1

Polresta Tangerang Kerahkan 500 Personel Amankan Aksi Buruh 3320

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengerahkan 500 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh 3320 yang rencananya digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/3/2020) besok.

“Kami menyiapkan sekitar 500 pesonel gabungan antara Polresta Tangerang dengan Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Makopolresta Tangerang, Senin (2/3/2020).

Dalam kesempatan itu, Ade mengimbau, kepada para buruh yang akan menyampaikan aspirasi menyampaikan dengan tertib.

Pihaknya, juga sudah bertemu dengan para pengurus serikat buruh. hasilnya, mereka sudah berkomitemen untuk melakukan aksi demo damai.

“Jadi semua bisa berjalan, yang mau aksi demo silangkah. Masyarakat yang akan melakukan aktivitas tidak perlu khawatir, silahkan melakukan aktivitas seperti biasa. Kami ada dan kami sudah bersinegi dengan pengurus serikat buruh. Mereka sudah berkomitmen akan mengelar aksi damai,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari pengurus serikat buruh, lanjut Ade, titik kumpul buruh yang akan menggelar aksi unjukrasa diantaranya, PT Ching Luh Kecamatan Pasar Kemis, kemudian di Kecamatan Cikupa dan dikawasan oleg, Kecamatan Balaraja.

“Rute yang akan dilalui para buruh, dari PT Ching Luh ke Cikupa, kemudian terus ke Oleg dan tujuangnya ke Gedung DPRD Banten di Kota Serang,” paparnya.

Ade menambahkan, pihaknya sudah meyiapkan rekayasa lalu lintas. Namun dipredikasi jalan yang akan dilalui para buruh akan normal.

“Tapi, kami juga sudah menyiapkan jalur alternative, jika terjadi kepadatan. Informasinya, temen-temen buruh akan berangkat pukul 09.00 WIB,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh rencannya bakal mengelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Banten, Kota Serang pada Selasa (3/2/2020) besok.**Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Kepung Gedung DPRD Banten Tolak Omnibus Law.

Pengguna jalan diharapkan menghindari rute yang akan dilalui pengunjuk rasa atau menggunakan rute terdekat. Berdasarkan selebaran surat yang beredar di media sosial (Medsos).(Vee)




31 Kader di Wisuda, Abdullah: Bukti Penguatan SDM & Advokasi

kabar6.com

Kabar6-Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Eenergi Pertambangan (FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), R. Abdullah mengucapkan selamat kepada keluarga besar kader SPSI dari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang telah di wisuda kan sebanyak 31 orang untuk angkatan pertama lulusan akademik tahun 2018-2019.

Sebab, para kader SPSI tersebut pun telah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Serang Provinsi Banten.

“Yang pertama sudah barang tentu saya atas nama Ketua Umum untuk menyampaikan selamat kepada wisudan dan wisudawati kader SPSI sejumlah 31 orang yang hari ini telah dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum,” ujar R Abdullah saat menghadiri prosesi wisuda di The Royal Krakatau Hotel Cilegon, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, kedua setelah diwisudakan tersebut, Abdullah mengatakan sebagai bukti nyata bahwa 6 agenda besar PP FSP KEP SPSI salah satu adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan advokasi.

“Hari ini adalah langkah awal untuk memastikan organisasi penguatan dalam advokasi,” katanya.

Selain kedua hal tersebut, R. Abdullah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada STIH Painan atas kerja samanya selama ini dengan PP FSP KEP SPSI.

Ia pun berharap kerja sama tersebut terus berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pengembangan SDM bagi kader SPSI.

Hal senada juga dikatakan, Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Fajar Winarno mengharapkan, kepada para keder SPSI yang telah di wisudakan tersebut untuk menjadikan organisasi lebih maju, lebih modern.**Baca juga: Tolak UMK 2020, Buruh Geruduk Puspemprov Banten.

“Dan mengisi perjuangan-perjuangan, gerakan kedepannya dan dalam regenerasi kepemimpinan,” tandasnya.(Oke)




Buruh Kota Tangerang Pertahankan Kenaikan UMK 12 Persen

kabar6.com

Kabar6-Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, masih belum menemukan kata sepakat.

Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya masih berpegang pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), sebesar 12 persen untuk menjadi UMK Kota Tangerang 2020.

“Kami tetap mempertahankan hasil survey ditiga pasar tradisional sebagai angka KHL yaitu sebesar 12 persen ini juga sekaligus kami jadikan usulan untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Tangerang tahun 2020,” ujar Hardiansyah yang juga perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) kepada Kabar6.com, Minggu (10/11/2019).

Kedua belah pihak pun tetap mempertahankan besaran angka masing-masing. Apindo mempertahankan besaran 8,51 persen berdasarkan PP 78 tahun 2015.

“Karena sulit untuk mencapai satu angka dalam rekomendasi, maka kemudian kedua angka tersebut yaitu angka Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan angka Apindo direkomendasikan pada Gubernur Banten,” katanya.

Terpisah, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan besaran angka 8,51 persen untuk UMK 2020. “Kita tetap pedoman pada PP nomor 78 tahun 2015,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Walikota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.**Baca juga: Apindo Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 8,51 Persen.

Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019. “Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan,” tandasnya.(Oke)




Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Tangerang Bakal Demo Lagi

kabar6.com

Kabar6-Aliansi Buruh Banten yang termasuk dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, berencana akan menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12 persen.

“Bahwa kita sudah merekomendasi sekitar 12 persen, kalau 8,51 persen itu bukan upah layak, ya menolak dengan keras,” ujar Ketua PC FSP TSK KSPSI Kota Tangerang, Hendi Purnomo, Minggu (3/11/2019).

Hendi mengatakan kenaikan upah sebesar 12 persen tersebut, berdasarkan survei peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, Hendi berharap agar pemerintah membuka mata terhadap kebutuhan yang real oleh buruh. Ia pun akan melakukan demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi, namun untuk lokasi belum diketahui secara pasti.**Baca juga: Buruh di Kabupaten Tangerang Inginkan UMK Lebih Dari 8.51 Persen.

“Itu sudah pasti kalau mereka tidak respon. Sudah dikasih tinggal dua minggu lagi,” tandasnya.(Oke)




UMP Banten 2020 Ditetapkan Rp2,46 Juta

kabar6.com

Kabar6–Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 senilai Rp 2.460.996,54.

Angka itu naik Rp Rp193.005,995 atau 8,51 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp 2.267.990,546 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan besaran UMP Banten 2020 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.

“Memutuskan UMP Banten tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54. Besaran UMP Banten diperoleh berdasarkan perhitungan sebagai berikut. UM 2020 sama dengan UM 2019 + (UM 2019 x {inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional}). Atau Rp 2.267.990,546 + (Rp 2.267.990,546 x 3,39 persen + 5,12 persen),” demikian bunyi SK tersebut.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMP 2020 senilai Rp 2.460.996,54.
Dia tak membantah jika penetapan tersebut menggunakan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. “(Berlaku) per 1 Januari 2020,” ujarnya, kemarin.

Ia menuturkan, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Selambat-lambatnya, UMK sudah ditetapkan pada 21 November mendatang.

“Diawali rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab/Depeko). Hasil rapat Depekab dan Depeko disampaikan kepada bupati/walikota. Kemudian bupati/walikota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” katanya.

Seperti diketahui, adapun besaran UMK 2019 yang berlaku di Banten terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13, Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44 dan Kota Serang senilai Rp 3.366.512,71.**Baca juga: Pembahasan RAPBD 2020 Di Pendopo Gubernur, Pengamat: Mengurangi Wibawa Dewan.

Kemudian Kota Cilegon Rp 3.913.078,44, Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Rp 3.869.717,00 dan Kabupaten Serang sebesar Rp 3.827.193,39.(Den)




Ratusan Massa KSPSI Kota Tangerang Gruduk PT Surya Madistrindo

kabar6.com

Kabar6-Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang menggruduk PT. Surya Madistrindo di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Ketua Pimpinan Daerah Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi mengatakan, aksi ini adanya pengurus serikat di perusahaan tersebut mengalami intimidasi dilakukan mutasi keluar daerah.

“Tuntutan kita agar perusahaan mempekerjakan pengurus kita di tempat semula, karena gara-gara mereka membentuk serikat mereka dimutasi ada yang ke Papua ke Sulawesi,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, sebanyak 14 orang pengurus yang terkena mutasi. Selain aksi, pihaknya berencana akan melaporkan perusahaan tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kita akan laporkan pidananya bahwa menangkan Undang-undang 21/2000 memberanguskan serikat,” katanya.

Meski demikian, Rustam mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk melakukan mediasi ke perusahaan tersebut. Bahkan, sampai dengan Pusat Gudang Garam di Jakarta. Namun tidak ada ruang untuk mediasi.

“Kita tidak diberikan kesempatan untuk mediasi dari pihak perusahaan tidak membuka pintu untuk mediasi,” jelasnya.

Serikat diperusahan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, dan sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, Rustam menegaskan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 apabila pengurus serikat dimutasi dan tidak boleh di PHK.**Baca juga: Ditolak Berserikat, KSPSI Kota Tangerang Geruduk PT Shiba Hidrolik Pratama.

“Kalau dimutasi bisa dipidana,” tandasnya.(Oke)




Kasus Pemecatan Karyawan PT PAI Tidak Diketahui SPSI

kabar6.com

Kabar6-Kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Indutri (PT PAI), terhadap salah seorang karyawannya, Dadang Supriatna, lantaran dugaan pemukulan sesama karyawan perusahaan tersebut tidak melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Hal itu dikatakan Ahmad Supriyadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang ketika dihubungi lewat selularnya, Sabtu (19/1/2019).

“Yang bersangkutan dugaan kasus pemukulan tidak memberi tau saya tuh,” ucap Ahmad Supriyadi yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Bahkan, tegas Ahmad Supriyadi, kasus dugaan pemukulan yang diderita oleh Dadang, yang bersangkutan tidak melibatkan SPSI ataupun dirinya.

Diketahui, dugaan pemecatan sepihak Dadang Supriatna yang merupakan salah satu karyawan PT. Pratama Abadi Industri dipicu adanya dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi, karyawan PT Pratama Lainnya.

Menurut General Affair (GA) PT. Pratama Abadi Indonesia, Sigit T. Prayitno saat dihubungi lewat selularnya, pemecatan Dadang Supriatna berawal setelah adanya laporan dari Rusdi Efendi yang dipukul oleh Dadang saat berlangsungnya Musnik SPSI.

“Dadang kami berikan SP 3, setelah ada laporan pengaduan Rusdi Efendi, lalu tidak masuk kerja tanpa izin,” ujar Sigit T. Prayitno kepada media, Selasa (15/1/2019).**Baca juga: Ini Penyebab Pemecatan Dadang Versi PT Pramata Abadi Industri.

Dalam hal ini, lanjut Sigit, SP 3 yang dikeluarkan oleh pihaknya, diklaim berdasarkan hasil investigasi dari Abose Harassment (AH) dan keterangan saksi.(Bam)




Tuntut UMK, Buruh Tangerang Blokir Pintu Tol

kabar6.com

Kabar6-Puluhan ribu buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan unjuk rasa dan pemblokiran jalan di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya kali ini, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, unjuk rasa kali ini para buruh akan langsung disampaikan aspirasi terkait UMK 2019 kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

“Kami puluhan ribu buruh dari Tangerang hari ini akan bergerak ke Serang menuju rumah dinas WH disana kami akan sampaikan tuntutan yang kami inginkan,” kata Dedi, Senin, (19/11/2018).

Dedi menambahkan dalam aksi kali ini, para buruh tersebut sempat melakukan pemblokiran di beberapa ruas jalan, salah satunya adalah pemblokiran pintu tol Balaraja Barat. Aksi blokir jalan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.

“Sepanjang jalan kami sampaikan tuntutan kami, yakni kenaikan UMK 2019 sebesar 25,77 persen. Kami juga sempat berhenti di beberapa titik dan melakukan unjuk rasa,” ujarnya.**Baca juga: Perbaikan Jalan Sisi JPG, Bang Ben: Usulan Warga Akan Diteruskan ke Pertamina.

Selanjutnya, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, diantaranya KSPSI 73, KSBSI, ALTAR, KABUT, KSPSI, ASPSB Serang melakukan konvoi dengan mengendarai ribuan motor dan mobil komando, dengan membentangkan bendera hingga sampai tempat tujuan yaitu rumah dinas Gubernur Banten.(Tim K6)




Buruh ALTTAR Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK di Disnakertrans Kabupaten Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Ratusan buruh dari berbagai asosiasi dan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi rakyat tangerang raya (ALTTAR) melakukan orasi dan mengawal rapat pleno penetapan UMK 2019 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, selasa (6/11/2018).

Ratusan buruh dari berbagai sarikat pekerja tersebut dengan rela menunggu hasil rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 dan sambil berorasi di halaman Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

Sekjen Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gibas mengatakan, ratusan buruh dari berbagai sarikat menunggu hasil rapat pleno.

“Perwakilan sarikat sedang rapat pleno dengan wakil pengusaha dan Dinas tenaga kerja, dan kami ratusan buruh lainnya menunggu hasil rapat tersebut sambil berorasi di halaman kantor”, ujar Gibas saat menghubungi kabar6.com siang tadi.

Dalam orasinya lanjut Gibas, ratusan buruh menyuarakan tuntutannya, memintah pemerintah untuk mencabut PP NO 78 tahun 2015 dan UMK 2019 sebesar 25 persen

“Kami meminta pemerintah untuk mencabut PP NO 78 tahun 2015 dan naikan UMK 2019 sebesar 25 persen, sehingga para buruh bisa terpenuhi kebutuhan hidup layak”, kata gibas di saat orasinya.**Baca juga: Tanggapi Keluhan Peserta, Begini Kata Kabid BPJS Kesehatan Kota Tangerang.

Sampai berita ini turun belum ada hasil rapat pleno penetapan UMK 2019 kabupaten tangerang.(Tim K6)




Tolak Aturan “Aneh”, Buruh PT KMA Tangerang Masih Demo

kabar6.com

Kabar6-Puluhan buruh PT Karunia Mulya Abadi (KMA), masih menggelar aksi di depan gerbang pabrik, di Kampung Cilongok, Desa Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/7/2018).

Sedianya, aksi buruh di PT KMA sudah digelar sejak Senin (16/7/2018) kemarin. Aksi tersebut berlanjut, karena PT KMA masih belum merespon tuntutan buruh.

Aksi tersebut masih akan terus dilakukan lantaran pihak manageman PT KMA masih belum mencabut peraturan baru, yang dianggap aneh oleh buruh karena mengharuskan buruh untuk membuat lamaran kerja baru dan masa kerja buruh dihitung dari nol kembali.

Ukat, salah buruh PT KMA yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan, SPN siap membantu masalah buruh di perusahaan yang bergerak dibidang spon ini hingga selesai.

“Kami buruh disini yang tergabung dalam SPN siap pasang badan membantu hingga persoalan ini menemukan titik terang,” Kata Ukat kepada Kabar6.com saat ditemui disela aksi, Senin, (16/7/2018).

Diwawancarai terpisah, Apri, Wakil Ketua Advokad SPN Kabupaten Tangerang berharap pihak managemen PT KMA mau bertemu dengan buruh dan mempertimbangkan tuntutan buruh. Jika tidak ada etiket baik, maka SPN akan kerahkan massa untuk berdemo pada, Senin, (23/7/2018) mendatang.**Baca juga: Puluhan Buruh PT Karunia Mulya Abadi Mogok Kerja.

“Ya semoga aja tuntutan buruh terpenuhi. Kalau tidak ada tituk terang, Senin 23 Juli 2018 kami akan kerahkan massa untuk demo di depan pabrik. Ya kami juga menyadari pasti jalanan akan macet karena kami, tapi itu adalah salah satu cara agar pihak PT KMA mendengarkan kami,” pungkasnya.

Pantauan kabar6.com, puluhan buruh PT KMA menggelar aksi demo dengan tertib. Meski buruh tampak membentangkan spanduk berisi protes terhadap perusahaan, namun buruh juga memarkir kendaraannya dengan rapi di samping PT KMA.(Vero)