1

Ayah Bejat Rudapaksa 100 Kali Anak Kandung di Teluknaga

Kabar6-Pria berinisal SH, 54 tahun, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 100 kali di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri Mustofa mengatakan, korban sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Parahnya lagi, berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli hingga 100 kali dari tahun 2014 sampai 2023.

“Kurang lebih berdasarkan pengakuan si pelaku sampai seratus kali,” kata Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa kepada wartawan, pada Selasa, (29/8/2023).

Aksi bejat pelaku itu tertangkap basah oleh anak laki-laki pelaku yang tak lain kakak korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Telunaga.

“Menurut keterangan pelaku korban digauli sejak kelas 4 SD hingga sekarang ini terhitung mulai dari tahun 2014 sampai 2023,” jelasnya.

**Baca Juga: Disparitas Pembangunan, Bupati Pandeglang Minta Pemprov Tarik Investor ke Banten Selatan

“Jadi anak kandung pertama yang laki-laki itu karena tahu adiknya digauli sama Bapaknya, maka akhirnya anak yang pertama itu langsung melapor,” sambungnya.

Dalam hal ini Zuhri mengatakan, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi. Pelaku hampir diamuk massa lantaran warga geram setelah tahu aksi bejat pelaku.

“Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya. (Rez)




Di Serang, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak RI (35), tega berulang kali merudapaksa putri kandungnya sendiri, RH, yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot.

“PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/02/2023).

Peristiwa miris itu menimpa RH saat sang ayah memintanya datang ke Kota Serang, dengan alasan akan di sekolahkan. Korban menginap di kontrakan bapak kandungnya tersebut.

Korban dan pelaku hanya berdua di dalam kontrakan, kemudian merudapaksa putri kandungnya semalam suntuk, bahkan hingga pagi.

“Sang ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban,” ucapnya.

**Baca Juga:Arief Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Perluas Wawasan

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Disaat itulah korban menghubungi keluarganya, kalau dia tidak betah tinggal bersama ayah kandungnya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa sebenarnya ke ibu kandungnya, IS (38). Tidak terima putrinya di rudapaksa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Dhi)




Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung di Balaraja Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang ayah berinisial EW, 45 tahun, melakukan tindakan bejat memperkosa atau rudapaksa putri kandungnya yang masih di bawah umur, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka melakukan perbuatan bejat di rumahnya. Tersangka mengaku tergiur saat sedang berdua nonton televisi di rumahnya hingga akhirnya menarik paksa.

“Di dalam kamar, pada hari Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon dikutip Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka EW dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” katanya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

**Baca juga: Polisi Tangkap Penadah 9 Motor di Cisoka

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” ucapnya. (Rez)




Bejat! Tiga Remaja di Pandeglang Sekap dan Perkosa Tiga Gadis Dibawah Umur

Kabar6- Tiga gadis dibawah umur di sekap dan diperkosa oleh tiga remaja di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Tiga korban berinisial SN (15), NA (11) dan DH (14) warga Kecamatan Mandalawangi, sedangkan pelaku pria berinisial R dan A dan Z. Ketiga mengalami pemerkosaan di salah satu rumah pelaku R di Kecamatan Kaduhejo

Diceritakan S ayah salah satu korban, awalnya anak dan dua sepupuan pergi dari rumah hendak babacakan. Namun niat babacakan itu tak diketahui keluarga mau ke rumah cowok.

“Keluarga tidak ada yang tahu cowoknya itu siapa, soalnya bilangnya cuma mau main terus bacakan sama teman,” kata S, Kamis (8/7/2021).

Setelah itu korban tidak pulang ke rumah, membuat keluarga semuanya panik karena ketiga anak gadis itu hingga larut malam ditunggu-tunggu tak kunjung pulang. Ditambah lebih panik, handpone milik ketiga korban tidak aktif.

“Keluarga semuanya udah pada panik nyariin, HP-nya semua juga udah tidak ada yang aktif. Bahkan kami mempertanyakan ke teman-temannya pada tidak ada yang tahu,” jelasnya.

Akhirnya pihak keluarga melakukan pencarian, namun tetap saja tak menemukannya. Bahkan sampai Jumat (2/7/2021), keluarga belum mendapatkan kabar mengenai dimana ketiga gadis yang baru duduk di bangku SD dan SMP tersebut.

Kabar baik itu baru didapat pada Sabtu (3/7/2021) sore menjelang magrib. Saat itu, ada warga yang memberitahu ayah korban, jika anaknya dan dua keponakannya itu sedang berada di rumah pelaku R sejak pamit dari rumah tiga hari yang lalu.

“Pas udah dikasih tahu lokasinya, keluarga langsung ke sana. Di rumah itu ternyata udah banyak orang, ada hampir 50-an. Intinya warga di situ minta kami supaya melakukan tindakan main hakim sendiri sama yang punya rumah, yang penting anaknya udah ketemu terus minta langsung dibawa pulang aja,” jelasnya menceritakan.

Meski sempat menaruh emosi, ayah korban hanya bisa bersukur anaknya yang sudah tidak ada kabar selama tiga hari itu telah ditemukan. Namun kabar buruk terdegar oleh keluarga, karena korban mengaku selama tiga hari itu disekap dan diperkosa.

“Di rumah, anak saya baru ngaku udah disetubuhin sama salah satu pemuda. Hati saya hancur, pak. Malem itu saya sampai bingung harus gimana, Ya Allah begini amat nasib anak saya, kenapa harus jadi sasaran,” keluhnya.

**Baca juga: Ketua MUI Pandeglang Ajak Masyarakat Divaksin, Jangan Sepelekan Virus Covid-19

Akhirnya ayah korban memilih jalur hukum dengan melaporkan ketiga pelaku berinisial R, A dan Z alias Acil itu ke polisi. “Sudah dilaporin pak ke polisi. Saya sama keluarganya itu pelaku dihukum setimpal, kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” harapannya.(Aep)




Di Serang, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan

Kabar6- INY (13), perempuan korban pencabulan bapak tiri hingga hamil dan melahirkan anak perempuan.

Adalah AKM (45) ayah sambung yang melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak tirinya di kawasan  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi pencabulan terhadap INY terakhir kali dilakukan sang ayah pada Sabtu (1/8/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencabulan ini pertama kali dilakukan AKM dengan modus mengajak putri tirinya makan bakso.

AKM bersama anak tirinya itu keluar rumah memilih jalan sepi melewati pinggir kali. Saat melewati semak-semak, AKM memaksa INY melayani nafsu bejatnya itu.

“Sesampainya di pinggir kali, korban langsung di setubuhi oleh pelaku. Setelah disetubuhi korban baru dibelikan bakso oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin, melalui sambungan selulernya, Selasa (4/8/2020).

Arif menambahkan terakhir kali, perbuatan cabul dilakukan AKM pada 01 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu INY berada di dalam kamar. Pelaku dengan leluasa kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu.

“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan anak perempuan,” terangnya.

**Baca juga: 9 Tersangka Ditangkap dalam Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Serang.

AKM ditangkap petugas tanpa perlawanan, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB. Atas perbuatannya itu, kata Arif pelaku dikenakan hukuman Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Dhi)




Bejat, Empat Lelaki Perkosa Bergilir Seorang Remaja di Pandeglang

Kabar6-Polisi menangkap empat lelaki yang memperkosa secara bergilir seorang remaja berusia 16 tahun di Pandeglang.

Keempat pelaku E (20), MA (20), H (24) dan AA (33) mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan golok.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16)  melalui jejaring Facebook.

Akhirnya korban mau diajak bertemu dan membawa korban ke kontrakan milik salah satu pelaku.”Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu tersangka” ungkap Sofwan, Selasa (10/03/2020).

Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar mengatakan, mulanya korban dijemput oleh salah satu pelaku menggunakan kendaraan roda ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Saketi. Setibanya di kontrakan tersebut, korban heran karena banyak orang yang ia tidak kenal.

Kemudian, korban masuk ke dalam kontrakan dan menempati salah satu kamar di kontrakan bersama rekannya. Namun tiba-tiba pelaku E alias Anani menghampiri sambil membawa golok mengancam membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.

“Saat itu pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuh korban,” kata Nandar.

**Baca juga: Pemkab Pandeglang MoU Mal Pelayanan Publik dengan Kemenpan.

Ditengah ancamnya, korban diminta membukanya dan pelaku akhirnya memperkosa korban secara bergantian bersama tiga rekannya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di kemaluan dan trauma,”ungkapnya.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (Aep)




Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil di Pasar Kemis

kabar6.com

Kabar6 – MD (38), seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil tujuh bulan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sareskrim Polresta Tangerang. Pria asal Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupten Tangerang tersebut sempat melarikan diri usai aksi bejatnya tersebut diketahui istrinya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung membenarkan prihal tersebut. Meski belum membeberkan kapan dan bagaimana kronologi penangkapannya, namun ia memastikan jika pelaku pemerkosa anak tiri itu sudah berhasil diringkus.

“Sudah, sudah ditangkap. Rencana akan dirilis nanti kita informasikan,” ungkap Kompol Gogo saat dikonfirmasi wartawam, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengaku baru mengetahui adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, LPA akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Kabupaten Tangerang terkait Pendampingan psikis kepada korban serta pendampingan hukumnya.

“Tentunya, kami mengutuk perbuatan tersebut dan meminta penegak hukum agar diberikan hukuman seberat-beratnya,” tukasnya

Diketahui, kasus persetubuhan anak tiri oleh ayahnya ini terbongkar setelah, ibunya korban, LY memergokinya. LY menuturkan, pada Kamis (13/2/2020), saat pulang kerja dia memergoki langsung, sang suami yang sedang berhubungan badan dengan putrinya. LY mengaku sangat syok dan tidak percaya akan kejadian ini.

“Saya sangat kaget dan sempat tidak percaya. Namun ini saya sendiri yang melihat langsung, ” kata LY kepada wartawan.

**Baca juga: Beroperasi 24 Jam, Pasar Pelangi Sepatan Butuh Sejumlah Fasilitas ini.

Menurut LY, setelah kepergok sedang menyetubuhi korban, sang suami langsung pergi dari rumah dan tidak kembali sampai saat ini. Menurut LY, setelah dia mengetahui anaknya digauli MD, dia langsung memeriksakan anaknya ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata anaknya telah hamil 7 bulan.

LY mengaku, jika MD ini bukanlah suami pertamanya dan bukan ayah kandung korban. (Vee)