Soal Kecelakaan Kerja, PT Joa Industri Siap Penuhi Tuntutan Karyawan
Kabar6-Pasca diperiksa pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, manajemen PT Joa Industri, produsen tas dan cover gitar yang berlokasi di Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, langsung bertinak responsif.
Perusahaan milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini langsung mengajak tim kuasa hukum Bambang Hermanto, karyawan PT Joa Industri yang mengalami kecelakaan kerja, untuk mecari solusi atas permasalahan tersebut.
“Hari ini kami sengaja undang kuasa hukum Bambang Hermanto, untuk bahas solusi terkait tuntutannya,” ungkap Personalia PT Joa Industri Jakariah didampingi Wahyu, rekan kerjanya, kepada Kabar6.com, Jum’at (26/1/2018).**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Terjunkan Tim ke PT Joe Industri.
Dalam pertemuan itu, kata Jakariah, muncul sebuah kesepakatan bahwa perusahaan menyanggupi semua tuntutan Bambang Hermanto, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.**Baca juga: Disomasi, 350 Karyawan PT Joa Industri Tak Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua tuntutan karyawan kami penuhi, tentunya sesuai aturan perundang-undangan. Dan, tuntutan itu akan direalisasikan paling lambat hari Selasa pekan depan,” ujarnya.(Tim K6)