Pj Wali Kota Nurdin Berpesan ASN Harus Melek Aturan agar Terhindar dari Pelanggaran

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Tangerang, saat membuka Pelatihan Teknis Bidang Hukum Angkatan Pertama di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang berlangsung di Grha Bhakti Karya, Moderland, Selasa (5/3/2024).

“Langkah ini sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Tangerang,” ucapnya.

Pelatihan ini, ia menyampaikan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN tentang hukum, terutama kaitannya dengan tugas dan fungsi masing-masing.

**Baca Juga: Gelar Ukom untuk para Pejabat, Dr. Nurdin : Terus Berinovasi untuk Capai Tujuan Organisasi

“Pemkot terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya dengan memiliki ASN yang melek hukum,” katanya.

Pemahaman yang baik tentang hukum, lanjut Pj, akan membantu ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Dr. Nurdin, juga berharap agar para ASN ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam pencapaian kinerja.

“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan juga sebagai upaya preventif agar terhindar dari potensi terjadinya pelanggaran hukum,” tandasnya. (Adv)




Daftar Pejabat ‘Dipanggil’ Bawaslu Kota Tangerang Sepanjang Pemilu 2024

Kabar6- Sepanjang perhelatan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang saat ini mencatat ada sebanyak empat (4) orang tokoh atau pejabat publik yang telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan atau klarifikasi.

Ya, keempat tokoh atau pejabat tersebut, terpaksa ‘Disemprit’ pihak Bawaslu Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

Diantaranya, mulai dari laporan dugaan pelanggaran kampanye sampai dugaan ketidaknetralan sebagai pejabat publik atau ASN.

Bahkan, teranyar ada juga yang dilaporkan atas dugaan money politik (politik uang). Laporan dugaan money politik itu diduga menerpa seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang yang kembali maju di Pemilu 2024 tahun ini.

Meski demikian, dua laporan yang masuk kini telah dihentikan.

Yang statusnya telah dihentikan itu diantaranya adalah, terlapor Arief R Wismansyah (Mantan Walikota Tangerang) atas persoalan gambar pada reklame/billboard, saat masih menjabat.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah oleh Jazuli Abdilah, seorang Caleg DPRD incumbent asal Partai Demokrat, yang belakangan tengah ramai pun kini telah dihentikan.

Sedangkan dua laporan lainnya masih berproses. Yaitu, laporan terhadap Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait dugaan ketidaknetralan sebagai ASN.

**Baca Juga: Suara Ibu Pelajar Binus School Tangsel Korban Pengeroyokan

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan masyarakat karena diduga tengah berpose yang mengarahkan kepada calon tertentu di media sosial instagram.

Sedangkan, satu lainnya yang masih berproses adalah laporan atas dugaan money politik terhadap seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang.

Bahkan, pihak Bawaslu menyebut bila laporan dugaan money politik ini cukup kuat karena pihak pelapor menyertai banyak bukti.

“Ada empat. Pertama Arief (Mantan Walikota Tangerang). Lalu, Jazuli dulu baru Pj Gubernur. Kalau Arief itu udah (selesai) lama bang, sebelum masa kampanye. Kalau Jazuli baru hari ini, hasil dari Gakkumdu. Kalau (Pj Gubernur) belum, masih proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, saat diwawancarai di kantornya, kemarin.

Ia menjelaskan, perihal laporan terhadap Pj Gubernur Banten itu adalah terkait gambar pada laman media sosial instagram.

“Kalau Pj terkait pose bang di instagram, kalau gak salah di Kadin Banten. Jadi ada warga Kota Tangerang yang melihat di instagram. Di capture lah, katanya kan dia Pj kok bisa seperti itu, katanya. Kan ada (peraturan) SKB, PNS kan gak boleh berpose ya. Prosesnya sudah di Gakkumdu dan sudah di panggil kemarin, hari senin,” jelasnya.

Dalam keterangan yang diperoleh saat penggilan pertama, kata Komarullah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menyatakan siap hadir kembali bila dirasa perlu diminta klarifikasi lanjutan.

Ditanya terkait kasus lainnya yang masih berproses, Komarullah menyebut satu nama Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang. Caleg itu berasal dari Dapil 2, yang dilaporkan atas dugaan money politik.

“Ada, dapil dua. Sudah di registrasi, Caleg kota. Saksi-saksi juga sudah di panggil. Iya, incumbent. Dari Demokrat,” pungkasnya. (Gus)




Netralitas ASN Kejaksaan Jadikan Kejaksaan Independen

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, mendekati pelaksanaan pesta demokrasi, harus disambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024.

“Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (11/2/2024).

Sambungnya, dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” kata Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.

**Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Slankers Cilegon dan Serang Dukung Sarifah Ainun Jariyah Menuju Senayan

Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.

Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.

“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (Red)




Terbukti Kampanyekan Caleg, Tiga ASN di Pandeglang Bakal Kena Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketiga ASN tersebut yakni Kepala  Camat Carita, dan Camat Mandalawangi terbukti ikut mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg).

“Yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan dengan cara mengajak, seruan dan tindakan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada Kabar6.com, Kamis (25/1/2024).

**Baca Juga: Pemkot Cilegon Studi Banding Kepatuhan Pelayanan Publik di Tangsel

Didin mengatakan, pelanggaran netralitas ketiga ASN tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Pandeglang.

“Dilakukan pengawasan hasilnya lalu mengandung dugaan pelanggaran,” ujar Didin.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses Bawaslu. Kata Didin pihaknya lalu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Putusan KASN merekomdasikan bahwa ASN tersebut disanksi hukuman disiplin sedang dan direkomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” katanya.(Nda)




Jabatan Suami Habis, Istri Kades Geredug Pandeglang Dilantik jadi Pjs Kades

Kabar6-Sebanyak 108 masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang habis massa jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Pandeglang Irna Narulita menujuk Pejabat sementara (Pjs) Kades dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Salah satunya Kades Garedug, Kecamatan Bojong, Abudin. Sebagai penggantinya, Bupati yang diwakili oleh Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta melantik Mimin Sri Asih dan ratusan Pjs Kades lainnya, Senin (19/12/2023) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mimin merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Kadu Bera, Kecamatan Picung, yang tak lain adalah istri sah Abudin. Pelantikan istri mantan sang Kades mendapatkan sorotan.

Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu (P2B2) Ade Rudianto menuturkan, memang pelantikan tersebut tidak berbenturan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 29 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Perbup nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian kepala desa.

**Baca Juga: Bupati Pandeglang Tak Tolerir 108 Pjs Kades Jika Salahgunakan Anggaran Desa

Namun Camat dituding melabrak etika pemerintahan, Padahal masih ada calon Pjs yang lain yang bisa diusulkan Camat kepada Bupati Pandeglang.

“Harusnya Camat Bojong memiliki rekomendasi pilihan lain dari pada harus melabrak secara etika pemerintahan,” kata Ade, Selasa (20/12/2023).

Ade menegaskan, hal itu sama saja Camat Bojong membenarkan soal kolusi dan nepotisme yang terjadi di pemerintahan. Ade juga merasa heran penujukan Mimin, apakah tidak ada calon yang lebih kompeten selain istri mantan Kades tersebut.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan dari sekian banyak pegawai negeri sipil di Kecamatan Bojong kenapa harus seorang Istri dari Kepala Desa yang sebelumnya menjabat,”imbuh Ade.

Hal yang sama diungkapkan pemuda asal Desa Geredug Basyir. Menurutnya, penunjukan Pjs Kades Geredung bisa menimbulkan masalah dikemudian hari, yang akhirnya bisa mempermalukan pemerintah Bupati Pandeglang.

“Seharusnya(Camat Bojong) dapat berfikir lebih jernih dalam menentukan kebijakannya, jangan sampai nanti malah mempermalukan pemerintahan yang bupati sekarang ini pimpin. Ini sama saja menelanjangi buruknya kualitas pemerintah hari ini karena kelalaian Camat Bojong,”tutupnya.(Aep)




Bupati Pandeglang Tak Tolerir 108 Pjs Kades Jika Salahgunakan Anggaran Desa

Kabar6- Bupati Pandeglang Irna Narulita mewanti-wanti Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa agar tidak menyelewengkan anggaran pemerintahan desa. Diketahui ada 108 Pjs Kades yang dilantik usai menggantikan Kades yang habis masa jabatannya.

Irna tidak akan mentolerir bagi Pjs Kades yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang jika melakukan penyimpanan terutama dalam kegiatan fisik.

“Kalau volume gak ada, uang gak ada kelaut, urusannya sama hukum. Jadi efek buat yang lain, ada 108 (Pjs Kades). Kalau uangnya berantakan, kali 1 miliar (tiap desa),” kata Irna di Kantor BPK Perwakilan Banten, kemarin (19/12/2023).

Ancaman Irna bukan tanpa alasan, pasalnya tahun 2019 ada tiga Pjs Kades yang terjerat kasus korupsi. Menurut Irna, jangan sampai kasus serupa terulang kembali.

**Baca Juga: Wakapolda Banten Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

“Makanya diinginkan jangan sampai nabrak aturan,”ujarnya.

Sebagai pembina kepegawaian, Irna mengaku tak bisa membantu jika ada Pjs Kades terjerat kasus korupsi. Terkecuali ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dilapangan.

“Saya gak bisa bantu walaupun dia anak saya, saya gak bisa bantu untuk advokasinya. Kalau dia menabrak aturan dosanya tebal,”tandasnya.(Aep)




Pemeran Video Porno dengan Logo Mirip Pemprov Banten Lagi Ditracking

Kabar6-Dunia maya digegerkan dengan beredarnya video porno yang diduga dilakukan oleh pegawai Pemprov Banten. Lantaran pemeran wanita, mengenakan kemeja putih dengan logo mirip Pemprov Banten di lengan kanannya.

Hasil investigasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menemukan sejumlah link video porno yang diduga mengenakan logo mirip Pemprov Banten. Mereka sedang mendalami dugaan transaksi rupiah untuk mendapatkan video porno di dunia maya.

“Ada link, saya juga lagi telusuri bener enggak itu link nya berbayar, kita lagi coba tracking kesitu,” ujar Nana Supiana, Kepala BKD Banten, Senin, (11/12/2023).

Saat ini BKD belum bekerjasama dengan kepolisian untuk melacak dan menginvestigasi pemeran video porno itu. Mereka masih menggunakan kemampuan Diskominfo untuk melacak video porno dengan logo mirip Pemprov Banten.

**Baca Juga: Permudah Urusan Pemerintahan, Arief Wajibkan Pegawai Gunakan “Tangerang Ayo”

“Kalau pun itu bukan ASN tetep merugikan, kita bisa kerjasama dengan banyak pihak. (Polisi) belum, kita masih pakai Kominfo untuk link dan data nya,” jelasnya.

BKD masih mendalami pemeran video porno itu, apalah benar pegawai di Pemprov Banten ataukah hanya seseorang yang mengenakan seragam dengan logo Pemprov Banten, untuk memenuhi hasrat seksualnya saja.

BKD sangat berhati-hati menelusuri beredarnya video porno wanita cantik berseragam mirip ASN Pemprov Banten. Jika sudah terbukti, akan dilakukan sidang etik.

“Kita masih coba pastikan investigasi, apakah itu PNS apakah non PNS, kita enggak pada fitnah lah ya. Prinsip nya kehati-hatian, data nya clear, dan bisa kita sidang kode etik dan disiplin ya. Apakah itu ASN atau orang yang menggunakan seragam ASN,” terangnya.(Dhi)




Pj Bupati Lebak Ajak ASN Berkomitmen Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Tertib Pajak

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengajak aparatur sipil negara (ASN) tertib dalam membayar pajak.

“Kita berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Mari bersama-sama mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Lebak, buktikan ASN taat terhadap pajak dan buktikan memiliki komitmen untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah,” kata Iwan saat Raker Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Gedung Setda Lebak, Jumat (8/12/2023).

Iwan menjelaskan, PAD tertib dan sesuai target maka akan memberikan kontribusi yang sangat luas. Pemkab Lebak tidak perlu lagi meminta program kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Kita bisa memanfaatkan PAD untuk membangun Lebak sesuai dengan prioritasnya,” ucapnya.

**Baca Juga: Dikunjungi Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi Cidahu Konsisten Dukung Ganjar Mahfud

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Dodi Irawan mengungkap, rasio kemandirian daerah Kabupaten Lebak tergolong rendah yakni berada di angka 16 persen.

Pemkab Lebak sepakat untuk melakukan pendekatan-pendekatan dalam memastikan kemandirian Lebak menjadi lebih baik dan lebih kuat dalam rangka melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ada 5 pendekatan melalui relaxasi pajak, extensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi, kolaborasi dan pengendalian, diharapkan pelaksanaan ini menjadi fokus pada area yang khusus dan tematik sehingga setiap tahun kita bisa mengangkat potensi-potensi pajak yg lebih baik di program tematik yang kita dekatkan,” papar Dodi.(Nda)




KPN Duga Ada Kepentingan Politik Penujukan Pejabat Kepala Daerah di Banten

Kabar6- Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Miftahul Adib menduga pemerintah pusat memiliki kepentingan politik terkait pengisian jabatan pejabat (Pj) Bupati dan Walikota di Provinsi Banten.

Sebab dari sejumlah Pj Bupati dan Walikota yang ditunjukkan dari pemerintah pusat tidak begitu memilki berkualitas bagus. Kendati Kemendagri berdalih, penujukan Pj tersebut demi menjaga netralitas ASN di Pemilu serentak, menurutnya, netralitas ASN bukan hal baru dan menang ASN sejak dulu harus netral.

“Jangan-jangan pemerintah pusat itu menggunakan tangan-tangan Pj ini untuk kepentingan politik, karena kalau dibantah Pj yang dikirim itu juga nggak bagus-bagus amat,” ungkap Adib, Kamis (7/12/2023).

Adib malah khawatir Pj tersebut yang ditunjuk dari pemerintah pusat dapat menghambat pembangunan, lantaran perlu waktu yang cukup lama untuk beradaptasi.

“Mereka orang baru yang harus menyesuaikan, membaca dulu, adaptasi kan malah menghambat pembangunan,”terangnya.

Adib juga menuturkan, penujukan Pj dari pemerintah pusat lebih banyak mudaratnya dari pada positifnya. Dari sisi positifnya hanya bisa membawa inovasi dan etos kerja dari pusat ke daerah.

Namun disisi mudaratnya, sebagai ujung tombak melakukan kebijakan-kebijakan yang sudah, Pj tersebut justru tidak mengetahui secara penuh masalah internal dan perlu waktu untuk adaptasi.

**Baca Juga: Anugerah Meritokrasi, Lelang Jabatan di Pemkot Tangsel Diganjar Sangat Baik

“Kalau kebanyakan adaptasi ngapain, justru kalau Pj dari pusat itu saya melihat dominannya sebagai ban serap saja yang penting ada Pj- nya,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, Adib juga menuding pemerintah pusat tidak percaya terhadap kompetensi dan kualitas pejabat daerah. Padahal pejabat daerah lebih paham kekurangan daerahnya dan membuat perencanaan pembangunan.

“Secara tidak langsung pemerintah pusat tidak percaya dengan pejabat daerah. Walaupun mereka berdalih ini dengan suksesnya program pembangunan, suksesnya pemilu di tahun politik,” ungkapnya.

Tugas-tugas yang diamanatkan Pj selain mensukseskan pemilu, mereka diminta untuk mengurusi stunting, menekan inflasi dan penurunan kemiskinan ekstrim. Tugas tersebut sebenarnya masih bisa dieksekusi oleh pejabat daerah.

“Sebenernya kalau mau internal Pemkab, Pemkot dan Pemprov, harus empat arah tegas itu dari presiden. Kalau tidak ada pencapaian itu ya sudah,”tandasnya.

Diketahui tiga Kepala Daerah di Banten di pimpin Pj. Ketiga Pj tersebut berasal dari Kemendagri. Mereka adalah Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan dan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Yedi Rahmat sebelumnya, Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu Iwan Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Dan terakhir, Andi Ony Prihartono menjabat Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan Kepala bagian perencanaan program di Kemendagri.(Aep)




Ajak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Sanksi Dua Pejabat Pemkab Menanti dari KASN

Kabar6-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dan Camat Carita Marda diduga terbukti melanggar netralitas Aparat Sipil Negera (ASN).

Kedua ASN itu direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi setelah meminta dukungan untuk kemenangan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, Caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak saat acara pengajian di Carita beberapa waktu lalu.

“”Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu,” kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Rekomendasi itu keluar setelah Panwascam melakukan analisis dan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. Sehingga ditemukan adanya pelanggaran karena meminta dukungan terhadap Risya yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Natakusumah.

“Berdasarkan analisis dan hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor,” kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menuturkan, dua ASN itu diduga melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. Terkait sanksi terhadap keduanya akan menentukan KASN.

“Kita hanya rekomendasi, kaitan dengan sanksi itu KASN yang menentukan,” pungkasnya. (Aep)