jawaban untuk mengakhiri konflik dualisme kepengurusan di DPC KSPSI Kabupaten Tangerang,” katanya.(Tim K6)




Hari Ini, DPD KSPSI Banten Gelar Rakerda Ke-1

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-1 tahun 2017 di Hotel Grand Soll Marina Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Rabu (13/12/2017) besok.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, Rakerda ini digelar setelah melakukan konsolidasi internal dan pembenahan organisasi secara komprehensif pasca Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) yang diselenggarakan pada 18 Oktober 2017 silam.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah pengurus DPP KSPSI, DPD KSPSI Banten, PD SPA dan DPC KSPSI se- Provinsi Banten ini akan membahas dan menyusun beragam program kerja untuk periode 2017-2022.

“Alhamdulillah, persiapan dilokasi Rakerda sudah matang. Semoga kegiatan besok berjalan sukses dan lancar,” ungkap Dedi, kepada Kabar6.com, Selasa (12/12/2017).

Dijelaskan Dedi, Rakerda bertajuk “Konsolidasi Organisasi dan Pemantapan Program Kerja” ini bakal dibuka Gubernur Wahidin Halim dan jajarannya di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Oleh karenanya, dia meminta kepada seluruh peserta agar hadir tepat waktu sesuai dengan agenda kegiatan, yakni sekitar Pukul 08.00 WIB.**Baca juga: Kapolda Banten Diganjar Penghargaan WBK Dari Kemenpan RB.

“Saya minta seluruh peserta untuk hadir tepat waktu, karena Rakerda ini digelar cuma satu hari saja,” katanya.(Tim K6)




Didemo Buruh KSPSI, Bupati Zaki Bakal Panggil Pejabat Disnaker

Bupati

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespons aksi ratusan massa buruh KSPSI didepan kantornya, pada Selasa (12/12/2017).

Bahkan, orang nomor satu di kota seribu industri itu berencana memanggil sejumlah pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, ihwal terbitnya surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1).

Pemanggilan itu, akan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pencatatan yang memicu konflik antar kaum buruh di pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Disnaker, jika terbukti menyalahgunakan wewenang serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Namun sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya tentu akan melihat dulu seperti apa kasusnya.

“Ya (akan dipanggil-red), tapi dilihat dulu nanti kasusnya,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017), siang tadi.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdian, menerbitkan surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1).

Namun, belakangan surat pencatatan bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017 dianggap telah menyalahi aturan, karena pabrik alas kaki yang berlokasi di kawasan industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini masuk kedalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK)

Akibat munculnya surat itu, suasana kerja di PT KMK Global Sports akhir- akhir ini menjadi tidak kondusif.**Baca juga: Begini Peran Polisi Dalam Mengawal Aksi Unjukrasa Buruh di Tigaraksa.

Surat itu juga telah memantik emosi buruh dari KSPSI pimpinan Rustam Effendi, sehingga berujung pada aksi demonstrasi di kantor Bupati Tangerang.(Tim K6)




Hadapi Buruh KSPSI, Begini Janji Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menanggapi aksi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar didepan kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (12/12/2017).

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya agar segera mengkaji ulang surat pencatatan Sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1) yang dikeluarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Deni Rohdiani.

Seharusnya, pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini berada disektor Tekstil, Sandang dan Kulit(TSK).

“Tuntutan itu akan ditanggapi, pokoknya semua arus kondusif dan clear. Saya instruksikan kaji lagi surat pencatatan itu,” ungkap Jarnaji, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan buruh diaula gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Buruh KSPSI “Duduki” Kantor Bupati Tangerang, Begini Tuntutannya.

Diketahui, pertemuan tertutup yang berlangsung hampir satu jam itu melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Deni Rohdiani, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo, Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi dan sejumlah perwakilan buruh lainnya.(Tim K6)




Buruh KSPSI “Duduki” Kantor Bupati Tangerang, Begini Tuntutannya

Kabar6-Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduduki kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, pada Selasa (12/12/2017).

Aksi demonstrasi yang dikawal ketat ratusan aparat kepolisian dari Polresta Tangerang ini, digelar guna mendesak pemecatan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani.

Pasalnya, Deni, dianggap telah mengambil sebuah keputusan yang diduga melanggar UU Nomor 21/2000, Tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja (SB/SP), dimana dia telah mengeluarkan surat pencatatan organisasi tanpa induk di PT KMK Global Sports (K-1), serta tidak melakukan proses verifikasi dan kajian terlebih dahulu.

“Kami desak Bupati Zaki, agar segera memecat Deni, karena dia telah membuat suasana kerja tidak kondusif,” ungkap Ketua PCFSPTSK SPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, kepada Kabar6.com, usai menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Tangerang, hari ini.

Surat pencatatan bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017 ini, kata Rustam, dianggap sebagai biang perpecahan dan pemicu konflik dikalangan pekerja yang ada dipabrik alas kaki milik pengusaha Korea Selatan tersebut.

Untuk itu, pihaknya meminta Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang agar segera mencabut surat pencatatan tersebut.

“Surat pencatatab itu harus segera dicabut, kami beri waktu tujuh hari dari sekarang. Jika, mereka tidak mencabut surat itu, maka kami akan menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar lagi, bahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa keranah hukum,” katanya.**Baca juga: Ini Pemicu Demo Buruh Di Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com, aksi buruh berlangsung aman dan tertib dibawah pengawalan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat.(Tim K6)